Sabtu, 14 November 2020

MATERI DARING PPKN KELAS IX SMPN 2 KUTA SELATAN 14 NOPEMBER 2020

 Pertemuan XIII Sabtu, 14 Nopember 2020

Selamat siang anak-anakku semua, khususnya yang mengikuti pembelajaran PPKN Kelas IX di SMPN 2 Kuta Selatan.

"Salam Sehat Selalu"

Bab 4. Keberagaman masyarakat dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

Keberagaman Masyarakat Indonesia dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika Aku cinta Indonesia! Kalimat itulah yang harus selalu kita gaungkan sebagai warga negara Indonesia. Kalimat tersebut bukan hanya slogan saja, tetapi harus dibuktikan dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai warga negara yang baik, kita tidak perlu mencari-cari alas an mengapa kita harus mencintai dan menjunjung tinggi Indonesia. Hal tersebut karena mencintai dan menjunjung tinggi negara, sudah menjadi kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia. Bersyukurlah kepada Tuhan Yang Maha Esa apabila dalam diri kita terdapat kecintaan kepada negara yang semakin hari semakin besar, karena itu semua merupakan anugerah Tuhan yang amat besar. Keadaan masyarakat Indonesia yang beranekaragam merupakan salah satu rahmat dan anugrah dari Tuhan Yang Mahakuasa kepada bangsa Indonesia.

SILAHKAN DISIMAK VIDEO BERIKUT :

Klik Tulisan dibawah photo (Ingat Like, Subscribe & Klik Loncengnya ya …)


Setelah kalian mengamati Video di atas, jelaskan pesan yang tersirat dalam Video  tersebut.  Walaupun banyak perbedaan dalam masyarakat, tentu saja terdapat hal-hal yang menyangkut kepentingan bersama, sehingga harus bersatu meninggalkan segala perbedaan demi terpenuhinya kebutuhan bersama tersebut. Silahkan Tulis Jawaban Kalian di Form berikut ini :

PESAN DAN MAKNA DARI VIDEO

Sebelum pembelajaran dimulai seperti biasa ISI DAN LENGKAPI DAFTAR HADIR berikut ini :

DAFTAR HADIR 14 NOPEMBER 2020


Bab 4. Keberagaman masyarakat dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

Makna Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia

Persatuan berasal dari kata satu yang artinya tidak terpecah-belah atau utuh. Jadi arti persatuan yaitu bersatunya bermacam-macam aneka ragam kebudayaan menjadi satu yang utuh dan serasi.

Kata Indonesia sendiri mengandung 2 pengertian, dari segi geografis dan segi bangsa.

Dari segi geografis, Negara Indonesia membentang dari 95 BT - 141 BT dan 6 LU – 11 LS (Dari sabang - merauke).

Dari segi kebangsaan yaitu seluruh rakyat yang merasa satu nasib dan se-penanggungan yang tinggal di wilayah ini.

Persatuan Indonesia, persatuan bangsa yang tinggal di wilayah Negara Indonesia memiliki tujuan yang sama untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam negara yang merdeka dan berdaulat.

Arti Penting Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia

Rasa persatuan dan kesatuan menjalin kebersamaan dan saling melengkapi antara satu dengan yang lain.

Menjalin rasa kemanusiaan dan sikap saling toleransi serta rasa harmonis untuk hidup berdampingan.

Menjalin rasa persahabatan, kekeluargaan, dan sikap tolong menolong antar sesama, serta sikap nasionalisme.

Didapat kesimpulan bahwa makna dari sebuah persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia yaitu harus saling bahu-membahu dalam mempertahankan, mengisi, dan merebut kemerdekaan.

Sejarah Bhineka Tunggal Ika

Bhinneka Tunggal Ika sebuah warisan berharga bagi bangsa yang dilahirkan memiliki perbedaan  suku, etnis dan agama. Indonesia sungguh beruntung memliki satu sikap pandangan ini. Bhinneka Tunnggal Ika merupakan sebuah karya sastra agama yang diambil dari kitab Sutasoma karya Mpu Tantular. Mpu Tantular tidak mempersoalkan latar belakang dan kenyakinan orang, namun yang terpenting bagaiamana membangun toleransi dalam pergaulan sesama manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang tertuang dalam setiap ajaran agama masing - masing.

Konsep ini kemudian diangkat ke dalam ranah politik. Ia menjadi bermakna walaupun berbeda-beda (suku, agama, ras, kesenian, adat, bahasa, dan lain sebagainya), tetapi satu (satu kesatuan yang  sebangsa dan setanah air Indonesia) jua. Wawasan pemikiran pujangga besar yang hidup di jaman kejayaan Kerajaan Majapahit itu, terbukti telah melompat jauh ke depan.  Sesungguhnya karya gemilang Mpu Tantular secara tak langsung memberikan kado bagi Indonesia. Para founding fathers mengadopsi konsep Bhinneka Tunggal Ika dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Karena jauh sebelum perjuangan kemerdekaan dimulai, Mpu Tantular melalui karya buku Sutasoma sudah menulis konsep ini. Kala itu tulisan Mpu Tantular memang belum bicara tentang Indonesia. Dia menulis dalam rangka memberikan masukan bagi raja Majapahit dalam membangun bina hubungan masyarakat dan negara di wilayah kekuasaaan Majapahit.

 

Pengertian dan Makna Bhineka Tunggal Ika

Arti Bhinneka Tunggal Ika adalah berbeda-beda tetapi satu jua yang berasal dari buku atau kitab sutasoma karangan Mpu Tantular. Secara mendalam Bhineka Tunggal Ika memiliki makna walaupun di Indonesia terdapat banyak suku, agama, ras, kesenian, adat, bahasa, dan lain sebagainya namun tetap satu kesatuan yang sebangsa dan setanah air. Dipersatukan dengan bendera, lagu kebangsaan, mata uang, bahasa dan lain-lain yang sama. Kata-kata Bhinneka Tunggal Ika juga terdapat pada lambang negara Republik Indonesia yaitu Burung Garuda Pancasila. Di kaki Burung Garuda Pancasila mencengkram sebuah pita yang bertuliskan Bhinneka Tunggal Ika.

 

Arti Penting Bhineka Tunggal Ika

Pentingnya Bhineka Tunggal Ika untuk negara kita adalah untuk menyadarkan warga negaranya untuk dapat tetap bersatu walaupun berbeda-beda dalam segala hal karena kita terdiri dari banyak pulau, maka tidak dipungkiri kebudayaan yang ada pastinya beraneka ragam pula. Pasti kita dapat bersatu untuk membangun negara ini menjadi lebih baik lagi, para pendahulu kita dizaman dahulu bisa bersatu untuk merebut kemerdekaan yang telah kita peroleh ini mengapa kita tidak mencoba untuk bersatu menyongsong masa depan, membangun negara ini menjadi lebih baik, dan bersaing dengan negara-negara lain dalam segala hal pastinya kita bisa melakukan hal tersebut.

Bhineka Tunggal Ika merupakan semboyan dan motto dari bangsa Indonesia,maka dari itu kita sebagai warga negaranya wajib mengetahui arti penting bhineka tunggal ika tersebut dan mengamalkannya atau menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari agar hidup kita bias bersatu satu sama lain walaupun kita berbeda.

 

1.      Keberagaman Suku, Budaya, Agama, Ras, dan Jenis Kelamin

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar, terdiri atas 34 provinsi dengan ribuan pulau yang ada di dalamnya. Luas dan besarnya wilayah Indonesia berpengaruh terhadap banyaknya keberagaman yang dimiliki bangsa Indonesia. Keberagaman adalah suatu kondisi dalam masyarakat yang terdapat banyak perbedaan dalam berbagai bidang. Perbedaan tersebut terutama dalam hal suku bangsa, ras, agama, keyakinan, ideologi politik, sosial-budaya, ekonomi, dan jenis kelamin. Keanekaragaman yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan kekayaan dan keindahan bangsa.

A.    Keberagaman Suku

Di Indonesia banyak terdapat suku bangsa yang tersebar di pulau-pulau

1.      Pulau Sumatra: Aceh, Batak, Karo, Mandailing, Melayu, Lampung , Komering, dan Minangkabau.

2.      Pulau Jawa: Banten, Betawi, Badui, Jawa, Karimun,Madura, dan Tengger.

3.      Pulau Bali: Bali.

4.    Kepulauan Nusa Tenggara: Alor, Atoni, Adonara, Belu, Bima, Bodha,Damar, Dompu, Ende, Flores, Helong, Kupang, Larantuka, Lombok, Mambaro,dan Riung.

5.  Pulau Kalimantan : Abai, Adang, Banjar, Berusu, Bulungan, Busang, Dayak, Dusun, Melanau, Murik,Punan, dan Tabuyan.

6.   Pulau Sulawesi: Ampana, Bada, Bajo, Bobongko, Bugis, Gimpu, Kulawi, Lampu, Makassar,Parigi, Selayar, Toli-toli, dan Toraja.

7.      Kepulauan Maluku: Aru, Buru,  Galela, Kei, Loda, Moa, Seram, Tanibar, dan To Belo.

8.    Pulau Papua: Asmat, Anggi, Arguni, Biak, Bintuni, Dani, Jakui, Mapia, Mimika, Moni, Muyu, Senggi, Sentani, dan Waigeo.

Perbedaan suku bangsa wajib kita hargai dan hormati. Walaupun berbeda, jangan sampai menimbulkan perpecahan di antara kita. Dengan adanya perbedaan kita tetap dapat menjalin rasa persatuan dan kesatuan.

B.     Keberagaman budaya Bangsa Indonesia

Keragaman budaya bangsa Indonesia ada yang berbentuk “religi/keagamaan, kesenian, bahasa daerah, rumah adat, mata pencaharian, sistem kemasyarakatan, dan peralatan hidup”. Budaya daerah yang beraneka ragam merupakan budaya bangsa Indonesia. Oleh karena itu, budaya daerah merupakan akar budaya nasional yang perlu dikembangkan dan dilestarikan.

Karapan Sapi dari Madura, Reog dari Ponorogo, Wayang dari Jawa, Tari Saman dari aceh, dan banyak lagi kesenian hasil kebudayaan masyarakat yang sangat beranekaragam.

C.    Keberagaman kepercayaan dan agama di Indonesia

Semua orang di Indonesia tentu menyakini salah satu agama atau kepercayaan yang ada di Indonesia. Pemerintah Indonesia mengakui enam agama yang ada di Indonesia. Agama tersebut adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Negara menjamin warga negaranya untuk menganut dan mengamalkan ajaran agamanya masing-masing. Jaminan negara terhadap warga negara untuk memeluk dan beribadah diatur dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat (2). Bunyi lengkap Pasal 29 ayat (2) adalah “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.  Dalam kehidupan berbangsa, seperti kita ketahui keberagaman dalam agama itu benar-benar terjadi. Agama tidak mengajarkan untuk memaksakan keyakinan kita kepada orang lain. Oleh karena itu, bentuk perilaku kehidupan dalam keberagaman agama di antaranya diwujudkan dalam bentuk:

a.       Menghormati agama yang diyakini oleh orang lain;

b.      Tidak memaksakan keyakinan agama kita kepada orang yang berbeda agama;

c.       Bersikap toleran terhadap keyakinan dan ibadah yang dilaksanakan oleh seseorang

          yang memiliki keyakinan dan agama yang berbeda;

d.      Melaksanakan ajaran agama dengan baik; serta

e.       Tidak memandang rendah dan tidak menyalahkan agama yang berbeda dan dianut oleh orang lain.

Perilaku baik dalam kehidupan beragama yang beragam tersebut sebaiknya kita laksanakan, baik di sekolah, di masyarakat maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

A.    Semangat dan Perilaku Kebangsaan dalam Keberagaman Ras Suku di Indonesia

Sebelum kamu memahami lebih jauh tentang ras dan suku di Indonesia, perhatikan warna kulit, bentuk rambut, warna rambut, bentuk mata, postur tubuh, dan lain-lain. Tentu kamu akan menemukan berbagai persamaan dengan teman sekelas kamu dan mungkin juga di antara teman sekelasmu ada yang memiliki perbedaan di antara teman-teman yang lain. Penilaian terhadap seseorang berdasarkan warna kulit, bentuk rambut, dan lainnya merupakan bagian dari penempatan seseorang berdasarkan rasnya.

Banyak tokoh yang menggambarkan ras itu dikaitkan dengan karakteristik fisik yang dimiliki sekelompok manusia. Tidaklah baik apabila manusia dikelaskan menurut ras atau bentuk fisiknya. Seperti bangsa Jerman ketika dipimpin oleh Adolf Hitler, Jerman menganggap rasnya adalah ras terbaik di dunia. Apapun rasnya, manusia itu ada dalam satu kelas yang sama dan setara. Tidak ada manusia yang lebih baik dan lebih handal dari yang lain semata-mata karena perbedaan warna kulit, rupa bentuk, dan sebagainya. Perbedaan kita dengan orang lain tidak menunjukkan bahwa orang lain lebih baik dari kita atau kita lebih baik dari orang lain. Baik dan buruknya penilaian orang lain kepada kita bukan karena warna, rupa, dan bentuk, melainkan karena baik dan buruknya kita dalam berperilaku. Oleh karena itu, sebaiknya kita berperilaku baik kepada sesama tanpa memandang berbagai perbedaan tersebut.

 

B.     Semangat dan Perilaku Kebangsaan dalam Keberagaman Sosial Budaya

Kehidupan sosial budaya masyarakat Indonesia sangat beragam. Kehidupan sosial itu dibentuk oleh kehidupan sosial budaya  di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Suatu daerah dengan daerah lainnya memiliki berbagai perbedaan dalam kehidupan sosial budaya. Kehidupan sosial budaya di suatu daerah dipengaruhi berbagai faktor. Faktor lingkungan memengaruhi kehidupan sosial budaya masyarakat di daerah tersebut. Masyarakat yang tinggal di daerah pegunungan akan lebih banyak menggantungkan kehidupannya dari pertanian. Oleh karena itu, akan berkembang kehidupan sosial budaya masyarakat petani. Sementara itu, daerah pantai akan memengaruhi masyarakatnya untuk memiliki mata pencarian sebagai nelayan dan berkembanglah kehidupan sosial masyarakat nelayan

Kehidupan sosial dan ratusan jenis kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia tentu menjadi kekayaan bangsa Indonesia. Kita tentu harus bersemangat untuk memelihara dan menjaga kebudayaan bangsa Indonesia. Siapa lagi yang akan mempertahankan budaya bangsa jika bukan kita sendiri. Bagi seorang pelajar perilaku dan semangat kebangsaan dalam mempertahankan keragaman budaya bangsa di antaranya dapat dilaksanakan dengan:

a.       Mengetahui keanekaragaman budaya yang dimiliki bangsa Indonesia;

b.      Mempelajari dan menguasai salah satu seni budaya sesuai dengan minat dan kesenangannya;

c.       Merasa bangga terhadap budaya bangsa sendiri; dan

d.      Menyaring budaya asing yang masuk ke dalam bangsa Indonesia.

 

D. Semangat dan Perilaku Kebangsaan dalam Perbedaan Jenis kelamin

Tuhan menciptakan manusia dalam dua jenis, yaitu laki-laki dan perempuan. Laki-laki dan perempuan pada dasarnya sama. Hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan itulah yang dinamakan dengan jenis kelamin. Jadi, jenis kelamin merujuk pada hubungan antara laki-laki dan perempuan, anak laki-laki dan anak perempuan, dan bagaimana hubungan sosial tersebut diciptakan. Ingatlah kembali ketika kamu masih kecil atau perhatikanlah anak di bawah umur lima tahun (balita). Anak-anak dapat melakukan berbagai kegiatannya, seperti bermain bersama dan tidak pernah membedakan jenis, baik laki-laki maupun perempuan. Tidak membedakan jenis inilah yang disebut dengan kesetaraan jenis kelamin. Kesetaraan jenis kelamin adalah hasil dari ketiadaan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin atas dasar kesempatan, alokasi sumber daya atau manfaat dan akses terhadap pelayanan.

Perilaku Toleran terhadap Keberagaman Bhinneka Tunggal Ika

Toleransi adalah istilah dalam konteks sosial, budaya dan agama yang berarti sikap dan perbuatan yang melarang adanya diskriminasi terhadap kelompok-kelompok yang berbeda atau tidak dapat diterima oleh mayoritas dalam suatu masyarakat.

Toleransi dalam lingkungan keluarga

1.      Toleransi iman dalam perbedaan agama anggota keluarga

         Di indonesia ini sangat mungkin adanya keluarga dengan anggota keluarga 

         yang berbeda agama. Bisa terjadi dalam satu keluarga ada dua bahkan tiga agama 

         berbeda untuk masing-masing orang.

2.      Toleransi dalam keluarga yang berwawasan perbedaan suku budaya

3.      Toleransi dalam keluarga yang berwawasan kesetaraan gender

Pandangan hidup gender masuk ke segala bidang kehidupan baik pribadi maupun sosial, dari tingkat ketatanegaraan sampai unit terkecil yaitu keluarga.

Toleransi dalam lingkungan sekolah

1.      Menghargai  teman-teman biarpun seagama

2.      Menghargai teman Antar Umat Beragama saat Kegiatan Keagamaan di Sekolah

3.      Menghargai teman yang berbeda suku dan budaya.

Toleransi dalam lingkungan masyarakat

1.      Tidak membeda-bedakan teman dalam bergaul

2.      Menghormati orang lain yang sedang beribadah

3.      Menghormati hari raya agama lain.

Sabtu, 07 November 2020

MATERI DARING PPKN KELAS IX SMPN 2 KUTA SELATAN 7 NOPEMBER 2020

 Pertemuan XII Sabtu, 7 Nopember 2020

Selamat siang anak-anakku semua, khususnya yang mengikuti pembelajaran PPKN Kelas IX di SMPN 2 Kuta Selatan.

"Salam Sehat Selalu"

Setelah adik-adik menerima Rapor Tengah Semester, ada beberapa hal yang perlu bapak sampaikan dan pertegas dalam mengikuti pelajaran PPKN secara Daring :

1. Bacalah setiap petunjuk yang diberikan dengan baik dan teliti sebelum mengikuti pembelajaran PPKN secara Daring

2. Ingatlah untuk selalu mengisi DAFTAR HADIR (hal ini sangat penting sebagai bukti kehadiran adik-adik dalam mengikuti proses pembelajaran PPKN secara Daring dengan baik) jika tidak mengisi daftar hadir akan sulit untuk mempertanggung jawabkan proses belajar.

3.Kerjakanlah setiap tugas, ikuti setiap ulangan dengan baik, teratur dan tepat waktu.


DAFTAR HADIR PERTEMUAN HARI INI

Sabtu, 7 Nopember 2020, silahkan klik di link dibawah ini :

DAFTAR HADIR PPKN 7 NOPEMBER 2020


Kepada adik-adik yang belum tuntas / belum memiliki nilai rapor tengah semester silahkan kerjakan tugas di link berikut ini :

TUGAS PPKN BAGI SISWA YANG BELUM TUNTAS/BELUM MEMILIKI NILAI RAPOR TENGAH SEMESTER

Kepada adik-adik yang sudah Tuntas nilainya pada rapor tengah semester ini bapak ucapkan SELAMAT dan tingkatkan lagi prestasinya.

Materi pembelajaran PPKN kali ini bapak kaitkan dengan pelaksanaan menyambut Hari Pahlawan 10 Nopember 2020

Mari Kita Simak 2 Video berikut ini, klik link dibawah photo :



INDONESIA MENGINGAT - RAKYAT BERPERANG

Setelah menyaksikan kedua tayangan video tersebut, berikut ini bapak tampilkan

DAFTAR PAHLAWAN NASIONAL INDONESIA


Tanggal 10 November 2020 kita akan memperingati hari pahlawan. Apakah pahlawan kita yang berjuang merebut dan mempertahankan kemerdekaan mengharapkan diperingati oleh seluruh bangsa Indonesia ? Tentu jawabannya TIDAK. Akan tetapi sebagai generasi penerus bangsa tentunya kita harus dapat melaksanakan harapan para pahlawan kita dengan mengisi kemerdekaan yang sudah mereka rebut dengan susah payah dengan mengorbankan harta, benda, bahkan jiwa raganya.

Peringatan hari pahlawan merupakan momentum yang baik untuk meneladani pahlawan kita dan mengaplikasikannya kedalam sikap dan perilaku kita di dalam mengisi kemerdekaan ini, antara lain :

1. Semangat Nasionalisme dan Patriotisme yang tinggi.

2. Persatuan dan Kesatuan.

3. Kebersamaan dan Tanggung jawab.

4. Cinta Tanah Air.

5. Rela berkorban tanpa pamrih.


Setelah menyimak semua materi tersbut diatas kerjakanlah tugas berikut dibawah ini :

TUGAS PPKN MENELAAN/MENGULAS PAHLAWAN NASIONAL INDONESIA


Selamat Belajar dan Semoga Sukses

Sekian pertemuan kali ini, salam sehat selalu.


Sabtu, 17 Oktober 2020

MATERI DARING PPKN KELAS IX SMPN 2 KUTA SELATAN TAHUN 2020

Pertemuan XI Sabtu, 17 Oktober 2020

Selamat siang anak-anakku semua, khususnya yang mengikuti pembelajaran PPKN Kelas IX di SMPN 2 Kuta Selatan.

"Salam Sehat Selalu"

Selamat bertemu dengan Bapak I Made  Priyana Ginada walau secara Daring (Dalam Jaringan) pembelajaran kita lakukan dengan jarak jauh atau Belajar Dari Rumah (BDR) mengingat situasi yang tidak memungkinkan untuk kita bertemu secara langsung karena wabah Covid-19, tetapi anak-anakku Harus Tetap Semangat untuk mengikuti pembelajaran.

Sebelum mengikuti materi Daring PPKN Kelas IX ini, lengkapilah Daftar Hadir berikut ini :

DAFTAR HADIR DARING PPKN KELAS IX SMPN 2 KUTA SELATAN 17 OKTOBER 2020

Pada pertemuan kali ini, bapak akan mengajak adik-adik untuk lebih banyak dalam kegiatan Literasi, hal ini sangat penting untuk meningkatkan minat baca dan kemampuan kita menganalisa isi dari bacaan tersebut. Materi literasi kali ini sangat penting dan erat kaitannya dengan sikap dan rasa cinta kita terhadap tanah air yaitu menjadi warga negara yang baik. Melalui komik yang diterbitkan oleh KPK diharapkan adik-adik mempunyai sikap yang tegas dan bertanggung jawab di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan bangsa yaitu menjadi warga negara yang baik. Silahkan dibaca cerita dongeng di link dibawah ini :


Buku KPK Dongeng Kakek Tulus

Setelah membaca dan menyimak isi dongen tersebut diatas kerjakanlah tugas berikut ini :

TUGAS MEMBACA DAN MENYIMPULKAN MAKNA DARI DONGENG KPK


Buku KPK Modul Pendidikan Anti korupsi SMP Kelas 3

Setelah membaca buku KPK Modul Pendidikan Anti Korupsi SMP Kelas 3 tersebut diatas, kerjakanlah tugas berikut ini :

TUGAS MEMBACA BUKU KPK MODUL PENDIDIKAN ANTI KORUPSI SMP KELAS 3


Selamat bekerja adik-adikku ...

Semoga sukses dan semangat selalu dalam kegiatan Literasi 



Jumat, 09 Oktober 2020

MATERI DARING PPKN KELAS IX SMPN 2 KUTA SELATAN TAHUN 2020

 

Pertemuan X Sabtu, 10 Oktober 2020

Selamat siang anak-anakku semua, khususnya yang mengikuti pembelajaran PPKN Kelas IX di SMPN 2 Kuta Selatan.

"Salam Sehat Selalu"

Selamat bertemu dengan Bapak I Made  Priyana Ginada walau secara Daring (Dalam Jaringan) pembelajaran kita lakukan dengan jarak jauh atau Belajar Dari Rumah (BDR) mengingat situasi yang tidak memungkinkan untuk kita bertemu secara langsung karena wabah Covid-19, tetapi anak-anakku Harus Tetap Semangat untuk mengikuti pembelajaran.

Sebelum mengikuti materi Daring PPKN Kelas IX ini, lengkapilah Daftar Hadir berikut ini :

DAFTAR HADIR DARING PPKN KELAS IX SMPN 2 KUTA SELATAN 10 OKTOBER 2020

Pada pertemuan kali ini bapak mengajak anak anak untuk mengikuti ulangan dengan tujuan mengevaluasi hasil pembelajaran selama ini, tetapi tidak perlu rumit ..., karena pada ulangan kali ini akan dituntut kejelian, analisa berfikir, kecermatan berfikir pada setiap soal melalui permainan Teka Teki Silang (TTS)

Selamat mengikuti dan semoga menyenangkan.


KETENTUAN :

1. Jawaban TTS tersebut diatas ditulis di Form yang tersedia dibawah ini.

2. Ketiklah jawaban menggunakan HURUF BESAR / HURUF KAPITAL 

FORM JAWABAN TTS PPKN KELAS IX MATERI BAB II DAN BAB III SMPN 2 KUTA SELATAN 2020

Selamat belajar anak-anakku ... dan semoga Hasilnya Memuaskan 


Minggu, 04 Oktober 2020

MATERI DARING PPKN KELAS IX SMPN 2 KUTA SELATAN TAHUN 2020

 Pertemuan IX Sabtu, 3 Oktober 2020

Selamat siang anak-anakku semua, khususnya yang mengikuti pembelajaran PPKN Kelas IX di SMPN 2 Kuta Selatan.

"Salam Sehat Selalu"

Selamat bertemu dengan Bapak I Made  Priyana Ginada walau secara Daring (Dalam Jaringan) pembelajaran kita lakukan dengan jarak jauh atau Belajar Dari Rumah (BDR) mengingat situasi yang tidak memungkinkan untuk kita bertemu secara langsung karena wabah Covid-19, tetapi anak-anakku Harus Tetap Semangat untuk mengikuti pembelajaran.

Sebelum mengikuti materi Daring PPKN Kelas IX ini, lengkapilah Daftar Hadir berikut ini :

DAFTAR HADIR DARING PPKN KELAS IX SMPN 2 KUTA SELATAN PERTEMUAN IX 3 OKTOBER 2020

Perhatikan Gambar dibawah ini :

Gambar 1


Gambar 2


Gambar 3
Sebeleum memulai pembelajaran mari kita perhatikan ketiga gambar tersebut diatas, selanjutnya berikanlah tanggapan kalian tentang ketiga gambar tersbut dengan memberikan jawaban adik-adik di kolom tugas berikut ini :
TANGGAPAN SAYA TENTANG KETIGA GAMBAR DIATAS

Setelah menyelesaikan tugas tersebut diatas, mari kita simak video berikut :

VIDEO PEMBELAJARAN TENTANG KEDAULATAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Ringkasan PPKN Bab 3 : 

KEDAULATAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Negara Indonesia memiliki kedaulatan yang khas. Indonesia menganut prinsip negara hukum dan di dalam prinsip demokrasi Indonesia termuat unsur-unsur kedaulatan rakyat. Keduanya tidak dapat dipisahkan sehingga memunculkan istilah negara hukum yang demokratis.

Hakikat dan Teori Kedaulatan

Pengertian Kedaulatan

Kedaulatan dapat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara. Tokoh yang pertama kali mendefinisikan dengan tegas adalah Jean Bodin, seorang ahli hukum Prancis. Negara memiliki kekuasaan tertinggi untuk memaksa semua penduduknya agar menaati undang-undang serta peraturan-peraturan (kedaulatan ke dalam). Selain itu, negara juga mempertahankan kemerdekaannya terhadap serangan-serangan dari negara lain dan mempertahankan kedaulatan ke luar (external sovereignty)

 

Sifat  Kedaulatan

Kedaulatan mempunyai sejumlah sifat pokok, yaitu asli, permanen, tunggal, dan tidak terbatas.

Teori Kedaulatan

Teori Kedaulatan Tuhan

Teori ini beranggapan bahwa raja atau penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan. Teori ini umumnya dianut oleh raja-raja yang mengaku sebagai keturunan dewa, misalnya para raja Mesir Kuno dan Kaisar Tiongkok.

 

Teori Kedaulatan Raja

Kedaulatan terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Negara yang menerapkan teori ini adalah Prancis pada masa Louis XIV dengan pernyataannya “ L’Etat C’est Moi” (negara adalah saya).

 

Teori Kedaulatan Negara

Menurut teori ini, kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara. Negara yang menerapkan teori ini antara lain Rusia pada masa Tsar yang totaliter (hingga awal abad ke – 20), Jerman pada masa Hitler, dan Italia pada masa Mussolini.

 

Teori Kedaulatan Hukum

Kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi di dalam negara. Negara yang menerapkan teori ini antara lain Amerika Serikat. Pelopor teori ini antara lain Hugo de Groot, Immanuel Kant, Hugo Krabbe.

 

Teori Kedaulatan Rakyat

Rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh individu-individu melalui perjanjian masyarakat (social contract). Ciri dari teori ini adalah kedaulatan tertinggi di tangan rakyat (teori ajaran demokrasi dan konstitusi harus menjamin hak asasi manusia). Para penganjur paham ini adalah Rousseau, Montesquieu, dan John Locke. Indonesia adalah salah satu contoh negara yang menganut teori ini.

 

Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Bab tentang bentuk dan kedaulatan memiliki satu pasal dan tiga ayat, yaitu ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). Berbagai perubahan cara rakyat memberikan mandat terhadap penyelenggaraan negara mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia, yaitu dari supremasi MPR menjadi sistem kedaulatan rakyat. Undang-Undang Dasar menjadi dasar dan rujukan utama untuk menjalankan kedaulatan rakyat.  Kedaulatan tetap di tangan rakyat, sedangkan lembaga-lembaga negara melaksanakan bagian-bagian dari kedaulatan tersebut menurut wewenang, tugas, dan fungsi yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945. Dampak lain dari perubahan tersebut adalah tidak dikenalnya lagi istilah lembaga tertinggi negara ataupun lembaga tinggi negara. Kedudukan setiap lembaga negara bergantung pada wewenang, tugas, dan fungsi yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945.

 

Hukum dan demokrasi merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya berjalan secara beriringan.

 Prinsip-prinsip negara hukum adalah sbb :

 

  1.           Asas legalitas
  2.           Perlindungan hak-hak asasi manusia (HAM)
  3.           Keterikatan pemerintah pada hukum
  4.           Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakkan hukum
  5.           Pengawasan oleh hakim yang merdeka dalam organ-organ pemerintah melaksanakan   dan                    menegakkan aturan-aturan hukum.

 

Prinsip-prinsip demokrasi adalah sbb :

 

  1.       .      Perwakilan politik
  2.       Pertanggungjawaban politik
  3.       Pembagian kewenangan
  4.       Penyelenggaraan pemerintah harus dapat diawasi
  5.       Kejujuran dan terbuka untuk umum
  6.             Rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan.

 

Prinsip-prinsip negara hukum sbb  :

 

1.       Pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia

2.      Pembatasan kekuasaan melalui mekanisme kekuasaaan dan pembagian kekuasaan disertai mekanisme penyelesaian sengketa ketatanegaraan antarlembaga negara, baik secara vertical maupun horizontal.

3.       Adanya peradilan yang bersifat independen dan tidak memihak dengan kewibawaan putusan yang tertinggi atas dasar keadilan dan kebenaran

4.       Dibentuknya lembaga peradilan yang khusus untuk menjamin keadilan warga negara yang dirugikan karena putusan atau kebijakan pemerintahan (pejabat administrasi negara)

5.       Adanya mekanisme hak uji materi (judicial review) oleh lembaga legislative dan lembaga eksekutif.

6.       Dibuatnya konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur jaminan-jaminan pelaksanaan prinsip-prinsip tersebut.

7.       Pengakuan terhadap asas lagalitas atau due process of law dalam keseluruhan sistem penyelenggaraan negara.

Oleh karena itu, negara hukum harus ditopang dengan sistem demokrasi karena terdapat hubungan yang jelas antara negara hukum yang berpijak pada konstitusi dan kedaulatan rakyat yang dijalankan melalui sistem demokrasi.

 

Prinsip kedaulatan NRI berdasarkan UUD NRI tahun 1945, sbb :

 

1.       Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Tercantum pada  UUD NRI tahun 1945 Pasal 1 ayat (1).

2.       Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Tercantum pada UUD NRI tahun 1945 Pasal 1 ayat (2).

3.       Negara Indonesia adalah Negara hukum, tercantum pada UUD NRI tahun 1945 Pasal 1 ayat (3).

4.       Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR. Tercantum pada UUD NRI tahun 1945 Pasal 7C

5.       Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Tercantum pada UUD NRI tahun 1945 Pasal 17 ayat (2).

6.       MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan /atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. Hal ini tercantum pada UUD NRI tahun 1945 Pasal 3 ayat (3).

 

Perkembangan Demokrasi di Negara Republik Indonesia

 

Demokrasi Parlementer (1945-1959)

UUD NRI Tahun 1945 menetapkan sistem pemerintahan presindensial dengan kekuasaan yang besar di tangan presiden, meskipun kekuasaan tertinggi berada di tangan MPR. Selain itu , ada pula Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung yang berwenang memberi nasihat kepada presiden dan Mahkamah Agung. Setelah tanggal 2 November 1949, demokrasi Indonesia menjadi Demokrasi Parlementer dengan bentuk negara federal. Tanggal 17 Agustus 1950,  Indonesia kembali menjadi negara kesatuan. UUD yang dipergunakan adalah UUDS 1950 dengan sistem pemerintahan parlementer.  Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden yang isinya menetapkan kembali UUD NRI Tahun 1945 sebagai UUD NRI dan menandai berakhirnya pelaksanaan demokrasi parlementer di Indonesia.

 

Demokrasi Terpimpin (1959-1966)

Kecenderungan penumpukan kekuasaan di tangan presiden, menjadikan negara menganut Demokrasi Terpimpin. Hal yang paling mencolok adalah dikeluarkannya produk hukum yang mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup.

 

Demokrasi Pancasila (1966-1998)

Pada pemerintahan Orde Baru, demokrasi yang digunakan adalah Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila merupakan perwujudan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang mengandung semangat Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Keadilan social bagi seluruh Rakyat Indonesia. Ciri pokok Demokrasi Pancasila adalah musyawah mufakat. Pada masa Orde Baru, terjadi masa jaabatan presiden yang panjang karena tidak dibatasinya masa jabatan presiden.

 

Demokrasi Pancasila Masa Reformasi (1998-sekarang)

Pada masa reformasi, demokrasi yang dikembangkan tetap Demokrasi Pancasila, tetapi dengan perbaikan pelaksanaan dan peraturan-peraturan.

 

Perkembangan Sistem Pemerintahan di Negara Republik Indonesia

 

1.       Sistem Parlementer (  sejak dikeluarkannya Maklumat Presiden 14 November 1945)

2.       Sistem Parlementer Semu ( 27 Desember 1949-17 Agustus 1950)

3.       Sistem Presidensial (dilaksanakan awal kemerdekaan dan dilaksanakan kembali setelah Dekret Presiden 5 Juli 1959 hingga saat ini)

 

Lembaga – Lembaga Negara

 

Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR )

Setelah era reformasi, MPR menjadi lembaga negara yang sejajar kedudukannya dengan lembaga-lembaga negara lainnya. Perihal MPR diatur dalam UUD NRI tahun 1945 Pasal 2 dan Pasal 3.

 

Tugas dan wewenag MPR :

 

1.       Mengubah dan menetapkan UUD

2.       Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam Sidang paripurna MPR.

3.       Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang Paripurna MPR.

4.       Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.

5.       Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.

6.       Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.

7.       Menetapkan Peraturan Tata Tertib dari kode etik MPR.

 

Presiden

Dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 4 ayat (1), presiden RI merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Sedangkan ayat (2) nya menyatakan bahwa Presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden. Pasal 7 dinyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.  Tugas dan wewenang presiden :

 

1.       Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara  (Pasal 10)

2.       Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perkanjuan dengan negara lain dengan persetujuan DPR.

3.       Menyatakan keadaan bahaya.

4.       Mengangkat dan menerima duta dan konsil dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13)

5.       Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, dan memberi amnesty dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14).

6.       Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan UU (Pasal 15)

7.       Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam undang-undang (Pasal 16).

8.       Presiden berhak mengangkat menteri-menteri sebagai pembantu Presiden. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang (Pasal 17).

 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

 

Tugas dan wewenang DPR sbb :

 

1.       Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

2.       Menyusun dan membahas RUU

3.       Menerima RUU yang diajukan olegh DPD

4.       Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD

5.       Menetapkan UU bersama dengan Presiden

6.       Menyetujui dan tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

 

Tugas dan wewenang DPR terkait fungsi anggaran :

 

1.       Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)

2.       Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama

3.       Menndaklajuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggug jawab keuangan yang disampaikan BPK

4.       Memberikan persetujuan terhadap pemindatanganan asset negara dan perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.

 

Tugas dan wewenang DPR terkait fungsi pengawasan :

 

1.       Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah.

2.       Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan DPD.

 

Tugas dan wewenang DPR terkait fungsi lainnya :

 

1.       Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.

2.       Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD

3.       Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden

4.       Memberikan persetujuan kepada KY terkait calon hakim hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden

5.       Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang atau membuat perdamaian dengan negara lain, mengangkat dan memberhentikan anggota KY.

 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota BPK. BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.

 

Mahkamah Agung (MA).

Dalam UUD NRI tahun 1945 dinyatakan bahwa MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undnag-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oelh undang-undang. Ketua dan wakil ketua MA dipilih dari dan oleh Hakim Agung.

 

Mahkamah Konstitusi (MK)

MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum. MK mempunyai 9 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden. Aturan pengajuan kesembilan orang tersebut adalah 3 orang diajukan oleh MA, 3 orang diajukan oleh DPR, dan 3 orang diajukan oleh presiden.

 

Dewan Perwakilan daerah (DPD)

Tugas dan fungsi DPD terdapat pada Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945, sbb :

 

1.       DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR mengenai hal yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.

2.       DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta hal-hal yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah yang diajukan oleh DPR dan pemerintah.

3.       DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan SPBN, pajak, pendidikan, dan agama.

 

Komisi Yudisial (KY)

Pasal 24B NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa KY bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.. Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.

 

Hubungan Antarlembaga Negara

 

MPR dan Presiden

Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945, pemberhentian presiden oleh MPR sebelum masa jabatan berakhir hanya dapat dilakukan jika presiden telah melakukan hal-hal berikut :

 

1.       Melakukan pelanggaran hukum berupa: penghianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela.

2.       Terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

3.       MPR, DPR, dan DPD

 

MPR terdiri atas anggota-anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.

 

DPR, DPD, dan Presiden

DPR, DPD, dan presiden sebagai sesama lembaga negara bersama-sama mempunyai tugas membuat UU dengan persetujuan presiden, menetapkan UU tentang APBN.

 

MA dengan lembaga negara lainnya

Berdasarkan UUD NRI tahun 1945 Pasal 14 ayat (1), MA diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai pemberian grasi dan rehabilitasi tersebut. Terhadap DPR, DPD,  dan BPK, MA mempunyai hubungan untuk menjalankan wewenang, yaitu memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak, kepada lembaga-lembaga negara. Hubungan MA dengan DPR, DPD, dan BPK berkaitan dengan pengajuan judicial review peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang oleh DPR, DPD, atau BPK. MA harus mengeluarkan putusan terhadap judicial review yang diajukan tersebut apakah benar atau bertentangan dengan UU.

 

MK dengan lembaga negara lainnya

Dalam hubungannya dengan lembaga negara lain, MK berwenang menyelesaikan sengketa antarlembaga negara  (MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, BPK, KY, KPU, dan Pemerintah Daerah) yang kewenangannya diberikan oleh UUD.