RANGKUMAN MATERI PPKN KELAS 8
SEMESTER I
BAB I
PANCASILA SEBAGAI
DASAR NEGARA DAN PANDANGAN HIDUP BANGSA
A. Hakekat Pancasila
sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Negara
1. Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Dasar dan
Pandangan Hidup Negara
A. Perkataan pancasila
mula-mula terdapat dalam ajaran budha bersumber pada kitab suci Tri Pitaka
yang kesemuanya itu merupakan ajaran moral untuk mencapai surga. ajaran
pancasila menurut Budha adalah merupakan lima aturan (larangan) adapun isi
lengkap larangan itu adalah :
- jangan
membunuh, - jangan mencuri, - jangan berbuat zina; - jangan berkata
bohong atau dilarang berdusta; - janganlah minum-minuman yang memabukkan.
B. Pancasila juga
tergambarkan dalam Kitab Sutasoma Karangan Empu Tantular dengan sebuah
siloka “bhineka tunggal Ika tan hana darma mangrwa” artinya walau
berbeda namun tetap satu jua.
C. Pada tanggal 29 Mei
1945 - 1 Juni 1945 BPUPKI bersidang membicarakan khusus mengenai rancangan
dasar negara atau ideologi negara untuk Indonesia merdeka nanti.
- Selesai sidang
pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk
sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan
memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI.
- Panitia Kecil yang
beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal 22 juni 1945 berhasil merumuskan
calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam
Jakarta”. Dimana di dalamnya rumusan dasar negara indonesia.
- Dalam sidang BPUPKI
kedua, tanggal 10-16 Juli 1945, salah satu hasil yang dicapai adalah
mengesahkan Piagam Jakarta sebagai preambul Hukum Dasar. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara
utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambul nya dan (2) memilih
Presiden dan Wakil Presiden.
2. Pancasila sebagai
dasar Negara
-
Pancasila sebagai
dasar Negara adalah merupakan
suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara.
-
Kedudukan Pancasila
sebagai dasar Negara adalah sebagai norma tertinggi dalam negera serta sebagai sumber dari
segala sumber hukum dalam kehidupan Negara Indonesia
-
Arti penting pancasila
sebagai dasar Negara adalah pancasila sebagai sumber tertib hukum di Indonesia.
3. Pancasila Sebagai Pandangan hidup
a.
Pandangan Hidup (way of
life), adalah kristalisasi
nilai-nilai yang dimiliki oleh oleh bangsa Indonesia dan diyakini kebenarannya
serta melahirkan tekad untuk meujudkannya.
b.
Arti Penting Pancasila sebagai pandangan
hidup adalah suatu negara akan memiliki
pegangan dan pedoman dalam memecahkan maslah politik, ekonomi, social dan
budaya yang muncul.
c.
Kedudukan Pancasila sebagai pandangan hidup
adalah pancasila menjadi konsepsi dasar tentang kehidupan
yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia.
4. Nilai Pancasila dalam kitab Negara
Kertagama buatan pujangga Mpu Prapanca, yang berisi :
1. Tidak boleh
melakukan kekerasan (Ahimsa)
2. Tidak boleh
mencuri (Asetya)
3. Tidak boleh
berjiwa dengki (Indriyu nigraha)
4. Tidak boleh bohong
(amrsawada)
5. Tidak boleh mabuk
minuman keras/obat terlarang (dawa)
5. Nilai-nilai yang
terkandung dalam pancasila sebagai idiologi terbuka :
1) Nilai dasar, merupakan sebuah
nilai yang mendasar yang relatif tetap dan tidak berubah dan ini terdapat dalam
isi kelima sila dalam Pancasila.
2) Nilai instrumen, ialah nilai
dasar yang diuraikan secara lebih dinamis seperti dalam UUD 1945, maupun
perundang-undangan lainnya yang perlu diuraikan maknanya supaya lebih dipahami
oleh masyarakat. 9baca juga: Manfaat UUD Republik Indonesia tahun 1945 bagi warga
negara serta bangsa dan negara)
3) Nilai praktis, merupakan
perwujudan nilai instrumental dalam bentuk nyata di dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Dalam perwujudannya nilai praktis
bersifat abstrak, misalnya saling menghormati, bekerjasama, dan kerukunan antar
sesama
6. Sikap positif
pengamalan pancasila dapat diwujudkan di berbagai lingkungan seperti
keluarga, sekolah masyarakat dan Negara.
BAB II
MAKNA KEDUDUKAN DAN
FUNGSI UUD 1945 DALAM SISTEM UNDANG-UNDANG NASIONAL
1. Makna UUD 1945
a. UUD
1945 sebagai Hukum dasar (Konstitusi)
b. Kata Konstitusi
beasal bahasa Latin: constitutio
bahasa inggri : Constution, bahasa Belanda : Constitute
c. Konstitusi adalah keseluruhan sistem
ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk
mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu Negara
d.
Konstitusi Tertulis yaitu UUD
e.
Konstitusi tidak tertulis yaitu aturan-aturan dasar yang timbul
dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis,
disebut konvensi.
2. Pengertian
UUD 1945 UUD
1945
adalah hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara,
lembaga masyarakat, dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapun
mereka berada.
3. Kedudukan UUD
1945 merupakan
sumber hukum tertinggi dari keseluruhan produk hukum di Indonesia.
4. Produk Hukum di
Indonesia
1) UUD 1945
2) Tap MPR
3) UUD
-
|
4) PP
5) Kepres
6) Perda
|
5. Fungsi UUD 1945 :
- Pedoman atau acuan dalam penyelenggaraan kehidupan
berbangsa dan bernegara.
- Pedoman atau acuan dalam penyusunan Peraturan
perundang-undangan
- alat
kontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih
rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi
6. 3
kedudukan UUD 1945 yang mempunyai keistimewaan (Miriam Budiarjo)
a. UUD dibentuk menurut suatu cara istimewa
b. UUD di buat secara istimewa maka dianggap
sesuatu yang luhur
c. UUD adalah piagam yang menyatakan cita-cita
bangsa Indonesia dan merupakandasar kenegaraan suatu bangsa
d. UUD memuat garis besar tentangdasar dan tujuan
Negara
7. Tujuan
Negara yang terkandung dalam UUD 1945
- melindungi segenap Bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia
- untuk memajukan kesejahteraan umum,
- mencerdaskan kehidupan bangsa dan
- ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social
8. Sejarah UUD yang pernah
berlaku di Indonesia
a. UUD
1945, periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
b. Konstitusi RIS,
periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
c.
UUD Sementara 1950,
periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
d. UUD 1945, periode
5 Juli 1959 – sekarang
Ø
Periode 5 Juli 1959 – 1965 (orde lama)
Ø
Periode 1965 – 1999 (orde baru)
Ø
Periode 1999 – sekarang
9. Sistematika sebelum amandemen
terdiri atas :
a.
Pembukaan, terdiri 4
alinea
b.
Batang Tubuh, terdiri
atas 16 bab 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan)
c. Penjelasan UUD
1945, yang disusun oleh MR Soepomo.
d. UUD 1945 setelah
perubahan/Amandemen terdiri atas :
a.
Pembukaan
b.
Pasal-Pasal, terdiri
atas 21 Bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 pasal aturan tambahan
10. Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945 :
- Sistem Pemerintahan
Indonesia :
a.
Indonesia ialah negara
yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat)
b.
Sistem konstitusional
c.
Kekuasaan negara yang
tertinggi ditangan MPR
d.
Presiden ialah
penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah majelis
e.
Presiden tidak
bertanggung jawab kepada DPR
f.
Menteri negara ialah
pembantu, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
g.
Kekuasaan kepala negara
tidak tak terbatas
h.
Lembaga negara menurut UUD
1945 adalah MPR, DPR, Presiden, MA, BPK, DPA.
11. Sifat UUD 1945 ,
yaitu :
c. Singkat, yaitu
memuat atuarn-aturan pokok saja, sebagai unstruksi dalam penyelenggaraan
negara.
d. Supel, artinya
aturan yang pokok saja sesuai dengan negara Indonesia yang berkembanga, terus
dinamis dan mengalami perubahan, sehingga tidak ketinggalan zaman.
12. Perubahan /Amandemen UUD 1945
yaitu :
a.
Perubahan Pertama,
ditetapkan tanggal 19 Oktober 1999, mencakup 9 pasal yaitu pasal 5, 7, 9, 13,
14, 15, 17, 20, dan 21.
b.
Perubahan Kedua,
ditetapkan tanggal 18 Agustus 2000 , mencakup 4 bab dan 25 pasal yaitu pasal
18, 18A 19, 20 ayat 5, 20A, 22A, 22B,Bab IX A, 25E, Bab X, 26 ayat 2 dan
3, 27 ayat 3, Bab XA 28A, 28B, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I, 28J, 30,bab XV ,
36A,36B, dan 36C.
c.
Perubahan Ketiga,
ditetapkan tanggal 9 November 2001, mencakup 3 bab dan 22 pasal yaitu pasal 1
ayat 2 dan 3; 3 ayat1, 3, dan 4; 6 ayat 1 dan 2; 6A ayat 1, 2,3, 5; 7A ;
7B; 7C; 8 ayat 1, 2; 11 ayat 2, 3; 17 ayat 4; Bab VIIA, 22C, 22D, BAB VIIB;
22E; 23 ayat 1,2,3; 23A, 23C; Bab VIIIA, 23E, 23F; 23G, 24A, 24B;24C.
d.
Perubahan Keempat,
ditetapkan tanggal 10 Agustus 2002, mencakup 13 pasal yaitu pasal 2 ayat 1; 6A
ayat 4; 8 ayat 3; 11 ayat 1; 16; 23B; 23D; 24 ayat 3; 31 ; 32 ; 33 ayat 4 , 5;
34; 37 ; aturan peralihan pasal I,II,III; aturan tambahan pasal I,II.
BAB III
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM SISTEM
SISTEM HUKUM NASIONAL
1. Peraturan
Perundang-Undangan Adalah peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam wilayah negera dan
ditujukan kepada seluruh warga Negara
2. Hukum
(menurut Imanuel Khan) adalah hukum
tercipta karena adanya perjanjian dengan masyarakat.
3. Asas-asas
Perundang-undangan nasional
a.
Asas Kejelasan Tujuan
b.
Asas Kelembagaan atau Pejabat Pembentuk yang Tepat
c.
Asas Kesesuaian antara Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan
d.
Asas Dapat Dilaksanakan
e.
Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan
f.
Asas Kejelasan Rumusan
g.
Asas Keterbukaan
4. Sumber
hukum formal di Indonesia /Tata urut perundang-undangan di Indonesia (UU No 10
Th. 2004)
Tata Urutan Peraturan
Perundangan Indonesia ditegaskan dalam UU No 10 tahun 2004 :
a.
UUD 1945
Ø
Ditetapkan tanggal 18
Agustus 1945 oleh PPKI
Ø MPR berwewenang mengubah
dan menetapkan UUD (pasal 3 ayat 1 UUD 1945)
Ø Pembukaan UUD 1945
tidak dapat diubah karena memuat kaedah fundamental seperti tujuan, dasar,
cita-cita negara.
Ø Bentuk negara kesatuan
republik (pasal 1 ayat 1) tidak dapat diubah (pasal 37 ayat 5)
Ø
Sistematika terdiri atas :
·
Pembukaan
·
Pasal-Pasal ( 21 Bab, 73 Pasal, 140 ayat, 3
Pasal Aturan Peralihan, 2 Pasal aturan Tambahan)
b.
Undang-Undang /Peraturan
Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
Ø
DPR memegang kekuasaan membentuk UU (pasal 20
ayat 1)
Ø
Setiap RUU harus mendapat persetujuan bersama
DPR dan Presiden (pasal 20 ayat 2)
Ø Dalam hal ihkwal
kegentingan memaksa Presiden mengeluarkan perpu (pasal 22 ayat 1)
Ø Perpu harus disetujui DPR
dalam sidang berikutnya, jika disetujui menjadi UU sedangkan jika tidak
disetujui harus dicabut (pasal 22 ayat 2 dan 3)
c. Peraturan Pemerintah (PP)
Ø
Presiden menetapkan PP untuk melaksanakan UU
(pasal 5 ayat 2)
d. Peraturan Presiden
(Perpres)
Ø
Perpres ditetapkan oleh Presiden untuk
melakanakan UUD 1945, UU, atau Perpu untuk keperluan tertentu.
e. Peraturan Daerah
Ø
Perda ditetapkan oleh Pemerintahan Daerah
yaitu Kepala Daerah dan DPRD (pasal 18 ayat 6)
5. Proses
pembuatan
Undang-Undang :
f.
DPR, DPD, atau Presiden
berhak mengajukan RUU
g.
Pembahasan RUU oleh DPR
bersama Presiden yang terdiri atas 2 tingkat :
·
Tingkat I
: dilaksnakan dalan Rapat Komisi, Rapat Badan Legislasi, Rapat Panitia
Anggaran, atau Rapat Panitia Khusus
·
Tingkat
II
: Pengambilan keputusan dalan rapat paripurna DPR
h. RUU
disetujui bersama Presiden dan DPR
i. Pengesahan
RUU oleh Presiden
j.
Pengundangan UU dalam
Lembaran Negara oleh Sekretariat Negara
6.
Perkembangan perubahan tata urutan
peraturan perundangan di Indonesia :
TAP No XX/MPRS/1966
|
TAP No III/MPR/2000
|
UU No 10 Tahun 2004
|
1. UUD 1945
2. Tap MPR
3. UU/Perpu
4. PP
5. Keppres
6. Peraturan Lainnya
|
1. UUD 1945
2. Tap MPR
3. UU
4. Perpu
5. PP
6. Keppres
7. Perda
|
1. UUD 1945
2. UU/Perpu
3. PP
4. Perpres
5. Perda
|
7. Pengertian
Peraturan Perundang-undangan menurut UU No 10 Th. 2004 adalah peraturan
tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan
mengikat secara umum.
8. Arti
Pentingnya peraturan perundang-undangan :
- Memberikan
kepastian hukum bagi warga Negara
- Melindungi dan
mengayomi hak-hak warga Negara
- Memberikan rasa
keadilan bagi warga Negara
- Menciptakan
ketertiban dan ketentraman
9. Landasan
Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Nasional
- UU
No 10 Th. 2004
2. Norma hukum bersifat mengikat dan memaksa, sedangkan
norma lain (agama, susila, kesopanan) tidak dapat dipaksakan. Hukum
bertujuan menciptakan keamanan dan keadilan. Hukum berisi perintah, larangan,
dan sanksi.
3. Hukum dapat
dibagi atas ;
a. Peraturan
tertulis, yaitu peraturan yang ditulis resmi oleh lembaga berwewenang. Cohtoh
UUD, Tap MPR, UU, Keppres, dll.
b. Peraturan
tidak tertulis, yaitu peraturan yang tidak tertulis, tetapi hidup dan
terpelihara dalam masyarakat dan diakui sebagai peraturan. Contoh Konvensi
yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
negara meskipun tidak tertulis. Seperti pidato Presiden tanggal 16 Agustus.
4.
Prinsip-Prinsip Hukum Umum :
a.
Peraturan yang lebih
tinggi menjadi dasar hukum bagi peraturan yang lebih rendah
b.
Peraturan yang lebih
rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi
c.
Apabila peraturan yang
lebih rendah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka peraturan
yang lebih rendah tidak berlaku (batal demi hukum)
d.
Peraturan yang bersifat
khusus mengabaikan peraturan yang bersifat umum
5.
Manfaat mematuhi hukum
di sekolah yaitu menciptakan suasana belajar mengajar yang aman dan tertib.
6.
Perwujudan mentaati
peraturan perundang-undangan
-
Membiasakan tertib
lalulintas
-
Membayar PBB
-
Melaksankan wajib belajar
-
Tidak berbuat kerusuhan
RANGKUMAN MATERI PPKn
Kelas 8 Semester 2
BAB IV
DEMOKRASI PANCASILA
A.
Hakikat Demokrasi
1.
Pengertian Demokrasi
Kata
demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos yang berarti rakyat dan
kratein/kratos yang berarti memerintah/pemerintahan. Jadi
demokrasi berarti pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Menurut Abraham Lincoln
(Mantan Presiden AS) : Democracy is the government from the people, by the
people and for the people. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI) :
-
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan
dimana segenap rakyat turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya
(partisifasi)
-
Demokrasi adalah gagasan atau
pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban, kebebasan serta
perlakuan yang sama bagi semua warga negara
2.
Sejarah Perkembangan Demokrasi
Sistem
demokrasi yang terdapat di negara-kota (city state)· Yunani Kuno (abad ke-6 )
merupakan demokrasi langsung (direct democracy) yaitu suatu bentuk pemerintahan
di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara
langsung oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur
mayoritas. Sifat langsung dari demokrasi Yunani dapat diselenggarakan secara
efektif karena berlangsung dalam kondisi yang sederhana, wilayahnya terbatas
(negara terdiri dari kota dan daerah sekitarnya) serta jumlah penduduk sedikit
(300.000 penduduk dalam satu negara-kota). Lagipula, ketentuan-ketentuan
demokrasi hanya berlaku untuk warga negara yang resmi, yang hanya merupakan
bagian kecil saja dari penduduk. Untuk mayoritas yang terdiri dari budak
belian dan pedagang asing demokrasi tidak berlaku. Dalam negara modern
demokrasi tidak lagi bersifat langsung, tetapi bersifat demokrasi berdasarkan
perwakilan (representative democracy).
Selanjutnya,
di Eropa selama berabad-abad sistem pemerintahan sebagian besar adalah Monarchi
Absolut. Awal timbulnya demokrasi ditandai dengan munculnya Magna Charta
(Piagam Besar) (1215) di Inggris. Magna Charta merupakan semacam kontrak
antara beberapa bangsawan dan Raja John dari Inggris di mana untuk pertama kali
seorang raja yang berkuasa mengikatkan diri untuk mengakui dan menjamin
beberapa hak dan privileges dari bawahannya sebagai imbalan untuk penyerahan
dana bagi keperluan perang dan sebagainya. Biarpun piagam ini lahir dalam
suasana feodal dan tidak berlaku untuk rakyat jelata, namun dianggap sebagai
tonggak dalam perkembangan gagasan demokrasi.
Sesudah
berakhirnya Abad Pertengahan antara 1500-1700 lahirlah negara-negara Monarcchi.
Raja-raja absolut menganggap dirinya berhak atas takhtanya berdasarkan konsep
”Hak Suci Raja” (Divine Right of Kings). Raja-raja yang terkenal di
Spanyol ialah Isabella dan Ferdinand (1479- 1516). di Prancis raja-raja
Bourbon dan sebagainya. Kecaman-kecaman dilontarkan terhadap gagasan
absolutisme mendapat dukungan kuat dari golongan menengah (middle class) yang
mulai berpengaruh berkat majunya kedudukan ekonomi serta mutu pendidikan.
Pendobrakan
terhadap kedudukan raja-raja absolut ini didasar suatu teori
rasionalistis, yang umumnya dikenal sebagai social-contract (kontrak sosiaI).
Salah satu azas dari gagasan kontral sosial ialah bahwa dunia dikuasai oleh
hukum yang timbul (nature) yang mengandung prinsip-prinsip keadilan yang
universal: artinya berlaku untuk semua waktu serta semua manusia, apakah dia
raja, bangsawan atau rakyat jelata. Hukum ini dinamakan Natural Law (Hukum
Alam, ius naturale). Unsur universalisme inilah yang diterapkan pada
masalah-masalah politik. Teori kontrak sosial beranggapan bahwa hubungan antara
raja dan rakyat didasari oleh suatu kontrak yang ketentuan-ketentuannya
mengikat kedua belah fihak. Kontrak sosial menentukan di satu fihak bahwa raja
diberi kekuasaan oleh rakyat untuk menyelenggarakan penertiban dan menciptakan
suasana di mana rakyat dapat menikmati hak-hak alamnya (natural rights) dengan
aman. Di pihak lain rakyat akan mentaati pemerintahan raja asal hak-hak
alam itu terjamin.
Pada
hakekatnya teori-teori kontrak sosial merupakan usaha untuk mendobrak dasar
dari pemerintahan absolut dan menetapkan hak-hak politik rakyat. Filsuf-filsuf
yang mencetuskan gagasan . ini antara lain John Locke dari Inggris (I632-1704)
da Montesquieu dari Perancis (1689-) 755). Menurut John Locke: hak-hak
politik mencakup hak atas hidup, atas kebebasan dan hak untuk memiliki (life,
liberty and property). Montesquieu mencoba menyusun suatu sistem yang dapat
menjamin hak-hak politik itu, yang kemudian dikenal dengan istilah Trias
Politica : Eksekutif, Legislatif dan Yudicatif
Sebagai
akibat dari pergolakan yang tersebut di atas tadi maka pada akhir abad ke-19
gagasan mengenai demokrasi mendapat wujud yang konkrit sebagai program dan
sistem politik. Demokrasi pada tahap ini semata-mata bersifat politis dan
mendasarkan dirinya atas azas-azas kemerdekaan individu, kesamaan hak (equal
rights) serta hak pilih untuk semua warganegara (universal suffrage)
Dalam
abad ke-19 dan permulaan abad ke-20 lahirlah gagasan mengenai demokrasi
konstitusional. AhIi hukum Eropa Barat Kontinental seperti Immanuel Kant
(1724-1804) dan Friedrich Julius Stahl memakai istilah Rechtsstaat, sedangkan
ahli Anglo Saxon seperti A.V. Dicey memakai istilah Rule of Law. Oleh Stahl
disebut empat Unsur Rechtsstaat (negara demokrasi yang berdasarkan hukum)
dalam arti klasik, yaitu:
1)
Adanya perlindungan hak-hak manusia
2)
Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak- hak itu
3)
Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan
4)
Peradilan administrasi dalam perselisihan.
3.
Macam-Macam Demokrasi
Beberapa
macam demokrasi yang berkembang di dunia, antara lain:
1)
Demokrasi Parlementer
Di
dalam sistem parlementer, kekuasaan legislatif terletak di atas kekuasaan
eksekutif. Oleh karena itu, menteri-menteri kabinet harus
mempertanggungjawabkan semua tindakannya kepada Dewan/DPR/Senat. Pemerintah
setiap saat dapat dijatuhkan oleh Dewan/DPR/Senat dengan mosi tidak percaya.
2)
Demokrasi Liberal
Dalam
sistem liberal, kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dipisahkan
(sparate of power ). Kepala negara/presiden langsung dipilih oleh rakyat
(contoh Amerika Serikat). Dalam demokrasi liberal pemerintah dipegang oleh
partai yang menang dalam pemilihan umum, sedangkan partai yang kalah menjadi
pihak oposisi.
3)
Demokrasi Sosialis
Demokrasi
ini terdapat dalam negara-negara komunis yang totaliter. Lembaga-lembaga
demokrasi pada umumnya tidak berfungsi sebagaimana mestinya karena kekuasaan
ada di tangan sekelompok kecil pimpinan partai komunis. Mereka ini yang
memegang dan mempergunakan kekuasaan menurut ideologi totaliter komunis: Dalam
demokrasi rakyat, pada dasarnya rakyat tidak memperoleh hak yang lazimnya di
dapat dalam sistem demokrasi lainnya.
4)
Demokrasi Terpimpin
Demokrasi
yang dikendalikan oleh seorang pemimpin/Presiden. Pemimpin yang kuat akan
mengendalikan semua kekuatan politik, sehingga keberadaan negara akan
terjamin. Dalam demokrasi terpimpin , kehendak Presiden sebagai pemimpin itulah
yang berlaku. Presiden mendominasi kehidupan politik, peran partai
politik sangat terbatas, Parlemen (MPRS dan DPR-GR) lemah.
5)
Demokrasi Pancasila
Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam
Demokrasi Pancasila sangat diharapkan adanya musyawarah untuk mufakat. Akan
tetapi, bila tidak tercapai mufakat, pengambilan keputusan dapat ditempuh
melalui pemungutan suara terbanyak (Pasal 2, Ayat (3), UUD 1945). Dalam
demokrasi Pancasila tidak mengenal dominasi mayoritas ataupun tirani minoritas.
Domiinasi mayoritas adalah kelompok besar yang menguasai segala segi kehidupan
berbangsa dan bernegara dengan mengabaikan kelompok yang kecil. Tirani
minoritas adalah kelompok kecil yang menguasai segala segi kehidupan berbangsa
dan bernegara dengan mengabaikan kelompok besar.
Keunggulan
demokrasi Pancasila dibanding dengan demokrasi lainnya sebagai berikut.
a)
Adanyaa penghargaan terhadap hak
asasi manusia dan hak-hak minoritas tidak akan diabaikan.
b)
Mendahulukan kepentingan rakyat,
dalam hal ini hak rakyat diakui dan dihargai.
c)
Mengutamakan musyawarah untuk
mufakat, dan baru kemudaian menggunakan suara terbanyak
d)
Kebenaran dan keadilan selalu
dijunjung tinggi.
e)
Mengutamakan kejujuran dan iktikad
baik.
Demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia:
-
Demokrasi Parlementer (1945-1959)
-
Demokrasi Terpimpin (1959-1965) ;
orde lama
-
Demokrasi Pancasila
(1965-1998) ; orde baru
-
Demokrasi Pancasila (1998 –
sekarang) ; orde Reformasi
Sedangkan
dilihat dari pelaksanaannya dikenal ada dua macam demokrasi, yaitu
demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung (perwakilan).
1)
Demokrasi langsung, adalah suatu
sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyatnya dalam membicarakan atau
menentukan segala unsur negara secara langsung. Demokrasi langsung pernah
dipraktikan pada zaman Yunani kuno; yaitu beberapa negara kota (Polis) di
Athena. Demokrasi yang pertama di dunia ini mampu melaksanakan demokrasi
langsung dengan suatu majelis yang mungkin terdiri dari 5000 sampai 6000 orang
dan berkumpul di satu tempat untuk melaksanakan demokrasi
langsung.
2)
Demokrasi tidak langsung atau
perwakilan, adalah suatu sisitem demokrasi yang dalam menyalurkan aspirasinya,
rakyat memilih wakil-wakil untuk duduk dalam suatu lembaga parlemen atau
lembaga perwakilan rakyat. Lembaga ini dipilih dari rakyat, oleh rakyat dan
untuk rakyat, karena itu dalam demokrasi tidak langsung semua rakyat turut
serta dalam membicarakan dan menetapkan kebijakan tentang persoalan-persoalan
negara.
4.
Prinsip-Prinsip Demokrasi
Negara/pemerintahan
yang demokrasi memiliki dua asas pokok, yaitu:
1)
Pengakuan akan hakekat dan martabat
manusia, misalnya perlindungan dari pemerintah terhadap hak asasi manusia
demi kepentingan bersama;
2)
Pengakuan peran serta rakyat dalam
pemerintahan, misalnya hak rakyat memilih wakil-wakil rakyat secara langsung,
umum, bebas dan rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil.
Sedangkan
ciri kehidupan masyarakat yang demokratis di bawah Rule of Law menurut Miriam
Budiardjo (1986) adalah:
a)
adanya perlindungan konstitusional,
dengan pengertian, bahwa konstitusi, selain menjamin hak-hak individu, harus
menentukan pula cara prosedural untuk mempereh perlindungan atas perlindungan
at as hak-hak yang dijamin,
b)
adanya kehakiman yang bebas dan
tidak memihak
c)
adanya pemililihan umum yang bebas,
d)
adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat,
e)
adanya kebebasan
berserikat/berorganisasi dan beroposisi, dan
f)
adanyan pendidikan kewarganegaraan
(civic education).
Pandangan
lain dikemukakan oleh Lyman Tower Sargent (1987:29), bahwa unsur-unsur kunci
demokrasi adalah:
a)
Keterlibatan rakyat dalam
pengambilan keputusan politik,
b)
Tingkat persamaan hak di antara
warga negara,
c)
Tingkat kebebasan dan kemerdekaan
yang diberikan pada atau dipertahankan dan h warga negara,
d)
Sistem perwakilan, dan
e)
Sistem pemilihan dan ketentuan
mayoritas.
Lalu
bagaimana ciri negara yang demokratis? Sebuah negara demokratis selain harus
mengembangkan ciri-ciri atau prinsip di atas; negara demokratis harus memiliki
ciri-ciri:
1)
Adanya pandangan, bahwa warga negara
(rakyat) harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan politik, baik secara
langsung maupun melalui perwakilan.
2)
Adanya persamaan hak.
3)
Adanya kebebasan dan kemerdekaan
yang diberikan atau dipertahankan dan dimiliki oleh warga negara.
4)
Adanya sistem perwakilan.
5)
Adanya sistem pemilihan umum.
Prinsip-prinsip dasar demokrasi Pancasila, yaitu :
a)
Pemerintah berdasarkan konstitusi
b)
Pemilu yang bebas, jujur dan adil
c)
Hak Asasi Manusia dijamin
d)
Persamaan kedudukan di depan hukum
e)
Peradilan yang bebas dan tidak
memihak
f)
Kebebasan berserikat/berorganisasi
dan mengeluarkan pendapat
g)
Kebebasan pers/media massa
5.
Landasan Hukum Demokrasi Pancasila
Secara
yuridis pelaksanaan demokrasi di Indonesia merupakan implementasi sistem
pemerintahan berdasarkan UUD 1945 terutama dalam rangka penerapan konsep ”kedaulatan
berada di tangan rakyat.” Oleh karena itu yang menjadi landasan pokok
pelaksanaan Demokrasi di Indonesia adalah:
a.
Pancasila, sila Ke-4
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan /perwakilan”
b.
Pembukaan UUD 1945
Alinea
keempat yang menyatakan bahwa; ” .... maka disusunlah kemerdekaaan
kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang
terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang
adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
c.
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
”Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Landasan
lainnya adalah :
-
Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.”
-
Pasal 28E UUD 1945 ayat 3
”Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
B.
Pentingnya Kehidupan Demokratis
1.
Pentingnya Kehidupan yang Demokratis
Untuk
mewujudkan Demokrasi Pancasila kita terlebih dahulu harus memahami nilai-nilai
demokrasi. Nilai-nilai demokrasi yang perlu dikembangankan dalam suatu
masyarakat yang demokratis menurut Henry B. Mayo (dalam Miriam Budiardjo;
1986:62-63) adalah sebagai berikut;
1)
Menyelesaikan perselisihan dengan
damai dan secara melembaga.
2)
Menjamin terselenggaranya perubahan
secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
3)
Menyelenggarakan pergantian pimpinan
secara teratur.
4)
Membatasi pemakaian kekerasan sampai
minimum.
5)
Mengakui serta menganggap wajar
adanya keanekaragaman.
6)
Menjamin tegaknya keadilan.
2.
Demokrasi dalam Kehidupan Politik
Oleh
karena Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi tidak langsung atau demokrasi
perwakilan maka kebijakan dijalankan oleh para wakil rakyat dalam
menetapkan berbagai kebijakan pemerintahan dalam bentuk peraturan perundangan.
Dalam
melakukan tugasnya, para wakil rakyat harus mampu memikirkan, memperhatikan,
dan mempertimbangkan anekaragam kepentingan rakyat agar keputusan-keputusan
yang diambilnya benar-benar mencerminkan aspirasi seluruh lapisan masyarakat
dan benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan bersama.
Tentu
tidak hanya wakil rakyat yang harus menjalankan kebijaksanaan dalam
melaksanakan tugasnya. Semua penyelenggara negara (para penegak hukum,
presiden, wakil presiden, para menteri, para anggota DPR, para anggota BPK, dan
seluruh aparat pemerintahan lain, baik di pusat maupun di daerah) wajib
menjalankan atau menunaikan tugasnya dengan penuh hikmat kebijaksanaan.
Demokrasi
dalam kehidupan politik dapat dilakukan dan diterapkan dalam kegiatan Pemilihan
Umum (Pemilu). Hal ini dikarenakan Pemilu :
-
Wujud pelaksanaan demokrasi
-
Wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat
-
Wujud pelaksanaan hak politik warga
-
Partisipasi rakyat terhadap kehidupan
berbangsa dan bernegara
-
Pemilihan kepemimpinan yang wajar,
demokratis dan aman
-
Menjamin keberlangsungan kehidupan
berbangsa dan bernegara
-
Sarana mewujudkan cita-cita bangsa
dan tujuan nasional
3.
Demokrasi dalam Kehidupan Ekonomi
Pancasila
dan UUD 1945 menggariskan dua prinsip pokok demokrasi ekonomi. Prinsip itu
adalah sebagai berikut.
1)
Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama atas dasar semangat kekeluargaan.
2)
Segala hal yang menguasai hajat hidup
orang banyak harus dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Dua
prinsip pokok ini menunjukkan bahwa kemakmuran seluruh rakyat harus menjadi
tujuan utama pelaksanaan Demokrasi Pancasila dalam bidang ekonomi Oleh karena
itu, tidak diperbolehkan seorang pun menguasai bidang-bidang ekonomi yang
menguasai hajat (kepentingan) orang banyak. Perlulah digariskan pemerataan
kesempatan-kesempatan ekonomi dan kesejahteraan bagi setiap warga bangsa ini.
Itu semua hanya bisa dicapai apabila semua pihak menggunakannya sebagai
pedoman dalam bersikap maupun berkiprah dalam perekonomian bangsa dan
negara Indonesia.
C.
Sikap Positif Terhadap Pelaksanaan
Demokrasi
1.
Nilai Lebih Budaya Demokrasi
Dalam
kehidupan bermasyarakat, Demokrasi Pancasila menggariskan penting ”hikmat
kebijaksanaan" sebagai penuntun hubungan antar manusia Indonesia
dengan bangsa lain.
Dengan
demikian, bukan hanya wakil rakyat atau pejabat/aparat pemerintah yang dituntut
untuk selalu mengunakan hikmat kebijaksanaan dalam mengurus kepentingan
bersama. Seluruh bangsa Indonessia baik anak dan orang tua dalam keluarga,
warga dan pengurus RT dan RW, murid, guru, kepala sekolah dan warga sekolah
lainnya di sekolah, maupun kemasyarakatan, partai politik, instansi pemerintah,
perusahaan, Dewan Perwakilan Rakyat, untuk dituntut melakukannya.
Bagaimana
kita mampu selalu bertindak bijaksana dalam berbagai aspek Demokrasi Pancasila?
Syarat utama agar kita mampu bertindak bijaksana adalah meyakini prinsip bahwa
pada hakikatnya setiap orang memiliki harkat dan martabatnya yang sama. Dengan
prinsip itu, kita dapat memberikan perlakuan dan penghormatan yang sama bagi
setiap orang. Oleh karena prinsip persamaan kedudukan haruslah dijunjung
tinggi.
Dengan
memegang teguh prinsip tersebut, kita menjadi lebih mampu untuk mengendalikan
diri agar tidak bertindak, bersikap maupun bertutur kata secara tidak
bijaksana. Kita pun akan mampu untuk lebih bertenggang rasa dengan orang lain.
Kebijaksanaan
hendaknya dijunjung tinggi baik dalam hubungan sosial antar warga masyarakat,
dan dalam penyelenggarakan kehidupan politik, maupun ekonomi negara. Dalam
penyelenggaraan kehidupan politik, apabila tidak ada kebijaksanaan dalam
pelaksanaannya, maka kehidupan politik akan kacau. Semua orang akan
menghalalkan segala cara untuk mendapatkan dan menggunakan kekuasaan yang ada.
Begitu
pula dalam bidang ekonomi. Akan terjadi korupsi, penyalahgunaan wewenang dan
tindak kejahatan ekonomi lain pun akan bermunculan bila tidak ada kebijaksanaan
yang melingkupinya. Prinsip kebijaksanaan sangat penting dalam pengelolaan
hidup berbangsa dan bernegara. Kebijaksanaan menjaga keutuhan bangsa dan
mewujudkan kesejahteraan bersama.
Kebijaksanaan
itu hendaknya dilandasi oleh sikap menghormati persamaan harkat dan martabat
sesamanya dan tenggang rasa dengan orang lain.
Dengan
mengakui persamaan kedudukan orang lain, kita akan selalu memikirkan,
mempertimbangkan, dan memperhatikan kepentingan orang lain pada saat menangani
masalah bersama. Bahkan dalam menjalani hidup pribadipun, kita terdorong untuk
melakukan hal yang sama.
2.
Contoh Sikap Demokrasi dalam
Kehidupan Masyarakat
Untuk
melaksanakan Demokrasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari kita hendaknya
mengamalkan sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan. Adapun bentuk-bentuk pengamalan yang dapat kita
lakukan antara lain sebagai berikut.
1)
Sebagai warga negara dan warga
masyarakat, kita hendaknya menyadari setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan,
hak dan kewajiban yang sama.
2)
Kita hendaknya tidak boleh
memaksakan kehendak kepada orang lain.
3)
Kita hendaknya mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama .
4)
Kita hendaknya menyadari bahwa musyawarah
untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5)
Kita hendaknya menghormati dan
menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6)
Kita hendaknya dengan itikad baik
dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
7)
Kita hendaknya menyadari bahwa di
dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi
atau golongan.
8)
Kita hendaknya menyadari bahwa
musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang
luhur.
9)
Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan,
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
BAB V
KEDAULATAN
A.
Makna Kedaulatan Rakyat
1.
Pengertian Kedaulatan
Kedaulatan
berasal dari kata "daulat" daulat dalam bahasa Arab artinya
"kekuasaan atau dinasti pemerintahan". Dan masih ada arti kedaulatan
dalam bahasa-bahasa yang lainnya misalnnya ; Istilah dari bahasa Inggris
(SOUVERIGNITY), Perancis (SOUVERAINETE),
Italia (SOVRANSI), Latin (SUPERAMUS)
Makna
dari istilah-istilah di atas kesemuanya memiliki arti "tertinggi".
Jadi kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi atau kekuasaan yang tidak
terletak di bawah kekuasaan lain atau kekuasaan yang tertinggi yang ada
dalam suatu Negara.
Pada
dasarnya, kedaulatan mempunyai empat sifat, antara lain :
1)
Permanen, artinya kedaulatan itu bersifat tetap dan akan ada selama
suatu negara masih berdiri
2)
Asli, artinya kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain
yang lebih tinggi
3)
Bulat, artinya tidak dapat dibagi-bagi, merupakan satu-satunya
kekuasaan yang tertinggi dalam negara
4)
Tidak Terbatas, artinya kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun.
2.
Pengertian Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan rakyat berati bahwa kekuasaan tertinggi dalam
suatu negara terletak ditangan rakyat. Rakyatlah yang berkuasa, mengatur dan
menentukan berlangsungnya kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagaimana
diatur dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 : ”Kedaulatan berada ditangan rakyat
dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”
Di negara-negara demokrasi masa kini, kekuasaan tertinggi
ada di tangan rakyat. Artinya rakyat memiliki kekuasaan menentukan bagaimana
suatu negara di kelola. Tetapi dalam perwujudannya rakyat memberikan mandat
kepada orang-orang yang dipilihnya melalui pemilihan umum.
3.
Pengertian Kedaulatan Keluar dan
Kedalam
Menurut
Jean Bodin (1500 - 1590), Ada dua jenis kedaulatan yaitu:
a.
Kedaulatan ke dalam (intern),
yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur dan
menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
di negara tersebut, dan rakyat harus patuh dan tunduk dengan apa yang
digariskan pemerintah. Pemerintah berhak mengatur segala kepentingan rakyat
melalui berbagai lembaga negara dan perangkat lainnya, tanpa campur tangan
negara lain.
b.
Kedaulatan ke luar (ekstern),
yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk
mengadakan hubungan dengan negara lain serta mempertahankan wilayah dari
berbagai ancaman dari luar. Negara berhak mengadakan hubungan atau kerjasama
dengan negara lain guna kepentingan nasionalnya.,
4.
Macam-macam Teori Kedaulatan
Terdapat
beberapa teori kedaulatan yang dikemukakan oleh para ahli kenegaraan, antara
lain sebagai berikut.
1)
Teori Kedaulatan Tuhan
Teori
kedaulatan Tuhan mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan
yang tertinggi dari Tuhan. Menurut teori ini, sesungguhnya segala sesuatu
yang terdapat di alam semesta berasal dari Tuhan.
Kedaulatan
dalam suatu negara yang dilaksanakan oleh pemerintah negara juga berasal dari
Tuhan. Negara dan pemerintahan mendapat kekuasaan dari Tuhan karena tokoh-tokoh
negara itu, secara kodrati telah ditetapkan menjadi pemimpin negara. Mereka
berperan sebagai wakil Tuhan. Raja misalnya, bertugas memimpin rakyatnya untuk
mencapai suatu cita-cita. Oleh karena itu, kepemimpinan dan kekuasaan harus
berpusat di tangan raja.
Teori
kedaulatan Tuhan umumnya dianut oleh raja-raja yang mengakui sebagai keturunan
dewa. Misalnya, raja-raja Mesir kuno, Kaisar Jepang, dan Kaisar Cina. Raja-raja
di Jawa pada zaman Hindu, juga menganggap dirinya sebagai penjelmaan dewa
Wisnu. Pelopor¬pelopor teori kedaulatan Tuhan, antara lain adalah Augustinus,
Thomas Aquino, dan Friedrich Julius Stahl.
2)
Teori kedaulatan Raja
Menurut
teori ini, kekuasaan tertinggi terletak di tangan raja sebagai
penjelmaan kehendak Tuhan. Raja merupakan bayangan dari Tuhan. Agar negara
kuat, raja harus berkuasa mutlak dan tidak terbatas. Dalam teori
kedaulatan raja, posisi raja selalu berada di atas undang-undang. Rakyat
harus rela menyerahkan hak asasinya dan kekuasaannya secara mutlak kepada raja.
Peletak
dasar teori kedaulatan raja, antara lain Nicollo Machiavelli, Jean Bodin,
Thomas Hobbes, dan Hegel. Nicollo Machiavelli mengajarkan, bahwa negara yang
kuat haruslah dipimpin oleh seorang raja yang memiliki kedaulatan tidak terbatas
atau mutlak. Dengan demikian, raja dapat melaksanakan cita-cita negara
sepenuhnya. Raja hanya bertanggung jawab kepada dirinya sendiri atau
kepada Tuhan.
Raja
tidak tunduk kepada konstitusi, walaupun disahkan oleh dirinya sendiri. Raja
juga tidak bertanggung jawab kepada hukum moral yang bersumber dari Tuhan,
karena raja melaksanakan kewajibannya untuk rakyat atas nama Tuhan.
3)
Teori kedaulatan rakyat
Teori
kedaulatan rakyat, yaitu teori yang mengatakan bahwa kekuasaan tertinggi
suatu negara berada di tangan rakyat, sebab yang benar-benar berdaulat
dalam suatu negara adalah rakyat.
Sumber
ajaran kedaulatan rakyat ialah ajaran demokrasi yang telah dirintis sejak jaman
Yunani oleh Solon. Istilah demokrasi berasal dari kata Yunani, demos (rakyat)
dan kratein (memerintah) atau kratos (pemerintah). Jadi, demokrasi mengandung
pengertian pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk,rakyat.
Rakyat
merupakan suatu kesatuan yang dibentuk oleh individu-individu melalui
perjanjian masyarakat. Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan
haknya kepada penguasa untuk kepentingan bersama. Penguasa dipilih dan
ditentukan atas dasar kehendak rakyat melalui perwakilan yang duduk di dalam
pemerintahan. Pemerintah yang berkuasa harus mengembalikan hak-hak sipil kepada
warganya."
Pelopor
teori kedaulatan rakyat
a)
J.J. Rousseau, berpendapat ,bahwa
negara dibentuk oleh kemauan rakyat secara sukarela. Kemauan rakyat
untuk membentuk negara itu disebut kontrak sosial. Rousseau juga berpendapat
bahwa negara yang terbentuk melalui perjanjian masyarakat harus menjamin
kebebasan dan persamaan.
b)
Montesquieu, beranggapan bahwa
kehidupan bernegara dapat teratur dengan baik, sebaiknya kekuasaan dibagi tiga,
yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ajarannya dikenal dengan istilah
Trias Politika
c)
John Locke, berpendapat bahwa
manusia mempunyai hak pokok, yaitu hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak milik.
Selain
itu, John Locke juga mengajarkan asas-asas terbentuknya negara adalah sebagai
berikut.
a)
Pactum unionis, yakni perjanjian
antar individu untuk membentuk negara;
b)
Pactum subjectionis, yaitu
perjanjian antara individu dengan negara yang dibentuk itu. Artinya, individu
memberikan mandat kepada negara atau pemerintah selama pemerintah berdasarkan
konstitusi atau undang-undang negara.
Dalam
negara yang menganut teori kedaulatan rakyat terdapat ciri-ciri sebagai
berikut.
a)
Adanya lembaga perwakilan rakyat
atau dewan perwakilan rakyat sebagai badan atau majelis yang mewakili dan
mencerminkan kehendak rakyat,
b)
Untuk mengangkat dan menetapkan
anggota majelis tersebut, pemilihan dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu.
Rakyat yang telah dewasa secara bebas dan rahasia memilih wakil atau partai
yang disenangi atau dipercayai.
c)
Kekuasaan atau kedaulatan rakyat
dilaksanakan oleh badan perwakilan rakyat, yang bertugas mengawasi pemerintah.
d)
Susunan kekuasaan badan atau majelis
itu ditetapkan dalam undang-undang negara.
4)
Teori kedaulatan negara
Menurut
teori kedaulatan negara, kekuasaan tertinggi terletak pada negara.
Sumber atau asal kekuasaan yang dinamakan kedaulatan itu ialah negara.
Negara sebagai lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa, dengan sendirinya
memiliki kekuasaan. Jadi, kekuasaan negara ialah kedaulatan negara yang timbul
bersamaan dengan berdirinya negara.
Teori
kedaulatan negara yang bersifat absolut dan mutlak ini berdasarkan pandangan
bahwa negara adalah penjelmaan Tuhan. Hegel mengajarkan bahwa negara dianggap
suci karena . sesungguhnya negara adalah penjelmaan kehendak Tuhan. Negara
mewarisi kekuasaan yang bersumber dari Tuhan. Berdasarkan teori kedaulatan
negara, pemerintah adalah pelaksana tunggal kekuasaan negara. Teari ini
dianggap sebagai sebuah ajaran yang paling absolut sejak zaman Plato hingga
Hitler-Stalin.
Negaralah
yang menciptakan hukum dan negara tidak wajib tunduk pada hukum. Namun karena
negara abstrak, kekuasaan diserahkan kepada raja atas nama negara. Peletak
dasar teori kedaulatan negara, antara lain Paul Laban, George Jellinek, dan
Hegel.
5)
Teori kedaulatan hukum
Teori
kedaulatan hukum, yaitu paham yang tidak disetujui oleh paham kedaulatan
negara. Menurut teori kedaulatan hukum, kekuasaan tertinggi dalam negara
terletak pada hukum. Hal ini berarti, bahwa yang berdaulat adalah
lembaga atau orang yang berwenang mengeluarkan perintah atau larangan yang
mengikat semua warga negara. Lembaga yang dimaksud adalah pemerintah dalam
arti luas. Di Indonesia, lembaga itu adalah presiden bersama para menteri
sebagai pembantunya dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di Inggris, lembaga itu
adalah raja bersama parlemen.
Berdasarkan
pemikiran teori ini, hukum membimbing kekuasaan pemerintahan. Yang dimaksud
dengan hukum menurut teori ini ialah hukum yang tertulis (undang-undang dasar
negara dan peraturan perundangan lainnya) dan hukum yang tidak tertulis
(convensi). Pelopor teori kedaulatan hukum, antara lain Immanuel Kant, H.
Krable, dan Leon Dubuit.
5.
Kedaulatan yang dianut Bangsa
Indonesia dan Dasar Hukumnya
Kalau kita lihat dari kelima teori kedaulatan diatas,
maka kedaulatan yang dianut oleh Bangsa Indonesia adalah :
1)
Teori Kedaulatan Rakyat, yaitu bahwa
rakyatlah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia, hal ini sesuai
dengan pasal 1 ayat (2) UUD 1945 : ”Kedaulatan berada ditangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”
2)
Teori Kedaulatan Hukum, yaitu bahwa
hukumlah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia, artinya bahwa semua
warga negara sama kedudukannya didalam hukum, hal ini sesuai deangan pasal 27
ayat (1) UUD 1945 : “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.”
B.
Sistem Pemerintahan Indonesia
1.
Pengertian Sistem Pemerintahan
2.
Macam-Macam Sistem Pemerintahan
Ada
dua jenis sistem pemerintahan yang terkenal dalam ilmu negara, yakni sistem
parlementer dan sistem presidensiil.
a)
Sistem Parlementer
Perdana menteri merupakan kepala pemerintahan, presiden
hanya sebagai kepala negara. Kepala negara dapat juga berupa raja, kaisar yang
memperoleh hak waris secara turun-temurun. Pemegang kekuasaan eksekutif dalam
negara adalah perdana menteri. Perdana menteri bertanggung jawab kepada
parlemen yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan dapat dijatuhkan oleh
parlemen melalui mosi tidak percaya. Negara yang menganut sistem ini di
antaranya Inggris, India, Pakistan, Ukraina, dan Jepang.
b)
Sistem Presidensiil
Pada sistem presidensiil, kepala negara dan kepala
pemerintah pegang oleh presiden. Ini berarti presiden memegang kekuasaan
eksekutif dalam negara. Menteri¬menteri negara diangkat dan ditunjuk oleh
presiden, sehingga mereka bertanggung jawab kepada presiden. Presiden
menjalankan fungsi eksekutif dan bertanggung jawab kepada lembaga perwakilan
rakyat yang merupakan lembaga legislatif. Presiden tidak bisa dijatuhkan oleh
lembaga legislatif tetapi juga tidak bisa membubarkan lembaga legislatif.
Negara yang menganut sistem ini di antaranya Amerika Serikat, Filipina, dan
Indonesia.
Dalam
pemerintahan sislem parlementer, hubungan antara badan legislatif dengan badan
eksekulif sangat erat. Keanggotaan badan legislatif dipilih oleh rakyat melalui
pemilihan umum. Adapun badan eksekutif atau kabinet yang dipimpin oleh seorang
perdana menteri dipilih berdasarkan dukungan suara terbanyak dari badan
legislatif (dewan perwakilan rakyat).
Kabinet
yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan bertanggung jawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, kedudukan kabinet sangat bergantung kepada
Dewan Perwakilan Rakyat. Apabila kabinet dapat mempertanggungjawabkan
tindakannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat, tidak akan terjadi sesuatu hal.
Namun, jika badan perwakilan rakyat tidak dapat menerima pertanggungjawaban
kabinet, maka kemungkinannya dewan peewakilan rakyat akan menjatuhkan kabinet
dengan mosi tidak percaya.
Karena
sangat bergantung kepada badan perwakilan rakyat, posisi pemerintahan dengan
sistem parlementee sangat labil. Apalagi kalau persaingan memperebutkan kursi
di badan legislatif sangat tinggi. Hal ini biasanya terjadi apabila terdapat
jumlah partai yang banyak dalam memperebutkan suara mayoritas di lembaga
legislatif. dan kabinet terbentuk berdasarkan koalisi beberapa partai.
Sistem
parlementer pernah diterapkan di Indonesia dari tahun 1945 sampai dengan tahun
1959 yang membawa akibat sering terjadinya pergantian kabinet. Sistem ini masih
dianut sampai sekarang terutama di negara-negara Belanda, Belgia, dan Perancis.
Berbeda
dengan sistem parlementer, dalam sistem presidensiil hubungan antara badan
legislatif dan badan eksekutif bersifat fungsional. Artinya, badan yang satu
tidak bergantung pada yang lainnya. Badan eksekutif terpisah dari badan
legislatif atau parlemen. Sistem ini merupakan aplikasi dari teori pemisahan
kekuasaan.
Teori
ini merupakan pikiran John Locke yang kemudian dikembangkan oleh Montesquieu.
Menurut John Locke. kekuasaan negara terpisah antara kekuasaan legislatif,
eksekutif, dan federatif. Dalam hal ini badan legislatif memiliki kekuasaan
untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan federatif meliputi kekuasaan yang
tidak termasuk kekuasaan legislatif dan eksekutif, seperti mengadakan kerja
sama dan aliansi dengan negara lain di luar negeri.
Sama
seperti John Locke, Mostesquieu membagi kekuasaan negara secara terpisah atas
tiga jenis. yakni kekuasaan legislatif, eksekutif. dan yudikatif.
Bedanya dengan John Locke, Montesquieu menegaskan bahwa kekuasaan yudikatif
adalah mengawasi dan mengambil tindakan apabila eksekutif yang bertugas
melaksanakan undang-undang terbukti menyimpang dari undang-undang yang
digariskan. Pemisahaan kekuasaan seperti tersebut di atas masih diterapkan
seperti di Amerika Serikat, itupun tidak semurni ajaran Montesquieu. Di negara
ini, kekuasaan legislatif dipegang oleh Kongres, kekuasaan eksekutif dipegang
oleh Presiden, dan kekuasaan yudikalif dijalankan oleh Mahkamah Agung.
Masing-masing badan berdiri sendiri. Kekuasaannya sudah dibatasi sehingga
keseimbangan kekuasaan saan antara ketiga badan tadi dapat diwujudkan. Ketiga
badan itupun memiliki kedudukan yang sederajat sehingga mereka bisa saling
mengawasi. Prinsip inilah yang dinamakan pengawasan dan keseimbangan dalam
pemerintahan Amerika Serikat.
3.
Sistem Pemerintahan RI menurut UUD
1945 Amandemen
Dilihat
dari teori kenegaraan pemerintahan Indonesia menganut sistem presidensiil. Hal
ini didasarkan pasa 17 UUD 1945 yang berbunyi:
1)
Presiden dibantu oleh
menteri-menteri negara
2)
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden
3)
Setiap menteri membidangi urusan
tertentu dalam pemerintahan
4)
Pembentukan, pengubahan dan
pembubaran kementrian negara daiatur dalam undang-undang
Adapun
beberapa kunci pokok sistem pemerintahan negara Indonesia menurut UUD 1945
adalah sebagai berikut.:
a)
Indonesia adalah negara yang
berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
Hal ini menunjukan bahwa negara Indonesia berdasarkan atas
hukum (rechtsstaat), bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). .
b)
Sistem konstitusional . .
Pemerintahan negara berdasarkan atas konstitusi (hukum
dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). .
c)
Kekuasaan negara yang tertinggi
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
d)
Presiden ialah penyelenggara
pemerintahan negara
e)
Presiden tidak bertanggung jawab
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
untuk membentuk undang¬undang (UU) dan menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja
Negara (APBN). Oleh karena itu, presiden harus bekerja bersama-sama dengan
dewan, tetapi presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan, artinya kedudukan
presiden tergantung pada dewan.
f)
Menteri negara ialah pembantu
presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.
Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri. Menteri ini
tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan kedudukannya tidak
tergantung kepada dewan.
g)
Kekuasaan kepala negara tak terbatas
Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan
perwakilan Rakyat, ia bukan "diktator", artinya kekuasaan tidak
terbatas. Ini berarti kekuasaan kepala Negara di batasi oleh undang-undang.
4.
Pembagian kekuasaan menurut Montesquieu
Montesquieu adalah seorang ahli politik dan filsafat bangsa
Perancis yang mengajarkan asas-asas teori kedaulatan rakyat. Ia menguraikan
bahwa negara melaksanakan kekuasaan atau kedaulatan atas nama seluruh rakyat.
Montesquieu dikenal dengan gagasan Trias Politika. Yaitu bahwa
untuk menjamin agar kekuasaan tidak terpusat dan kepentingan rakyat tidak
diabaikan, maka kekuasaan negara harus di pisah kedalam tiga lembaga, yaitu :
a)
Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat dan menerapkan undang-undang
b)
Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
c)
Kekuasaan Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang
oleh badan-badan peradilan
5.
Tugas Lembaga Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Dalam
alam demokrasi, segala pendapat atau perbedaari mengenai masalah
kewarganegaraan dan lain-lain yang menyangkut kehidupan negara dan masyarakat
diselesaikan melalui lembaga-Iembaga negara. Artinya lembaga-Iembaga yang erat
hubungannya dengan penyelesaian masalah yang dihadapi oleh masyarakat melalui
wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga negara, seperti DPR dan DPRD. Cara
seperti .ini akan melahirkan kebiasaan menyelesaikan perselisihan dengan tertib
dan teratur. Selain itu rakyat harus diikutsertakan dalam diskusi-diskusi dan
bertukar pikiran baik melalui media elektronika maupun media cetak. Dengan
demikian apa yang dikehendaki rakyat akan mudah diketahui.
Di
negara kita, lembaga-Iembaga yang memiliki tugas pokok menyalurkan kehendak
(aspirasi) rakyat adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Daerah
(DPD)
1)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan pemegang pelaksana kedaulatan rakyat
tertinggi sebagai penyalur, pengutara, dan penjelma seluruh rakyat yang
memegang kedaulatan negara. Oleh karena itu, segala putusan MPR harus dapat
mencerminkari suara hati nurani seluruh masyarakat.
Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah sebagai berikut.
d)
Majelis sebagai penjelmaan seluruh
rakyat Indonesia adalah pemegang kekuasaan negara tertinggi dan pelaksana dari
kedaulatan rakyat. .
e)
Majelis Permusyawaratan Rakyat
terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan
utusari-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang
ditetapkan dengan undang-undang.
Adapun
tugas dan kewajiban MPR sesuai dengan pasal (3) UUD 1945 adalah:
a)
Berwenang mengubah dan menetapkan
Undang-Undang Dasar
b)
Melantik Presiden dan/atau Wakil
Presiden
c)
Memberhentikan Presiden dan/atau
Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar
2)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebuah lembaga tinggl negara yang berkedudukan
sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya, yang berfungsi sebagai dewan
legislatif dan rekan kerja pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
evaluasi jalannya roda pemerintahan. Kedudukan Dewan ini sangat kuat, sebab
tidak bisa dibubarkan oleh presiden. Semua anggota DPR adalah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dewan
ini berkewajiban mengawasi segala tindakan Presiden dalam rangka pelaksanaan
haluan negara. Apabila DPR menganggap bahwa Presiden benar-benar melanggar
haluan negara, DPR berhak menyampaikan memorandum untuk mengingatkan Presiden.
Apabila dalam waktu tiga bulan Presiden tidak memperhatikan memorandum DPR itu,
DPR mengajukan memorandum kedua. Lalu apabila dalam waktu satu bulan memorandum
yang kedua tidak diindahkan oleh presiden, DPR dapat meminta MPR untuk
mengadakan. Sidang Istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden.
Dalam
hal ini pembentukan undang-undang, DPR memiliki. peranan yang sangat besar.
Setiap rancangan undang-undang menghendaki persetujuan DPR. Apabila rancangan
undang-undang yang diajukan pemerintah tidak dapat persetujuan DPR, maka
rancangan itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.
Apabila
terjadi kepentingan yang memaksa, pemerintah berhak; menetapkan peraturan
pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) kemudian peraturan pemerintah ini
juga haru mendapat persetujuan DPR. Oleh karena itu DPR sebagai lembaga
perwakilan rakyat memiliki peran yang sangat besar sebagai penyalur aspirasi
rakyat.
Tugas
dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ialah sebagai berikut.
a)
Bersama-sama dengan Presiden
membentuk undang-undang (fungsi Legislasi)
b)
Bersama-sama dengan Presiden
menetapkan APBN (fungsi Anggaran)
c)
Melaksanakan pengawasan (fungsi
Pengawasan) terhadap:
1)
Pelaksanaan undang-undang,
2)
Pelaksanaan APBN serta pengolahan
keuangan negara,
3)
Kebijakan pemerintah sesuai dengan
jiwa UUD 1945 dan TAP MPR RI.
d)
Membahas hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban
keuangan negara yang diberitahukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang
disampaikan Rapat Paripurna untuk dipergunakan sebagai bahan pengawasan.
e)
Membahas untuk meratifikasi dan/atau
memberikan persetujuan atas keadaan pernyataan . perang, serta pembuatan
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain yang dilakukan oleh presiden.
f)
Menampung dan menindaklanjuti
aspirasi dan pengaduan masyarakat.
g)
Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan
oleh TAP MPR RI dan/atau Undang-Undang kepada DPR RI.
Untuk
menjalankan tugas dan wewenang tersebut di atas, DPR mempunyai hak-hak sebagai
berikut.
1)
Hak interpelasi, yaitu hak untuk
meminta keterangan kepada Presiden.
2)
Hak angket, yaitu hak untuk
mengadakan penyelidikan terhadap sesuatu hal.
3)
Hak amandemen, yaitu hak untuk
mengubah rancangan undang-undang yang diajukan Presiden.
4)
Hak petisi, yaitu hak untuk
mengajukan usul, saran, dan anjuran kepada Presiden.
5)
Hak inisiatif, yaitu hak untuk
mengajukan rancangan undang-undang.
6)
Hak budget, yaitu hak untuk
mengesahkan rancangan Anggaran Pendapatsan Negara dan Belanja Negara (RAPBN)
menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
7)
Hak bertanya, yaitu hak untuk
bertanya kepada pemerintah tentang sesuatu hal secara tertulis.
3)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan badan legislatif di daerah. Badan ini
mewakili seluruh rakyat di daerahnya. Sebagian besar anggota DPRD dipilih
melalui pemilihan Umum.
DPRD
mempunyai tugas dan wewenangsebagai berikut.
1)
Memilih gubernur/wakil gubernur,
bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
2)
Mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian Gubernur, Bupati dan Walikota kepada Presiden.
3)
Bersama dengan Gubernur, Bupati, dan
Walikota menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
4)
Bersama dengan Gubernur, Bupati, dan
Walikota membentuk peraturan daerah.
5)
Melakukan pengawasan terhadap:
a)
pelaksanaan peraturan daerah dan
peraturan perundang-undangan lain;
b)
pelaksanaan peraturan-peraturan dan'
keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
c)
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
d)
kebijakan Pemerintah Daerah yang
disesuaikan dengan poJa dasar pembangunan daerah;
e)
pelaksanaan kerjasama internasional
di daerah.
6)
Memberikan pendapat dan pertimbangan
kepada pemerintah terhadap rencaha perjanjian internasional yang menyangkut
kepentingan daerah;
7)
Menampung dan menindaklanjuti
aspirasi masyarakat.
Untuk
melaksanakan tugas dan wewenang terssebut, DPRD mempunyai hak untuk:
1)
Meminta pertanggungjawaban Gubernur,
Bupati, Walikota;
2)
Meminta keterangan kepada pemerintah
daerah; .
3)
Mengadakan penyelidikan;
4)
Mengadakan perubahari atas rancangan
peraturan daerah;
5)
Mengajukan pernyataan pendapat;
6)
Mengajukan rancangan peraturan
daerah;
7)
Mengajukan anggaran DPRD.
4)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Keberadaan
DPD sebagai lembaga negara diatur dalam UUD 1945 hasil Amandemen yakni pada
pasal 22, yakni:
a)
Sesuai dengan Anggota DPD dipilih
dari setiap provinsi melalui pemilu [Pasal 22C (1)***
b)
Anggota DPD dari setiap provinsi
jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih 1/3 jumlah
anggota DPR [Pasal 22C (2)***]
c)
Anggota DPD dapat diberhentikan dari
jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalamundang-undang[Pasal
22D (4)***]
Tugas
dn wewenang DPD adalah:
a)
DPD dapat mengajukan usul kepada DPR
tentang Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
pertimbangan keuangan pusat dan daerah, serta berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah.
b)
DPD mengusulkan Rancangan
Undang-Undang sebagaimana di maksud dalam point (a) di atas, kepada DPR dan DPR
mengundang DPD untuk membahas sesuai dengan tata tertib DPR.
c)
Pembahasan Rancangan Undang-Undang
sebagaimana dimaksud dalam point (b) di atas dilakukan sebelum DPR membahas
Rancangan Undang-Undangan dengan Pemerintah
d)
DPD bersama DPR ikut membahas
Rancangan Undang-Undang yang berkiatan dengan otonomi daerah, hubungan pusat
dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
pertimbangan keuangan pusat dan daerah, serta berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah.
e)
DPD dapat memberi pertimbangan
kepada DPR atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
f)
DPD dapat melakukan pengawasan atas
pelaksanaan Undang-Undang yang berkaiatan dengan otonomi daerah, hubungan pusat
dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan pajak, pendidikan dan agama
Selain lembaga-Iembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan
rakyat yang memiliki tugas pokok menyalurkan kehendak (aspirasi) rakyat diatas,
ada juga lembaga-lembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat
lainnya, yaitu :
5) Presiden
Kekuasaan Presiden yang diatur dalam UUD 1945 hasil
amandemen adalah ;
a)
membuat Undang-Undang bersama DPR
(pasal 5 ayat 1)
b)
menetapkan Peraturan Pemerintah
(pasal 5 ayat 2)
c)
memberi grasi dan rehabilitasi
dengan memperhatikan pertimbangan MA (pasal 14 ayat (1) UUD 1945)
d)
memberi amnesti dan abolisi dengan
memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 14 ayat (2) UUD 1945)
e)
mengangkat dan memberhentikan
mentri-mentri negara (pasal 17)
f)
mengajukan rancangan undang-undang
anggran pendapatan dan belanja negara (pasal 23 ayat 2) …. Dst
6)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dengan
tugas khusus ;
a)
Untuk memeriksa pengelolaan dan
tanggungjawab keuangan negara (pasa 23E ayat 1)
b)
Menyerahkan laporan hasil
pemeriksaan BPK kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenagnanya (pasal 23E
ayat 2)
7)
Mahkamah Agung (MA)
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan
kehakiman disamping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (pasal 24 ayat 2).
MA membawahi beberapa macam lingkungan peradilan, antara lain ;
- Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan
Peradilan Tata Usaha Negara
Adapun tugas dan wewenang MA, antara lain :
1)
Mengadili pada tingkat kasasi, yaitu
memutuskan permohonan kasasi (tingkat banding terakhir)
2)
Menguji peraturan perundang-undangan
dibawah undang-undang terhadap undang-undang
3)
Memeriksa serta memutuskan sengketa
tentang kewenangan mengadili
4)
Meninjau kembali putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
8) Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk;
a)
Mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD
b)
Memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
c)
Memutus pembubaran partai politik
dan
d)
Memutus perselisihan tentang hasil
pemilu (pasal 24C ayat 1)
e)
Wajib memberikan putusan atas
pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presdiden
menurut UUD (pasal 24C ayat 2)
9) Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga yang mandiri yang dibentuk
oleh Presiden dengan persetujuan DPR (pasal 24B ayat 3 UUD 1945). Anggota
Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman dibidang hukum serta
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela (pasal 24B ayat 2).
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung serta
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim (pasal
24B ayat 1 UUD 1945).
10)
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
KPU merupakan komisi yang bertanggungjawab akan pelaksanaan
pemilihan umum di Indonesia. KPU bersifat nasional, tetap dan mandiri (pasal
22E ayat 5 UUD 1945). Pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD (pasal 22E ayat 2).
UU No 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD
dan DPRD dinyatakan, bahwa tugas dan wewenang KPU adalah :
1)
Merencanakan penyelenggaraan
pemilihan umum
2)
Menetapkan organisasi dan tata cara
semua tahapan pelaksanaan pemilu
3)
Mengkoordinasikan dan
menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilu
4)
Menetapkan peserta pemilu
5)
Menetapkan daerah pemilihan, jumlah
kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kab/kota
6)
Menetapkan waktu, tanggal dan tata
cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara, menetapkan hasil pemilu dan
mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kab/Kota
7)
Melakukan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan pemilu
8)
Melaksanakan tugas dan kewenangan
lain yang diatur undang-undang
C.
Sikap Positif terhadap Kedaulatan Rakyat
1.
Sikap Positif Terhadap Kedaulatan
Rakyat
Membangun sikap positif terhadap kedaulatan rakyat, antara
lain :
a)
Mengenal partai-partai politik
b)
Menghargai hasil pemilu
c)
Menghormati keberadaan
lembaga-lembaga negara
2.
Sikap Positif Terhadap Sistem
Pemerintahan Indonesia
Sikap positif terhadap sistem pemerintahan Indonesia, antara
lain;
a)
Menghormati keberadaan lembaga
kepresidenan
b)
Mematuhi aturan-aturan yang dibuat
oleh pemerintah
c)
Mengawasi jalannya pemerintahan,
dengan memberi saran dan kritik