Pertemuan IX Sabtu, 3 Oktober 2020
Selamat siang
anak-anakku semua, khususnya yang mengikuti pembelajaran PPKN Kelas IX di SMPN
2 Kuta Selatan.
"Salam Sehat
Selalu"
Selamat bertemu dengan
Bapak I Made Priyana Ginada walau secara Daring (Dalam Jaringan) pembelajaran
kita lakukan dengan jarak jauh atau Belajar Dari Rumah (BDR) mengingat situasi
yang tidak memungkinkan untuk kita bertemu secara langsung karena wabah
Covid-19, tetapi anak-anakku Harus Tetap Semangat untuk mengikuti pembelajaran.
Sebelum mengikuti materi
Daring PPKN Kelas IX ini, lengkapilah Daftar Hadir berikut ini :
DAFTAR HADIR DARING PPKN KELAS IX SMPN 2 KUTA SELATAN PERTEMUAN IX 3 OKTOBER 2020
Perhatikan Gambar dibawah ini :
Gambar 1 |
Gambar 2 |
Gambar 3 |
Setelah menyelesaikan tugas tersebut diatas, mari kita simak video berikut :
VIDEO PEMBELAJARAN TENTANG KEDAULATAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Ringkasan PPKN Bab 3 :
KEDAULATAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Negara
Indonesia memiliki kedaulatan yang khas. Indonesia menganut prinsip negara
hukum dan di dalam prinsip demokrasi Indonesia termuat unsur-unsur kedaulatan
rakyat. Keduanya tidak dapat dipisahkan sehingga memunculkan istilah negara
hukum yang demokratis.
Hakikat dan Teori Kedaulatan
Pengertian Kedaulatan
Kedaulatan dapat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara. Tokoh yang pertama kali mendefinisikan dengan tegas adalah Jean Bodin, seorang ahli hukum Prancis. Negara memiliki kekuasaan tertinggi untuk memaksa semua penduduknya agar menaati undang-undang serta peraturan-peraturan (kedaulatan ke dalam). Selain itu, negara juga mempertahankan kemerdekaannya terhadap serangan-serangan dari negara lain dan mempertahankan kedaulatan ke luar (external sovereignty)
Sifat Kedaulatan
Kedaulatan mempunyai sejumlah sifat pokok, yaitu asli, permanen, tunggal, dan tidak terbatas.
Teori Kedaulatan
Teori Kedaulatan Tuhan
Teori ini
beranggapan bahwa raja atau penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan.
Teori ini umumnya dianut oleh raja-raja yang mengaku sebagai keturunan dewa,
misalnya para raja Mesir Kuno dan Kaisar Tiongkok.
Teori
Kedaulatan Raja
Kedaulatan
terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Negara yang
menerapkan teori ini adalah Prancis pada masa Louis XIV dengan pernyataannya “
L’Etat C’est Moi” (negara adalah saya).
Teori
Kedaulatan Negara
Menurut teori
ini, kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara. Negara yang
menerapkan teori ini antara lain Rusia pada masa Tsar yang totaliter (hingga
awal abad ke – 20), Jerman pada masa Hitler, dan Italia pada masa Mussolini.
Teori
Kedaulatan Hukum
Kekuasaan hukum
merupakan kekuasaan tertinggi di dalam negara. Negara yang menerapkan teori ini
antara lain Amerika Serikat. Pelopor teori ini antara lain Hugo de Groot,
Immanuel Kant, Hugo Krabbe.
Teori
Kedaulatan Rakyat
Rakyat
merupakan kesatuan yang dibentuk oleh individu-individu melalui perjanjian
masyarakat (social contract). Ciri dari teori ini adalah kedaulatan tertinggi
di tangan rakyat (teori ajaran demokrasi dan konstitusi harus menjamin hak
asasi manusia). Para penganjur paham ini adalah Rousseau, Montesquieu, dan John
Locke. Indonesia adalah salah satu contoh negara yang menganut teori ini.
Bentuk dan
Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia
Bab tentang bentuk dan kedaulatan memiliki satu pasal dan tiga ayat, yaitu ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). Berbagai perubahan cara rakyat memberikan mandat terhadap penyelenggaraan negara mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia, yaitu dari supremasi MPR menjadi sistem kedaulatan rakyat. Undang-Undang Dasar menjadi dasar dan rujukan utama untuk menjalankan kedaulatan rakyat. Kedaulatan tetap di tangan rakyat, sedangkan lembaga-lembaga negara melaksanakan bagian-bagian dari kedaulatan tersebut menurut wewenang, tugas, dan fungsi yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945. Dampak lain dari perubahan tersebut adalah tidak dikenalnya lagi istilah lembaga tertinggi negara ataupun lembaga tinggi negara. Kedudukan setiap lembaga negara bergantung pada wewenang, tugas, dan fungsi yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945.
Hukum dan
demokrasi merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya berjalan
secara beriringan.
- Asas legalitas
- Perlindungan hak-hak asasi manusia (HAM)
- Keterikatan pemerintah pada hukum
- Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakkan hukum
- Pengawasan oleh hakim yang merdeka dalam organ-organ pemerintah melaksanakan dan menegakkan aturan-aturan hukum.
Prinsip-prinsip
demokrasi adalah sbb :
- . Perwakilan politik
- Pertanggungjawaban politik
- Pembagian kewenangan
- Penyelenggaraan pemerintah harus dapat diawasi
- Kejujuran dan terbuka untuk umum
- Rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan.
Prinsip-prinsip
negara hukum sbb :
1. Pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak
asasi manusia
2. Pembatasan kekuasaan melalui mekanisme
kekuasaaan dan pembagian kekuasaan disertai mekanisme penyelesaian sengketa
ketatanegaraan antarlembaga negara, baik secara vertical maupun horizontal.
3.
Adanya peradilan yang bersifat independen dan
tidak memihak dengan kewibawaan putusan yang tertinggi atas dasar keadilan dan
kebenaran
4.
Dibentuknya lembaga peradilan yang khusus untuk
menjamin keadilan warga negara yang dirugikan karena putusan atau kebijakan
pemerintahan (pejabat administrasi negara)
5.
Adanya mekanisme hak uji materi (judicial
review) oleh lembaga legislative dan lembaga eksekutif.
6.
Dibuatnya konstitusi dan peraturan
perundang-undangan yang mengatur jaminan-jaminan pelaksanaan prinsip-prinsip
tersebut.
7.
Pengakuan terhadap asas lagalitas atau due
process of law dalam keseluruhan sistem penyelenggaraan negara.
Oleh karena itu,
negara hukum harus ditopang dengan sistem demokrasi karena terdapat hubungan
yang jelas antara negara hukum yang berpijak pada konstitusi dan kedaulatan
rakyat yang dijalankan melalui sistem demokrasi.
Prinsip
kedaulatan NRI berdasarkan UUD NRI tahun 1945, sbb :
1.
Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang
berbentuk Republik. Tercantum pada UUD
NRI tahun 1945 Pasal 1 ayat (1).
2.
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut UUD. Tercantum pada UUD NRI tahun 1945 Pasal 1 ayat (2).
3.
Negara Indonesia adalah Negara hukum, tercantum
pada UUD NRI tahun 1945 Pasal 1 ayat (3).
4.
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau
membubarkan DPR. Tercantum pada UUD NRI tahun 1945 Pasal 7C
5.
Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden. Tercantum pada UUD NRI tahun 1945 Pasal 17 ayat (2).
6.
MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan
/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. Hal ini tercantum pada
UUD NRI tahun 1945 Pasal 3 ayat (3).
Perkembangan
Demokrasi di Negara Republik Indonesia
Demokrasi
Parlementer (1945-1959)
UUD NRI Tahun
1945 menetapkan sistem pemerintahan presindensial dengan kekuasaan yang besar
di tangan presiden, meskipun kekuasaan tertinggi berada di tangan MPR. Selain
itu , ada pula Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung yang
berwenang memberi nasihat kepada presiden dan Mahkamah Agung. Setelah tanggal 2
November 1949, demokrasi Indonesia menjadi Demokrasi Parlementer dengan bentuk
negara federal. Tanggal 17 Agustus 1950,
Indonesia kembali menjadi negara kesatuan. UUD yang dipergunakan adalah
UUDS 1950 dengan sistem pemerintahan parlementer. Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno
mengeluarkan Dekret Presiden yang isinya menetapkan kembali UUD NRI Tahun 1945
sebagai UUD NRI dan menandai berakhirnya pelaksanaan demokrasi parlementer di
Indonesia.
Demokrasi
Terpimpin (1959-1966)
Kecenderungan
penumpukan kekuasaan di tangan presiden, menjadikan negara menganut Demokrasi
Terpimpin. Hal yang paling mencolok adalah dikeluarkannya produk hukum yang
mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup.
Demokrasi
Pancasila (1966-1998)
Pada
pemerintahan Orde Baru, demokrasi yang digunakan adalah Demokrasi Pancasila.
Demokrasi Pancasila merupakan perwujudan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang mengandung semangat
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan
Indonesia, dan Keadilan social bagi seluruh Rakyat Indonesia. Ciri pokok
Demokrasi Pancasila adalah musyawah mufakat. Pada masa Orde Baru, terjadi masa
jaabatan presiden yang panjang karena tidak dibatasinya masa jabatan presiden.
Demokrasi
Pancasila Masa Reformasi (1998-sekarang)
Pada masa
reformasi, demokrasi yang dikembangkan tetap Demokrasi Pancasila, tetapi dengan
perbaikan pelaksanaan dan peraturan-peraturan.
Perkembangan
Sistem Pemerintahan di Negara Republik Indonesia
1.
Sistem Parlementer ( sejak dikeluarkannya Maklumat Presiden 14
November 1945)
2.
Sistem Parlementer Semu ( 27 Desember 1949-17
Agustus 1950)
3.
Sistem Presidensial (dilaksanakan awal
kemerdekaan dan dilaksanakan kembali setelah Dekret Presiden 5 Juli 1959 hingga
saat ini)
Lembaga –
Lembaga Negara
Majelis
Permusyawaratan Rakyat ( MPR )
Setelah era
reformasi, MPR menjadi lembaga negara yang sejajar kedudukannya dengan lembaga-lembaga
negara lainnya. Perihal MPR diatur dalam UUD NRI tahun 1945 Pasal 2 dan Pasal
3.
Tugas dan
wewenag MPR :
1.
Mengubah dan menetapkan UUD
2.
Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan
hasil pemilihan umum, dalam Sidang paripurna MPR.
3.
Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah
Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya setelah diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam
sidang Paripurna MPR.
4.
Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila
Presiden mangkat, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya
dalam masa jabatannya.
5.
Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang
diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa
jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
6.
Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila
keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.
7.
Menetapkan Peraturan Tata Tertib dari kode etik
MPR.
Presiden
Dalam UUD NRI
Tahun 1945 Pasal 4 ayat (1), presiden RI merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi. Sedangkan ayat (2) nya menyatakan bahwa Presiden dibantu oleh satu
orang wakil presiden. Pasal 7 dinyatakan bahwa presiden dan wakil presiden
memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam
jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Tugas dan wewenang presiden :
1.
Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan
Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
(Pasal 10)
2.
Menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perkanjuan dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
3.
Menyatakan keadaan bahaya.
4.
Mengangkat dan menerima duta dan konsil dengan
memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13)
5.
Memberi grasi dan rehabilitasi dengan
memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, dan memberi amnesty dan abolisi
dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14).
6.
Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda
kehormatan yang diatur dengan UU (Pasal 15)
7.
Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas
memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur
dalam undang-undang (Pasal 16).
8.
Presiden berhak mengangkat menteri-menteri
sebagai pembantu Presiden. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian
negara diatur dalam undang-undang (Pasal 17).
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
Tugas dan wewenang
DPR sbb :
1.
Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
2.
Menyusun dan membahas RUU
3.
Menerima RUU yang diajukan olegh DPD
4.
Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden
ataupun DPD
5.
Menetapkan UU bersama dengan Presiden
6.
Menyetujui dan tidak menyetujui peraturan
pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
Tugas dan
wewenang DPR terkait fungsi anggaran :
1.
Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN
(yang diajukan Presiden)
2.
Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang
APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama
3.
Menndaklajuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan
dan tanggug jawab keuangan yang disampaikan BPK
4.
Memberikan persetujuan terhadap pemindatanganan
asset negara dan perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang
terkait dengan beban keuangan negara.
Tugas dan
wewenang DPR terkait fungsi pengawasan :
1.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU,
APBN, dan kebijakan pemerintah.
2.
Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan
yang disampaikan DPD.
Tugas dan
wewenang DPR terkait fungsi lainnya :
1.
Menyerap, menghimpun, menampung dan
menindaklanjuti aspirasi rakyat.
2.
Memilih anggota BPK dengan memperhatikan
pertimbangan DPD
3.
Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk
selanjutnya diajukan ke Presiden
4.
Memberikan persetujuan kepada KY terkait calon
hakim hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
5.
Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk
menyatakan perang atau membuat perdamaian dengan negara lain, mengangkat dan
memberhentikan anggota KY.
Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK)
Anggota BPK
dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh
Presiden. Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota BPK. BPK berkedudukan di
ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
Mahkamah Agung
(MA).
Dalam UUD NRI
tahun 1945 dinyatakan bahwa MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undnag-undang, dan
mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oelh undang-undang. Ketua dan wakil
ketua MA dipilih dari dan oleh Hakim Agung.
Mahkamah
Konstitusi (MK)
MK berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji UU terhadap UUD, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutuskan pembubaran partai politik,
dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum. MK mempunyai 9 orang
anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden. Aturan pengajuan
kesembilan orang tersebut adalah 3 orang diajukan oleh MA, 3 orang diajukan
oleh DPR, dan 3 orang diajukan oleh presiden.
Dewan
Perwakilan daerah (DPD)
Tugas dan
fungsi DPD terdapat pada Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945, sbb :
1.
DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR mengenai hal
yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan
dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan
pusat dan daerah.
2.
DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran,
penggabungan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta hal-hal
yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah yang diajukan oleh
DPR dan pemerintah.
3.
DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan
dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, pelaksanaan SPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Komisi Yudisial
(KY)
Pasal 24B NRI
Tahun 1945 menyatakan bahwa KY bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan
pengangkatan Hakim Agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan
menegakan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.. Anggota KY
diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
Hubungan
Antarlembaga Negara
MPR dan Presiden
Pasal 7A UUD
NRI Tahun 1945, pemberhentian presiden oleh MPR sebelum masa jabatan berakhir
hanya dapat dilakukan jika presiden telah melakukan hal-hal berikut :
1.
Melakukan pelanggaran hukum berupa: penghianatan
terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan
tercela.
2.
Terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai
presiden.
3.
MPR, DPR, dan DPD
MPR terdiri
atas anggota-anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.
DPR, DPD, dan
Presiden
DPR, DPD, dan
presiden sebagai sesama lembaga negara bersama-sama mempunyai tugas membuat UU
dengan persetujuan presiden, menetapkan UU tentang APBN.
MA dengan
lembaga negara lainnya
Berdasarkan UUD
NRI tahun 1945 Pasal 14 ayat (1), MA diberikan kewenangan untuk memberikan
pertimbangan kepada Presiden mengenai pemberian grasi dan rehabilitasi
tersebut. Terhadap DPR, DPD, dan BPK, MA
mempunyai hubungan untuk menjalankan wewenang, yaitu memberikan
pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak, kepada
lembaga-lembaga negara. Hubungan MA dengan DPR, DPD, dan BPK berkaitan dengan
pengajuan judicial review peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
oleh DPR, DPD, atau BPK. MA harus mengeluarkan putusan terhadap judicial review
yang diajukan tersebut apakah benar atau bertentangan dengan UU.
MK dengan
lembaga negara lainnya
Dalam
hubungannya dengan lembaga negara lain, MK berwenang menyelesaikan sengketa
antarlembaga negara (MPR, DPR, DPD,
Presiden, MA, MK, BPK, KY, KPU, dan Pemerintah Daerah) yang kewenangannya
diberikan oleh UUD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar