Minggu, 29 Juli 2018

Tugas 1 Untuk Kelas IX A Pentingnya Usaha Pembelaan Negara


PENTINGYA USAHA PEMBELAAN NEGARA

1.    Pengertian Negara
a.    Pengertian Negara Secara Etimologi
Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.

b.   Pengertian Negara Menurut Para Ahli/Tokoh
Sebagai bahan perbandingan akan disampaikan beberapa definisi tentang negara menurut beberapa tokoh kenegaraan, sebagai berikut:
1)   George Jellinek, negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu.
2)   Roger F. Soltau, negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
3)   Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
4)   Robert M. Mac Iver, negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat, dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah, dan untuk itu diberikan kekuasaan memaksa.
5)   Geoge Wilhelm Fredrich Hegel, negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagi sintesa dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
6)   Kranenburg, negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
7)   R. Djokosoetono, negara ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
8)   Mr. Soenarko, negara ialah suatu jenis organisasi masyarakat yang mengandung tiga kriteria, yaitu adanya wilayah (daerah), warga negara, dan kekuasaan tertentu.

2.    Unsur-unsur Negara
Suatu organisasi dalam masyarakat baru dapat dikatakan negara apabila telah memenuhi unsur yang harus dipenuhi untuk dapat disebut negara? Untuk lebih jelasnya, marilah kita mendeskripsikan unsur-unsur negara tersebut.
a.    Unsur Konstitutif
1)   Adanya rakyat
Rakyat adalah sekelompok manusia yang menjadi penghuni wilayah suatu negara taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan penduduk merupakan kumpulan individu yang hidup dalam wilayah tertentu dan secara politis menjadi warga negara dalam suatu negara. Rakyat atau penduduk yang dapat dikatakan memenuhi syarat berdirinya negara, yaitu jika rakyat itu mendiami wilayah secara tetap yang telah mendapat status kewarganegaraannya baik dengan asas ins sanguinis maupun dengan asas ins soli, ataupun pewarganegaraan (naturalisasi).
2)   Adanya wilayah
Wilayah negara adalah keseluruhan daerah kekuasaan negara yang meliputi daratan, lautan dan udara. Setiap negara berada dalam daerah yang memiliki batas-batas tertentu yang kekuasaannya mencakup seluruh wilayah daerah yang bukan hanya daratan saja tetapi juga perairan dan udara yang ada diatasnya. Batasan wilayah kekuasaan suatu negara yang menjadi perbatasan dengan negara lain dapat berupa perbatasan alam (sungai, danau, laut, atau pegunungan) perbatasan buatan (tambak dan pagar) dan juga perbatasan secara ilmu pengetahuan yang diukur, baik dari garis lintang maupun garis bujur.
3)   Pemerintah yang berdaulat.
Pemerintah yang berdaulat merupakan pemerintah yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur dan menentukan segala sesuatu yang akan dilakukan dalam penyelenggaraan pemerintahannya. Kekauasaan suatu pemerintahan sering disebut kedaulatan baik kedaulatan kedalam maupun kedaulatan keluar. Kedaulatan kedalam mengandung arti bahwa kekuasaan suatu pemerintahan untuk mengatur rumah tangga negaranya sendiri tanpa adanya campur tangan negara lain, sedangkan kedaulatan keluar mengandung arti bahwa kekuasaan suatu negara untuk mengadakan dan menentukan hubungan dengan negara lain tanpa adanya paksaan dalam rangka terwujudnya tujuan negara.

b.   Unsur deklaratif
Unsur deklaratif berdirinya suatu negara, yaitu adanya pengakuan dari negara lain yang merdeka dan berdaulat. Meskipun unsur deklaratif ini tidak bersifat mutlak, dalam kehidupan dan pergaulan di dunia internasional pengakuan dari negara lain sangat diperlukan.hal ini berfungsi sebagai pertanda bahwa suatu negara telah diterima sebagai salah satu anggota dalam pergaulan internasional. Meskipun tanpa pengakuan negara lain asalkan ketiga unsur pokok telah terpenuhi maka suatu negara tetap sah keberadaannya sebagai suatu negara. Pengakuan atas suatu negara dari negara lain dibedakan menjadi dua macam :
1)   Pengakuan de facto
Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan akan adanya suatu negara. Pengakuan ini diberikan  oleh suatu negara berdasarkan kenyataan akan adanya suatu negara. Pada dasarnya pengakuan de facto adalah hanya bersifat sementara karena pengakuan ini diberikan sambil menunggu perkembangan lebih lanjut, apabila dalam perkembangan ternyata negara menunjukkan kemampuan dan dapat memenuhi hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat internasional maka akan segera disusul dengan pengakuan de yure.
2)   Pengakuan de yure.
Pengakuan de yure adalah pengakuan terhadap sahnya suatu negara berdasarkan pertimbangan hukum. Dengan memperoleh pengakuan de yure maka suatu negara mendapat beberapa hak dan kewajiban untuk diperlakukan dan sekaligus bertindak sebagai sebuah negara yang berdaulat penuh, sejajar dengan negara-negara lain di dunia.

3.    Sifat Negara
            Adapun sifat negara antara lain:
1)   Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
2)   Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
3)   Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

4.    Tujuan Negara
Tujuan negara sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial budaya, kondisi geografis, sejarah pembentukannya, serta pengaruh politik dari penguasa negara yang bersangkutan. Tujuan negara mempunyai arti penting, karena akan menjadi pedoman dalam menyusun, mengatur, dan mengendalikan segala kegiatan alat-alat perlengkapan negara maupun kehidupan negara bersangkutan.
Berbagai pendapat para tokoh tentang tujuan negara, antara lain:
1.        Plato, tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial.
2.        H.J. Laski, tujuan negara adalah untuk menciptakan keadaan yang di dalamnya rakayat dapat mencapai keinginan-keinginan secara maksimal.
3.        Roger H. Soltau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyat mengembangkan dan mengungkapkan daya ciptanya sebebas mungkin.
4.        Thomas Aquinas dan Agustinus, menyatakan tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan.
5.        Prof. Mr. R. Kranenburg, menyatakan negara bukan sekadar pemeliharaan ketertiban hukum belaka, tetapi secara aktif mengupayakan kesejahteraan warga negaranya.
6.        John Locke, menganggap bahwa tujuan negara adalah menciptakan kebaikan umat manusia.
7.        Nicollo Machiavelli, mengungkapkan bahwa tujuan negara adalah untuk menghimpun dan memperbesar kekuasaan negara agar tercipta kemakmuran, kebesaran, kehormatan, dan kesejahteraan rakyat.
8.        Dante Alleghieri, megemukakan bahwa tujuan negara adalah menciptakan perdamaian dunia dengan cara menggunakan undang-undang yang sama bagi seluruh umat manusia.
9.        Immanuel Kant, megemukakan bahwa tujuan negara adalah membentuk dan memelihara hak dan kemerdekaan warga negara.
10.    Kranenburg, megemukakan bahwa tujuan negara adalah menjaga ketertiban hukum dan melindungi hak dan kebebasan warga negara serta secara aktif berupaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Dari beberapa tujuan negara di atas, dapatlah dikatakan bahwa tujuan negara pada umumnya adalah melindungi dan mensejahterakan rakyatnya.

Dalam perkembangannya, teori-teori tentang tujuan negara berubah menjadi paham-paham atau ideologi, seperti:
1.        Teori Fasisme, yaitu sistem kediktatoran yang menempatkan negara di tangan satu orang dan melarang setiap oposisi atau perlawanan. Adapun yang menerapkan fasisme adalah negara Italia pada masa pemerintahan Benitto Mussolini, Jerman pada masa Adolf Hitler, dan Jepang pada masa Tenno Heika. Tujuan negara menurut teori ini adalah ”Imperium Dunia”, yaitu pemimpin bercita-cita untuk mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi satu negara atau kekuasaan bersama.
2.        Teori Individualisme, yaitu kepentingan individu harus ditempatkan pada tujuan hidup manusia untuk mencapai kebahagiaan dan kemakmuran sebesar-besarnya. Negara tidak boleh ikut campur tangan dalam urusan pribadi, ekonomi, dan agama warga negaranya.Tokoh yang mengembangkan teori ini adalah John Locke, Voltaire, Montesquieu, J.J. Rousseau, dan Immanuel Kant. Tujuan negara menurut ajaran ini adalah sekadar menjaga keamanan dan ketertiban individu (negara sebagai ”penjaga malam”), dan menjamin kebebasan individu seluas-luasnya dalam memperjuangkan kepentingannya.
3.        Teori Sosialisme, yaitu ajaran yang menentang kemutlakkan milik pribadi dan menyokong pemakaian milik pribadi tersebut untuk kesejahteraan umum. Pelopor ajaran ini adalah Etienne Cabet, Robert Owen, dan Albert Brisbane. Tujuan negara menurut paham sosialisme adalah terciptanya negara tanpa kelas, dimana hak milik pribadi dihapus dan semua sarana produksi dan distribusi dimiliki secara bersama-sama.
4.        Teori Integralistik, yaitu suatu paham yang ingin menggabungkan kemauan rakyat dengan penguasa negara. Paham ini melihat negara dan warga negara sebagai suatu keluarga besar yang saling terkait dan saling membutuhkan. Pelopor paham ini adalah B. De Spinoza, Adam Muller, Hegel, dan tokoh dari Indonesia Prof. Dr. Soepomo. Tujuan negara menurut ajaran ini adalah negara didirikan bukan hanya untuk kepentingan perseorangan atau golongan tertentu saja, tetapi juga untuk kepentingan seluruh warga negara yang bersangkutan.

Demikian juga halnya dengan tujuan Negara Republik Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yakni:
a.    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b.    Memajukan kesejahteraan umum;
c.    Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
d.   Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Pertemuan ke-2
5.    Fungsi Negara
Para ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda. Perbedaan itu tergantung pada titik berat perhatian latar belakang perumusan tujuan negara serta dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut suatu negara atau ahli tersebut. Seorang ahli bernama Miriam Budiarjo menyatakan, bahwa setiap negara apapun idiologinya meyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu :
a.    Fungsi penertiban (law and order)
     Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b.    Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c.    Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d.   Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

Keempat fungsi tersebut merupakan fungsi minimum, yang berarti fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara. Jadi fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan karena keduanya saling berkaitan, sehingga para ahli seringkali mengandengkan tujuan dengan fungsi negara.
Bagaimana keterkaitan fungsi negara dengan usaha pembelaan negara? Pada dasarnya fungsi-fungsi negara tersebut berkaitan dengan usaha pembelaan negara. Salah satu fungsi negara yang sangat penting bagi jaminan kelangsungan hidup negara adalah fungsi pertahanan negara. Fungsi pertahanan negara dimaksudkan terutama untuk menjaga dan mempertahankan negara dari segala kemungkinan serangan dari luar. Oleh sebab itu harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan yaitu TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan perlengkapannnya. TNI terdiri atas TNI-AD, TNI-AU, dan TNI-AL. Fungsi pertahanan negara  tidak bisa dipisahkan dengan pembelaan terhadap negara sebagaimana ditegaskan dalam UU RI nomor 3 tahun 2003 bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.” (pasal 9 ayat 1)
Selain fungsi pertahanan, fungsi lain yang juga sangat penting dalam upaya pembelaan negara adalah fungsi keamanan (ketertiban) yaitu untuk mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat. Untuk melaksanakan fungsi keamanan tersebut dinegara kita dibentuk lembaga yang kita kenal dengan POLRI. Untuk mewujudkan fungsi pertahanan dan keamanan, selain negara harus memiliki alat-alat pertahanan dan keamanan, juga diperlukan keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.

6.    Hak dan Kewajiban Warga Negara
Setiap bangsa dan negara di dunia senantiasa berusaha untuk mewujudkan cita-cita dan kepentingan nasionalnya. Semikian pula bangsa Indonesia, dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4 disebutkan bahwa tujuan bangsa Indonesia membentuk pemerintah negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dalam wadah NKRI berdasarkan Pancasila.
Salah satu upaya membina potensi sumber daya manusia agar mampu membangun dan menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, adalah setiap warga negara berkewajiban untuk tururt serta dalam membela negara dan bangsanya. Hal ini tercantum dalam pasal 30 ayat 1 UUD 1945. Bangsa Indonesia yang memproklamasikan kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela, mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan serta kedaulatan  negara dan bangsa. Oleh karena itu, dalam kehidupan bernegara aspek bernegara aspek pertahanan merupakan faktor yang penting dalam kelangsungan hidup negara. Jika suatu bangsa tidak mampu mempertahankan diri dari berbagai ancaman, tantangan dan hambatan (ATHG), maka suatu negara tidak akan dapat mempertahankan keberadaannya. Ada beberapa hal yang harus dipahami dari UUD 1945 pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) diantaranya adalah :
b.    Keikutsertaan warga negara dalam pertahanan keamanan negara merupakan hak dan  sekaligus kewajiban.
c.    Pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
d.   Kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI sedangkan dalam sistem keamanan adalah POLRI.
e.    Kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pelindung.

Hak dan kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan negara secara tersurat tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (3) yang berbunyi ”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Sedangkan pada UU No. 3 tahun 2002 pasal 9 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.

7.    Pengertian Usaha Pembelaan Negara
Dalam UUD 1945 tidak dijelaskan pengertian usaha pembelaan negara. Untuk mengetahui hal tersebut, dapat dilihat dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Istilah yang digunakan dalam undang-undang tersebut bukan ”usaha pembelaan negar”, tetapi digunakan istilah lain yang mempunyai makna sama yaitu ”upaya bela negara”. Dalam penjelasan tersebut ditegaskan, bahwa upaya bela negar adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan bangsa dan negara.
Usaha pembelaan negara tidak terbatas memanggul senajata, tetapi meliputi berbagai sikap dan tindakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara, misalnya dengan usaha untuk mewujudkan keamanan lingkungan, keamanan pangan, keamanan energi, keamanan ekonomi.

8.    Alasan Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Setiap manusia normal secara naluriah pasti akan selalu melindungi, membela dan mempertahankan apa yang dimiliki dari gangguan orang lain. Lebih-lebih jika sesuatu itu sangat disenangi, sangat penting dan sangat berharga bagi kalian. Dan hal lain yang tidak kalah pentingnya bagi kehidupan kita adalah negara. Pada dasarnya setiap orang membutuhkan suatu organisasi yang disebut negara. Apa yang akan terjadi jika tidak ada negara? Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan manusia sebelum adanya negara yaitu ”Homo Homini Lupus” yang artinya manusia merupakan serigala bagi manusia lainnya dan perang manusia lawan manusia (Bellum Omnium Contra Omnes). Dengan demikian, jika tidak ada negara pasti tidak akan ada ketertiban, keamanan dan keadilan.
Supaya hidup tertib, aman dan damai maka diperlukan negara. Negara akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh karena itu, membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negaranya. Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia diantaranya yaitu :
a.    Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
b.    Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
c.    Merupakan panggilan sejarah.
d.   Merupakan kewajiban setiap warga negara.

Alasan-alasan pentingnya uasaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara
  
Jawablah Soal Berikut ini di kolom komentar yang ada di halaman tugas ini  :
1. Jelaskan Pengertian Negara
2. Sebutkan Unsur-Unsur Negara
3. Sebutkan dan Jelaskan Sifat Negara
4. Jelaskan Fungsi Negara
5. Sebutkan alasan penting Usaha Pembelaan Negara 
Perhatikan :
Tugas ini dikerjakan dengan ketentuan waktu dari hari Minggu, 29 Juli 2018 sampai batas akhir pengerjaan paling lambat hari Minggu 5 Agustus 2018 pukul 24.00 Wita 

Selamat Bekerja & Semoga Sukses