STANDAR KOMPETENSI :
PEMBELAAN NEGARA
1.
Istilah Negara dalam
bahasa lain seperti staat (Belanda), state (Inggris), etat (Perancis). Negara merupakan
organisasi suatu bangsa.
2. Unsur berdiri suatu negara meliputi empat unsur :
a. Memiliki rakyat
b. Memiliki wilayah
c. Ada pemerintahan yang berdaulat
d. Adanya pengakuan dari negara lain
Tiga syarat pertama
disebut syarat de facto (mutlak) disebut juga unsur konstitutif, sedangkan
syarat keempat syarat de jure (hukum internasional) atau unsur deklaratif.
3.
Tujuan
Negara menunjukkan cita-cita, sedangkan fungsi Negara adalah pelaksanaan dari
tujuan Negara.
4.
Fungsi Negara dapat dikelompokkan menjadi :
a.
Melaksanakan penertiban
b.
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran
c.
Fungsi pertahanan
d.
Menegakan keadilan
5. Tujuan
negara Indonesia termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu :
a. Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.
Memajukan kesejahteraan umum
c.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
d.
Melaksanakan ketertiban dunia
6. Penduduk Indonesia yaitu setiap orang yang
tinggal di wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu, terdiri dari WNI dan
WNA.
7. Warga negara Indonesia yaitu orang
Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan oleh undang-undang (pasal 26 ayat
1).
8. Azas
kewarganegaraan, terdiri atas :
a. Ius Soli, yaitu kewarganegaraan seseorang
berdasarkan tempat kelahiran.
b. Ius Sanguinis, yaitu kewarganegaraan
seseorang berdasarkan keturunan.
Apatride yaitu seseorang yang tidak memiliki
kewarganegaraan.
Bipatride yaitu seseorang yang memiliki lebih dari
satu kewarganegaraan.
9.
Bela
negara menurut UU No 3 tahun 2002 adalah sikap dan perilaku warga negara yang
dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
10.
Pembelaan
negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara.
11.
Landasan
hukum pembelaan negara :
a.
Pembukaan
UUD 1945 alinea IV
b.
UUD
1945 pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1
c.
Tap
No VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri
d.
Tap
No VII tentang Peran TNI dan Polri
e.
UU No
3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
12.
Sistem
pertahanan negara adalah sistem pertahanan rakyat semesta (Sishanrata) artinya
melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan
prasarana, dan seluruh wilayah sebagai satu kesatuan.
13. Komponen
Pertahanan Negara
a. Komponen
Utama , yaitu TNI
b. Komponen
Cadangan, yaitu sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk digunakan,
seperti pensiunan TNI, resimen
mahasiswa, SAR, dll.
c. Komponen
Pendukung, yaitu sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan
kekuatan dan kemampuan komponen lain.
14.
Ancaman
terhadap bangsa dan Negara :
a.
Ancaman
militer dalam bentuk :
-
Agresi,
berupa penggunaan kekuatan bersenjata terhadap kedaulatan negara, seperti
kegiatan invasi, bombardemen, blokade, dll.
-
Pelanggaran
wilayah
-
Spionase
-
Sabotase
-
Aksi
teror
-
Pemberontakan
bersenjata
-
Perang
saudara
b.
Ancaman
nonmiliter, seperti :
-
Ancaman
terhadap ideologi Pnacasila
-
Ancaman
terhadap budaya
-
Ancaman
terhadap ekonomi
-
Dampak
globalisasi
15.
Bentuk
partisipasi warga negara dalam upaya bela negara, melalui :
a.
Pendidikan
Kewarganegaraan
b.
Pelatihan
dasar kemiliteran wajib
c.
Pengabdian
sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib
d.
Pengabdian
sesuai profesi
16.
TNI
merupakan alat pertahanan negara, bertugas :
a. Mempertahankan
kedaulatan negara dan keutuhan wilayah
b. Melindungi
kehormatan dan keselamatan bangsa
c.
Melaksanakan
operasi militer selain perang
d.
Ikutaktif
dalam pemeliharaan perdamaian dunia
17.
Polri
merupakan alat keamanan negara bertugas :
a.
Menjaga
dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
b.
Mengayomi
masyarakat dan memberikan perlindungan hukum
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM OTONOMI DAERAH
1. Otonomi daerah adalah hak, kewajiban, dan wewenang
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai peraturan
perundangan.
2.
Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah yang berwewenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem negara kesatuan RI.
3. Daerah otonom meliputi Provinsi,
Kabupaten/kota, dan Desa
4. Landasan hukum Otonomi daerah diatur dalam
:
a.
UUD 1945 pasal 18
b.
UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5.
Prinsip/azas pemerintahan daerah :
a. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan
oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengartur dan mengurus urusan
pemerintahan dalam kerangka NKRI
b.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari
pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi
vertical di bawahnya.
c. Tugas pembantuan adalah penugasan kepada daerah untuk
membantu tugas tertentu dan wajib bertanggung jawab kepada yang menugaskan
6.
Tujuan pemberian otonomi daerah :
a.
peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat
b. mengembangkan kehidupan demokrasi,
keadilan dan pemerataan
c.
memelihara
hubungan yang serasi antar pusat dan
daerah
7. Kewenangan Pemerintah Pusat, mencakup
bidang :
a.
Politik Luar Negeri
b.
Pertahanan
c.
Keamanan
d.
Peradilan (Yustisi)
e.
Moneter dan Fiskal Nasional (pajak)
f.
Agama
8. Kewenangan daerah mencakup bidang antara
lain bidang :
a.
Pendidikan dan Kebudayaan
b.
Kesehatan
c.
Perhubungan
d.
Pertanian dan Perikanan
e.
Pekerjaan Umum
f.
Perdagangan
g.
Kesejahteraan Sosial
h.
Dan sebagainya.
9. Pelaksanaan otonomi daerah dititikberatkan
di tingkat Kabupaten/kota.
10. Beberapa
pengertian pemerintahan :
a.
Pemerintah
Pusat adalah Presiden dan para menteri
b. Pemerintahan Daerah adalah pemerintah
daerah dan DPRD
c.
Pemerintah
Daerah adalah Gubernur (provinsi),atau Bupati (kabupaten) atau Walikota (kota)
dan perangkat daerah
d. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan
perangakat Desa
11. Kedudukan
Gubernur/Bupati/Walikota :
a.
Kepala Daerah (dipilih rakyat, kepala pemerintah
daerah)
b.
Kepala Wilayah (dilantik Presiden, bawahan Presiden)
12. Beberapa hal mengenai kepala daerah
:
a.
Kepala
Daerah dibantu 1 (satu) wakil kepala daerah.
b. Kepala daerah dan Wakil Kepala
Daerah dipilih oleh rakyat melalui Pemilu secara berpasangan
c.
Kepala
daerah bertanggung jawab kepada DPRD
13. DPRD
meliputi :
a.
DPRD Provinsi di tingkat Provinsi
b.
DPRD Kabupaten di tingkat Kabupoaten
c.
DPRD Kota di tingkat Kota
14. Fungsi dan Tugas DPRD antara lain :
a.
Fungsi
Anggaran yaitu menetapkan APBD bersama kepala daerah
b.
Fungsi Legislasi yaitu membuat peraturan daerah (perda)
bersama kepala daerah
c.
Fungsi Pengawasan yaitu mengawasi pemerintah daerah
oleh kepala daerah
15. Hak
DPRD meliputi :
a.
Interpelasi yaitu meminta keterangan kepada kepala
daerah mengenai kebijakan daerah
b. Angket yaitu melakukan penyelidikan
mengenai kebijakan daerah yang diduga bertentangan dengan hukum
c.
Menyatakan
Pendapat (hak petisi), yaitu menyampaikan pendapat dan usul mengenai kebijakan
daerah.
16. Anggota
DPRD :
a.
Anggota dipilih oleh rakyat melalui pemilu
b. Jumlah anggota DPRD Provinsi adalah 35
- 100 orang
c.
Jumlah anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah 25 - 45 orang.
d.
Masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun.
17. Alat
kelengakapn DPRD :
a.
Pimpinan
b.
Komisi
c.
Panitia Musyawarah
d.
Panitia Anggaran
e.
Badan Kehormatan
18. Kebijakan
publik adalah kebijakan pembangunan dalam bentuk peraturan perundangan sebagai
dasar tindakan pemerintah untuk mengatur dan melayani berbagai kepentingan
masyarakat umum (publik)
19. Akibat
negatif masyarakat tidak dilibatkan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan
publik :
a.
tidak sesuai aspirasi masyarakat
b.
kurang mencerminkan rasa keadilan
c.
kebijakan kurang menyeluruh
d. masyarakat apatis (masa bodoh) dan tidak
mentaati
e.
dukungan masyarakat kecil
20. Akibat positif partisipasi masyarakat
dalam kebijakan publik :
a.
sesuai aspirasi masyarakat
b.
lebih mencerminkan rasa keadilan
c.
kebijakan lebih menyeluruh
d.
masyarakat lebih optimis dan mentaati
e.
masyarakat mendukung
21. Contoh bentuk partisipasi masyarakat dalam
perumusan kebijakan publik :
a.
menyampaikan usul dan saran
b.
mendukung pelaksanaannya
c.
mendiskusikan rancangan kebijakan public
d.
memberikan dorongan moril
STANDAR KOMPETENSI : GLOBALISASI
1. Beberapa
pengertian globalisasi :
a. Suatu
proses yang dimana batas-batas negara tidak ada dan tidak penting lagi dalam
kehidupan social (Michael Haralambas dan Martin Holborn)
b. Terbentuknya
sistem organisasi dan komunikasi antar masyarakat di seluruh dunia untuk
mengikuti sistem dan kaidah yang sama.
2.
Faktor
pendorong utama globalisasi yaitu kemajuan iptek dan komunikasi yang cepat.
3.
Arti
penting globalisasi bagi Indonesia :
a. Sebagai
negara berkembang membutuhkan bantuan dan kerja sama dengan negara lain.
b.
Globalisasi
dapat meningkatkan kehidupan masyarakat
c.
Meningkatkan
kemajuan iptek di Indonesia.
4.
Indonesia
dalam pergaulan internasioan bersikap terbuka terhadap pergaulan internasional.
Politik luar negeri Indonesia bebas aktif.
Bebas artinya bebas menentukan nasib sendiri, tidak memihak. Aktif
berarti ikut serta mewujudkan perdamaian dunia.
5.
Landasan
politik luar negeri Indonesia termuat dalam :
a.
Pembukaan
UUD 1945 alinea I dan IV.
b.
Pasal
11, 12, dan 13 UUD 1945
c.
UU No
37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
6.
Tujuan
politik luar negeri Indonesia diabdikan kepada kepentingan nasional Indonesia.
7.
Klasifikasi
kerjasama antar bangsa dikelompokkan berdasarkan :
a.
Jumlah
Negara, yaitu :
-
Bilateral, yaitu kerjasama dua negara
-
Multilateral,
yaitu kerjasama lebih dari dua negara
b.
Wilayah
Negara, yaitu :
-
Regional,
yaitu kerjasama beberapa Negara dalam satu wilayah tertentu seperti ASEAN, Uni
Eropa
-
Internasional,
yaitu kerjasama beberapa Negara tanpa dibatasi wilayah tertentu
c.
Bidang
kerjasama, yaitu :
-
Ekonomi,
seperti APEC, Bank Dunia
-
Social
budaya, seperti WHO, UNESCO
-
Pertahanan
keamanan, seperti NATO
8.
Dampak
positif glibalisasi dalam berbagai bidang seperti :
a.
Bidang
Politik antara lain:
-
Berkembang
paham demokrasi, hak asasi manusia, persamaan derajat
-
Penerapan
prinsip-prinsip negara hukum
b.
Bidang
Ekonomi antara lain :
-
Peningkatan
eksport dan import barang
-
Penanaman
modal bagi investasi di Indonesia
c.
Bidang
Sosial Budaya antara lain :
-
Peningkatan
ilmu pengetahuan dan teknologi
-
Sikap
disiplin, etos kerja, profesional, dan sebagainya
d.
Bidang
Pertahanan dan Keamanan antara lain :
-
Penggunaan
teknologi pertahanan
-
Radar
pertahanan dan keamanan
9.
Dampak
negatif globalisasi dalam berbagai bidang seperti :
a.
Bidang
Politik, antara lain :
-
Berkembang
paham liberalisme, komunisme
-
Campur
tangan negara lain dalam urusan dalam negeri
b.
Bidang
Ekonomi, antara lain :
-
Kekuatan
ekonomi kapitalisme mendesak ekonomi nasional
-
Meningkatnya
kesenjangan ekonomi
-
Produksi
dalam negeri tidak mampu bersaing dengan produksi negara lain
c.
Bidang
Sosial Budaya antara lain :
-
Muncul
budaya pergaulan bebas
-
Penyalahgunaan
narkoba dan obat terlarang
-
Budaya
minuman keras
-
Sikap
hedonisme, konsumtif
-
Nilai
kepribadian dan budaya bangsa hilang
d.
Bidang
Pertahanan dan Keamanan, antara lain :
-
Kejahatan
internasional
-
Tindakan
terorisme
-
Pencurian
kekayaan laut oleh nelayan asing
10.
Sikap
yang dibutuhkan dalam menghadapi globalisasi antara lain :
a.
Kebudayaan
nasional adalah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia
seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli (daerah) yang terdapat sebagai
puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia merupakan
kebudayaan nasional. Kebudayaan asing yang dapat memperkaya kebudayaan bangsa serta mempertinggi
derajat kemanusiaan kita terima apabila tidak bertentangan dengan kepribadian
bangsa dan Pancasila.
b.
Bangga
berbangsa dan bertanah air Indonesia
c.
Bangga
terhadap produksi dalam negari
d.
Cinta
tanah air dan bangsa
e.
Rela
berkorban demi bangsa dan negara
f.
Menjunjung
persatuan dan kesatuan bangsa
g.
Melestarikan
budaya nasional, waspada terhadap pengaruh budaya luar
STANDAR KOMPETENSI : PRESTASI DIRI
1. Prestasi
diri berarti hasil yang dicapai dari apa yang dikerjakan atau diusahakan.
Prestasi diri menggambarkan hasil yang diperoleh seseorang dari satu waktu
tertentu yang menunjukkan perubahan kemajuan.
2. Prestasi diri merupakan perwujudan dari
potensi diri seseorang. Potensi diri diartikan sebagai segala sesuatu yang
dimiliki seseorang baik sudah atau belum nyata yang dapat digunakan dalam pembangunan
dirinya.
3.
Potensi
diri dapat dikelompokkan atas :
a.
Potensi
fisik, seperti kekuatan dan bentuk tubuh, kesehatan
b.
Potensi
non fisik, seperti kecerdasan, kepribadian, sikap.
4.
Faktor
yang mempengaruhi prestasi diri :
a.
Faktor
dari dalam (internal), seperti :
-
Keterbatasan
kecerdasan
-
Kondisi
fisik yang kurang (cacad)
-
Ketidakmampuan
mengendalikan emosi
-
Malas,
tidak disiplin
b.
Faktor
dari luar (eksternal), seperti :
-
Lingkungan
Keluarga, seperti keharmonisan , kekeluargaan
-
Lingkungan
Masyarakat, seperti ketertiban, norma, disiplin
-
Lingkungan
Alam, seperti cuaca, makanan
5.
Keunggulan
suatu bangsa dipengaruhi oleh prestasi diri yang diperoleh warga negaranya.
Semakin tinggi prestasi diri warga negara, maka semakin tinggi pula kemajuan
dan keunggulan bangsa. Bangsa yang unggul ditentukan oleh kualitas sumber daya
manusianya.
6. Pembangunan adalah proses perubahan
terus-menerus, menuju pada kemajuan dan perbaikan ke arah tujuan bersama.
7. Pembangunan nasional adalah rangkaian
upaya pembangunan yang berkelanjutan meliputi seluruh aspek kehidupan (politik,
ekonomi, sosbud, hankam)
8. Pembangunan merupakan usaha peningkatan
kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang berkelanjutan, berlandaskan
kemampuan nasional.
9. Keseluruhan semangat, arah, gerak
pembangunan merupakan pengamalan Pancasila.
10. Tujuan pembangunan nasional yaitu
mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
11. Hakekat pembangunan nasional adalah :
a. Pembangunan manusia seutuhnya, meliputi
material dan spiritual.
b. Pembangunan seluruh masyarakat, berarti
merata di seluruh wilayah dan lapisan masyarakat.
12. Modal dasar pembangunan nasional :
a. Kemerdekaan dan kedaulatan negara
b. Wilayah yang luas
c. Kekayaan alam yang melimpah
d. Jumlah penduduk yang besar
e. Potensi dan kekuatan efektif bangsa
f. Persatuan dan kesatuan
g. Rohaniah dan Mental
h. Budaya bangsa
13. Faktor dominan yang berpengaruh terhadap
pembangunan :
a. Kependudukan dan sosial budaya
b. Wilayah kepulauan dan kelautan
c. Sumber daya alam
d. Sumber daya manusia
e. Disiplin nasional
f. Manajemen nasional
g. Perkembangan regional, globalisasi,
tatanan internasional
h. Kemungkinan pengembangan
14. Pembangunan nasional adalah dari, oleh,
untuk rakyat. Pembangunan dilaksanakan bersama oleh masyarakat dan pemerintah. Masyarakat
adalah pelaku utama (subyek) pembangunan. Pemerintah bertugas mengarahkan,
membimbing, menciptakan suasan penunjang
15. Keberhasilan pembangunan tergantung pada
partisipasi seluruh rakyat dan sikap mental, tekad, disiplin penyelenggara
negara.
16. Peran siswa dalam pembangunan adalah
belajar dengan giat.