Selamat Datang di
Kelas Maya IX E Spendu.
Kelas
Maya ini dikembangkan khusus untuk memfasilitasi terjadinya pembelajaran dalam
jaringan (online) antara peserta didik dan pendidik kapan saja di mana saja
pada waktu tertentu yang terjadwal oleh pendidik, peserta didik dapat mengikuti
pembelajaran virtual dengan pendidik. Strategi pembelajaran di Kelas Maya lebih
bersifat konstruktivistik yang menuntut pembelajaran aktif dan berpusat pada
peserta didik sehingga mendorong keterampilan peserta didik. Pembelajaran kelas
maya ini dirancang sebagai pelengkap kegiatan pembelajaran di kelas.
Kerjakanlah
Tugas-Tugas PPKn untuk Kelas IX E pada Link dibawah ini.
Tugas
dijawab dikolom komentar pada setiap Link Tugas yang diberikan dengan selalu
mengisi identitas lengkap :
Nama
: .........
No.
Absen : .........
Kelas
: IX E
Selamat
bekerja & semoga sukses.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama:Ni Luh Putu Meilia Tariani
BalasHapusAbsen:22
Kelas:IX E
Sekolah:SMPN 2 KUTA SELATAN
1.Negara adalah merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
2.A.Unsur konstitutif
-Adanya rakyat
-Adanya wilayah
-Pemerintahan yang berdaulat
B. Unsur dekralatif dibedakan menjadi 2 yaitu:
-Pengakuan De Facto
-Pengakuan De Yure
3.A.Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
B.Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
C.Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4.A.Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
B.Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
C.Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
D.Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5.A.Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
B.Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
C.Merupakan panggilan sejarah.
D.Merupakan kewajiban setiap warga negara.
›
Nama:Bintang Dwi Amartha
BalasHapusAbsen:07
Kelas:IX E
Sekolah:SMPN 2 KUTA SELATAN
1.Negara adalah merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
2.A.Unsur konstitutif
-Adanya rakyat
-Adanya wilayah
-Pemerintahan yang berdaulat
B. Unsur dekralatif dibedakan menjadi 2 yaitu:
-Pengakuan De Facto
-Pengakuan De Yure
3.A.Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
B.Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
C.Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4.A.Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
B.Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
C.Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
D.Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5.A.Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
B.Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
C.Merupakan panggilan sejarah.
D.Merupakan kewajiban setiap warga negara.
›
Nama:Ni Made Novi Puspa Dewi
BalasHapusAbsen:24
Kelas:IX E
Sekolah:SMPN 2 KUTA SELATAN
1.Negara adalah merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
2.A.Unsur konstitutif
-Adanya rakyat
-Adanya wilayah
-Pemerintahan yang berdaulat
B. Unsur dekralatif dibedakan menjadi 2 yaitu:
-Pengakuan De Facto
-Pengakuan De Yure
3.A.Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
B.Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
C.Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4.A.Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
B.Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
C.Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
D.Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5.A.Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
B.Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
C.Merupakan panggilan sejarah.
D.Merupakan kewajiban setiap warga negara.
Nama : niluh feby yanti wijayani
BalasHapusNo :14
Kls :IX E
SMP N 2 KUTA SELATAN
1.Negara adalah merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
2.A.Unsur konstitutif
-Adanya rakyat
-Adanya wilayah
-Pemerintahan yang berdaulat
B. Unsur dekralatif dibedakan menjadi 2 yaitu:
-Pengakuan De Facto
-Pengakuan De Yure
3.A.Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
B.Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
C.Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4.A.Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
B.Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
C.Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
D.Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5.A.Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
B.Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
C.Merupakan panggilan sejarah.
D.Merupakan kewajiban setiap warga negara.
Nama:Imade Agus Herdiana
BalasHapusAbsen:06
Kelas:lXE
Sekoalah:SMPN 2 kuta selatan
1.Jelaskan pengertian negara!
=> Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
2.Sebutkan unsur-unsur negara!
=> A. Unsur Konstitutif
1.Adanya rakyat
2.Adanya wilayah
3.Pemerintah yang berdaulat
B. Unsur deklaratif
1.Pengakuan de facto
2.Pengakuan de yure
3.Sebutkan dan jelaskan sifat negara!
=> 1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4.Jelaskan fungsi negara!
=> A.Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
B.Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
C.Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
D.Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5.Sebutkan alasan penting usaha!
=> Negara akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh karena itu, membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negaranya. Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia diantaranya yaitu :
A.Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
B.Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
C.Merupakan panggilan sejarah.
D.Merupakan kewajiban setiap warga negara.
Alasan-alasan pentingnya uasaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara
Nama: Ni Kadek Pranita Cahyani Maheswari
BalasHapusNo.Absen: 25
Kelas: lX E
Sekolah: SMPN 2 Kuta Selatan
1. Jelaskan Pengertian Negara
√ Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta yaitu dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
Jadi, negara adalah suatu bentuk organisasi, lembaga, ataupun badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat banyak dan memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
2. Sebutkan Unsur - Unsur Negara
√ 1). Unsur Konstitutif atau Unsur Utama
a) Adanya rakyat
b) Adanya wilayah
c) Adanya Pemerintah yang berdaulat
2).Unsur Deklaratif atau Unsur Tambahan
a). Pengakuan de facto
b). Pengakuan de yure
3. Sebutkan dan Jelaskan Sifat Negara
√ 1). Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk
memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar
ditaatinya kaidah - kaidah yang telah ditetapkan demi
terciptanya ketertiban.
2). Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara
penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
3). Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang -
undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang
yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4. Jelaskan Fungsi Negara
√ Seorang ahli bernama Miriam Budiarjo menyatakan, bahwa setiap negara apapun idiologinya meyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu :
1) Fungsi penertiban (law and order)
Yaitu untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah
bentrok - bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus
melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai
stabilisator.
2) Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Yaitu untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari
Negara.
3) Fungsi Pertahanan
Yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar,
sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat - alat
pertahanan.
4) Fungsi keadilan
Yaitu dilaksanakan melalui badan-badan
pengadilan.
5. Sebutkan Alasan Penting Usaha Pembelaan Negara
√ Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia diantaranya yaitu :
1) Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
2) Untuk menjaga keutuhan wilayah negara
3) Merupakan panggilan sejarah
4) Merupakan kewajiban setiap warga negara
Alasan - alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara
Nama:Kadek Rolex Apridana Putra
BalasHapusNo :30
Kelas: IX E
1. Jelaskan Pengertian Negara
√ Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta yaitu dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
Jadi, negara adalah suatu bentuk organisasi, lembaga, ataupun badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat banyak dan memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
2. Sebutkan Unsur - Unsur Negara
√ 1). Unsur Konstitutif atau Unsur Utama
a) Adanya rakyat
b) Adanya wilayah
c) Adanya Pemerintah yang berdaulat
2).Unsur Deklaratif atau Unsur Tambahan
a). Pengakuan de facto
b). Pengakuan de yure
3. Sebutkan dan Jelaskan Sifat Negara
√ 1). Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk
memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar
ditaatinya kaidah - kaidah yang telah ditetapkan demi
terciptanya ketertiban.
2). Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara
penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
3). Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang -
undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang
yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4. Jelaskan Fungsi Negara
√ Seorang ahli bernama Miriam Budiarjo menyatakan, bahwa setiap negara apapun idiologinya meyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu :
1) Fungsi penertiban (law and order)
Yaitu untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah
bentrok - bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus
melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai
stabilisator.
2) Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Yaitu untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari
Negara.
3) Fungsi Pertahanan
Yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar,
sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat - alat
pertahanan.
4) Fungsi keadilan
Yaitu dilaksanakan melalui badan-badan
pengadilan.
5. Sebutkan Alasan Penting Usaha Pembelaan Negara
√ Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia diantaranya yaitu :
1) Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
2) Untuk menjaga keutuhan wilayah negara
3) Merupakan panggilan sejarah
4) Merupakan kewajiban setiap warga negara
Alasan - alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara
Nama:Rafky Rahadi Rashid
BalasHapusNo :29
Kelas: IX E
Sekolah:SMPN 2 kuta selatan
1. Jelaskan Pengertian Negara
√ Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta yaitu dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
Jadi, negara adalah suatu bentuk organisasi, lembaga, ataupun badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat banyak dan memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
2. Sebutkan Unsur - Unsur Negara
√ 1). Unsur Konstitutif atau Unsur Utama
a) Adanya rakyat
b) Adanya wilayah
c) Adanya Pemerintah yang berdaulat
2).Unsur Deklaratif atau Unsur Tambahan
a). Pengakuan de facto
b). Pengakuan de yure
3. Sebutkan dan Jelaskan Sifat Negara
√ 1). Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk
memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar
ditaatinya kaidah - kaidah yang telah ditetapkan demi
terciptanya ketertiban.
2). Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara
penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
3). Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang -
undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang
yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4. Jelaskan Fungsi Negara
√ Seorang ahli bernama Miriam Budiarjo menyatakan, bahwa setiap negara apapun idiologinya meyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu :
1) Fungsi penertiban (law and order)
Yaitu untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah
bentrok - bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus
melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai
stabilisator.
2) Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Yaitu untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari
Negara.
3) Fungsi Pertahanan
Yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar,
sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat - alat
pertahanan.
4) Fungsi keadilan
Yaitu dilaksanakan melalui badan-badan
pengadilan.
5. Sebutkan Alasan Penting Usaha Pembelaan Negara
√ Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia diantaranya yaitu :
1) Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
2) Untuk menjaga keutuhan wilayah negara
3) Merupakan panggilan sejarah
4) Merupakan kewajiban setiap warga negara
Alasan - alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara
Nama:Rafly Rahadi Rashad
BalasHapusNo :27
Kelas: IX E
Sekolah:SMPN 2 kuta selatan
1. Jelaskan Pengertian Negara
√ Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta yaitu dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
Jadi, negara adalah suatu bentuk organisasi, lembaga, ataupun badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat banyak dan memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
2. Sebutkan Unsur - Unsur Negara
√ 1). Unsur Konstitutif atau Unsur Utama
a) Adanya rakyat
b) Adanya wilayah
c) Adanya Pemerintah yang berdaulat
2).Unsur Deklaratif atau Unsur Tambahan
a). Pengakuan de facto
b). Pengakuan de yure
3. Sebutkan dan Jelaskan Sifat Negara
√ 1). Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk
memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar
ditaatinya kaidah - kaidah yang telah ditetapkan demi
terciptanya ketertiban.
2). Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara
penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
3). Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang -
undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang
yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4. Jelaskan Fungsi Negara
√ Seorang ahli bernama Miriam Budiarjo menyatakan, bahwa setiap negara apapun idiologinya meyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu :
1) Fungsi penertiban (law and order)
Yaitu untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah
bentrok - bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus
melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai
stabilisator.
2) Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Yaitu untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari
Negara.
3) Fungsi Pertahanan
Yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar,
sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat - alat
pertahanan.
4) Fungsi keadilan
Yaitu dilaksanakan melalui badan-badan
pengadilan.
5. Sebutkan Alasan Penting Usaha Pembelaan Negara
√ Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia diantaranya yaitu :
1) Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
2) Untuk menjaga keutuhan wilayah negara
3) Merupakan panggilan sejarah
4) Merupakan kewajiban setiap warga negara
Alasan - alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus