Minggu, 29 Juli 2018

Tugas PPKn Kelas IX D SMPN 2 Kuta Selatan Tahun Pelajaran 2018/2019



Selamat Datang di Kelas Maya IX D Spendu.
Kelas Maya ini dikembangkan khusus untuk memfasilitasi terjadinya pembelajaran dalam jaringan (online) antara peserta didik dan pendidik kapan saja di mana saja pada waktu tertentu yang terjadwal oleh pendidik, peserta didik dapat mengikuti pembelajaran virtual dengan pendidik. Strategi pembelajaran di Kelas Maya lebih bersifat konstruktivistik yang menuntut pembelajaran aktif dan berpusat pada peserta didik sehingga mendorong keterampilan peserta didik. Pembelajaran kelas maya ini dirancang sebagai pelengkap kegiatan pembelajaran di kelas.
 
Kerjakanlah Tugas-Tugas PPKn untuk Kelas IX D pada Link dibawah ini.
Tugas dijawab dikolom komentar pada setiap Link Tugas yang diberikan dengan selalu mengisi identitas lengkap :
Nama : .........
No. Absen : ......... 
Kelas : IX D
Sekolah : SMPN 2 Kuta Selatan

TUGAS 1 UNTUK KELAS IX D 

TUGAS 2 UNTUK KELAS IX D 

Selamat bekerja & semoga sukses.

17 komentar:

  1. Nama: Komang Ayu Fika Febrian Fransiska Devi
    No. Absen: 10
    Kelas : IX D
    Sekolah: SMPN 2 Kuta Selatan

    1. Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan.

    2. a. Unsur Konstitutif
    b. Unsur Deklaratif

    3. 1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

    4. a. Fungsi penertiban (law and order) Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    b.Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    d.Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

    5. Alasan mengapa pentingnya usaha pembelaan negara, karena apabila tidaka ada usaha pembelaan negara, suatu negara itu tidak akan utuh, dan memiliki berbagai ancaman yg akan merusak negara itu sendiri

    BalasHapus
  2. Nama : Kadek Aditya Surya Pradana
    No.Absen : 02
    Kelas : IX D
    Sekolah : SMPN 2 KUTA SELATAN

    1.Negara merupakan suatu bentuk organisasi, lembaga ataupun badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat banyak dan memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.


    2. A. Unsur Konstitutif
    B. Unsur Deklaratif


    3. A. Sifat memaksa:
    penjelasan=agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.

    B. Sifat Monopoli :
    penjelasan=Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.

    C. Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing).
    penjelasan=Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali


    4. Fungsi Negara

    Negara adalah sekumpulan masyarakat dengan berbagai keragamannya, yang hidup dalam suatu wilayah yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
    Fungsi negara secara garis besar sebagai berikut:

    A. Melaksanakan ketertiban, maknanya Negara mengatur ketertiban masyarakat supaya tercipta kondisi yang stabil juga mencegah bentrokan-bentrokan yang terjadi dalam masyarakat. Dengan tercipta ketertiban segala kegiatan yang akan dilakukan oleh warga negara dapat dilaksanakan

    B. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, maknanya negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat

    C. Fungsi Pertahanan, maknanya Negara berfungsi mempertahankan kelangsungan hidup suatu bangsa dari setiap ancaman dan gangguan yang timbul dari dalam maupun datang dari luar negeri. Ancaman dan gangguan tersebut mungkin berupa serangan (Invasi) dari luar negeri maupun golongan-golongan dari dalam negeri yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa

    D. Menegakkan keadilan, maknanya negara berfungsi menegakkan keadilan bagi seluruh warganya meliputi seluruh aspek kehidupan (idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam). Upaya yang dilakukan antara lain menegakkan hukum melalui badan-badan peradilan.


    5. Alasan mengapa pentingnya usaha pembelaan negara, karena apabila tidaka ada usaha pembelaan negara, suatu negara itu tidak akan utuh, dan memiliki berbagai ancaman yg akan merusak negara itu sendiri

    BalasHapus
  3. Nama:Ni Kadek Ayu Dwi Astuti
    No.Absen:09
    Kelas:IXD
    Sekolah:SMPN 2 Kuta Selatan


    1.Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan.

    2. a. Unsur Konstitutif
    b. Unsur Deklaratif

    3.1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    2)Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
    4. a. Fungsi penertiban (law and order) Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    b.Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    d.Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

    5. Alasan mengapa pentingnya usaha pembelaan negara, karena apabila tidaka ada usaha pembelaan negara, suatu negara itu tidak akan utuh, dan memiliki berbagai ancaman yg akan merusak negara itu sendiri

    BalasHapus
  4. Nama:Ni Kadek Ayu Dwi Astuti
    No.Absen:09
    Kelas:IXD
    Sekolah:SMPN 2 Kuta Selatan


    1.Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan.

    2. a. Unsur Konstitutif
    b. Unsur Deklaratif

    3.1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    2)Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
    4. a. Fungsi penertiban (law and order) Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    b.Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    d.Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

    5. Alasan mengapa pentingnya usaha pembelaan negara, karena apabila tidaka ada usaha pembelaan negara, suatu negara itu tidak akan utuh, dan memiliki berbagai ancaman yg akan merusak negara itu sendiri

    BalasHapus
  5. Nama : Nikomang Trisna Dewi
    No.absen: 33
    Kelas. : IXD
    Sekolah : SMP NEGERI 2 KUTA SELATAN


    1)Negara adalah sekumpula orang yang menempati wilayah tertentu dan organisasi oleh pemerintah negara yang sah yang umumnya memliki kedaulatan

    2) a.unsur konstitutif
    b.unsur deklaratif

    3) 1.memaksa,artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah kaidah yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban
    2.monopoli,artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyrakat
    3.mancakup semua,artinya seluruh peraturan perundang undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat didalamnya tanla kecuali

    4) a.fungsi penertiban (low and order )
    Untuk mencapi tujuan bersama dan mencegah bentrokan bentrokan dalam masyarakat maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindam sebagai stabilisator
    b.fungsi kesejahteraan dan kemakmuran
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan oeran aktif dari negara
    c.fungsi pertahanan,yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat alat pertahanan
    d.fungsi keadilan yang dilaksanakan melalui badan badan pengadilan

    5) a.untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
    b.untuk menjaga keutuhan wilayah negara
    c.merupakan panggilan sejarah
    d.Merupakan kewajiban setiap warga negara

    BalasHapus
  6. Nama: Ni Kadek Nadya Putri Maharani
    No. Absen: 24
    Kelas : IX D
    Sekolah: SMPN 2 Kuta Selatan

    1. Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan.

    2. a. Unsur Konstitutif
    b. Unsur Deklaratif

    3. 1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

    4. a. Fungsi penertiban (law and order) Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    b.Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    d.Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

    5. Alasan mengapa pentingnya usaha pembelaan negara, karena apabila tidaka ada usaha pembelaan negara, suatu negara itu tidak akan utuh, dan memiliki berbagai ancaman yg akan merusak negara itu sendiri

    BalasHapus
  7. Nama : Pande Komang Rani Lestari
    No.Absen : 28
    Kelas : IX D
    Sekolah : SMP Negeri 2 Kuta Selatan


    1.) Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang telah memenuhi unsur konstitutif yaitu adanya rakyat, adanya wilayah, adanya pemerintahan yang berdaulat dan memenuhi unsur deklaratif yaitu adanya pengakuan de facto dan de yure.


    2.) Unsur - unsur negara :
    1. Unsur konstitutif
    2. Unsur deklaratif


    3.) Sifat negara ada 3 yaitu :
    1. Memaksa artinya negara memiliki kekuasaan untuk mamaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah - kaidah yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    2. Monopoli artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3. Mencakup semua adalah seluruh peraturan perundang - undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat didalamnya tanpa terkecuali.


    4.) Fungsi negara ada empat yaitu :
    A. Fungsi penertiban ( law and order ) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok - bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban / bertindak sebagai stabilisator.
    B. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
    C. Fungsi pertahanan yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus dilengkapi dengan alat - alat pertahanan.
    D. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan - badan pengadilan.


    5.) Alasan penting usaha pembelaan negara adalah karena apabila tidak ada usaha pembelaan negara, suatu negara itu tidak akan utuh, dan memiliki berbagai ancaman yang akan merusak negara itu sendiri.

    BalasHapus
  8. Nama : Pande Komang Rani Lestari
    No.Absen : 28
    Kelas : IX D
    Sekolah : SMP Negeri 2 Kuta Selatan


    1.) Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang telah memenuhi unsur konstitutif yaitu adanya rakyat, adanya wilayah, adanya pemerintahan yang berdaulat dan memenuhi unsur deklaratif yaitu adanya pengakuan de facto dan de yure.


    2.) Unsur - unsur negara :
    1. Unsur konstitutif
    2. Unsur deklaratif


    3.) Sifat negara ada 3 yaitu :
    1. Memaksa artinya negara memiliki kekuasaan untuk mamaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah - kaidah yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    2. Monopoli artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3. Mencakup semua adalah seluruh peraturan perundang - undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat didalamnya tanpa terkecuali.


    4.) Fungsi negara ada empat yaitu :
    A. Fungsi penertiban ( law and order ) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok - bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban / bertindak sebagai stabilisator.
    B. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
    C. Fungsi pertahanan yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus dilengkapi dengan alat - alat pertahanan.
    D. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan - badan pengadilan.


    5.) Alasan penting usaha pembelaan negara adalah karena apabila tidak ada usaha pembelaan negara, suatu negara itu tidak akan utuh, dan memiliki berbagai ancaman yang akan merusak negara itu sendiri.

    BalasHapus
  9. Nama : Ni Wayan Puspita Dewi
    Nomor : 27
    Kelas : IX D
    Sekolah : SMPN 2 Kuta Selatan

    1.Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang telah memenuhi unsur konstitutif yaitu adanya rakyat, adanya wilayah, adanya pemerintahan yang berdaulat dan memenuhi unsur deklaratif yaitu adanya pengakuan de facto dan de yure.


    2.) Unsur - unsur negara :
    1. Unsur konstitutif
    2. Unsur deklaratif


    3.) Sifat negara ada 3 yaitu :
    1. Memaksa artinya negara memiliki kekuasaan untuk mamaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah - kaidah yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    2. Monopoli artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3. Mencakup semua adalah seluruh peraturan perundang - undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat didalamnya tanpa terkecuali.


    4.) Fungsi negara ada empat yaitu :
    A. Fungsi penertiban ( law and order ) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok - bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban / bertindak sebagai stabilisator.
    B. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
    C. Fungsi pertahanan yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus dilengkapi dengan alat - alat pertahanan.
    D. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan - badan pengadilan.


    5.) Alasan penting usaha pembelaan negara adalah karena apabila tidak ada usaha pembelaan negara, suatu negara itu tidak akan utuh, dan memiliki berbagai ancaman yang akan merusak negara itu sendiri.

    BalasHapus
  10. Nama : Putu Wahyu Cipta Sari
    No. Absen : 34
    Kelas : IX D
    Sekolah : SMPN 2 Kuta Selatan

    1.) Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang telah memenuhi unsur konstitutif yaiutu adanya rakyat, adanya wilayah, adanya pemerintahan yang berdaulat dan memenuhi unsur deklaratif yaitu adanya pengakuan de facto dan de yure.

    2.) unsur -unsur negara :
    1. Unsur konstitutif
    2. Unsur deklaratif

    3.) Sifat - sifat negara ada 3 yaitu:
    1. Memaksa artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga megara agar ditaatinya kaidah-kaidah yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    2. Monopoli artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3. Mencakup semua adalah seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa terkecuali.

    4.) Fungsi negara ada empat yaitu :
    A. Fungsi penertiban (law and order ) untuk mencapai tujuan bersama dan kencegah bentrok - bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban / bertindak sebagai stabilisator.
    B. Fungsi kesehahteraan dan kemakmuran rakyat di perlukan campur tangan dan peran aktif dari megara.
    C. Fungsi pertahanan yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus dilengkapi dangan alat - alat pertahanan.
    D. Fungsi keadilan,yang di kakasanakan melaluli badan - badan pengadilan.

    5.) A. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    B. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara
    C. Merupakan panggilan sejarah
    D. Merupakan kewajiban setiap warga negara

    BalasHapus
  11. Nama : I Komang Purnama Yoga Ambara
    No.Absen : 26
    Kelas : IX D
    Sekolah : SMPN 2 KUTA SELATAN

    1.Negara merupakan suatu bentuk organisasi, lembaga ataupun badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat banyak dan memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.


    2. A. Unsur Konstitutif
    B. Unsur Deklaratif


    3. A. Sifat memaksa:
    penjelasan=agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.

    B. Sifat Monopoli :
    penjelasan=Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.

    C. Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing).
    penjelasan=Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali


    4. Fungsi Negara

    Negara adalah sekumpulan masyarakat dengan berbagai keragamannya, yang hidup dalam suatu wilayah yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
    Fungsi negara secara garis besar sebagai berikut:

    A. Melaksanakan ketertiban, maknanya Negara mengatur ketertiban masyarakat supaya tercipta kondisi yang stabil juga mencegah bentrokan-bentrokan yang terjadi dalam masyarakat. Dengan tercipta ketertiban segala kegiatan yang akan dilakukan oleh warga negara dapat dilaksanakan

    B. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, maknanya negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat

    C. Fungsi Pertahanan, maknanya Negara berfungsi mempertahankan kelangsungan hidup suatu bangsa dari setiap ancaman dan gangguan yang timbul dari dalam maupun datang dari luar negeri. Ancaman dan gangguan tersebut mungkin berupa serangan (Invasi) dari luar negeri maupun golongan-golongan dari dalam negeri yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa

    D. Menegakkan keadilan, maknanya negara berfungsi menegakkan keadilan bagi seluruh warganya meliputi seluruh aspek kehidupan (idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam). Upaya yang dilakukan antara lain menegakkan hukum melalui badan-badan peradilan.


    5. Alasan mengapa pentingnya usaha pembelaan negara, karena apabila tidaka ada usaha pembelaan negara, suatu negara itu tidak akan utuh, dan memiliki berbagai ancaman yg akan merusak negara itu sendiri

    BalasHapus
  12. Nama : NI PUTU DIAH PUSPITA DEWI
    No.Absen : 17
    Kelas : IX D
    Sekolah : SMPN 2 KUTA SELATAN

    1.Negara merupakan suatu bentuk organisasi, lembaga ataupun badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat banyak dan memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.


    2. A. Unsur Konstitutif
    B. Unsur Deklaratif


    3. A. Sifat memaksa:
    penjelasan=agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.

    B. Sifat Monopoli :
    penjelasan=Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.

    C. Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing).
    penjelasan=Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali


    4. Fungsi Negara

    Negara adalah sekumpulan masyarakat dengan berbagai keragamannya, yang hidup dalam suatu wilayah yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
    Fungsi negara secara garis besar sebagai berikut:

    A. Melaksanakan ketertiban, maknanya Negara mengatur ketertiban masyarakat supaya tercipta kondisi yang stabil juga mencegah bentrokan-bentrokan yang terjadi dalam masyarakat. Dengan tercipta ketertiban segala kegiatan yang akan dilakukan oleh warga negara dapat dilaksanakan

    B. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, maknanya negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat

    C. Fungsi Pertahanan, maknanya Negara berfungsi mempertahankan kelangsungan hidup suatu bangsa dari setiap ancaman dan gangguan yang timbul dari dalam maupun datang dari luar negeri. Ancaman dan gangguan tersebut mungkin berupa serangan (Invasi) dari luar negeri maupun golongan-golongan dari dalam negeri yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa

    D. Menegakkan keadilan, maknanya negara berfungsi menegakkan keadilan bagi seluruh warganya meliputi seluruh aspek kehidupan (idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam). Upaya yang dilakukan antara lain menegakkan hukum melalui badan-badan peradilan.


    5. Alasan mengapa pentingnya usaha pembelaan negara, karena apabila tidak ada usaha pembelaan negara, suatu negara itu tidak akan utuh, dan memiliki berbagai ancaman yg akan merusak negara itu sendiri

    BalasHapus
  13. Nama :IKetut Yuda Wisnu Merta
    No. :35
    kelas:IX D
    Sekolah:SMPN 2 kuta Selatan


    1)Jelaskan pengertian negara
    Jawab:


    Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.


    2)Sebutkan unsur-unsur negara
    Jawab:


    a.) Unsur Konstitutif
    - Adanya rakyat
    - Adanya wilayah
    - Pemerintah yang berdaulat

    b.) Unsur Deklaratif

    Pengakuan atas suatu negara dari negara lain di bedakan menjadi dua macam:
    1. Pengakuan de facto
    2. Pengakuan de yure


    3)Sebutkan & jelaskan sifat negara
    Jawab:


    1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.


    4)Jelaskan fungsi negara
    Jawab:


    Seorang ahli bernama Miriam Budiarjo menyatakan, bahwa setiap negara apapun idiologinya meyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu :
    A.)Fungsi penertiban (law and order)
    =Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.

    B.) Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    =Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.

    C.)Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga =kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.

    D.) Fungsi keadilan
    = yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

    Salah satu fungsi negara yang sangat penting bagi jaminan kelangsungan hidup negara adalah fungsi pertahanan negara. Fungsi pertahanan negara dimaksudkan terutama untuk menjaga dan mempertahankan negara dari segala kemungkinan serangan dari luar.


    5)Sebutkan alasan penting usaha pembelaan negara
    Jawab:


    A.Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    B.Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    C.Merupakan panggilan sejarah.
    D.Merupakan kewajiban setiap warga negara. Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negaralasan-alasan pentingnya uasaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara.

    BalasHapus
  14. Nama :i gusti ayu mas pradnya paramita
    No : 23
    kelas :IX D
    Sekolah: smp negeri 2 kuta selatan

    1.Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan.

    2. a. Unsur Konstitutif
    b. Unsur Deklaratif

    3.
    1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    2)Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

    4.
    a. Fungsi penertiban (law and order) Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    b.Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    d.Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

    5. Alasan mengapa pentingnya usaha pembelaan negara, karena apabila tidaka ada usaha pembelaan negara,negara akan lebih sering mengalami bentrok ngantri kan dan tidak mengalami penertiban dan kemungkinan serangan dari luar yang juga membahayakan negara itu sendiri.

    BalasHapus
  15. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  16. Nama: Ni Luh Dewi Amanda Putri
    No:16
    Kelas:IX D
    Sekolah:SMP N 2 Kuta Selatan


    1)Jelaskan pengertian negara
    Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentudan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan

    2)Sebutkan unsur-unsur negara
    a.Unsur Konstitutif
    b.Unsur Deklaratif

    3)Sebutkan & jelaskan sifat-sifat
    negara
    a. Memaksa,artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yang telah dutetapkan demi terciptanya ketertiban
    b. Monopoli, artinya negara mempunyai
    kekuasaan secara penuh untuk memetapkan
    tujuan bersama dalam masyarakat
    C. Memcangkup semua, artinya seluruh peraturan perundang undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat tampa terkecuali

    4)Jelaskan fungsi negara
    a.Funsi penertiban(law and order)
    Untuk memcapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat,maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak
    sebagai stabilitator
    b.Funsi kesejahteraan dan kemakmuran
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dam peran aktif dari negara
    c.Fungsi pertahanan
    Untuk menjaga kemungkinan seragan dari luar,sehingga negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan
    d.Funsi keadialan
    Untuk mewujudkan keadilan dalam masyarakat yang dilaksakan melaui badan-badan pengadialan

    5)Sebutkan alasan penting usaha
    pembelaan negara
    a.Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
    b.Untuk menjaga keutuhan wilayah negara
    c.Merupakan panggilan sejarah
    d.Merupakan kewajiban setiap warga
    negara

    BalasHapus
    Balasan

    1. Nama:I Gede amanda sutaji antika
      No.Absen:04
      Kelas:IXD
      Sekolah:SMPN 2 Kuta Selatan


      1.Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan.

      2. a. Unsur Konstitutif
      b. Unsur Deklaratif

      3.1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
      2)Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
      3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
      4. a. Fungsi penertiban (law and order) Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
      b.Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
      Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
      c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
      d.Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

      5. Alasan mengapa pentingnya usaha pembelaan negara, karena apabila tidaka ada usaha pembelaan negara, suatu negara itu tidak akan utuh, dan memiliki berbagai ancaman yg akan merusak negara itu sendiri

      Hapus