Minggu, 04 Oktober 2020

MATERI DARING PPKN KELAS IX SMPN 2 KUTA SELATAN TAHUN 2020

 Pertemuan IX Sabtu, 3 Oktober 2020

Selamat siang anak-anakku semua, khususnya yang mengikuti pembelajaran PPKN Kelas IX di SMPN 2 Kuta Selatan.

"Salam Sehat Selalu"

Selamat bertemu dengan Bapak I Made  Priyana Ginada walau secara Daring (Dalam Jaringan) pembelajaran kita lakukan dengan jarak jauh atau Belajar Dari Rumah (BDR) mengingat situasi yang tidak memungkinkan untuk kita bertemu secara langsung karena wabah Covid-19, tetapi anak-anakku Harus Tetap Semangat untuk mengikuti pembelajaran.

Sebelum mengikuti materi Daring PPKN Kelas IX ini, lengkapilah Daftar Hadir berikut ini :

DAFTAR HADIR DARING PPKN KELAS IX SMPN 2 KUTA SELATAN PERTEMUAN IX 3 OKTOBER 2020

Perhatikan Gambar dibawah ini :

Gambar 1


Gambar 2


Gambar 3
Sebeleum memulai pembelajaran mari kita perhatikan ketiga gambar tersebut diatas, selanjutnya berikanlah tanggapan kalian tentang ketiga gambar tersbut dengan memberikan jawaban adik-adik di kolom tugas berikut ini :
TANGGAPAN SAYA TENTANG KETIGA GAMBAR DIATAS

Setelah menyelesaikan tugas tersebut diatas, mari kita simak video berikut :

VIDEO PEMBELAJARAN TENTANG KEDAULATAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Ringkasan PPKN Bab 3 : 

KEDAULATAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Negara Indonesia memiliki kedaulatan yang khas. Indonesia menganut prinsip negara hukum dan di dalam prinsip demokrasi Indonesia termuat unsur-unsur kedaulatan rakyat. Keduanya tidak dapat dipisahkan sehingga memunculkan istilah negara hukum yang demokratis.

Hakikat dan Teori Kedaulatan

Pengertian Kedaulatan

Kedaulatan dapat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara. Tokoh yang pertama kali mendefinisikan dengan tegas adalah Jean Bodin, seorang ahli hukum Prancis. Negara memiliki kekuasaan tertinggi untuk memaksa semua penduduknya agar menaati undang-undang serta peraturan-peraturan (kedaulatan ke dalam). Selain itu, negara juga mempertahankan kemerdekaannya terhadap serangan-serangan dari negara lain dan mempertahankan kedaulatan ke luar (external sovereignty)

 

Sifat  Kedaulatan

Kedaulatan mempunyai sejumlah sifat pokok, yaitu asli, permanen, tunggal, dan tidak terbatas.

Teori Kedaulatan

Teori Kedaulatan Tuhan

Teori ini beranggapan bahwa raja atau penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan. Teori ini umumnya dianut oleh raja-raja yang mengaku sebagai keturunan dewa, misalnya para raja Mesir Kuno dan Kaisar Tiongkok.

 

Teori Kedaulatan Raja

Kedaulatan terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Negara yang menerapkan teori ini adalah Prancis pada masa Louis XIV dengan pernyataannya “ L’Etat C’est Moi” (negara adalah saya).

 

Teori Kedaulatan Negara

Menurut teori ini, kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara. Negara yang menerapkan teori ini antara lain Rusia pada masa Tsar yang totaliter (hingga awal abad ke – 20), Jerman pada masa Hitler, dan Italia pada masa Mussolini.

 

Teori Kedaulatan Hukum

Kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi di dalam negara. Negara yang menerapkan teori ini antara lain Amerika Serikat. Pelopor teori ini antara lain Hugo de Groot, Immanuel Kant, Hugo Krabbe.

 

Teori Kedaulatan Rakyat

Rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh individu-individu melalui perjanjian masyarakat (social contract). Ciri dari teori ini adalah kedaulatan tertinggi di tangan rakyat (teori ajaran demokrasi dan konstitusi harus menjamin hak asasi manusia). Para penganjur paham ini adalah Rousseau, Montesquieu, dan John Locke. Indonesia adalah salah satu contoh negara yang menganut teori ini.

 

Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Bab tentang bentuk dan kedaulatan memiliki satu pasal dan tiga ayat, yaitu ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). Berbagai perubahan cara rakyat memberikan mandat terhadap penyelenggaraan negara mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia, yaitu dari supremasi MPR menjadi sistem kedaulatan rakyat. Undang-Undang Dasar menjadi dasar dan rujukan utama untuk menjalankan kedaulatan rakyat.  Kedaulatan tetap di tangan rakyat, sedangkan lembaga-lembaga negara melaksanakan bagian-bagian dari kedaulatan tersebut menurut wewenang, tugas, dan fungsi yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945. Dampak lain dari perubahan tersebut adalah tidak dikenalnya lagi istilah lembaga tertinggi negara ataupun lembaga tinggi negara. Kedudukan setiap lembaga negara bergantung pada wewenang, tugas, dan fungsi yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945.

 

Hukum dan demokrasi merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya berjalan secara beriringan.

 Prinsip-prinsip negara hukum adalah sbb :

 

  1.           Asas legalitas
  2.           Perlindungan hak-hak asasi manusia (HAM)
  3.           Keterikatan pemerintah pada hukum
  4.           Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakkan hukum
  5.           Pengawasan oleh hakim yang merdeka dalam organ-organ pemerintah melaksanakan   dan                    menegakkan aturan-aturan hukum.

 

Prinsip-prinsip demokrasi adalah sbb :

 

  1.       .      Perwakilan politik
  2.       Pertanggungjawaban politik
  3.       Pembagian kewenangan
  4.       Penyelenggaraan pemerintah harus dapat diawasi
  5.       Kejujuran dan terbuka untuk umum
  6.             Rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan.

 

Prinsip-prinsip negara hukum sbb  :

 

1.       Pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia

2.      Pembatasan kekuasaan melalui mekanisme kekuasaaan dan pembagian kekuasaan disertai mekanisme penyelesaian sengketa ketatanegaraan antarlembaga negara, baik secara vertical maupun horizontal.

3.       Adanya peradilan yang bersifat independen dan tidak memihak dengan kewibawaan putusan yang tertinggi atas dasar keadilan dan kebenaran

4.       Dibentuknya lembaga peradilan yang khusus untuk menjamin keadilan warga negara yang dirugikan karena putusan atau kebijakan pemerintahan (pejabat administrasi negara)

5.       Adanya mekanisme hak uji materi (judicial review) oleh lembaga legislative dan lembaga eksekutif.

6.       Dibuatnya konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur jaminan-jaminan pelaksanaan prinsip-prinsip tersebut.

7.       Pengakuan terhadap asas lagalitas atau due process of law dalam keseluruhan sistem penyelenggaraan negara.

Oleh karena itu, negara hukum harus ditopang dengan sistem demokrasi karena terdapat hubungan yang jelas antara negara hukum yang berpijak pada konstitusi dan kedaulatan rakyat yang dijalankan melalui sistem demokrasi.

 

Prinsip kedaulatan NRI berdasarkan UUD NRI tahun 1945, sbb :

 

1.       Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Tercantum pada  UUD NRI tahun 1945 Pasal 1 ayat (1).

2.       Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Tercantum pada UUD NRI tahun 1945 Pasal 1 ayat (2).

3.       Negara Indonesia adalah Negara hukum, tercantum pada UUD NRI tahun 1945 Pasal 1 ayat (3).

4.       Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR. Tercantum pada UUD NRI tahun 1945 Pasal 7C

5.       Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Tercantum pada UUD NRI tahun 1945 Pasal 17 ayat (2).

6.       MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan /atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. Hal ini tercantum pada UUD NRI tahun 1945 Pasal 3 ayat (3).

 

Perkembangan Demokrasi di Negara Republik Indonesia

 

Demokrasi Parlementer (1945-1959)

UUD NRI Tahun 1945 menetapkan sistem pemerintahan presindensial dengan kekuasaan yang besar di tangan presiden, meskipun kekuasaan tertinggi berada di tangan MPR. Selain itu , ada pula Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung yang berwenang memberi nasihat kepada presiden dan Mahkamah Agung. Setelah tanggal 2 November 1949, demokrasi Indonesia menjadi Demokrasi Parlementer dengan bentuk negara federal. Tanggal 17 Agustus 1950,  Indonesia kembali menjadi negara kesatuan. UUD yang dipergunakan adalah UUDS 1950 dengan sistem pemerintahan parlementer.  Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden yang isinya menetapkan kembali UUD NRI Tahun 1945 sebagai UUD NRI dan menandai berakhirnya pelaksanaan demokrasi parlementer di Indonesia.

 

Demokrasi Terpimpin (1959-1966)

Kecenderungan penumpukan kekuasaan di tangan presiden, menjadikan negara menganut Demokrasi Terpimpin. Hal yang paling mencolok adalah dikeluarkannya produk hukum yang mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup.

 

Demokrasi Pancasila (1966-1998)

Pada pemerintahan Orde Baru, demokrasi yang digunakan adalah Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila merupakan perwujudan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang mengandung semangat Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Keadilan social bagi seluruh Rakyat Indonesia. Ciri pokok Demokrasi Pancasila adalah musyawah mufakat. Pada masa Orde Baru, terjadi masa jaabatan presiden yang panjang karena tidak dibatasinya masa jabatan presiden.

 

Demokrasi Pancasila Masa Reformasi (1998-sekarang)

Pada masa reformasi, demokrasi yang dikembangkan tetap Demokrasi Pancasila, tetapi dengan perbaikan pelaksanaan dan peraturan-peraturan.

 

Perkembangan Sistem Pemerintahan di Negara Republik Indonesia

 

1.       Sistem Parlementer (  sejak dikeluarkannya Maklumat Presiden 14 November 1945)

2.       Sistem Parlementer Semu ( 27 Desember 1949-17 Agustus 1950)

3.       Sistem Presidensial (dilaksanakan awal kemerdekaan dan dilaksanakan kembali setelah Dekret Presiden 5 Juli 1959 hingga saat ini)

 

Lembaga – Lembaga Negara

 

Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR )

Setelah era reformasi, MPR menjadi lembaga negara yang sejajar kedudukannya dengan lembaga-lembaga negara lainnya. Perihal MPR diatur dalam UUD NRI tahun 1945 Pasal 2 dan Pasal 3.

 

Tugas dan wewenag MPR :

 

1.       Mengubah dan menetapkan UUD

2.       Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam Sidang paripurna MPR.

3.       Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang Paripurna MPR.

4.       Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.

5.       Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.

6.       Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.

7.       Menetapkan Peraturan Tata Tertib dari kode etik MPR.

 

Presiden

Dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 4 ayat (1), presiden RI merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Sedangkan ayat (2) nya menyatakan bahwa Presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden. Pasal 7 dinyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.  Tugas dan wewenang presiden :

 

1.       Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara  (Pasal 10)

2.       Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perkanjuan dengan negara lain dengan persetujuan DPR.

3.       Menyatakan keadaan bahaya.

4.       Mengangkat dan menerima duta dan konsil dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13)

5.       Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, dan memberi amnesty dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14).

6.       Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan UU (Pasal 15)

7.       Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam undang-undang (Pasal 16).

8.       Presiden berhak mengangkat menteri-menteri sebagai pembantu Presiden. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang (Pasal 17).

 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

 

Tugas dan wewenang DPR sbb :

 

1.       Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

2.       Menyusun dan membahas RUU

3.       Menerima RUU yang diajukan olegh DPD

4.       Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD

5.       Menetapkan UU bersama dengan Presiden

6.       Menyetujui dan tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

 

Tugas dan wewenang DPR terkait fungsi anggaran :

 

1.       Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)

2.       Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama

3.       Menndaklajuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggug jawab keuangan yang disampaikan BPK

4.       Memberikan persetujuan terhadap pemindatanganan asset negara dan perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.

 

Tugas dan wewenang DPR terkait fungsi pengawasan :

 

1.       Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah.

2.       Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan DPD.

 

Tugas dan wewenang DPR terkait fungsi lainnya :

 

1.       Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.

2.       Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD

3.       Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden

4.       Memberikan persetujuan kepada KY terkait calon hakim hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden

5.       Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang atau membuat perdamaian dengan negara lain, mengangkat dan memberhentikan anggota KY.

 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota BPK. BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.

 

Mahkamah Agung (MA).

Dalam UUD NRI tahun 1945 dinyatakan bahwa MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undnag-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oelh undang-undang. Ketua dan wakil ketua MA dipilih dari dan oleh Hakim Agung.

 

Mahkamah Konstitusi (MK)

MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum. MK mempunyai 9 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden. Aturan pengajuan kesembilan orang tersebut adalah 3 orang diajukan oleh MA, 3 orang diajukan oleh DPR, dan 3 orang diajukan oleh presiden.

 

Dewan Perwakilan daerah (DPD)

Tugas dan fungsi DPD terdapat pada Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945, sbb :

 

1.       DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR mengenai hal yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.

2.       DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta hal-hal yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah yang diajukan oleh DPR dan pemerintah.

3.       DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan SPBN, pajak, pendidikan, dan agama.

 

Komisi Yudisial (KY)

Pasal 24B NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa KY bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.. Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.

 

Hubungan Antarlembaga Negara

 

MPR dan Presiden

Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945, pemberhentian presiden oleh MPR sebelum masa jabatan berakhir hanya dapat dilakukan jika presiden telah melakukan hal-hal berikut :

 

1.       Melakukan pelanggaran hukum berupa: penghianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela.

2.       Terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

3.       MPR, DPR, dan DPD

 

MPR terdiri atas anggota-anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.

 

DPR, DPD, dan Presiden

DPR, DPD, dan presiden sebagai sesama lembaga negara bersama-sama mempunyai tugas membuat UU dengan persetujuan presiden, menetapkan UU tentang APBN.

 

MA dengan lembaga negara lainnya

Berdasarkan UUD NRI tahun 1945 Pasal 14 ayat (1), MA diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai pemberian grasi dan rehabilitasi tersebut. Terhadap DPR, DPD,  dan BPK, MA mempunyai hubungan untuk menjalankan wewenang, yaitu memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak, kepada lembaga-lembaga negara. Hubungan MA dengan DPR, DPD, dan BPK berkaitan dengan pengajuan judicial review peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang oleh DPR, DPD, atau BPK. MA harus mengeluarkan putusan terhadap judicial review yang diajukan tersebut apakah benar atau bertentangan dengan UU.

 

MK dengan lembaga negara lainnya

Dalam hubungannya dengan lembaga negara lain, MK berwenang menyelesaikan sengketa antarlembaga negara  (MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, BPK, KY, KPU, dan Pemerintah Daerah) yang kewenangannya diberikan oleh UUD.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar