Selasa, 30 Oktober 2018

RANGKUMAN MATERI PPKN KELAS 8 K13 REVISI 2017

RANGKUMAN MATERI PPKN KELAS 8 SEMESTER I

BAB I
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN  PANDANGAN HIDUP BANGSA

A.   Hakekat Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup  Negara
1. Sejarah Lahirnya  Pancasila sebagai Dasar dan Pandangan Hidup Negara
A.   Perkataan pancasila mula-mula terdapat dalam ajaran budha bersumber pada kitab suci Tri Pitaka yang kesemuanya itu merupakan ajaran moral untuk mencapai surga. ajaran pancasila menurut Budha adalah merupakan lima aturan (larangan) adapun isi lengkap larangan itu adalah :
-    jangan membunuh,  - jangan mencuri, - jangan berbuat zina; - jangan berkata bohong atau dilarang berdusta; - janganlah minum-minuman yang memabukkan.
B.   Pancasila juga tergambarkan dalam Kitab Sutasoma Karangan Empu Tantular dengan sebuah siloka  “bhineka tunggal Ika tan hana darma mangrwa” artinya walau berbeda namun tetap satu jua.
C.   Pada tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945 BPUPKI bersidang membicarakan khusus mengenai rancangan dasar negara atau ideologi negara untuk Indonesia merdeka nanti.
-   Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI.
-   Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal 22 juni 1945 berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”. Dimana di dalamnya rumusan dasar negara indonesia.
-   Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 Juli 1945, salah satu hasil yang dicapai adalah mengesahkan Piagam Jakarta sebagai preambul Hukum Dasar. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambul nya dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.

2.   Pancasila sebagai dasar Negara
-      Pancasila sebagai dasar Negara adalah merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara.
-      Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara adalah sebagai norma tertinggi dalam negera serta sebagai sumber dari segala sumber hukum dalam kehidupan Negara Indonesia
-      Arti penting pancasila sebagai dasar Negara adalah pancasila sebagai sumber tertib hukum di Indonesia.

3.   Pancasila Sebagai Pandangan hidup
a.      Pandangan Hidup (way of life), adalah kristalisasi nilai-nilai yang dimiliki oleh oleh bangsa Indonesia dan diyakini kebenarannya serta melahirkan tekad untuk meujudkannya.
b.     Arti Penting  Pancasila sebagai pandangan hidup adalah suatu negara akan memiliki pegangan  dan pedoman dalam memecahkan maslah politik, ekonomi, social dan budaya yang muncul.
c.      Kedudukan Pancasila sebagai pandangan hidup adalah  pancasila menjadi konsepsi dasar  tentang kehidupan  yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia.

4.   Nilai Pancasila dalam kitab Negara Kertagama  buatan pujangga Mpu Prapanca, yang berisi :
1. Tidak boleh melakukan kekerasan (Ahimsa)
2. Tidak boleh mencuri (Asetya)
3. Tidak boleh berjiwa dengki (Indriyu nigraha)
4. Tidak boleh bohong (amrsawada)
5. Tidak boleh mabuk minuman keras/obat terlarang (dawa)


5.   Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sebagai idiologi terbuka :
1)        Nilai dasar, merupakan sebuah nilai yang mendasar yang relatif tetap dan tidak berubah dan ini terdapat dalam isi kelima sila dalam Pancasila.
2)        Nilai instrumen, ialah nilai dasar yang diuraikan secara lebih dinamis seperti dalam UUD 1945, maupun perundang-undangan lainnya yang perlu diuraikan maknanya supaya lebih dipahami oleh masyarakat. 9baca juga: Manfaat UUD Republik Indonesia tahun 1945 bagi warga negara serta bangsa dan negara)
3)        Nilai praktis, merupakan perwujudan nilai instrumental dalam bentuk nyata di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Dalam perwujudannya nilai praktis bersifat abstrak, misalnya saling menghormati, bekerjasama, dan kerukunan antar sesama

6.   Sikap positif pengamalan pancasila dapat diwujudkan  di berbagai lingkungan seperti keluarga, sekolah masyarakat dan Negara.

BAB II
MAKNA KEDUDUKAN DAN FUNGSI UUD 1945  DALAM SISTEM UNDANG-UNDANG NASIONAL

1.     Makna UUD 1945
a.      UUD 1945 sebagai Hukum dasar (Konstitusi)
b.     Kata Konstitusi  beasal bahasa Latinconstitutio  bahasa inggri : Constution, bahasa Belanda : Constitute
c.       Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu Negara
d.     Konstitusi Tertulis yaitu UUD
e.     Konstitusi tidak tertulis yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis, disebut konvensi.

2.     Pengertian UUD 1945 UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, lembaga masyarakat, dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka berada.
3.     Kedudukan UUD  1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari keseluruhan produk hukum di Indonesia.
4.     Produk Hukum di Indonesia
1)     UUD 1945
2)     Tap MPR
3)     UUD
-            
4)     PP
5)     Kepres
6)     Perda
5.     Fungsi UUD 1945 :  
-    Pedoman atau acuan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
-    Pedoman atau acuan dalam penyusunan Peraturan perundang-undangan
-    alat kontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi
6.     3 kedudukan UUD 1945 yang mempunyai keistimewaan  (Miriam Budiarjo)
a. UUD  dibentuk menurut suatu cara istimewa
b. UUD di buat secara istimewa maka dianggap sesuatu yang luhur
c. UUD adalah piagam yang menyatakan cita-cita bangsa Indonesia dan merupakandasar kenegaraan suatu bangsa
d. UUD memuat garis besar tentangdasar dan tujuan Negara

7.     Tujuan Negara yang terkandung dalam UUD 1945
-    melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
-    untuk memajukan kesejahteraan umum,
-    mencerdaskan kehidupan bangsa dan
-    ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social

8.     Sejarah UUD yang pernah berlaku di Indonesia
a.      UUD 1945, periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
b.     Konstitusi RIS, periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
c.      UUD Sementara 1950, periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
d.     UUD 1945, periode 5 Juli 1959 – sekarang
Ø  Periode 5 Juli 1959 – 1965 (orde lama)
Ø  Periode 1965 – 1999 (orde baru)
Ø  Periode 1999 – sekarang
9.     Sistematika sebelum amandemen terdiri atas :
a.    Pembukaan, terdiri 4 alinea
b.   Batang Tubuh, terdiri atas 16 bab 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan)
c.    Penjelasan UUD 1945, yang disusun oleh MR Soepomo.

d.   UUD 1945 setelah perubahan/Amandemen  terdiri atas :
a.      Pembukaan
b.     Pasal-Pasal, terdiri atas 21 Bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 pasal aturan tambahan

10.  Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945 :
-   Sistem Pemerintahan Indonesia :
a.      Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat)
b.     Sistem konstitusional
c.      Kekuasaan negara yang tertinggi  ditangan MPR
d.     Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah majelis
e.     Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
f.       Menteri negara ialah pembantu, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
g.      Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
h.     Lembaga negara menurut UUD 1945 adalah MPR, DPR, Presiden, MA, BPK, DPA.

11.  Sifat UUD 1945 , yaitu :
c.    Singkat, yaitu memuat atuarn-aturan pokok saja, sebagai unstruksi dalam penyelenggaraan negara.
d.   Supel, artinya aturan yang pokok saja sesuai dengan negara Indonesia yang berkembanga, terus dinamis dan mengalami perubahan, sehingga tidak ketinggalan zaman.

12.  Perubahan /Amandemen UUD 1945 yaitu :
a.      Perubahan Pertama, ditetapkan tanggal 19 Oktober 1999, mencakup 9 pasal yaitu pasal 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20, dan 21.
b.     Perubahan Kedua, ditetapkan tanggal 18 Agustus 2000 , mencakup 4 bab dan 25 pasal yaitu pasal 18, 18A 19, 20 ayat 5, 20A, 22A, 22B,Bab IX A, 25E,  Bab X, 26 ayat 2 dan 3, 27 ayat 3, Bab XA 28A, 28B, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I, 28J, 30,bab XV , 36A,36B, dan 36C.
c.      Perubahan Ketiga, ditetapkan tanggal 9 November 2001, mencakup 3 bab dan 22 pasal yaitu pasal 1 ayat 2 dan 3; 3 ayat1, 3, dan 4; 6 ayat 1 dan 2; 6A ayat  1, 2,3, 5; 7A ; 7B; 7C; 8 ayat 1, 2; 11 ayat 2, 3; 17 ayat 4; Bab VIIA, 22C, 22D, BAB VIIB; 22E; 23 ayat 1,2,3; 23A, 23C; Bab VIIIA, 23E, 23F; 23G, 24A, 24B;24C.
d.     Perubahan Keempat, ditetapkan tanggal 10 Agustus 2002, mencakup 13 pasal yaitu pasal 2 ayat 1; 6A ayat 4; 8 ayat 3; 11 ayat 1; 16; 23B; 23D; 24 ayat 3; 31 ; 32 ; 33 ayat 4 , 5; 34; 37 ; aturan peralihan pasal I,II,III; aturan tambahan pasal I,II.



BAB III
PERATURAN  PERUNDANG-UNDANGAN DALAM SISTEM SISTEM HUKUM NASIONAL

1.       Peraturan  Perundang-Undangan Adalah peraturan perundang-undangan yang  berlaku  dalam wilayah negera  dan ditujukan kepada seluruh warga Negara
2.       Hukum (menurut Imanuel Khan) adalah hukum tercipta karena adanya perjanjian dengan masyarakat.
3.       Asas-asas Perundang-undangan nasional
a. Asas Kejelasan Tujuan 
b. Asas Kelembagaan atau Pejabat Pembentuk yang Tepat 
c. Asas Kesesuaian antara Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan 
d. Asas Dapat Dilaksanakan
e. Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan
f. Asas Kejelasan Rumusan
g. Asas Keterbukaan 

4.       Sumber hukum formal di Indonesia /Tata urut perundang-undangan di Indonesia (UU No 10 Th. 2004)
Tata Urutan Peraturan Perundangan Indonesia ditegaskan dalam UU No 10 tahun 2004  :
a.      UUD 1945
Ø  Ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI
Ø  MPR berwewenang mengubah dan menetapkan UUD (pasal 3 ayat 1 UUD 1945)
Ø  Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah karena memuat kaedah fundamental seperti tujuan, dasar, cita-cita negara.
Ø  Bentuk negara kesatuan republik (pasal 1 ayat 1) tidak dapat diubah (pasal 37 ayat 5)
Ø  Sistematika terdiri atas :
·       Pembukaan
·       Pasal-Pasal ( 21 Bab, 73 Pasal, 140 ayat, 3 Pasal Aturan Peralihan, 2 Pasal aturan Tambahan)
b.     Undang-Undang /Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
Ø  DPR memegang kekuasaan membentuk UU (pasal 20 ayat 1)
Ø  Setiap RUU harus mendapat persetujuan bersama DPR dan Presiden (pasal 20 ayat 2)
Ø  Dalam hal ihkwal kegentingan memaksa Presiden mengeluarkan perpu (pasal 22 ayat 1)
Ø  Perpu harus disetujui DPR dalam sidang berikutnya, jika disetujui menjadi UU sedangkan jika tidak disetujui harus dicabut (pasal 22 ayat 2 dan 3)
c.      Peraturan Pemerintah (PP)
Ø  Presiden menetapkan PP untuk melaksanakan UU (pasal 5 ayat 2)
d.     Peraturan Presiden (Perpres)
Ø  Perpres ditetapkan oleh Presiden untuk melakanakan UUD 1945, UU, atau Perpu untuk keperluan tertentu.
e.     Peraturan Daerah
Ø  Perda ditetapkan oleh Pemerintahan Daerah yaitu Kepala Daerah dan DPRD (pasal 18 ayat 6)

5.       Proses pembuatan Undang-Undang :
f.        DPR, DPD, atau Presiden berhak mengajukan RUU
g.       Pembahasan RUU oleh DPR bersama Presiden yang terdiri atas 2 tingkat :
·       Tingkat I                   : dilaksnakan dalan Rapat Komisi, Rapat Badan Legislasi, Rapat Panitia Anggaran, atau Rapat Panitia Khusus
·       Tingkat II                  : Pengambilan keputusan dalan rapat paripurna DPR
h.       RUU disetujui bersama Presiden dan DPR
i.        Pengesahan RUU oleh Presiden
j.        Pengundangan UU dalam Lembaran Negara oleh Sekretariat Negara

6.       Perkembangan perubahan tata urutan peraturan perundangan di Indonesia :
TAP No XX/MPRS/1966
TAP No III/MPR/2000
UU No 10 Tahun 2004
1.        UUD 1945
2.        Tap MPR
3.        UU/Perpu
4.        PP
5.        Keppres
6.        Peraturan Lainnya
1.        UUD 1945
2.        Tap MPR
3.        UU
4.        Perpu
5.        PP
6.        Keppres
7.        Perda
1.        UUD 1945
2.        UU/Perpu
3.        PP
4.        Perpres
5.        Perda

7.       Pengertian Peraturan Perundang-undangan menurut UU No 10 Th. 2004  adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.

8.       Arti Pentingnya peraturan perundang-undangan :
-      Memberikan kepastian hukum bagi warga Negara
-      Melindungi dan mengayomi hak-hak warga Negara
-      Memberikan rasa keadilan bagi warga Negara
-      Menciptakan ketertiban dan ketentraman

9.       Landasan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Nasional
-        UU No 10 Th. 2004

2.     Norma hukum bersifat mengikat dan memaksa, sedangkan norma lain (agama, susila, kesopanan) tidak dapat dipaksakan. Hukum bertujuan menciptakan keamanan dan keadilan. Hukum berisi perintah, larangan, dan sanksi.

3.     Hukum dapat dibagi atas ;
a.       Peraturan tertulis, yaitu peraturan yang ditulis resmi oleh lembaga berwewenang. Cohtoh UUD, Tap MPR, UU, Keppres, dll.
b.       Peraturan tidak tertulis, yaitu peraturan yang tidak tertulis, tetapi hidup dan terpelihara dalam masyarakat dan diakui sebagai peraturan. Contoh Konvensi yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Seperti pidato Presiden tanggal 16 Agustus.

4.     Prinsip-Prinsip Hukum Umum :
a.       Peraturan yang lebih tinggi menjadi dasar hukum bagi peraturan  yang lebih rendah
b.       Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi
c.       Apabila peraturan yang lebih rendah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka peraturan yang lebih rendah tidak berlaku (batal demi hukum)
d.       Peraturan yang bersifat khusus mengabaikan peraturan yang bersifat umum

5.     Manfaat mematuhi hukum di sekolah yaitu menciptakan suasana belajar mengajar yang aman dan tertib.
6.     Perwujudan mentaati peraturan perundang-undangan
-           Membiasakan tertib lalulintas
-           Membayar PBB
-           Melaksankan wajib belajar

-           Tidak berbuat kerusuhan



RANGKUMAN MATERI PPKn
Kelas 8 Semester 2

BAB IV
DEMOKRASI PANCASILA

A.        Hakikat Demokrasi

1.       Pengertian Demokrasi
Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos yang berarti rakyat dan kratein/kratos yang berarti memerintah/pemerintahan.  Jadi demokrasi berarti pemerintahan rakyat, yaitu  pemerintahan dari  rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.  Menurut Abraham Lincoln (Mantan Presiden AS) : Democracy is the government from the people, by the people and for the people. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) :
-          Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana segenap rakyat turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya (partisifasi)
-          Demokrasi adalah gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban, kebebasan serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara

2.       Sejarah Perkembangan Demokrasi
Sistem demokrasi yang terdapat di negara-kota (city state)· Yunani Kuno (abad ke-6 ) merupakan demokrasi langsung (direct democracy) yaitu suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Sifat langsung dari demokrasi Yunani dapat diselenggarakan secara efektif karena berlangsung dalam kondisi yang sederhana, wilayahnya terbatas (negara terdiri dari kota dan daerah sekitarnya) serta jumlah penduduk sedikit (300.000 penduduk dalam satu negara-kota). Lagipula, ketentuan-ketentuan demokrasi hanya berlaku untuk warga negara yang resmi, yang hanya merupakan bagian kecil saja dari penduduk.  Untuk mayoritas yang terdiri dari budak belian dan pedagang asing demokrasi tidak berlaku. Dalam negara modern demokrasi tidak lagi bersifat langsung, tetapi bersifat demokrasi berdasarkan perwakilan (representative democracy).
Selanjutnya, di Eropa selama berabad-abad sistem pemerintahan sebagian besar adalah Monarchi Absolut. Awal timbulnya demokrasi  ditandai dengan munculnya Magna Charta (Piagam Besar) (1215) di Inggris. Magna Charta merupakan semacam kontrak  antara beberapa bangsawan dan Raja John dari Inggris di mana untuk pertama kali seorang raja yang berkuasa mengikatkan diri untuk mengakui dan menjamin beberapa hak dan privileges dari bawahannya sebagai imbalan untuk penyerahan dana bagi keperluan perang dan sebagainya. Biarpun piagam ini lahir dalam suasana feodal dan tidak berlaku untuk rakyat jelata, namun dianggap sebagai tonggak dalam perkembangan gagasan demokrasi.
Sesudah berakhirnya Abad Pertengahan antara 1500-1700 lahirlah negara-negara Monarcchi. Raja-raja absolut menganggap dirinya berhak atas takhtanya berdasarkan konsep ”Hak Suci Raja” (Divine Right of Kings). Raja-raja yang terkenal di  Spanyol ialah Isabella dan Ferdinand (1479- 1516). di Prancis  raja-raja Bourbon dan sebagainya. Kecaman-kecaman dilontarkan terhadap gagasan absolutisme mendapat dukungan kuat dari golongan menengah (middle class) yang mulai berpengaruh berkat majunya kedudukan ekonomi serta mutu pendidikan.
 Pendobrakan terhadap kedudukan raja-raja absolut ini didasar  suatu teori rasionalistis, yang umumnya dikenal sebagai social-contract (kontrak sosiaI). Salah satu azas dari gagasan kontral sosial ialah bahwa dunia dikuasai oleh hukum yang timbul (nature) yang mengandung prinsip-prinsip keadilan yang universal: artinya berlaku untuk semua waktu serta semua manusia, apakah dia raja, bangsawan atau rakyat jelata. Hukum ini dinamakan Natural Law (Hukum Alam, ius  naturale). Unsur universalisme inilah yang diterapkan pada masalah-masalah politik. Teori kontrak sosial beranggapan bahwa hubungan antara raja dan rakyat didasari oleh suatu kontrak yang ketentuan-ketentuannya mengikat kedua belah fihak. Kontrak sosial menentukan di satu fihak bahwa raja diberi kekuasaan oleh rakyat untuk menyelenggarakan penertiban dan menciptakan suasana di mana rakyat dapat menikmati hak-hak alamnya (natural rights) dengan aman. Di pihak lain rakyat akan mentaati pemerintahan raja asal  hak-hak alam itu terjamin.
Pada hakekatnya teori-teori kontrak sosial merupakan usaha untuk mendobrak dasar dari pemerintahan absolut dan menetapkan hak-hak politik rakyat. Filsuf-filsuf yang mencetuskan gagasan . ini antara lain John Locke dari Inggris (I632-1704) da Montesquieu dari Perancis (1689-) 755). Menurut John Locke:  hak-hak politik mencakup hak atas hidup, atas kebebasan dan hak untuk memiliki (life, liberty and property). Montesquieu mencoba menyusun suatu sistem yang dapat menjamin hak-hak politik itu, yang kemudian dikenal dengan istilah Trias Politica : Eksekutif, Legislatif dan Yudicatif
Sebagai akibat dari pergolakan yang tersebut di atas tadi maka pada akhir abad ke-19 gagasan mengenai demokrasi mendapat wujud yang konkrit sebagai program dan sistem politik. Demokrasi pada tahap ini semata-mata bersifat politis dan mendasarkan dirinya atas azas-azas kemerdekaan individu, kesamaan hak (equal rights) serta hak pilih untuk semua warganegara (universal suffrage)
Dalam abad ke-19 dan permulaan abad ke-20 lahirlah gagasan mengenai demokrasi konstitusional.  AhIi ­hukum Eropa Barat Kontinental seperti Immanuel Kant (1724-1804) dan Friedrich Julius Stahl memakai istilah Rechtsstaat, sedangkan ahli Anglo Saxon seperti A.V. Dicey memakai istilah Rule of Law. Oleh Stahl disebut empat Unsur­ Rechtsstaat (negara demokrasi yang berdasarkan hukum) dalam arti klasik, yaitu:
1)     Adanya perlindungan hak-hak manusia
2)     Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak- hak itu
3)     Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan
4)     Peradilan administrasi dalam perselisihan.

3.       Macam-Macam Demokrasi
Beberapa macam demokrasi yang berkembang di dunia, antara lain:
1)     Demokrasi Parlementer
Di dalam sistem parlementer, kekuasaan legislatif terletak di atas kekuasaan eksekutif. Oleh karena itu, menteri-menteri kabinet harus mempertanggungjawabkan semua tindakannya kepada Dewan/DPR/Senat. Pemerintah setiap saat dapat dijatuhkan oleh Dewan/DPR/Senat dengan mosi tidak percaya.
2)     Demokrasi Liberal
Dalam sistem liberal, kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dipisahkan (sparate of power ). Kepala negara/presiden langsung dipilih oleh rakyat (contoh Amerika Serikat). Dalam demokrasi liberal pemerintah dipegang oleh partai yang menang dalam pemilihan umum, sedangkan partai yang kalah menjadi pihak oposisi.
3)  Demokrasi  Sosialis
Demokrasi ini terdapat dalam negara-negara komunis yang totaliter. Lembaga-lembaga demokrasi pada umumnya tidak berfungsi sebagaimana mestinya karena kekuasaan ada di tangan sekelompok kecil pimpinan partai komunis. Mereka ini yang memegang dan mempergunakan kekuasaan menurut ideologi totaliter komunis: Dalam demokrasi rakyat, pada dasarnya rakyat tidak memperoleh hak yang lazimnya di dapat dalam sistem demokrasi lainnya.
4)  Demokrasi  Terpimpin
Demokrasi yang dikendalikan oleh seorang pemimpin/Presiden. Pemimpin yang kuat akan mengendalikan semua kekuatan  politik, sehingga keberadaan negara akan terjamin. Dalam demokrasi terpimpin , kehendak Presiden sebagai pemimpin itulah yang berlaku. Presiden  mendominasi kehidupan politik, peran partai politik sangat terbatas, Parlemen (MPRS dan DPR-GR) lemah.
5)  Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam Demokrasi Pancasila sangat diharapkan adanya musyawarah untuk mufakat. Akan tetapi, bila tidak tercapai mufakat, pengambilan keputusan dapat ditempuh melalui pemungutan suara terbanyak  (Pasal 2, Ayat (3), UUD 1945). Dalam demokrasi Pancasila tidak mengenal dominasi mayoritas ataupun tirani minoritas. Domiinasi mayoritas adalah kelompok besar yang menguasai segala segi kehidupan berbangsa dan bernegara dengan mengabaikan kelompok yang kecil. Tirani minoritas adalah kelompok kecil yang menguasai segala segi kehidupan berbangsa dan bernegara dengan mengabaikan kelompok besar.
Keunggulan demokrasi Pancasila dibanding dengan demokrasi lainnya sebagai berikut.
a)       Adanyaa penghargaan terhadap hak asasi manusia dan hak-hak minoritas tidak akan diabaikan.
b)       Mendahulukan kepentingan rakyat, dalam hal ini hak rakyat diakui dan dihargai.
c)       Mengutamakan musyawarah untuk mufakat, dan baru kemudaian menggunakan suara terbanyak
d)       Kebenaran dan keadilan selalu dijunjung tinggi.
e)       Mengutamakan kejujuran dan iktikad baik.

Demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia:
-          Demokrasi Parlementer (1945-1959)
-          Demokrasi Terpimpin (1959-1965) ; orde lama
-          Demokrasi  Pancasila (1965-1998) ; orde baru
-          Demokrasi Pancasila (1998 – sekarang) ; orde Reformasi
Sedangkan dilihat dari pelaksanaannya  dikenal ada dua macam demokrasi, yaitu demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung (perwakilan).
1)       Demokrasi langsung, adalah suatu sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyatnya dalam membicarakan atau menentukan segala unsur negara secara langsung. Demokrasi langsung pernah dipraktikan pada zaman Yunani kuno; yaitu beberapa negara kota (Polis) di Athena. Demokrasi yang pertama di dunia ini mampu melaksanakan demokrasi langsung dengan suatu majelis yang mungkin terdiri dari 5000 sampai 6000 orang dan berkumpul di satu tempat untuk melaksanakan demokrasi langsung.      

2)       Demokrasi tidak langsung atau perwakilan, adalah suatu sisitem demokrasi yang dalam menyalurkan aspirasinya, rakyat memilih wakil-wakil untuk duduk dalam suatu lembaga parlemen atau lembaga perwakilan rakyat. Lembaga ini dipilih dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, karena itu dalam demokrasi tidak langsung semua rakyat turut serta dalam membicarakan dan menetapkan kebijakan tentang persoalan-persoalan negara.

4.       Prinsip-Prinsip Demokrasi
Negara/pemerintahan yang demokrasi memiliki dua asas pokok, yaitu:
1)       Pengakuan akan hakekat dan martabat manusia, misalnya perlindungan dari pemerintah terhadap  hak asasi manusia demi kepentingan bersama;
2)       Pengakuan peran serta rakyat dalam pemerintahan, misalnya hak rakyat memilih wakil-wakil rakyat secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil.
Sedangkan ciri kehidupan masyarakat yang demokratis di bawah Rule of Law menurut Miriam Budiardjo (1986) adalah:
a)       adanya perlindungan konstitusional, dengan pengertian, bahwa konstitusi, selain menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula cara prosedural untuk mempereh perlindungan atas perlindungan at as hak-hak yang dijamin,
b)       adanya kehakiman yang bebas dan tidak memihak
c)       adanya pemililihan umum yang bebas,
d)       adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat,
e)       adanya kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi, dan
f)        adanyan pendidikan kewarganegaraan (civic  education).
Pandangan lain dikemukakan oleh Lyman Tower Sargent (1987:29), bahwa unsur-unsur kunci demokrasi adalah:
a)       Keterlibatan rakyat dalam pengambilan keputusan politik,
b)       Tingkat persamaan hak di antara warga negara,
c)       Tingkat kebebasan dan kemerdekaan yang diberikan pada atau dipertahankan dan h warga negara,
d)       Sistem perwakilan, dan
e)       Sistem pemilihan dan ketentuan mayoritas.
Lalu bagaimana ciri negara yang demokratis? Sebuah negara demokratis selain harus mengembangkan ciri-ciri atau prinsip di atas; negara demokratis harus memiliki ciri-ciri:
1)       Adanya pandangan, bahwa warga negara (rakyat) harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan politik, baik secara langsung maupun melalui perwakilan.
2)       Adanya persamaan hak.
3)       Adanya kebebasan dan kemerdekaan yang diberikan atau dipertahankan dan dimiliki oleh warga negara.
4)       Adanya sistem perwakilan.
5)       Adanya sistem pemilihan umum.

Prinsip-prinsip  dasar demokrasi Pancasila, yaitu :

a)       Pemerintah berdasarkan konstitusi
b)       Pemilu yang bebas, jujur dan adil
c)       Hak Asasi Manusia dijamin
d)       Persamaan kedudukan di depan hukum
e)       Peradilan yang bebas dan tidak memihak
f)        Kebebasan berserikat/berorganisasi dan mengeluarkan pendapat
g)       Kebebasan pers/media massa

5.       Landasan Hukum Demokrasi Pancasila
Secara yuridis pelaksanaan demokrasi di Indonesia merupakan implementasi sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945 terutama dalam rangka penerapan konsep ”kedaulatan berada di tangan rakyat.”  Oleh karena itu yang menjadi landasan pokok pelaksanaan Demokrasi di Indonesia adalah:
a.        Pancasila, sila Ke-4
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan

b.       Pembukaan UUD 1945
Alinea keempat yang menyatakan bahwa; ” .... maka disusunlah kemerdekaaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
c.        Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Landasan lainnya adalah :
-          Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.”
-          Pasal 28E UUD 1945 ayat 3
”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.

B.         Pentingnya Kehidupan Demokratis

1.       Pentingnya Kehidupan yang Demokratis
Untuk mewujudkan Demokrasi Pancasila kita terlebih dahulu harus memahami nilai-nilai demokrasi. Nilai-nilai demokrasi yang perlu dikembangankan dalam suatu masyarakat yang demokratis menurut Henry B. Mayo (dalam Miriam Budiardjo; 1986:62-63) adalah  sebagai berikut;
1)      Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
2)      Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
3)      Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
4)      Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
5)      Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
6)      Menjamin tegaknya keadilan.

2.       Demokrasi dalam Kehidupan Politik
Oleh karena Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan maka kebijakan  dijalankan oleh para wakil rakyat dalam menetapkan berbagai kebijakan pemerintahan dalam bentuk peraturan perundangan.
Dalam melakukan tugasnya, para wakil rakyat harus mampu memikirkan, memperhatikan, dan mempertimbangkan anekaragam kepentingan rakyat agar keputusan-keputusan yang diambilnya benar-benar mencerminkan aspirasi seluruh lapisan masyarakat dan benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan bersama.
Tentu tidak hanya wakil rakyat yang harus menjalankan kebijaksanaan dalam melaksanakan tugasnya. Semua penyelenggara negara (para penegak hukum, presiden, wakil presiden, para menteri, para anggota DPR, para anggota BPK, dan seluruh aparat pemerintahan lain, baik di pusat maupun di daerah) wajib menjalankan atau menunaikan tugasnya dengan penuh hikmat kebijaksanaan.
Demokrasi dalam kehidupan politik dapat dilakukan dan diterapkan dalam kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu). Hal ini dikarenakan Pemilu :
-        Wujud pelaksanaan demokrasi
-        Wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat
-        Wujud pelaksanaan hak politik warga
-        Partisipasi rakyat terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara
-        Pemilihan kepemimpinan yang wajar, demokratis dan aman
-        Menjamin keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara
-        Sarana mewujudkan cita-cita bangsa dan tujuan nasional

3.       Demokrasi dalam Kehidupan Ekonomi
Pancasila dan UUD 1945 menggariskan dua prinsip pokok demokrasi ekonomi. Prinsip itu adalah sebagai berikut.
1)       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas dasar semangat kekeluargaan.
2)       Segala hal yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Dua prinsip pokok ini menunjukkan bahwa kemakmuran seluruh rakyat harus menjadi tujuan utama pelaksanaan Demokrasi Pancasila dalam bidang ekonomi Oleh karena itu, tidak diperbolehkan seorang pun menguasai bidang-bidang ekonomi yang menguasai hajat (kepentingan) orang banyak. Perlulah digariskan pemerataan kesempatan-kesempatan ekonomi dan kesejahteraan bagi setiap warga bangsa ini. Itu semua hanya bisa dicapai apabila semua pihak menggunakannya  sebagai pedoman dalam bersikap maupun berkiprah dalam perekonomian bangsa dan  negara Indonesia.

C.         Sikap Positif Terhadap Pelaksanaan Demokrasi

1.       Nilai Lebih Budaya Demokrasi
Dalam kehidupan bermasyarakat, Demokrasi Pancasila menggariskan penting ”hikmat kebijaksanaan" sebagai penuntun hubungan  antar manusia Indonesia dengan bangsa lain.
Dengan demikian, bukan hanya wakil rakyat atau pejabat/aparat pemerintah yang dituntut untuk selalu mengunakan hikmat kebijaksanaan dalam mengurus kepentingan bersama. Seluruh bangsa Indonessia baik anak dan orang tua dalam keluarga, warga dan pengurus RT dan RW, murid, guru, kepala sekolah dan warga sekolah lainnya di sekolah, maupun kemasyarakatan, partai politik, instansi pemerintah, perusahaan, Dewan Perwakilan Rakyat, untuk dituntut melakukannya.
Bagaimana kita mampu selalu bertindak bijaksana dalam berbagai aspek Demokrasi Pancasila? Syarat utama agar kita mampu bertindak bijaksana adalah meyakini prinsip bahwa pada hakikatnya setiap orang memiliki harkat dan martabatnya yang sama. Dengan prinsip itu, kita dapat memberikan perlakuan dan penghormatan yang sama bagi setiap orang. Oleh karena prinsip persamaan kedudukan haruslah dijunjung tinggi. ­
Dengan memegang teguh prinsip tersebut, kita menjadi lebih mampu untuk mengendalikan diri agar tidak bertindak, bersikap maupun bertutur kata secara tidak bijaksana. Kita pun akan mampu untuk lebih bertenggang rasa dengan orang lain.
Kebijaksanaan hendaknya dijunjung tinggi baik dalam hubungan sosial antar warga masyarakat, dan dalam penyelenggarakan kehidupan politik, maupun ekonomi negara. Dalam penyelenggaraan kehidupan politik, apabila tidak ada kebijaksanaan dalam pelaksanaannya, maka kehidupan politik akan kacau. Semua orang akan menghalalkan segala cara untuk men­dapatkan dan menggunakan kekuasaan yang ada.
Begitu pula dalam bidang ekonomi. Akan terjadi korupsi, penyalahgunaan wewenang dan tindak kejahatan ekonomi lain pun akan bermunculan bila tidak ada kebijaksanaan yang melingkupinya. Prinsip kebijaksanaan sangat penting dalam pengelolaan hidup berbangsa dan bernegara. Kebijaksanaan menjaga keutuhan bangsa dan mewujudkan kesejahteraan bersama.
Kebijaksanaan itu hendaknya dilandasi oleh sikap menghormati persamaan harkat dan martabat sesamanya dan tenggang rasa dengan orang lain.
Dengan mengakui persamaan kedudukan orang lain, kita akan selalu memikirkan, mempertimbangkan, dan memperhatikan kepentingan orang lain pada saat menangani masalah bersama. Bahkan dalam menjalani hidup pribadipun, kita terdorong untuk melakukan hal yang sama.

2.       Contoh Sikap Demokrasi dalam Kehidupan Masyarakat
Untuk melaksanakan Demokrasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari kita hendaknya mengamalkan sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Adapun bentuk-bentuk pengamalan yang dapat kita lakukan antara lain sebagai berikut.
1)       Sebagai warga negara dan warga masyarakat, kita hendaknya menyadari setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
2)       Kita hendaknya tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3)       Kita hendaknya mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama .
4)       Kita hendaknya menyadari bahwa musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5)       Kita hendaknya menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6)       Kita hendaknya dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
7)       Kita hendaknya menyadari bahwa di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan.
8)       Kita hendaknya menyadari bahwa musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9)       Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.

BAB V
KEDAULATAN

A.        Makna Kedaulatan Rakyat

1.         Pengertian Kedaulatan
Kedaulatan berasal dari kata "daulat" daulat dalam bahasa Arab artinya "kekuasaan atau dinasti pemerintahan". Dan masih ada arti kedaulatan dalam bahasa-bahasa yang lainnya misalnnya ;  Istilah dari bahasa Inggris (SOUVERIGNITY), Perancis   (SOUVERAINETE),  Italia    (SOVRANSI), Latin (SUPERAMUS)
Makna dari istilah-istilah di atas kesemuanya memiliki arti "tertinggi". Jadi kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan lain  atau kekuasaan yang tertinggi yang ada dalam suatu Negara.
Pada dasarnya, kedaulatan mempunyai empat sifat, antara lain :
1)    Permanen, artinya kedaulatan itu bersifat tetap dan akan ada selama suatu negara masih berdiri
2)    Asli, artinya kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
3)    Bulat, artinya tidak dapat dibagi-bagi, merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara
4)    Tidak Terbatas, artinya kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun.

2.         Pengertian Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan rakyat berati bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara terletak ditangan rakyat. Rakyatlah yang berkuasa, mengatur dan menentukan berlangsungnya  kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 : ”Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”
Di negara-negara demokrasi masa kini, kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Artinya rakyat memiliki kekuasaan menentukan bagaimana suatu negara di kelola. Tetapi dalam perwujudannya rakyat memberikan mandat kepada orang-orang yang dipilihnya melalui pemilihan umum.

3.         Pengertian Kedaulatan Keluar dan Kedalam
Menurut Jean Bodin (1500 - 1590), Ada dua jenis kedaulatan yaitu:
a.        Kedaulatan ke dalam (intern),
yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di negara tersebut, dan rakyat harus patuh dan tunduk dengan apa yang digariskan pemerintah. Pemerintah berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga negara dan perangkat lainnya, tanpa campur tangan negara lain.
b.       Kedaulatan ke luar (ekstern),
 yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain serta mempertahankan wilayah dari berbagai ancaman dari luar. Negara berhak mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain guna kepentingan nasionalnya.,

4.         Macam-macam Teori Kedaulatan
Terdapat beberapa teori kedaulatan yang dikemukakan oleh para ahli kenegaraan, antara lain sebagai berikut.
1) Teori Kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatan Tuhan mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan. Menurut teori ini, sesungguhnya segala sesuatu yang terdapat di alam semesta berasal dari Tuhan.
Kedaulatan dalam suatu negara yang dilaksanakan oleh pemerintah negara juga berasal dari Tuhan. Negara dan pemerintahan mendapat kekuasaan dari Tuhan karena tokoh-tokoh negara itu, secara kodrati telah ditetapkan menjadi pemimpin negara. Mereka berperan sebagai wakil Tuhan. Raja misalnya, bertugas memimpin rakyatnya untuk mencapai suatu cita-cita. Oleh karena itu, kepemimpinan dan kekuasaan harus berpusat di tangan raja.
Teori kedaulatan Tuhan umumnya dianut oleh raja-raja yang mengakui sebagai keturunan dewa. Misalnya, raja-raja Mesir kuno, Kaisar Jepang, dan Kaisar Cina. Raja-raja di Jawa pada zaman Hindu, juga menganggap dirinya sebagai penjelmaan dewa Wisnu. Pelopor¬pelopor teori kedaulatan Tuhan, antara lain adalah Augustinus, Thomas Aquino, dan Friedrich Julius Stahl.
2) Teori kedaulatan Raja
Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi  terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Raja merupakan bayangan dari Tuhan. Agar negara kuat, raja  harus berkuasa mutlak dan tidak terbatas. Dalam teori kedaulatan raja, posisi raja selalu berada di atas undang-undang.  Rakyat harus rela menyerahkan hak asasinya dan kekuasaannya secara mutlak kepada raja.
Peletak dasar teori kedaulatan raja, antara lain Nicollo Machiavelli, Jean Bodin,  Thomas Hobbes, dan Hegel. Nicollo Machiavelli mengajarkan, bahwa negara yang kuat haruslah dipimpin oleh seorang raja yang memiliki kedaulatan tidak terbatas atau mutlak. Dengan demikian, raja dapat melaksanakan cita-cita negara sepenuhnya. Raja hanya bertanggung jawab kepada  dirinya sendiri atau kepada Tuhan.
Raja tidak tunduk kepada konstitusi, walaupun disahkan oleh dirinya sendiri. Raja juga tidak bertanggung jawab kepada hukum moral yang bersumber dari Tuhan, karena raja melaksanakan kewajibannya untuk rakyat atas nama Tuhan.
3) Teori kedaulatan rakyat
Teori kedaulatan rakyat, yaitu teori yang mengatakan bahwa kekuasaan tertinggi suatu negara berada di tangan rakyat, sebab yang benar-benar berdaulat dalam suatu negara adalah rakyat.
Sumber ajaran kedaulatan rakyat ialah ajaran demokrasi yang telah dirintis sejak jaman Yunani oleh Solon. Istilah demokrasi berasal dari kata Yunani, demos (rakyat) dan kratein (memerintah) atau kratos (pemerintah). Jadi, demokrasi mengandung pengertian pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk,rakyat.
Rakyat merupakan suatu kesatuan yang dibentuk oleh individu-individu melalui perjanjian masyarakat. Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan haknya kepada penguasa untuk kepentingan bersama. Penguasa dipilih dan ditentukan atas dasar kehendak rakyat melalui perwakilan yang duduk di dalam pemerintahan. Pemerintah yang berkuasa harus mengembalikan hak-hak sipil kepada warganya."
Pelopor teori kedaulatan rakyat
a)       J.J. Rousseau, berpendapat ,bahwa negara dibentuk oleh kemauan rakyat secara  sukarela.  Kemauan rakyat untuk membentuk negara itu disebut kontrak sosial. Rousseau juga berpendapat bahwa negara yang terbentuk melalui perjanjian masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan.
b)       Montesquieu, beranggapan bahwa kehidupan bernegara dapat teratur dengan baik, sebaiknya kekuasaan dibagi tiga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ajarannya dikenal dengan istilah Trias Politika
c)       John Locke, berpendapat bahwa manusia mempunyai hak pokok, yaitu hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak milik.
Selain itu, John Locke juga mengajarkan asas-asas terbentuknya negara adalah sebagai berikut.
a)       Pactum unionis, yakni perjanjian antar individu untuk membentuk negara;
b)       Pactum subjectionis, yaitu perjanjian antara individu dengan negara yang dibentuk itu. Artinya, individu memberikan mandat kepada negara atau pemerintah selama pemerintah berdasarkan konstitusi atau undang-undang negara.
Dalam negara yang menganut teori kedaulatan rakyat terdapat ciri-ciri sebagai berikut.
a)       Adanya lembaga perwakilan rakyat atau dewan perwakilan rakyat sebagai badan atau majelis yang mewakili dan mencerminkan kehendak rakyat,
b)       Untuk mengangkat dan menetapkan anggota majelis tersebut, pemilihan dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu. Rakyat yang telah dewasa secara bebas dan rahasia memilih wakil atau partai yang disenangi atau dipercayai.
c)       Kekuasaan atau kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh badan perwakilan rakyat, yang bertugas mengawasi pemerintah.
d)       Susunan kekuasaan badan atau majelis itu ditetapkan dalam undang-undang negara.
4) Teori kedaulatan negara
Menurut teori kedaulatan negara, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Sumber atau asal  kekuasaan yang dinamakan kedaulatan itu ialah negara. Negara sebagai lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa, dengan sendirinya memiliki kekuasaan. Jadi, kekuasaan negara ialah kedaulatan negara yang timbul bersamaan dengan berdirinya negara.
Teori kedaulatan negara yang bersifat absolut dan mutlak ini berdasarkan pandangan bahwa negara adalah penjelmaan Tuhan. Hegel mengajarkan bahwa negara dianggap suci karena . sesungguhnya negara adalah penjelmaan kehendak Tuhan. Negara mewarisi kekuasaan yang bersumber dari Tuhan. Berdasarkan teori kedaulatan negara, pemerintah adalah pelaksana tunggal kekuasaan negara. Teari ini dianggap sebagai sebuah ajaran yang paling absolut sejak zaman Plato hingga Hitler-Stalin.
Negaralah yang menciptakan hukum dan negara tidak wajib tunduk pada hukum. Namun karena negara abstrak, kekuasaan diserahkan kepada raja atas nama negara. Peletak dasar teori kedaulatan negara, antara lain Paul Laban, George Jellinek, dan Hegel.
5) Teori kedaulatan hukum
Teori kedaulatan hukum, yaitu paham yang tidak disetujui oleh paham kedaulatan negara. Menurut teori kedaulatan hukum, kekuasaan tertinggi dalam negara terletak pada hukum. Hal ini berarti, bahwa yang berdaulat adalah lembaga atau orang yang berwenang mengeluarkan perintah atau larangan yang mengikat semua warga negara. Lembaga yang dimaksud adalah pemerintah dalam arti luas. Di Indonesia, lembaga itu adalah presiden bersama para menteri sebagai pembantunya dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di Inggris, lembaga itu adalah raja bersama parlemen.
Berdasarkan pemikiran teori ini, hukum membimbing kekuasaan pemerintahan. Yang dimaksud dengan hukum menurut teori ini ialah hukum yang tertulis (undang-undang dasar negara dan peraturan perundangan lainnya) dan hukum yang tidak tertulis (convensi). Pelopor teori kedaulatan hukum, antara lain Immanuel Kant, H. Krable, dan Leon Dubuit.

5.         Kedaulatan yang dianut Bangsa Indonesia dan Dasar Hukumnya

Kalau kita  lihat dari kelima teori kedaulatan diatas, maka kedaulatan yang dianut oleh Bangsa Indonesia adalah :
1)         Teori Kedaulatan Rakyat, yaitu bahwa rakyatlah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia, hal ini sesuai dengan pasal 1 ayat (2) UUD 1945 : ”Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”
2)         Teori Kedaulatan Hukum, yaitu bahwa hukumlah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia, artinya bahwa semua warga negara sama kedudukannya didalam hukum, hal ini sesuai deangan pasal 27 ayat (1) UUD 1945 : “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

B.         Sistem Pemerintahan Indonesia

1.       Pengertian Sistem Pemerintahan

2.       Macam-Macam Sistem Pemerintahan
Ada dua jenis sistem pemerintahan yang terkenal dalam ilmu negara, yakni sistem parlementer dan sistem presidensiil.
a)       Sistem Parlementer
Perdana menteri merupakan kepala pemerintahan, presiden hanya sebagai kepala negara. Kepala negara dapat juga berupa raja, kaisar yang memperoleh hak waris secara turun-temurun. Pemegang kekuasaan eksekutif dalam negara adalah perdana menteri. Perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan dapat dijatuhkan oleh parlemen melalui mosi tidak percaya. Negara yang menganut sistem ini di antaranya Inggris, India, Pakistan, Ukraina, dan Jepang.

b)       Sistem Presidensiil
Pada sistem presidensiil, kepala negara dan kepala pemerintah pegang oleh presiden. Ini berarti presiden memegang kekuasaan eksekutif dalam negara. Menteri¬menteri negara diangkat dan ditunjuk oleh presiden, sehingga mereka bertanggung jawab kepada presiden. Presiden menjalankan fungsi eksekutif dan bertanggung jawab kepada lembaga perwakilan rakyat yang merupakan lembaga legislatif. Presiden tidak bisa dijatuhkan oleh lembaga legislatif tetapi juga tidak bisa membubarkan lembaga legislatif. Negara yang menganut sistem ini di antaranya Amerika Serikat, Filipina, dan Indonesia.
Dalam pemerintahan sislem parlementer, hubungan antara badan legislatif dengan badan eksekulif sangat erat. Keanggotaan badan legislatif dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Adapun badan eksekutif atau kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri dipilih berdasarkan dukungan suara terbanyak dari badan legislatif (dewan perwakilan rakyat).
Kabinet yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, kedudukan kabinet sangat bergantung kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Apabila kabinet dapat mempertanggungjawabkan tindakannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat, tidak akan terjadi sesuatu hal. Namun, jika badan perwakilan rakyat tidak dapat menerima pertanggungjawaban kabinet, maka kemungkinannya dewan peewakilan rakyat akan menjatuhkan kabinet dengan mosi tidak percaya.
Karena sangat bergantung kepada badan perwakilan rakyat, posisi pemerintahan dengan sistem parlementee sangat labil. Apalagi kalau persaingan memperebutkan kursi di badan legislatif sangat tinggi. Hal ini biasanya terjadi apabila terdapat jumlah partai yang banyak dalam memperebutkan suara mayoritas di lembaga legislatif. dan kabinet terbentuk berdasarkan koalisi beberapa partai.
Sistem parlementer pernah diterapkan di Indonesia dari tahun 1945 sampai dengan tahun 1959 yang membawa akibat sering terjadinya pergantian kabinet. Sistem ini masih dianut sampai sekarang terutama di negara-negara Belanda, Belgia, dan Perancis.
Berbeda dengan sistem parlementer, dalam sistem presidensiil hubungan antara badan legislatif dan badan eksekutif bersifat fungsional. Artinya, badan yang satu tidak bergantung pada yang lainnya. Badan eksekutif terpisah dari badan legislatif atau parlemen. Sistem ini merupakan aplikasi dari teori pemisahan kekuasaan.
Teori ini merupakan pikiran John Locke yang kemudian dikembangkan oleh Montesquieu. Menurut John Locke. kekuasaan negara terpisah antara kekuasaan legislatif, eksekutif, dan federatif. Dalam hal ini badan legislatif memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan federatif meliputi kekuasaan yang tidak termasuk kekuasaan legislatif dan eksekutif, seperti mengadakan kerja sama dan aliansi dengan negara lain di luar negeri.
Sama seperti John Locke, Mostesquieu membagi kekuasaan negara secara terpisah atas tiga jenis. yakni kekuasaan legislatif, eksekutif. dan yudikatif. Bedanya dengan John Locke, Montesquieu menegaskan bahwa kekuasaan yudikatif adalah mengawasi dan mengambil tindakan apabila eksekutif yang bertugas melaksanakan undang-undang terbukti menyimpang dari undang-undang yang digariskan. Pemisahaan kekuasaan seperti tersebut di atas masih diterapkan seperti di Amerika Serikat, itupun tidak semurni ajaran Montesquieu. Di negara ini, kekuasaan legislatif dipegang oleh Kongres, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden, dan kekuasaan yudikalif dijalankan oleh Mahkamah Agung. Masing-masing badan berdiri sendiri. Kekuasaannya sudah dibatasi sehingga keseimbangan kekuasaan saan antara ketiga badan tadi dapat diwujudkan. Ketiga badan itupun memiliki kedudukan yang sederajat sehingga mereka bisa saling mengawasi. Prinsip inilah yang dinamakan pengawasan dan keseimbangan dalam pemerintahan Amerika Serikat.

3.       Sistem Pemerintahan RI menurut UUD 1945 Amandemen
Dilihat dari teori kenegaraan pemerintahan Indonesia menganut sistem presidensiil. Hal ini didasarkan pasa 17 UUD 1945 yang berbunyi:
1)       Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
2)       Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
3)       Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
4)       Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementrian negara daiatur dalam undang-undang
Adapun beberapa kunci pokok sistem pemerintahan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut.:
a)       Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
Hal ini menunjukan bahwa negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). .
b)       Sistem konstitusional . .
Pemerintahan negara berdasarkan atas konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). .
c)       Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
d)       Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara
e)       Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk undang¬undang (UU) dan menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, presiden harus bekerja bersama-sama dengan dewan, tetapi presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan, artinya kedudukan presiden tergantung pada dewan.
f)        Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan kedudukannya tidak tergantung kepada dewan.
g)       Kekuasaan kepala negara tak terbatas
Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan perwakilan Rakyat, ia bukan "diktator", artinya kekuasaan tidak terbatas. Ini berarti kekuasaan kepala Negara di batasi oleh undang-undang.

4.       Pembagian kekuasaan menurut Montesquieu

Montesquieu adalah seorang ahli politik dan filsafat bangsa Perancis yang mengajarkan asas-asas teori kedaulatan rakyat. Ia menguraikan bahwa negara melaksanakan kekuasaan atau kedaulatan atas nama seluruh rakyat. Montesquieu dikenal dengan gagasan Trias Politika. Yaitu bahwa untuk menjamin agar kekuasaan tidak terpusat dan kepentingan rakyat tidak diabaikan, maka kekuasaan negara harus di pisah kedalam tiga lembaga, yaitu :
a)       Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat dan menerapkan undang-undang
b)       Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
c)       Kekuasaan Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh badan-badan peradilan

5.       Tugas Lembaga Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Dalam alam demokrasi, segala pendapat atau perbedaari mengenai masalah kewarganegaraan dan lain-lain yang menyangkut kehidupan negara dan masyarakat diselesaikan melalui lembaga-Iembaga negara. Artinya lembaga-Iembaga yang erat hubungannya dengan penyelesaian masalah yang dihadapi oleh masyarakat melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga negara, seperti DPR dan DPRD. Cara seperti .ini akan melahirkan kebiasaan menyelesaikan perselisihan dengan tertib dan teratur. Selain itu rakyat harus diikutsertakan dalam diskusi-diskusi dan bertukar pikiran baik melalui media elektronika maupun media cetak. Dengan demikian apa yang dikehendaki rakyat akan mudah diketahui.
Di negara kita, lembaga-Iembaga yang memiliki tugas pokok menyalurkan kehendak (aspirasi) rakyat adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan pemegang pelaksana kedaulatan rakyat tertinggi sebagai penyalur, pengutara, dan penjelma seluruh rakyat yang memegang kedaulatan negara. Oleh karena itu, segala putusan MPR harus dapat mencerminkari suara hati nurani seluruh masyarakat.
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah sebagai berikut.
d)       Majelis sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia adalah pemegang kekuasaan negara tertinggi dan pelaksana dari kedaulatan rakyat. .
e)       Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri  atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusari-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Adapun tugas dan kewajiban MPR sesuai dengan pasal (3) UUD 1945 adalah:
a)       Berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
b)       Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
c)       Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar
2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebuah lembaga tinggl negara yang berkedudukan sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya, yang berfungsi sebagai dewan legislatif dan rekan kerja pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi jalannya roda pemerintahan. Kedudukan Dewan ini sangat kuat, sebab tidak bisa dibubarkan oleh presiden. Semua anggota DPR adalah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dewan ini berkewajiban mengawasi segala tindakan Presiden dalam rangka pelaksanaan haluan negara. Apabila DPR menganggap bahwa Presiden benar-benar melanggar haluan negara, DPR berhak menyampaikan memorandum untuk mengingatkan Presiden. Apabila dalam waktu tiga bulan Presiden tidak memperhatikan memorandum DPR itu, DPR mengajukan memorandum kedua. Lalu apabila dalam waktu satu bulan memorandum yang kedua tidak diindahkan oleh presiden, DPR dapat meminta MPR untuk mengadakan. Sidang Istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden.
Dalam hal ini pembentukan undang-undang, DPR memiliki. peranan yang sangat besar. Setiap rancangan undang-undang menghendaki persetujuan DPR. Apabila rancangan undang-undang yang diajukan pemerintah tidak dapat persetujuan DPR, maka rancangan itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.
Apabila terjadi kepentingan yang memaksa, pemerintah berhak; menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) kemudian peraturan pemerintah ini juga haru mendapat persetujuan DPR. Oleh karena itu DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki peran yang sangat besar sebagai penyalur aspirasi rakyat.
Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ialah sebagai berikut.
a)       Bersama-sama dengan Presiden membentuk undang-undang (fungsi Legislasi)
b)       Bersama-sama dengan Presiden menetapkan APBN (fungsi Anggaran)
c)       Melaksanakan pengawasan (fungsi Pengawasan) terhadap:
1)       Pelaksanaan undang-undang,
2)       Pelaksanaan APBN serta pengolahan keuangan negara,
3)       Kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945 dan TAP MPR RI.
d)       Membahas hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang diberitahukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang disampaikan Rapat Paripurna untuk dipergunakan sebagai bahan pengawasan.
e)       Membahas untuk meratifikasi dan/atau memberikan persetujuan atas keadaan pernyataan . perang, serta pembuatan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain yang dilakukan oleh presiden.
f)        Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
g)       Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan oleh TAP MPR RI dan/atau Undang-Undang kepada DPR RI.
Untuk menjalankan tugas dan wewenang tersebut di atas, DPR mempunyai hak-hak sebagai berikut.
1)       Hak interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada Presiden.
2)       Hak angket, yaitu hak untuk mengadakan penyelidikan terhadap sesuatu hal.
3)       Hak amandemen, yaitu hak untuk mengubah rancangan undang-undang yang diajukan Presiden.
4)       Hak petisi, yaitu hak untuk mengajukan usul, saran, dan anjuran kepada Presiden.
5)       Hak inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan rancangan undang-undang.
6)       Hak budget, yaitu hak untuk mengesahkan rancangan Anggaran Pendapatsan Negara dan Belanja Negara (RAPBN) menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
7)       Hak bertanya, yaitu hak untuk bertanya kepada pemerintah tentang sesuatu hal secara tertulis.
3) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan badan legislatif di daerah. Badan ini mewakili seluruh rakyat di daerahnya. Sebagian besar anggota DPRD dipilih melalui pemilihan Umum.
DPRD mempunyai tugas dan wewenangsebagai berikut.
1)       Memilih gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
2)       Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur, Bupati dan Walikota kepada Presiden.
3)       Bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
4)       Bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota membentuk peraturan daerah.
5)       Melakukan pengawasan terhadap:
a)       pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lain;
b)       pelaksanaan peraturan-peraturan dan' keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
c)       pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d)       kebijakan Pemerintah Daerah yang disesuaikan dengan poJa dasar pembangunan daerah;
e)       pelaksanaan kerjasama internasional di daerah.
6)       Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah terhadap rencaha perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah;
7)       Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas dan wewenang terssebut, DPRD mempunyai hak untuk:
1)       Meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati, Walikota;
2)       Meminta keterangan kepada pemerintah daerah; .
3)       Mengadakan penyelidikan;
4)       Mengadakan perubahari atas rancangan peraturan daerah;
5)       Mengajukan pernyataan pendapat;
6)       Mengajukan rancangan peraturan daerah;
7)       Mengajukan anggaran DPRD.
4) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Keberadaan DPD sebagai lembaga negara diatur dalam UUD 1945 hasil Amandemen yakni pada pasal 22, yakni:
a)       Sesuai dengan Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu [Pasal 22C (1)***
b)       Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih 1/3 jumlah anggota DPR [Pasal 22C (2)***]
c)       Anggota DPD dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalamundang-undang[Pasal 22D (4)***]
Tugas dn wewenang DPD adalah:
a)       DPD dapat mengajukan usul kepada DPR tentang Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b)       DPD mengusulkan Rancangan Undang-Undang sebagaimana di maksud dalam point (a) di atas, kepada DPR dan DPR mengundang DPD untuk membahas sesuai dengan tata tertib DPR.
c)       Pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam point (b) di atas dilakukan sebelum DPR membahas Rancangan Undang-Undangan dengan Pemerintah
d)       DPD bersama DPR ikut membahas Rancangan Undang-Undang yang berkiatan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
e)       DPD dapat memberi pertimbangan kepada DPR atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
f)        DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang yang berkaiatan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pajak, pendidikan dan agama
Selain lembaga-Iembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat yang memiliki tugas pokok menyalurkan kehendak (aspirasi) rakyat diatas, ada juga lembaga-lembaga negara  sebagai pelaksana kedaulatan rakyat  lainnya, yaitu :

5) Presiden
Kekuasaan Presiden yang diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen adalah ;
a)       membuat Undang-Undang bersama DPR (pasal 5 ayat 1)
b)       menetapkan Peraturan Pemerintah (pasal 5 ayat 2)
c)       memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (pasal 14 ayat (1) UUD 1945)
d)       memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 14 ayat (2) UUD 1945)
e)       mengangkat dan memberhentikan mentri-mentri negara (pasal 17)
f)        mengajukan rancangan undang-undang anggran pendapatan dan belanja negara (pasal 23 ayat 2) …. Dst
6) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus ;
a)       Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara (pasa 23E ayat 1)
b)       Menyerahkan laporan hasil pemeriksaan BPK kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenagnanya (pasal 23E ayat 2)
7) Mahkamah Agung (MA)
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (pasal 24 ayat 2). MA membawahi beberapa macam lingkungan peradilan, antara lain ;
- Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara
Adapun tugas dan wewenang MA, antara lain :
1)       Mengadili pada tingkat kasasi, yaitu memutuskan permohonan kasasi (tingkat banding terakhir)
2)       Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang
3)       Memeriksa serta memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili
4)       Meninjau kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

8) Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk;
a)       Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD
b)       Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
c)       Memutus pembubaran partai politik dan
d)       Memutus perselisihan tentang hasil pemilu (pasal 24C ayat 1)
e)       Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presdiden menurut UUD (pasal 24C ayat 2)

9) Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga yang mandiri yang dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR  (pasal 24B ayat 3 UUD 1945). Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman dibidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela (pasal 24B ayat 2). Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung  serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim (pasal 24B ayat 1 UUD 1945).

10)   Komisi Pemilihan Umum (KPU)
KPU merupakan komisi yang bertanggungjawab akan pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. KPU bersifat nasional, tetap dan mandiri (pasal 22E ayat 5 UUD 1945). Pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD (pasal 22E ayat 2).

UU No 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD dinyatakan, bahwa tugas dan wewenang KPU adalah :
1)       Merencanakan penyelenggaraan pemilihan umum
2)       Menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu
3)       Mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilu
4)       Menetapkan peserta pemilu
5)       Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kab/kota
6)       Menetapkan waktu, tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara, menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kab/Kota
7)       Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu
8)       Melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang

C.         Sikap Positif terhadap Kedaulatan Rakyat

1.       Sikap Positif Terhadap Kedaulatan Rakyat

Membangun sikap positif terhadap kedaulatan rakyat, antara lain :
a)       Mengenal partai-partai politik
b)       Menghargai hasil pemilu
c)       Menghormati keberadaan lembaga-lembaga negara

       2.       Sikap Positif Terhadap Sistem Pemerintahan Indonesia

Sikap positif terhadap sistem pemerintahan Indonesia, antara lain;
       a)       Menghormati keberadaan lembaga kepresidenan
       b)       Mematuhi aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah
       c)       Mengawasi jalannya pemerintahan, dengan memberi  saran dan kritik 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar