Jumat, 12 Maret 2021

PPKN KELAS X SMAN 9 DENPASAR SEMESTER II - ANCAMAN TERHADAP NEGARA DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA

 ANCAMAN TERHADAP NEGARA DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA

Pertemuan VI Jumat, 12 Maret 2021

Selamat pagi anak-anakku semua, khususnya yang mengikuti pembelajaran PPKN Kelas X di SMA Negeri 9 Denpasar
"Salam Sehat Selalu"
Selamat bertemu kembali dengan Bapak I Made Priyana Ginada walau secara Daring (Dalam Jaringan) pembelajaran kita lakukan dengan jarak jauh atau Belajar Dari Rumah (BDR) mengingat situasi yang tidak memungkinkan untuk kita bertemu secara langsung karena pandemi Covid-19, tetapi anak-anakku Harus Tetap Semangat untuk mengikuti pembelajaran.

Kompetensi Dasar

3.6 Menganalisis ancaman terhadap negara dan upaya penyelesaiannya di bidang

ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam

bingkai Bhinneka Tunggal Ika

4.6 Menyaji hasil analisis tentang ancaman terhadap negara dan upaya

penyelesaiannya di bidang Ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan,

dan keamanan

A. Mewaspadai ancaman terhadap integrasi bangsa Indonesia

Secara geografis posisi negara Indonesia yang berada ditengah-tengah dunia dilewati

garis khatulistiwa ,diapit oleh dua benua yaitu Asia dan Australia,serta berada diantara dua

samudera yaitu Samudera Hindia dan Pasifik. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa

wilayah Indonesia berada pada posisi silang sangat sangat strategis.

Posisi silang negara Indonesia tidak hanya meliputi aspek kewilayahan saja,

melainkan meliputi pula aspek-apek kehidupan sosial, antara lain:

1. Penduduk Indonesia berada diantara daerah berpenduduk padat di utara dan daerah

berpenduduk jarang di selatan.

2. Ideologi Indonesiat erletak antara komunisme di utara dan liberalisme di selatan.

3. Demokrasi Pancasila berada diantara demokrasi rakyat di utara (Asia daratan bagian

utara) dan demokrasi liberal di selatan.

4. Ekonomi Indonesia berada diantara sistem ekonomi sosialis di utara dan sistem

ekonomi kapitalis di selatan.

5. Masyarakat Indonesia berada diantara masyarakat sosialis di utara dan masyarakat

individualis di selatan.

6. Kebudayaan Indonesia di antara kebuadayaan timur di utara dan kebudayaan barat di

selatan

7. Sistem pertahanan dan keamanan Indonesia berada diantara sistem pertahanan

continental di utara dan sistem pertahanan maritim di barat, selatan dan timur.

Posisi silang Indonesia sebagaimana diuraikan di atas merupakan sebuah potensi

sekaligus ancaman bagi integrasi nasional bangsa Indonesia. Dikatakan sebuah potensi karena akan

 memberikan dampak positif bagi kemajuan bangsa Indonesia serta akan

memperkokoh keberadaan Indonesia sebagai negara yang tidak dapat disepelekan

perannya dalam menunjang kemajuan serta terciptanya perdamaian dunia. Akan tetapi,

posisi silang ini juga mejadikan Indonesia sebagai negara yang tidak terbebas dari ancaman

yang dapat memecah belah bangsa.

Ancaman bagi integrasi nasional tersebut datang dari luar maupun dari dalam

negeri Indonesia sendiri dalam berbagai dimensi kehidupan. Ancaman tersebut biasanya

berupa ancaman militer dan non-militer.


ANCAMAN MILITER

Ancaman militer berkaitan ancaman di bidang pertahanan dan keamanan. Ancaman militer adalah
ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berupa agresi/invasi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, dan ancaman keamanan laut dan udara.
Agresi suatu negara yang dikategorikan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia mempunyai bentuk- bentuk mulai dari yang berskala paling besar sampai dengan yang terendah. Invasi merupakan bentuk agresi yang berskala paling besar dengan menggunakan kekuatan militer bersenjata yang dikerahkan untuk menyerang dan menduduki wilayah
Indonesia. Bangsa Indonesia pernah merasakan pahitnya diinvasi atau diserang oleh Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia sebanyak dua kali, yaitu 21 Juli 1947 dan 19 Desember 1948.










Bentuk lain dari ancaman militer yang peluang terjadinya cukup tinggi adalah tindakan pelanggaran wilayah (wilayah laut, ruang udara dan daratan) Indonesia oleh negara lain. Konsekuensi Indonesia yang memiliki wilayah yang sangat luas dan terbuka berpotensi terjadinya pelanggaran wilayah.

Ancaman militer dapat pula terjadi dalam bentuk pemberontakan bersenjata. Pemberontakan tersebut pada dasarnya merupakan ancaman yang timbul dan dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di dalam negeri, tetapi pemberontakan bersenjata tidak jarang disokong oleh kekuatan asing, baik secara terbuka maupun secara tertutup. Pemberontakan bersenjata melawan pemerintah Indonesia yang sah merupakan bentuk ancaman militer yang dapat merongrong kewibawaan negara dan jalannya roda pemerintahan. Dalam perjalanan sejarah, bangsa Indonesia pernah mengalami sejumlah

aksi pemberontakan bersenjata yang dilakukan oleh gerakan radikal, seperti DI/TII, PRRI, Permesta, Pemberontakan PKI Madiun, serta G-30-S/PKI. Beberapa sejumlah aksi pemberontakan bersenjata tersebut tidak hanya mengancam pemerintahan yang sah, tetapi juga mengancam tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia memiliki sejumlah objek vital nasional dan instalasi strategis yang rawan terhadap aksi sabotase, sehingga harus dilindungi. Fungsi pertahanan negara ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap objek-objek vital nasional dan instalasi strategis dari setiap kemungkinan aksi sabotase dengan mempertinggi kewaspadaan yang didukung oleh teknologi yang mampu mendeteksi dan mencegah secara dini. Pada abad modern dewasa ini, kegiatan spionase dilakukan oleh agen-agen rahasia dalam mencari dan mendapatkan rahasia pertahanan negara dari negara lain. Kegiatan spionase dilakukan secara tertutup dengan menggunakan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga tidak mudah dideteksi. Kegiatan tersebut merupakan bentuk ancaman militer yang memerlukan penanganan secara khusus untuk melindungi kepentingan pertahanan dari kebocoran yang akan dimanfaatkan oleh pihak lawan.











Aksi teror bersenjata merupakan bentuk kegiatan terorisme yang mengancam keselamatan bangsa dengan menebarkan rasa ketakutan yang mendalam serta menimbulkan korban tanpa mengenal rasa perikemanusiaan. Sasaran aksi teror bersenjata dapat menimpa siapa saja, sehingga sulit diprediksi dan ditangani dengan cara-cara biasa. Perkembangan aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh teroris pada dekade terakhir meningkat cukup pesat dengan mengikuti perkembangan politik, lingkungan strategis, dan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Gangguan keamanan di laut dan udara merupakan bentuk ancaman militer yang mengganggu stabilitas keamanan wilayah nasional Indonesia. Kondisi geografi Indonesia dengan wilayah perairan serta wilayah udara Indonesia yang terbentang pada pelintasan transportasi dunia yang padat, baik transportasi maritim maupun dirgantara, berimplikasi terhadap tingginya potensi gangguan ancaman keamanan laut dan udara. Bentuk-bentuk gangguan keamanan di laut dan udara yang mendapat prioritas perhatian dalam penyelenggaraan pertahanan negara meliputi pembajakan atau perompakan, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan peledak atau bahan lain yang dapat membahayakan keselamatan bangsa, penangkapan ikan secara ilegal, atau pencurian kekayaan di laut, termasuk pencemaran lingkungan.


ANCAMAN NON MILITER











Ancaman non-militer pada hakikatnya ancaman yang menggunakan faktor- faktor non-militer dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, kepribadian bangsa, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman ini salah satunya disebabkan oleh pengaruh negatif dari globalisasi. Globalisasi yang menghilangkan sekat atau batas pergaulan antar bangsa secara disadari ataupun tidak telah memberikan dampak negatif yang kemudian menjadi ancaman bagi keutuhan sebuah negara, termasuk Indonesia. Ancaman non-militer diantaranya dapat berdimensi ideologi, politik, ekonomi dan sosial budaya.


ANCAMAN DIBIDANG IPOLEKSOSBUD

A. Tujuan Pembelajaran

Setelah kegiatan pembelajaran 2 ini diharapkan Kalian dapat memahami berbagai

macam bentuk ancaman di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya,

pertahanan, dan keamanan yang dapat membayakan integrasi nasional bangsa

Indonesia


B. Uraian Materi

Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar

negeri, yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan

keselamatan segenap bangsa. Ancaman nonmiliter merupakan ancaman yang berdimensi

ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, informasi serta keselamatan umum.

Berikut ancaman non militer yang mencakup bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial

budaya dan hankam.


ANCAMAN DIBIDANG IDEOLOGI

Secara umum Indonesia menolak dengan tegas paham komunis dan zionis. Akibat

dari penolakan tersebut, tentu saja pengaruh dari negara-negara komunis dapat dikatakan

tidak dirasakan oleh bangsa Indonesia, kalaupun ada pengaruh tersebut sangat kecil

ukurannya. Akan tetapi, meskipun demikian bukan berarti bangsa Indonesia terbebas dari

pengaruh paham lainnya, misalnya pengaruh liberalisme.

Saat ini kehidupan masyarakat Indonesia cenderung mengarah pada kehidupan liberal yang

menekankan pada aspek kebebasan individual. Sebenarnya liberalisme yang disokong

olehAmerika Serikat tidak hanya mempengaruhi bangsa Indonesia, akan tetapi hampir semua negara di

dunia.Hal ini sebagai akibat dari era globalisasi. Globalisasi ternyata mampu meyakinkan kepada 

masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa manusia ke arah kemajuan dan kemakmuran.

Tidak jarang hal ini mempengaruhi pikiran masyarakat Indonesia

untuk tertarik pada ideologi tersebut.Akan tetapi,pada umumnya pengaruh yang diambil

justru yang bernilai negatif, misalnya dalam gaya hidup yang diliputi kemewahan,

pergaulan bebas yang cenderung mengaruh pada dilakukannya perilaku seks bebas dan

sebagainya. Hal tesebut tentu saja apabila tidak diatasi akan menjadi ancaman bagi

kepribadian bangsa Indonesia yang sesungguhnya.


ANCAMAN DIBIDANG POLITIK

Ancaman di bidang politik dapat bersumber dari luar negeri maupun dalam negeri. Dari luar negeri,

ancaman di bidang politik dilakukan oleh suatu negara dengan melakukan tekanan politik terhadap 

Indonesia. Intimidasi,provokasi,atau blokade politik merupakan bentuk ancaman non-militer

berdimensi politik yang seringkali digunakan oleh pihak-pihak lain untuk menekan negara lain. 

Kedepan, bentuk ancaman yang berasal dari luar negeri diperkirakan masih berpotensi terhadap

Indonesia, yang memerlukan peran dari fungsi pertahanan non-militer untuk menghadapinya.


ANCAMAN DIBIDANG EKONOMI

Pada saat ini ekonomi suatu negara tidak bisa berdiri sendiri. Hal tersebut

merupakan bukti nyata dari pengaruh globalisasi. Dapat dikatakan, saat ini tidak ada lagi

negara yang mempunyai kebijakan ekonomi yang tertutup dari pengaruh negara lainnya.

Globalisasi perekonomian merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan

perdagangan dimana negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang

semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas teritorial negara. Globalisasi

perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus

modal, barang dan jasa. Ketika globalisasi ekonomi terjadi, batas-batas suatu negara akan

menjadi kabur dan keterkaitan antara ekonomi nasional dengan perekonomian

internasional akan semakin erat. Globalisasi perekonomian di satu pihak akan membuka

peluang pasar produk dari dalam negeri ke pasar internasional secara kompetitif,

sebaliknya juga membuka peluang masuknya produk-produk global ke dalam pasar

domestik. Hal tersebut tentu saja selain menjadi keuntungan, juga menjadi ancaman bagi

kedaulatan ekonomi suatu negara.

Adapun pengaruh negatif globalisasi ekonomi yang dapat menjadi ancaman

kedaulatan Indonesia khususnya dalam bidang ekonomi diantaranya:

1. Indonesia akan dibanjiri oleh barang-barang dari luar seiring dengan adanya

perdagangan bebas yang tidak mengenal adanya bataa-batas negara. Hal ini

mengakibatkan semakin terdesaknya barang-barang lokal terutama yang

tradisional, karena kalah bersaing dengan barang-barang dari luar negeri.

2. Cepat atau lambat perekonomian negara kita akan dikuasai oleh pihak asing, seiring

dengan semakin mudahnya orang asing menanamkan modalnya di Indonesia, yang

pada akhirnya mereka dapat mendikte atau menekan pemerintah atau bangsa kita.

Dengan demikian bangsa kita akan dijajah secara ekonomi oleh negara investor.

3. Timbulnya kesenjangan sosial yang tajam sebagai akibat dari adanya

persaingan bebas. Persaingan bebas tersebut akan menimbulkan adanya

pelaku ekonomi yang kelah dan yang menang. Pihak yang menang akan dengan

leluasa memonopoli pasar, sedangkan yang kalah akan menjadi penonton yang

senantiasa tertindas.

4. Sektor-sektor ekonomi rakyat yang diberikan subsidi semakin berkurang, koperasi

semakin sulit berkembang dan penyerapan tenaga kerja dengan pola padat karya

semakin ditinggalkan, sehingga angka pengangguran dan kemiskinan susah

dikendalikan.

5. Memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Apabila hal-hal

yang dinyatakan di atas berlaku dalam suatu negara, maka dalam jangka pendek

pertumbuhan ekonominya menjadi tidak stabil. Dalam jangka panjang

pertumbuhan yang seperti ini akan mengurangi lajunya pertumbuhan ekonomi.

Pendapatan nasional dan kesempatan kerja akan semakin lambat pertumbuhannya

dan masalah pengangguran tidak dapat diatasi atau malah semakin memburuk.

Pada akhirnya, apabila globalisasi menimbulkan efek buruk kepada prospek

pertumbuhan ekonomi jangka panjang suatu negara, distribusi pendapatan

menjadi semakin tidak adil dan masalah sosial ekonomi masyarakat semakin

bertambah buruk 


ANCAMAN DIBIDANG SOSIAL BUDAYA

Ancaman yang berdimensi sosial budaya dapat dibedakan atas ancaman 

dari dalam, dan ancaman dari luar. Ancaman dari dalam didorong oleh isu-isu 

kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan ketidakadilan. 

Isu tersebut menjadi titik pangkal timbulnya permasalahan, seperti separatisme,

terorisme, kekerasan, dan bencana akibat perbuatan manusia. Isu tersebut

akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, nasionalisme, dan patriotisme.

Ancaman dari luar timbul sebagai akibat dari pengaruh negatif globalisasi,

diantaranya adalah:

a) Munculnya gaya hidup konsumtif dan selalu mengkonsumsi barang-barang dari

luar negeri.

b) Munculnya sifat hedonisme, yaitu kenikmatan pribadi dianggap sebagai suatu

nilai hidup tertinggi. Hal ini membuat manusia suka memaksakan diri untuk

mencapai kepuasan dan kenikmatan pribadinya tersebut, meskipun harus

melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat. Seperti mabuk- mabukan,

pergaulan bebas, foya-foya dan sebagainya.

c) Adanya sikap individualisme, yaitu sikap selalu mementingkan diri sendiri serta

memandang orang lain itu tidak ada dan tidak bermakna. Sikap seperti ini dapat

menimbulkan ketidakpedulian terhadap orang lain, misalnya sikap selalu

menghardik pengemis, pengamen dan sebagainya.

d) Munculnya gejala westernisasi, yaitu gaya hidup yang selalu berorientasi kepada

budaya barat tanpa diseleksi terlebih dahulu, seperti meniru model pakain yang

biasa dipakai orang-orang barat yang sebenarnya bertentangan dengan nilai dan

norma-norma yang berlaku misalnya memakai rok mini, lelaki memakai anting-

anting dan sebagainya.

e) Semakin memudarnya semangat gotong royong, solidaritas, kepedulian dan

kesetiakawanan sosial.

f) Semakin lunturnya nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat.


UPAYA MENGATASI ANCAMAN DIBIDANG IPOLEKSOSBUDHANKAN

A. Tujuan Pembelajaran

Setelah kegiatan pembelajaran  ini diharapkan Kalian dapat memahami strategi

dalam mengatasi ancaman di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya,

pertahanan, dan keamanan yang dapat membayakan integrasi nasional bangsa

Indonesia, serta mampu menunjukan sikap/perilaku dalam upaya mengatasi

ancaman dibidang Ipoleksosbudhankam tersebut berkaitan dengan kondisi

lingkungan kemasyarakatan di sekitar tempat tinggal siswa.


B. Uraian Materi

Pada hakikatnya diperlukan strategi dalam mengatasi ancaman terhadap integrasi

nasional baik dibidang militer dan non militer, karena ancaman di kedua bidang tersebut

memiliki karakteristik yang berbeda.


Strategi Mengatasi Ancaman Dibidang Militer

Ancaman militer akan sangat berbahaya apabila tidak diatasi. Oleh karena itu, harus

diterapkan startegi yang tepat untuk mengatasinya. UUD Negara Republik Indonesia Tahun

1945 telah mengatur strategi pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia dalam

mengatasi ancaman militer tersebut. Pasal 30 ayat (1) sampai ayat (5) UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:

1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan

keamanan negara.

2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem

pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan

Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan

rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan

Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan

memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan

dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani

masyarakat, serta menegakkan hukum.

5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik

Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian

Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat

keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan

undang-undang.

Ketentuan di atas menegaskan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara

Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh Warga Negara Indonesia. Dengan kata lain,

pertahanan dan keamanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI saja,

tetapi seluruh rakyatIndonesia sangat bertanggung jawab terhadap pertahanan dan

kemanan negara, sehingga TNI dan POLRI manunggal bersama rakyat dalam menjaga

keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memberikan gambaran bahwa

strategi pertahanan dan kemanan negara untuk mengatasi berbagai macam ancaman

militer dilaksanakan dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat

semesta (Sishankamrata). Sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta pada

hakikatnya merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara yang

seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta

seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh.

Dengan kata lain, Sishankamrata penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan

hak dan kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk

mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdeka,

bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Sistem pertahanan dan kemanan yang bersifat 

semesta merupakan pilihan yang paling tepat bagi pertahanan Indonesia yang

diselenggarakan dengan keyakinan pada kekuatan sendiri serta berdasarkan atas

hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan negara. Meskipun

Indonesia telah mencapai tingkat kemajuan yang cukup tinggi nantinya,

model tersebut tetap menjadi pilihan strategis untuk dikembangkan, dengan

menempatkan warga negara sebagai subjek pertahanan negara sesuai dengan

perannya masing-masing.

Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan:

a. Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh dan

untuk kepentingan seluruh rakyat.

b. Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya

pertahanan.

c. Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di

seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi

geografis sebagai negara kepulauan.

Pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan didasarkan pada doktrin dan

strategi Sishankamrata yang dilaksanakan berdasarkan pertimbangan ancaman yang

dihadapi Indonesia. Agar pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan dapat

terlaksana secara efektif dan efisien, diupayakan keterpaduan yang sinergis antara unsur

militer dengan unsur militer lainnya, maupun antara kekuatan militer dengan kekuatan

militer. Keterpaduan antara unsur militer diwujudkan dalam keterpaduan tiga kekuatan

militer Republik Indonesia, yaitu keterpaduan antar kekuatan darat ,kekuatan laut ,dan

kekuatan udara. Sedangkan keterpaduan antara kekuatan militer dan kekuatan non-militer

diwujudkan dalam keterpaduan antar komponen utama, komponen cadangan, dan

komponen pendukung. Keterpaduan tersebut diperlukan dalam pengerahan dan

penggunaan kekuatan pertahanan, baik dalam rangka menghadapi ancaman tradisional

maupun ancaman non-tradisional.

Berdasarkan analisa lingkungan strategik, maka ancaman militer dari negara lain

(ancaman tradisional) yang berupa invasi, adalah kecil kemungkinannya. Namun demikian,

kemungkinan ancaman tersebut tidak dapat diabaikan dan harus tetap dipertimbangkan.

Ancaman tradisional yang lebih mungkin adalah konflik terbatas yang berkaitan dengan

pelanggaran wilayah dan atau menyangkut masalah perbatasan. Komponen Utama

disiapkan untuk melaksanakan Operasi Militer untuk Perang (OMP). Penggunaan

komponen cadangan dilaksanakan sebagai pengganda kekuatan komponen utama bila

diperlukan, melalui proses mobilisasi/demobilisasi. Kendatipun kekuatan pertahanan

siap dikerahkan untuk melaksanakan OMP, namun setiap bentuk perselisihan dengan

negara lain selalu diupayakan penyelesaiannya melalui jalan damai. Penggunaan kekuatan

pertahananuntuktujuanperanghanyadilaksanakansebagaijalanterakhirapabila cara-cara

damai tidak berhasil.

Ancaman non-tradisional adalah ancaman yang dilakukan oleh aktor non negara

terhadap keutuhan wilayah, kedaulatan negara, dan keselamatan bangsa Indonesia.

Ancamannon-tradisionalmerupakanancamanfaktualyangsaatini

dihadapiolehIndonesia.Termasukdidalamancamaniniadalahgerakanseparatis bersenjata,

terorisme internasional maupun domestik, aksi radikal, pencurian sumber daya alam,

penyelundupan, kejahatan lintas negara, dan berbagai bentuk aksii legal lain yang berskala

besar .Oleh karenanya kekuatan pertahanan,terutama TNI, juga disiapkan untuk

melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) guna menghadapi ancaman non-

tradisional. Pengerahan kekuatanTNI untuk OMSPdilaksanakan berdasarkan keputusan

politik pemerintah.


Strategi Mengatasi Ancaman Dibidang Non Militer

Strategi pertahanan non-militer merupakan segala usaha untuk mempertahankan

kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan

keselamatan segenap bangsa dari ancaman aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya,

keamanan, teknologi, informasi, komunikasi, keselamatan umum, dan hukum. Dengan kata

lain sebagai subsistem pertahanan negara, pertahanan normiliter memiliki kepentingan

pertahanan, yakni kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik

Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa.

Indonesia sebagai bangsa yang besar harus mempunyai sikap yang tegas terhadap

segala pengaruh negatif yang datang dari luar sebagai wujud dari globalisasi. Hal itu penting

dilakukan untuk menjalankan strategi pertahanan non-milter dalam menghadapi berbagai

macam ancaman yang bersifat non-milter. Berikut ini dipaparkan strategi yang dilakukan

oleh bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai macam ancaman non-militer.


Ada empat hal yang selalu dikedepankan oleh globalisasi dalam bidang ideologi dan

politik, yaitu demokratisasi, kebebasan, keterbukaan dan hak asasi manusia. Keempat hal

tersebut oleh negara-negara adidaya (Amerika Serikat dan sekutunya) dijadikan standar

atau acuan bagi negara-negara lainnya yang tergolong sebagai negara berkembang. Acuan

tersebut dibuat berdasarkan kepentingan negara adidaya tersebut, tidak berdasarkan

kondisi negara yang bersangkutan.

Tidak jarang jika suatu negara tidak mengedepankan empat hal tersebut dalam

kehidupan politik di negaranya, maka negara tersebut akan dianggap sebagai musuh

bersama, bahkan lebih menyedihkan lagi dianggap sebagai teroris dunia serta akan

diberikan sanksi berupa embargo dalam segala hal yang menyebabkan timbulnya

kesengsaraan seperti kelaparan, konflik dan sebagainya. Sebagai contoh Indonesia pernah

diembargo dalam bidang ekonomi oleh Amerika Serikat, yaitu tidak memberikan suku

cadang pesawat F-16 dan bantuan militer lainnya, karena pada waktu itu Indonesia dituduh

tidak demokratis dan melanggar hak asasi manusia. Sanksi tersebut hanya diberlakukan

kepada negara-negara yang tidak menjadi sekutu Amerika Serikat, sementara sekutunya

tetap dibiarkan meskipun melakukan pelanggaran. Misalnya Israel yang banyak

membunuh rakyat Palestina dan meyerang Libanon tetap direstui tindakannya tersebut

oleh Amerika Serikat.

Di sisi lain, isu demokratisasi pada saat ini benar-benar mempengaruhi

kehidupan berbangsa dan bernegara. Segala peristiwa selalu dikaitkan dengan

demokratisasi. Akan tetapi demokratisasi yang diusung adalah demokrasi yang

dikehendaki oleh negara-negara adidaya yang digunakan untuk menekan bahkan

menyerang negara-negara berkembang yang bukan sekutunya. Akibatnya adalah

selalu terjadi konflik kepentingan yang pada akhirnya mengarah pada pertikaian

antar negara.

Berkaitan dengan hal tersebut, Indonesia sebagai negara yang menganut paham

demokrasi Pancasila harus mampu menumbuhkan pemerintahan yang kuat,mandiri dan

tahan uji serta mampu mengelola konflik kepentingan yang dapat menghancurkan

persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang pluralistik, dengan tetap memperteguh

wawasan kebangsaan yang berlandaskan Bhinneka Tunggal Ika.

Bangsa Indonesia harus mempu menunjukkan eksistensinya sebagai negara yang


kuat dan mandiri, namun tidak meninggalkan kemitraan dan kerjasama dengan negara-

negara lain dalam hubungan yang seimbang, saling menguntungkan, saling menghormati

dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing. Untuk mencapai hal tersebut, bangsa

Indonesia harus segera mewujudkan hal-hal sebagai berikut:

1. Mengembangkan demokrasi politik.

2. Mengaktifkan masyarakat sipil dalam arena politik.

3. Mengadakan reformasi lembaga-lembaga politik agar menjalankan fungsi dan

peranannya secara baik dan benar.

4. Memperkuat kepercayaan rakyat dengan cara menegakkan pemerintahan yang bersih

dan berwibawa.

5. Menegakkan supremasi hukum.

6. Memperkuat posisi Indonesia dalam kancah politik internasional.


Strategi Mengatasi Ancaman Dibidang Ekonomi

Sebenarnya sebelum menyentuh bidang politik, globalisasi lebih dahulu terjadi pada

bidang ekonomi. Sejak digulirkannya liberalisasi ekonomi oleh Adam Smith sekita abad ke-

15 telah melahirkan perusahaan-perusahaan multinasional yang melakukan aktivitas

perdagangannya ke berbagai negara. Mulai abad 20, paham liberal kembali banyak dianut

oleh negara-negara di dunia terutama negara maju. Hal ini membuat globalisasi ekonomi

semakin mempercepat perluasan jangkauannya ke semua tingkatan negara mulai negara

maju sampai negara berkembang seperti Indonesia.

Kenyataan yang terjadi, globalisasi ekonomi lebih dikendalikan oleh negara-

negara maju. Sementara negara-negara berkembang kurang diberi ruang dan

kesempatan untuk memperkuat perekonomiannya. Negara-negara

berkembang semacam Indonesia lebih sering dijadikan objek yang hanya bertugas

melaksanakan keinginan-keinginan negara maju. Keberadaan lembaga-lembaga

ekonomi dunia seperti IMF (International Monetary Fund), Bank Dunia (World Bank)

dan WTO (World Trade Organization) belum sepenuhnya memihak kepentingan negara-

negara berkembang.

Dengan kata lain negara-negara berkembang hanya mendapat sedikit manfaat

bahkan menderita karena kebijakan yang salah dan aturannya yang tidak jelas. Hal tersebut

dikarenakan ketiga lembaga tersebut selama ini selalu berada di bawah pengawasan

pemerintahan negara-negara maju, sehingga semua kebijakannya selalu memihak

kepentingan-kepentingan negara maju.

Sistem ekonomi kerakyatan merupakan senjata ampuh untuk melumpuhkan

ancaman di bidang ekonomi dan memperkuat kemandirian bangsa kita dalam semua hal.

Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu kiranya segera diwujudkan hal-hal di bawah ini:

1) Sistem ekonomi dikembangkan untuk memperkuat produksi domestik untuk pasar

dalam negeri, sehingga memperkuat perekonomian rakyat.

2) Pertanian dijadikan prioritas utama, karena mayoritas penduduk Indonesia

bermatapencaharian sebagai petani. Industri-industri haruslah menggunakan bahan

baku dari dalam negeri, sehingga tidak tergantung impor dari luar negeri

3) Diadakan perekonomian yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Artinya segala

sesuatu yang menguasai hajat hidup orang banyak, haruslah bersifat murah dan

terjangkau.

4) Tidak bergantung pada badan-badan multilateral seperti pada IMF, Bank Dunia dan

WTO.

5) Mempererat kerjasama dengan sesama negara berkembang untuk bersama- sama

mengahadapi kepentingan negara-negara maju.


Strategi Mengatasi Ancaman Dibidang Sosial Budaya

Kehidupan sosial budaya di negara-negara berkembang, perlu diperhatikan

gejala perubahan yang terjadi, terutama mengenai sebab-sebabnya. Banyak faktor

yang mungkin menimbulkan perubahan sosial, diantaranya yang memegang

peranan penting, ialah faktor teknologi dan kebudayaan. Faktor–faktor itu berasal dari

dalam maupun dari luar. Biasanya, yang berasal dari luar lebih banyak

menimbulkan perubahan. Agar dapat memahami perubahan sosial yang terjadi,

perlu dipelajari bagaimana proses perubahan itu terjadi, dan bagaimana

perubahan itu diterima masyarakat.

Pengaruh dari luar perlu diperhatikan adalah hal-hal yang tidak menguntungkan

serta dapat membahayakan kelangsungan hidup kebudayaan nasional. Bangsa Indonesia

harus selalu waspada akan kemungkinan adanya kesengajaan pihak luar untuk memecah

kesatuan bangsa dan negara Indonesia.

Dalam menghadapi pengaruh dari luar yang dapat membahayakan kelangsungan

hidup sosial budaya, bangsa Indonesia berusaha memelihara keseimbangan dan

keselarasan fundamental, yaitu keseimbangan antara manusia dengan alam semesta,

manusia dengan masyarakat, manusia dengan Tuhan, keseimbangan kemajuan lahir dan

kesejahteraan batin. Kesadaran akan perlunya keseimbangan dan keserasian melahirkan

toleransi yang tinggi, sehingga menjadi bangsa yang berbhinneka dan bertekad untuk selalu

hidup bersatu.


PERHATIKAN DENGAN BAIK :

Setelah kalian menyimak materi pembelajaran tersebut diatas dengan baik, lengkapilah isi form berikut ini :

(Daftar Hadir dan Ulangan Tengah Semester)

Setiap siswa hanya boleh SATU KALI saja dalam mengisi / menjawab soal pada form tersebut.


Demikianlah pembelajaran hari ini, semoga bermanfaat, tetap semangat untuk selalu belajar, 

jaga kesehatan dengan baik, sekian dan terima kasih.


--------- O0O ---------
MOTIVASI DIRI
Video Klip Project Music : HERE COME THE SUN
Profil & Project : Guru PPKN SMAN 9 Denpasar
Instagram :  priyana_ginada
                    


Tidak ada komentar:

Posting Komentar