Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pertemuan VII Sabtu, 5 September 2020
Selamat siang anak-anakku semua, khususnya yang mengikuti
pembelajaran PPKN Kelas IX di SMPN 2 Kuta Selatan.
"Salam Sehat Selalu"
Selamat bertemu dengan Bapak I Made Priyana Ginada walau
secara Daring (Dalam Jaringan) pembelajaran kita lakukan dengan jarak jauh atau
Belajar Dari Rumah (BDR) mengingat situasi yang tidak memungkinkan untuk kita
bertemu secara langsung karena wabah Covid-19, tetapi anak-anakku Harus Tetap
Semangat untuk mengikuti pembelajaran.
Sebelum mengikuti materi Daring PPKN Kelas IX ini,
lengkapilah Daftar Hadir berikut ini :
DAFTAR HADIR DARING PPKN KELAS IX SMPN 2 KUTA SELATAN 5 SEPTEMBER 2020
Anak-anakku, pada pertemuan kali ini, kita akan mempelajari
Bab 2, yaitu tentang "Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945"
Kompetensi Dasar :
1.2 Menghargai isi alinea dan pokok pikiran yang terkandung
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sebagai wujud rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.2. Melaksanakan isi alinea dan pokok pikiran yang
terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
3.2 Mensintesiskan isi alinea dan pokok pikiran yang
terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945.
4.2 Menyajikan hasil sintesis isi alinea dan pokok pikiran
yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945.
Materi Pokok :
1. Makna alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
a. Arti penting Pokok-pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Hakikat penting Pokok-pokok Pikiran Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Sikap positif terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Untuk mengawali pembahasan materi ini, simaklah video pembacaaan
teks "Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945" berikut ini
dengan baik dan benar.:
VIDEO PEMBACAAN TEKS PEMBUKAAN UUD 1945
Ringkasan Materi PPKn Kelas 9 Bab 2 "Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945"
A. Makna Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
1. Alinea Pertama
Alinea pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945, menjelaskan pernyataan kemerdekaan sebagai hak bagi semua bangsa di
dunia, karena kemerdekaan merupakan hak asasi sebuah bangsa yang bersifat
universal. Alinea ini memuat dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan itu tidak
sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan. Alinea pertama, juga mengandung
dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari
penjajahan.
2. Alinea kedua
Alinea kedua menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian
bangsa
Indonesia, bahwa:
perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang
menentukan;
momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk
menyatakan ke-merdekaan;
kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Alinea kedua ini, menjelaskan bahwa kemerdekaan sebagai
cita-cita bangsa ini telah sampai pada saat yang menentukan perjuangan bangsa
Indonesia dalam merebut kemerdekaan.
Sebagai bangsa Indonesia, kita harus menyadari bahwa
kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa. Kemerdekaaan yang diraih,
harus mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita-cita nasional, yaitu
negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Negara yang
”merdeka”, berarti negara yang terbebas dari penjajahan bangsa lain. ”Bersatu”
menghendaki bangsa Indonesia bersatu dalam negara kesatuan, bukan bentuk negara
lain. Bukan bangsa yang terpisah-pisah secara geografis maupun sosial.
”Berdaulat”, mengandung makna bahwa sebagai negara,
Indonesia sederajat dengan negara lain, yang bebas menentukan arah dan
kebijakan bangsa, tanpa campur tangan negara lain. ”Adil”, menjelaskan bahwa
negara Indonesia menegakkan keadilan bagi warga negaranya. Keadilan berarti
adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara. Hubungan antara
negara dengan warga negara, serta warga negara dengan warga negara, dilandasi
oleh prinsip keadilan. Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan dalam
berbagai kehidupan secara politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan
keamanan.
Makna ”makmur” menghendaki negara mewujudkan kemakmuran dan
kesejahteraan bagi warga negaranya. Kemakmuran tidak saja secara materil,
tetapi juga mencakup kemakmuran secara spiritual, atau kebahagiaan batiniah.
3. Alinea Ketiga
Alinea ketiga menjelaskan bahwa kemerdekaan yang dicapai
oleh bangsa Indonesia adalah rahmat dan anugerah Tuhan Yang Mahakuasa. Hal ini
merupakan motivasi spiritual perwujudan sikap dan keyakinan bangsa Indonesia
terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Melalui alinea ketiga ini, bangsa Indonesia
menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan Yang Mahakuasa, maka bangsa Indonesia tidak
akan merdeka. Kemerdekaaan yang dicapai tidak semata-mata hasil jerih payah perjuangan
bangsa Indonesia, tetapi atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa. Alinea ketiga
mempertegas pengakuan dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
4. Alinea Keempat
Alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu:
tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara;
ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar;
bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan
rakyat; dan
dasar negara, yaitu Pancasila.
Negara Indonesia yang dibentuk, memiliki tujuan negara yang
hendak diwujudkan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial. Keempat tujuan negara tersebut, merupakan arah
perjuangan bangsa Indonesia setelah merdeka.
Alinea keempat ini, juga memuat prinsip bentuk negara, yaitu
susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Republik merupakan
bentuk pemerintahan yang pemerintahnya dipilih oleh rakyat.
Alinea keempat memuat dasar negara Pancasila, yaitu
”…Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”. Kelima sila Pancasila merupakan satu kebulatan utuh,
satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
B. Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
1. Hakikat Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pokok pikiran pertama, negara melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan
(pokok pikiran persatuan).Pokok pikiran ini menegaskan bahwa dalam Pembukaan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diterima aliran negara persatuan.
Pokok pikiran kedua, negara hendak mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (pokok pikiran keadilan sosial).
Pokok pikiran ini, menempatkan suatu tujuan atau cita-cita
yang ingin dicapai dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
serta merupakan suatu kausa-finalis (sebab tujuan). Dengan demikian,
penyelenggara negara dapat menentukan jalan serta aturan yang harus
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar untuk mencapai tujuan memajukan
kesejahteraan umum yang berkeadilan. Pokok pikiran kedua ini, hendak mewujudkan
keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan
kewajiban dalam kehidupan masyarakat.
Pokok pikiran ketiga, negara yang berkedaulatan rakyat,
berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan (pokok pikiran kedaulatan
rakyat).
Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa sistem
negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar, harus berdasarkan atas
kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan.
Pokok pikiran keempat, negara berdasarkan atas Ketuhanan
Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (pokok pikiran
ketuhanan).
Pokok pikiran ini mengandung makna bahwa Undang-Undang Dasar
harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara
lainnya untuk memelihara budi pekerti yang luhur.
2. Arti Penting Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Semangat Pembukaan dan Pasal-pasal UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang tak
dapat dipisahkan. Pokok-pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, juga memiliki arti penting dalam konteks hukum
dasar. Seperti yang telah kita ketahui, di samping Undang-Undang Dasar, masih
terdapat hukum dasar yang tidak tertulis yang juga merupakan sumber hukum,
yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan
negara. Aturan dasar tersebut, yang disebut konvensi atau kebiasaan
katatanegaraan sebagai pelengkap dalam Undang-Undang Dasar.
Sikap Positif terhadap Pokok Pikiran dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat aturan pokok yang diperlukan bagi
negara dan pemerintah, serta dasar falsafah dan pandangan hidup bangsa. Dasar
falsafah bangsa dan pandangan hidup bangsa tersebut telah berakar dan tumbuh
berabad-abad lamanya dalam kalbu, melalui sejarah bangsa Indonesia.
Sudah jadi tugas kita bersama, termasuk kalian sebagai
pelajar sekaligus generasi penerus perjuangan bangsa, untuk mempertahankan
kelestarian pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, pokok pikiran Pembukaan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak hanya sekadar menjadi rangkaian
kata-kata luhur tanpa menjadi pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Mempertahankan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak hanya dilakukan
dengan tidak merubahnya. Namun, yang tidak kalah penting adalah mewujudkan
pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, dan warga negara, wajib
memperjuangkan pokok-pokok pikiran tersebut menjadi kenyataan.
Demikianlah ringkasan materi Bab 2 tentang "Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".
Setelah mempelajari seluruh materi tersebut diatas, saksikanlah video Kerenya Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berikut ini :
KERENNYA PEMBUKAAN UUD 1945
Dan kerjakan lembar tugas di link berikut ini :
TUGAS LEMBAR KERJA SISWA DARING PPKN KELAS IX SMPN 2 KUTA SELATAN 5 SEPTEMBER 2020
Sumber: Tin Sumartini, Ai dan Sutisna Putra,
Asep. 2018. Pendidikan Pancasila da Kewarganegaraan. SMP/MTs Kelas IX Edisi
Revisi 2018. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia