Sabtu, 17 Oktober 2020

MATERI DARING PPKN KELAS IX SMPN 2 KUTA SELATAN TAHUN 2020

Pertemuan XI Sabtu, 17 Oktober 2020

Selamat siang anak-anakku semua, khususnya yang mengikuti pembelajaran PPKN Kelas IX di SMPN 2 Kuta Selatan.

"Salam Sehat Selalu"

Selamat bertemu dengan Bapak I Made  Priyana Ginada walau secara Daring (Dalam Jaringan) pembelajaran kita lakukan dengan jarak jauh atau Belajar Dari Rumah (BDR) mengingat situasi yang tidak memungkinkan untuk kita bertemu secara langsung karena wabah Covid-19, tetapi anak-anakku Harus Tetap Semangat untuk mengikuti pembelajaran.

Sebelum mengikuti materi Daring PPKN Kelas IX ini, lengkapilah Daftar Hadir berikut ini :

DAFTAR HADIR DARING PPKN KELAS IX SMPN 2 KUTA SELATAN 17 OKTOBER 2020

Pada pertemuan kali ini, bapak akan mengajak adik-adik untuk lebih banyak dalam kegiatan Literasi, hal ini sangat penting untuk meningkatkan minat baca dan kemampuan kita menganalisa isi dari bacaan tersebut. Materi literasi kali ini sangat penting dan erat kaitannya dengan sikap dan rasa cinta kita terhadap tanah air yaitu menjadi warga negara yang baik. Melalui komik yang diterbitkan oleh KPK diharapkan adik-adik mempunyai sikap yang tegas dan bertanggung jawab di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan bangsa yaitu menjadi warga negara yang baik. Silahkan dibaca cerita dongeng di link dibawah ini :


Buku KPK Dongeng Kakek Tulus

Setelah membaca dan menyimak isi dongen tersebut diatas kerjakanlah tugas berikut ini :

TUGAS MEMBACA DAN MENYIMPULKAN MAKNA DARI DONGENG KPK


Buku KPK Modul Pendidikan Anti korupsi SMP Kelas 3

Setelah membaca buku KPK Modul Pendidikan Anti Korupsi SMP Kelas 3 tersebut diatas, kerjakanlah tugas berikut ini :

TUGAS MEMBACA BUKU KPK MODUL PENDIDIKAN ANTI KORUPSI SMP KELAS 3


Selamat bekerja adik-adikku ...

Semoga sukses dan semangat selalu dalam kegiatan Literasi 



Jumat, 09 Oktober 2020

MATERI DARING PPKN KELAS IX SMPN 2 KUTA SELATAN TAHUN 2020

 

Pertemuan X Sabtu, 10 Oktober 2020

Selamat siang anak-anakku semua, khususnya yang mengikuti pembelajaran PPKN Kelas IX di SMPN 2 Kuta Selatan.

"Salam Sehat Selalu"

Selamat bertemu dengan Bapak I Made  Priyana Ginada walau secara Daring (Dalam Jaringan) pembelajaran kita lakukan dengan jarak jauh atau Belajar Dari Rumah (BDR) mengingat situasi yang tidak memungkinkan untuk kita bertemu secara langsung karena wabah Covid-19, tetapi anak-anakku Harus Tetap Semangat untuk mengikuti pembelajaran.

Sebelum mengikuti materi Daring PPKN Kelas IX ini, lengkapilah Daftar Hadir berikut ini :

DAFTAR HADIR DARING PPKN KELAS IX SMPN 2 KUTA SELATAN 10 OKTOBER 2020

Pada pertemuan kali ini bapak mengajak anak anak untuk mengikuti ulangan dengan tujuan mengevaluasi hasil pembelajaran selama ini, tetapi tidak perlu rumit ..., karena pada ulangan kali ini akan dituntut kejelian, analisa berfikir, kecermatan berfikir pada setiap soal melalui permainan Teka Teki Silang (TTS)

Selamat mengikuti dan semoga menyenangkan.


KETENTUAN :

1. Jawaban TTS tersebut diatas ditulis di Form yang tersedia dibawah ini.

2. Ketiklah jawaban menggunakan HURUF BESAR / HURUF KAPITAL 

FORM JAWABAN TTS PPKN KELAS IX MATERI BAB II DAN BAB III SMPN 2 KUTA SELATAN 2020

Selamat belajar anak-anakku ... dan semoga Hasilnya Memuaskan 


Minggu, 04 Oktober 2020

MATERI DARING PPKN KELAS IX SMPN 2 KUTA SELATAN TAHUN 2020

 Pertemuan IX Sabtu, 3 Oktober 2020

Selamat siang anak-anakku semua, khususnya yang mengikuti pembelajaran PPKN Kelas IX di SMPN 2 Kuta Selatan.

"Salam Sehat Selalu"

Selamat bertemu dengan Bapak I Made  Priyana Ginada walau secara Daring (Dalam Jaringan) pembelajaran kita lakukan dengan jarak jauh atau Belajar Dari Rumah (BDR) mengingat situasi yang tidak memungkinkan untuk kita bertemu secara langsung karena wabah Covid-19, tetapi anak-anakku Harus Tetap Semangat untuk mengikuti pembelajaran.

Sebelum mengikuti materi Daring PPKN Kelas IX ini, lengkapilah Daftar Hadir berikut ini :

DAFTAR HADIR DARING PPKN KELAS IX SMPN 2 KUTA SELATAN PERTEMUAN IX 3 OKTOBER 2020

Perhatikan Gambar dibawah ini :

Gambar 1


Gambar 2


Gambar 3
Sebeleum memulai pembelajaran mari kita perhatikan ketiga gambar tersebut diatas, selanjutnya berikanlah tanggapan kalian tentang ketiga gambar tersbut dengan memberikan jawaban adik-adik di kolom tugas berikut ini :
TANGGAPAN SAYA TENTANG KETIGA GAMBAR DIATAS

Setelah menyelesaikan tugas tersebut diatas, mari kita simak video berikut :

VIDEO PEMBELAJARAN TENTANG KEDAULATAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Ringkasan PPKN Bab 3 : 

KEDAULATAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Negara Indonesia memiliki kedaulatan yang khas. Indonesia menganut prinsip negara hukum dan di dalam prinsip demokrasi Indonesia termuat unsur-unsur kedaulatan rakyat. Keduanya tidak dapat dipisahkan sehingga memunculkan istilah negara hukum yang demokratis.

Hakikat dan Teori Kedaulatan

Pengertian Kedaulatan

Kedaulatan dapat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara. Tokoh yang pertama kali mendefinisikan dengan tegas adalah Jean Bodin, seorang ahli hukum Prancis. Negara memiliki kekuasaan tertinggi untuk memaksa semua penduduknya agar menaati undang-undang serta peraturan-peraturan (kedaulatan ke dalam). Selain itu, negara juga mempertahankan kemerdekaannya terhadap serangan-serangan dari negara lain dan mempertahankan kedaulatan ke luar (external sovereignty)

 

Sifat  Kedaulatan

Kedaulatan mempunyai sejumlah sifat pokok, yaitu asli, permanen, tunggal, dan tidak terbatas.

Teori Kedaulatan

Teori Kedaulatan Tuhan

Teori ini beranggapan bahwa raja atau penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan. Teori ini umumnya dianut oleh raja-raja yang mengaku sebagai keturunan dewa, misalnya para raja Mesir Kuno dan Kaisar Tiongkok.

 

Teori Kedaulatan Raja

Kedaulatan terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Negara yang menerapkan teori ini adalah Prancis pada masa Louis XIV dengan pernyataannya “ L’Etat C’est Moi” (negara adalah saya).

 

Teori Kedaulatan Negara

Menurut teori ini, kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara. Negara yang menerapkan teori ini antara lain Rusia pada masa Tsar yang totaliter (hingga awal abad ke – 20), Jerman pada masa Hitler, dan Italia pada masa Mussolini.

 

Teori Kedaulatan Hukum

Kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi di dalam negara. Negara yang menerapkan teori ini antara lain Amerika Serikat. Pelopor teori ini antara lain Hugo de Groot, Immanuel Kant, Hugo Krabbe.

 

Teori Kedaulatan Rakyat

Rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh individu-individu melalui perjanjian masyarakat (social contract). Ciri dari teori ini adalah kedaulatan tertinggi di tangan rakyat (teori ajaran demokrasi dan konstitusi harus menjamin hak asasi manusia). Para penganjur paham ini adalah Rousseau, Montesquieu, dan John Locke. Indonesia adalah salah satu contoh negara yang menganut teori ini.

 

Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Bab tentang bentuk dan kedaulatan memiliki satu pasal dan tiga ayat, yaitu ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). Berbagai perubahan cara rakyat memberikan mandat terhadap penyelenggaraan negara mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia, yaitu dari supremasi MPR menjadi sistem kedaulatan rakyat. Undang-Undang Dasar menjadi dasar dan rujukan utama untuk menjalankan kedaulatan rakyat.  Kedaulatan tetap di tangan rakyat, sedangkan lembaga-lembaga negara melaksanakan bagian-bagian dari kedaulatan tersebut menurut wewenang, tugas, dan fungsi yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945. Dampak lain dari perubahan tersebut adalah tidak dikenalnya lagi istilah lembaga tertinggi negara ataupun lembaga tinggi negara. Kedudukan setiap lembaga negara bergantung pada wewenang, tugas, dan fungsi yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945.

 

Hukum dan demokrasi merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya berjalan secara beriringan.

 Prinsip-prinsip negara hukum adalah sbb :

 

  1.           Asas legalitas
  2.           Perlindungan hak-hak asasi manusia (HAM)
  3.           Keterikatan pemerintah pada hukum
  4.           Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakkan hukum
  5.           Pengawasan oleh hakim yang merdeka dalam organ-organ pemerintah melaksanakan   dan                    menegakkan aturan-aturan hukum.

 

Prinsip-prinsip demokrasi adalah sbb :

 

  1.       .      Perwakilan politik
  2.       Pertanggungjawaban politik
  3.       Pembagian kewenangan
  4.       Penyelenggaraan pemerintah harus dapat diawasi
  5.       Kejujuran dan terbuka untuk umum
  6.             Rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan.

 

Prinsip-prinsip negara hukum sbb  :

 

1.       Pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia

2.      Pembatasan kekuasaan melalui mekanisme kekuasaaan dan pembagian kekuasaan disertai mekanisme penyelesaian sengketa ketatanegaraan antarlembaga negara, baik secara vertical maupun horizontal.

3.       Adanya peradilan yang bersifat independen dan tidak memihak dengan kewibawaan putusan yang tertinggi atas dasar keadilan dan kebenaran

4.       Dibentuknya lembaga peradilan yang khusus untuk menjamin keadilan warga negara yang dirugikan karena putusan atau kebijakan pemerintahan (pejabat administrasi negara)

5.       Adanya mekanisme hak uji materi (judicial review) oleh lembaga legislative dan lembaga eksekutif.

6.       Dibuatnya konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur jaminan-jaminan pelaksanaan prinsip-prinsip tersebut.

7.       Pengakuan terhadap asas lagalitas atau due process of law dalam keseluruhan sistem penyelenggaraan negara.

Oleh karena itu, negara hukum harus ditopang dengan sistem demokrasi karena terdapat hubungan yang jelas antara negara hukum yang berpijak pada konstitusi dan kedaulatan rakyat yang dijalankan melalui sistem demokrasi.

 

Prinsip kedaulatan NRI berdasarkan UUD NRI tahun 1945, sbb :

 

1.       Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Tercantum pada  UUD NRI tahun 1945 Pasal 1 ayat (1).

2.       Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Tercantum pada UUD NRI tahun 1945 Pasal 1 ayat (2).

3.       Negara Indonesia adalah Negara hukum, tercantum pada UUD NRI tahun 1945 Pasal 1 ayat (3).

4.       Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR. Tercantum pada UUD NRI tahun 1945 Pasal 7C

5.       Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Tercantum pada UUD NRI tahun 1945 Pasal 17 ayat (2).

6.       MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan /atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. Hal ini tercantum pada UUD NRI tahun 1945 Pasal 3 ayat (3).

 

Perkembangan Demokrasi di Negara Republik Indonesia

 

Demokrasi Parlementer (1945-1959)

UUD NRI Tahun 1945 menetapkan sistem pemerintahan presindensial dengan kekuasaan yang besar di tangan presiden, meskipun kekuasaan tertinggi berada di tangan MPR. Selain itu , ada pula Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung yang berwenang memberi nasihat kepada presiden dan Mahkamah Agung. Setelah tanggal 2 November 1949, demokrasi Indonesia menjadi Demokrasi Parlementer dengan bentuk negara federal. Tanggal 17 Agustus 1950,  Indonesia kembali menjadi negara kesatuan. UUD yang dipergunakan adalah UUDS 1950 dengan sistem pemerintahan parlementer.  Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden yang isinya menetapkan kembali UUD NRI Tahun 1945 sebagai UUD NRI dan menandai berakhirnya pelaksanaan demokrasi parlementer di Indonesia.

 

Demokrasi Terpimpin (1959-1966)

Kecenderungan penumpukan kekuasaan di tangan presiden, menjadikan negara menganut Demokrasi Terpimpin. Hal yang paling mencolok adalah dikeluarkannya produk hukum yang mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup.

 

Demokrasi Pancasila (1966-1998)

Pada pemerintahan Orde Baru, demokrasi yang digunakan adalah Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila merupakan perwujudan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang mengandung semangat Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Keadilan social bagi seluruh Rakyat Indonesia. Ciri pokok Demokrasi Pancasila adalah musyawah mufakat. Pada masa Orde Baru, terjadi masa jaabatan presiden yang panjang karena tidak dibatasinya masa jabatan presiden.

 

Demokrasi Pancasila Masa Reformasi (1998-sekarang)

Pada masa reformasi, demokrasi yang dikembangkan tetap Demokrasi Pancasila, tetapi dengan perbaikan pelaksanaan dan peraturan-peraturan.

 

Perkembangan Sistem Pemerintahan di Negara Republik Indonesia

 

1.       Sistem Parlementer (  sejak dikeluarkannya Maklumat Presiden 14 November 1945)

2.       Sistem Parlementer Semu ( 27 Desember 1949-17 Agustus 1950)

3.       Sistem Presidensial (dilaksanakan awal kemerdekaan dan dilaksanakan kembali setelah Dekret Presiden 5 Juli 1959 hingga saat ini)

 

Lembaga – Lembaga Negara

 

Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR )

Setelah era reformasi, MPR menjadi lembaga negara yang sejajar kedudukannya dengan lembaga-lembaga negara lainnya. Perihal MPR diatur dalam UUD NRI tahun 1945 Pasal 2 dan Pasal 3.

 

Tugas dan wewenag MPR :

 

1.       Mengubah dan menetapkan UUD

2.       Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam Sidang paripurna MPR.

3.       Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang Paripurna MPR.

4.       Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.

5.       Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.

6.       Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.

7.       Menetapkan Peraturan Tata Tertib dari kode etik MPR.

 

Presiden

Dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 4 ayat (1), presiden RI merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Sedangkan ayat (2) nya menyatakan bahwa Presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden. Pasal 7 dinyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.  Tugas dan wewenang presiden :

 

1.       Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara  (Pasal 10)

2.       Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perkanjuan dengan negara lain dengan persetujuan DPR.

3.       Menyatakan keadaan bahaya.

4.       Mengangkat dan menerima duta dan konsil dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13)

5.       Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, dan memberi amnesty dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14).

6.       Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan UU (Pasal 15)

7.       Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam undang-undang (Pasal 16).

8.       Presiden berhak mengangkat menteri-menteri sebagai pembantu Presiden. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang (Pasal 17).

 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

 

Tugas dan wewenang DPR sbb :

 

1.       Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

2.       Menyusun dan membahas RUU

3.       Menerima RUU yang diajukan olegh DPD

4.       Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD

5.       Menetapkan UU bersama dengan Presiden

6.       Menyetujui dan tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

 

Tugas dan wewenang DPR terkait fungsi anggaran :

 

1.       Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)

2.       Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama

3.       Menndaklajuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggug jawab keuangan yang disampaikan BPK

4.       Memberikan persetujuan terhadap pemindatanganan asset negara dan perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.

 

Tugas dan wewenang DPR terkait fungsi pengawasan :

 

1.       Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah.

2.       Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan DPD.

 

Tugas dan wewenang DPR terkait fungsi lainnya :

 

1.       Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.

2.       Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD

3.       Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden

4.       Memberikan persetujuan kepada KY terkait calon hakim hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden

5.       Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang atau membuat perdamaian dengan negara lain, mengangkat dan memberhentikan anggota KY.

 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota BPK. BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.

 

Mahkamah Agung (MA).

Dalam UUD NRI tahun 1945 dinyatakan bahwa MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undnag-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oelh undang-undang. Ketua dan wakil ketua MA dipilih dari dan oleh Hakim Agung.

 

Mahkamah Konstitusi (MK)

MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum. MK mempunyai 9 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden. Aturan pengajuan kesembilan orang tersebut adalah 3 orang diajukan oleh MA, 3 orang diajukan oleh DPR, dan 3 orang diajukan oleh presiden.

 

Dewan Perwakilan daerah (DPD)

Tugas dan fungsi DPD terdapat pada Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945, sbb :

 

1.       DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR mengenai hal yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.

2.       DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta hal-hal yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah yang diajukan oleh DPR dan pemerintah.

3.       DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan SPBN, pajak, pendidikan, dan agama.

 

Komisi Yudisial (KY)

Pasal 24B NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa KY bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.. Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.

 

Hubungan Antarlembaga Negara

 

MPR dan Presiden

Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945, pemberhentian presiden oleh MPR sebelum masa jabatan berakhir hanya dapat dilakukan jika presiden telah melakukan hal-hal berikut :

 

1.       Melakukan pelanggaran hukum berupa: penghianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela.

2.       Terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

3.       MPR, DPR, dan DPD

 

MPR terdiri atas anggota-anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.

 

DPR, DPD, dan Presiden

DPR, DPD, dan presiden sebagai sesama lembaga negara bersama-sama mempunyai tugas membuat UU dengan persetujuan presiden, menetapkan UU tentang APBN.

 

MA dengan lembaga negara lainnya

Berdasarkan UUD NRI tahun 1945 Pasal 14 ayat (1), MA diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai pemberian grasi dan rehabilitasi tersebut. Terhadap DPR, DPD,  dan BPK, MA mempunyai hubungan untuk menjalankan wewenang, yaitu memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak, kepada lembaga-lembaga negara. Hubungan MA dengan DPR, DPD, dan BPK berkaitan dengan pengajuan judicial review peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang oleh DPR, DPD, atau BPK. MA harus mengeluarkan putusan terhadap judicial review yang diajukan tersebut apakah benar atau bertentangan dengan UU.

 

MK dengan lembaga negara lainnya

Dalam hubungannya dengan lembaga negara lain, MK berwenang menyelesaikan sengketa antarlembaga negara  (MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, BPK, KY, KPU, dan Pemerintah Daerah) yang kewenangannya diberikan oleh UUD.





Sabtu, 12 September 2020

MATERI DARING PPKN KELAS IX SMPN 2 KUTA SELATAN TAHUN 2020

 Pertemuan VIII Sabtu, 12 September 2020

Selamat siang anak-anakku semua, khususnya yang mengikuti pembelajaran PPKN Kelas IX di SMPN 2 Kuta Selatan.

"Salam Sehat Selalu"

Selamat bertemu dengan Bapak I Made Priyana Ginada walau secara Daring (Dalam Jaringan) pembelajaran kita lakukan dengan jarak jauh atau Belajar Dari Rumah (BDR) mengingat situasi yang tidak memungkinkan untuk kita bertemu secara langsung karena wabah Covid-19, tetapi anak-anakku Harus Tetap Semangat untuk mengikuti pembelajaran.

Sebelum mengikuti materi Daring PPKN Kelas IX ini, lengkapilah Daftar Hadir berikut ini :

DAFTAR HADIR DARING PPKN KELAS IX SMPN 2 KUTA SELATAN PERTEMUAN VIII 12 SEPTEMBER 2020

Melanjutkan dari materi pelajaran pada pertemuan minggu lalu (pertemuan ke VII) tentang Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada pertemuan kali ini kita akan mempraktekan penjabaran dari materi tersebut.

Sudah menjadi tugas kita bersama, termasuk kalian sebagai pelajar sekaligus generasi penerus perjuangan bangsa, untuk mempertahankan kelestaria pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian pokok pikiran Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak hanya sekedar menjadi rangkaian kata kata luhur tanpa menjadi pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Namun yang tidak kalah pentingnya adalah mewujudkan pokok pikiran Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setiap lembaga negara, lembaga masyarakat dan warga negara wajib memperjuangkan pokok-pokok pikiran tersebut menjadi kenyataan.

Dari penjelasan materi seperti tersebut diatas maka hari ini kita akan mempraktekkannya sebagai wujud kewajiban kita sebagai warga negara yang baik.

PERMASALAHAN :

Seperti yang adik-adik ketahui sampai saat ini bangsa kita Indonesia terus berjuang untuk mengatasi pandemi Covid 19, khususnya di Bali dan ditempat kita Kabupaten Badung masih masuk dalam katagori Zone Merah. Untuk itu marilah kita bersama-sama berjuang untuk mengatasi pandemi ini. SEMANGAT BERSATU MEMBUAT INDONESIA HEBAT

TUGAS :      

Dari permasalahan tersebut diatas, maka tugas yang akan adik-adik praktekkan adalah sebagai berikut :

1. Buatlah sebuah Poster dengan tema SEMANGAT BERSATU MEMBUAT INDONESIA MAMPU MENGATASI COVID 19

2. Pada poster tersebut harus nampak dengan jelas ajakan BERSATU untuk berjuang bersama-sama mengatasi Covid 19

3. Poster dibuat diatas kertas ukuran bebas (sesuai kemampuan)

4. Poster boleh dibuat dengan cara menggambar sendiri (hand made) dengan pensil warna, spidol dll, boleh juga dengan print (gambar dicetak lalu ditempel diatas kertas) sesuaikan dengan kemampuan dan kreativitas masing-masing.  

TUGAS DIUNGGAH DI INSTAGRAM (IG)

Dengan ketentuan :

1. Slide 1 Video Salam pembuka sambil memegang karya posternya ...., dilajutkan dengan mengucapan "SEMANGAT BERSATU MEMBUAT INDONESIA MAMPU MENGATASI COVID 19" kemudian dilanjutkan dengan memperkenalan diri, menyebut Nama, Nama Sekolah, Kelas dan No. Absen. diakhiri dengan ucapan KAMI SELALU SEMANGAT BERKARYA UNTUKMU INDONESIAKU

2. Slide 2 Memperlihatkan hasil karya POSTER  (Photo nya saja)

3. Slide 3 Memperlihatkan proses pembuatan poster tersebut (boleh berupa video / photo, silahkan pilih sesuaikan dengan kemampuan)

4. Yang wajib hanya 3 slide saja, tapi jika adik-adik ingin berkreasi yang lebih silahkan slide bisa ditambah (sesuikan dengan kemampuan)

5. Unggah Tugas di IG dengan Caption : Tugas Mata Pelajaran PPKN Kelas IX SMPN 2 Kuta Selatan, Nama : ..., Kelas : ..., No. Absen : ..., SMPN 2 Kuta Selatan. Lengkapi dengan tagar : #smpn2kutaselatan #ppknspendu #bdr_elearningsmpn2kutaselatan #bdr_elearningpriyanaginada2020

6. Tautkan link/salin link di IG tersebut kedalam lembar jawaban tugas yang tersedia di kolom tugas link dibawah ini :

TEMPAT MENGUMPULKAN TUGAS POSTER

7. Tugas bisa diserahkan mulai tanggal 13 September 2020 dan paling lambat tanggal 28 September 2020

8. Pakaian yang digunakan pada saat pembuatan poster dan menampilkannya adalah pakaian : stelan putih biru

Selamat belajar dan kerjakan tugas dengan sebaik mungkin sesuai petunuk diatas, Salam sukses selalu.

Bagi adik adik yang mengikuti REMIDI silahkan kerjakan di link berikut ini :    

REMIDI PPKN KEALAS IX SMPN 2 KUTA SELATAN   


Berikut ini bapak tampilkan dokumentasi karya kakak kalian ditahun 2018/2019, ketika mengambil tema Pancasila dan Indonesiaku, semoga bermanfaat










  

 

Sabtu, 05 September 2020

MATERI DARING PPKN KELAS IX SMPN 2 KUTA SELATAN TAHUN 2020

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 


Pertemuan VII Sabtu, 5 September 2020

Selamat siang anak-anakku semua, khususnya yang mengikuti pembelajaran PPKN Kelas IX di SMPN 2 Kuta Selatan.

"Salam Sehat Selalu"

Selamat bertemu dengan Bapak I Made Priyana Ginada walau secara Daring (Dalam Jaringan) pembelajaran kita lakukan dengan jarak jauh atau Belajar Dari Rumah (BDR) mengingat situasi yang tidak memungkinkan untuk kita bertemu secara langsung karena wabah Covid-19, tetapi anak-anakku Harus Tetap Semangat untuk mengikuti pembelajaran.

Sebelum mengikuti materi Daring PPKN Kelas IX ini, lengkapilah Daftar Hadir berikut ini : 

DAFTAR HADIR DARING PPKN KELAS IX SMPN 2 KUTA SELATAN 5 SEPTEMBER 2020

Anak-anakku, pada pertemuan kali ini, kita akan mempelajari

Bab 2, yaitu tentang "Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945"

Kompetensi Dasar :

1.2 Menghargai isi alinea dan pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai wujud rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.2. Melaksanakan isi alinea dan pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3.2 Mensintesiskan isi alinea dan pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

4.2 Menyajikan hasil sintesis isi alinea dan pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

 Materi Pokok :

1. Makna alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

a. Arti penting Pokok-pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

b. Hakikat penting Pokok-pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

3. Sikap positif terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Untuk mengawali pembahasan materi ini, simaklah video pembacaaan teks "Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945" berikut ini dengan baik dan benar.:

VIDEO PEMBACAAN TEKS PEMBUKAAN UUD 1945



Ringkasan Materi PPKn Kelas 9 Bab 2 "Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945"

A. Makna Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1. Alinea Pertama

Alinea pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjelaskan pernyataan kemerdekaan sebagai hak bagi semua bangsa di dunia, karena kemerdekaan merupakan hak asasi sebuah bangsa yang bersifat universal. Alinea ini memuat dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan itu tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan. Alinea pertama, juga mengandung dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan.

 2. Alinea kedua

Alinea kedua menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa

Indonesia, bahwa:

perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan;

momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan ke-merdekaan;

kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Alinea kedua ini, menjelaskan bahwa kemerdekaan sebagai cita-cita bangsa ini telah sampai pada saat yang menentukan perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan.

 Sebagai bangsa Indonesia, kita harus menyadari bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa. Kemerdekaaan yang diraih, harus mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita-cita nasional, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Negara yang ”merdeka”, berarti negara yang terbebas dari penjajahan bangsa lain. ”Bersatu” menghendaki bangsa Indonesia bersatu dalam negara kesatuan, bukan bentuk negara lain. Bukan bangsa yang terpisah-pisah secara geografis maupun sosial.

 ”Berdaulat”, mengandung makna bahwa sebagai negara, Indonesia sederajat dengan negara lain, yang bebas menentukan arah dan kebijakan bangsa, tanpa campur tangan negara lain. ”Adil”, menjelaskan bahwa negara Indonesia menegakkan keadilan bagi warga negaranya. Keadilan berarti adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara. Hubungan antara negara dengan warga negara, serta warga negara dengan warga negara, dilandasi oleh prinsip keadilan. Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan dalam berbagai kehidupan secara politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

 Makna ”makmur” menghendaki negara mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi warga negaranya. Kemakmuran tidak saja secara materil, tetapi juga mencakup kemakmuran secara spiritual, atau kebahagiaan batiniah.

 3. Alinea Ketiga

Alinea ketiga menjelaskan bahwa kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah rahmat dan anugerah Tuhan Yang Mahakuasa. Hal ini merupakan motivasi spiritual perwujudan sikap dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Melalui alinea ketiga ini, bangsa Indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan Yang Mahakuasa, maka bangsa Indonesia tidak akan merdeka. Kemerdekaaan yang dicapai tidak semata-mata hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia, tetapi atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa. Alinea ketiga mempertegas pengakuan dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

 4. Alinea Keempat

Alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu:

tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara;

ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar;

bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat; dan

dasar negara, yaitu Pancasila.

Negara Indonesia yang dibentuk, memiliki tujuan negara yang hendak diwujudkan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Keempat tujuan negara tersebut, merupakan arah perjuangan bangsa Indonesia setelah merdeka.

 Alinea keempat ini, juga memuat prinsip bentuk negara, yaitu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Republik merupakan bentuk pemerintahan yang pemerintahnya dipilih oleh rakyat.

 Alinea keempat memuat dasar negara Pancasila, yaitu ”…Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Kelima sila Pancasila merupakan satu kebulatan utuh, satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

 

B. Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1. Hakikat Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

 Pokok pikiran pertama, negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan (pokok pikiran persatuan).Pokok pikiran ini menegaskan bahwa dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diterima aliran negara persatuan.

Pokok pikiran kedua, negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (pokok pikiran keadilan sosial).

Pokok pikiran ini, menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta merupakan suatu kausa-finalis (sebab tujuan). Dengan demikian, penyelenggara negara dapat menentukan jalan serta aturan yang harus dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar untuk mencapai tujuan memajukan kesejahteraan umum yang berkeadilan. Pokok pikiran kedua ini, hendak mewujudkan keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban dalam kehidupan masyarakat.

Pokok pikiran ketiga, negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan (pokok pikiran kedaulatan rakyat).

Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar, harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan.

Pokok pikiran keempat, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (pokok pikiran ketuhanan).

Pokok pikiran ini mengandung makna bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti yang luhur.

 

2. Arti Penting Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Semangat Pembukaan dan Pasal-pasal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Pokok-pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga memiliki arti penting dalam konteks hukum dasar. Seperti yang telah kita ketahui, di samping Undang-Undang Dasar, masih terdapat hukum dasar yang tidak tertulis yang juga merupakan sumber hukum, yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara. Aturan dasar tersebut, yang disebut konvensi atau kebiasaan katatanegaraan sebagai pelengkap dalam Undang-Undang Dasar.

Sikap Positif terhadap Pokok Pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat aturan pokok yang diperlukan bagi negara dan pemerintah, serta dasar falsafah dan pandangan hidup bangsa. Dasar falsafah bangsa dan pandangan hidup bangsa tersebut telah berakar dan tumbuh berabad-abad lamanya dalam kalbu, melalui sejarah bangsa Indonesia.

Sudah jadi tugas kita bersama, termasuk kalian sebagai pelajar sekaligus generasi penerus perjuangan bangsa, untuk mempertahankan kelestarian pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, pokok pikiran Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak hanya sekadar menjadi rangkaian kata-kata luhur tanpa menjadi pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Mempertahankan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak hanya dilakukan dengan tidak merubahnya. Namun, yang tidak kalah penting adalah mewujudkan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, dan warga negara, wajib memperjuangkan pokok-pokok pikiran tersebut menjadi kenyataan.

Demikianlah ringkasan materi Bab 2 tentang "Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".

Setelah mempelajari seluruh materi tersebut diatas, saksikanlah video Kerenya Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berikut ini :

KERENNYA PEMBUKAAN UUD 1945

Dan kerjakan lembar tugas di link berikut ini :

TUGAS LEMBAR KERJA SISWA DARING PPKN KELAS IX SMPN 2 KUTA SELATAN 5 SEPTEMBER 2020

Sumber: Tin Sumartini, Ai dan Sutisna Putra, Asep. 2018. Pendidikan Pancasila da Kewarganegaraan. SMP/MTs Kelas IX Edisi Revisi 2018. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia







Sabtu, 29 Agustus 2020

MATERI DARING PPKN KELAS IX SMPN 2 KUTA SELATAN TAHUN 2020

 Pertemuan VI Sabtu, 29 Agustus 2020

Selamat siang anak-anakku semua, khususnya yang mengikuti pembelajaran PPKN Kelas IX di SMPN 2 Kuta Selatan.

"Salam Sehat Selalu"

Selamat bertemu kembali dengan Bapak I Made Priyana Ginada walau secara Daring (Dalam Jaringan) pembelajaran kita lakukan dengan jarak jauh atau Belajar Dari Rumah (BDR) mengingat situasi yang tidak memungkinkan untuk kita bertemu secara langsung karena wabah Covid-19, tetapi anak-anakku Harus Tetap Semangat untuk mengikuti pembelajaran.

Sebelum mengikutipembelajaran Online PPKN Kelas IX ini, lengkapilah Daftar Hadir berikut ini :

DAFTAR HADIR 29 AGUSTUS 2020


Sesuai arahan tugas yang bapak kirimkan via WA Group PPKN Kelas IX Spendu 2020, berikut ini ada beberapa tugas yang harus kalian selesaikan di isian kolom tugas dibawah ini :

TUGAS FILM PERJUANGAN KEMERDEKAAN INDONESIA

Selamat bekerja dan semoga menyenangkan ...