Pertemuan V Jumat, 19 Pebruari 2021
Sebelum menyimak pembelajaran hari ini mari kita saksikan video yang ada kaitannya dengan bela negara dan sebagai motivasi bagi diri adik-adik untuk berbuat dan mengharumkan Indonesia
Setelah kalian mengamati Video di atas, jelaskan pesan yang tersirat dalam Video tersebut. Silahkan Tulis Jawaban Kalian di Form berikut ini :
DAFTAR HADIR DAN FORM VIDEO MOTIVASI
PENTINGNYA KESADARAN BELA NEGARA BAGI BANGSA INDONESIA
A. Tujuan Pembelajaran
Setelah kegiatan pembelajaran 2 ini diharapkan Kalian dapat memahami Konsep dan landasan hukum Bela Negara serta mampu menunjukan Pentingnya Kesadaran Bela Negara Bagi Bangsa Indonesia
B. Uraian Materi
Untuk memudahkan dalam memahami kegiatan pembelajaran 2 ini, seperti biasa Kalian terlebih dahulu harus membaca uraian materi secara seksama, beikut ini :
1. Pengertian Bela Negara
Sebelum membahas lebih jauh mengenai bela negara, sebaiknya kalian memahami terlebih dahulu pengertian bela negara. Menurut penjelasan UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat (1) tentang Pertahanan Negara, upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Upaya bela negara bukan hanya sebagai kewajiban dasar manusia, tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian dan kerelaan berkorban kepada bangsa dan negara. Bela Negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh karena itu, warga negara mempunyai kewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan lain dengan undang-undang. Dengan demikian, upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam UU Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pada Pasal 1 Ayat (1), yaitu Pertahanan keamanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan. Alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita wajib turut serta dalam bela negara, yaitu dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) yang dapat mengganggu dan meronrong keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia baik yang datangnya dari dalam maupun luar negeri
Berikuti arti ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) yang perlu diwaspadai bangsa Indonesia.
1. Ancaman adalah usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak kriminal dan politis. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Beberapa macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara.
1) Dari luar negeri
a. Agresi
b. Pelanggaran wilayah oleh negara lain
c. Spionase (mata-mata)
d. Sabotase
e. Aksi terror dari jaringan internasional
2) Dari dalam negeri
a. Pemberontakan bersenjata
b. Konflik horizontal
c. Aksi teror
d. Sabotase
e. Aksi kekerasan yang berbau SARA
f. Gerakan separatisme
g. Pengrusakan lingkungan
Adapun, ancaman nonmiliter adalah ancaman yang tidak menggunakan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Selain ancaman dalam bidang militer, kita juga harus mewaspadai adanya ancaman di bidang ekonomi, yaitu sebagai berikut.
1) Sistem Free fight liberalism, sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi masyarakat dan bangsa lain.
2) Sistem etatisme, dalam arti negara beserta aparatur negara bersifat dominan dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3) Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat dan bertantangan dengan cita-cita keadilan sosial.
2. Tantangan adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan.
3. Hambatan adalah usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
4. Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional (tidak terarah).
2. Landasan Hukum Bela Negara
Landasan hukum dan peraturan tentang wajib bela Negara bagi bangsa Indonesia, diantaranya adalah :
1) Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang Pokok- Pokok Perlawanan Rakyat.
3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
4) Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5) Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6) Amandemen UUD NRI Tahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) yang menyatakan
“bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai komponen utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Serta terdapat pada Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaaan negara”.
7) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Ayat (1):
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”, dan Ayat (2): “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud ayat 1 diselenggarakan melalui:
1) pendidikan Kewarganegaraan,
2) pelatihan dasar kemiliteran,
3) pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, dan
4) pengabdian sesuai dengan profesi.
3. Membangun Kesadaran Bela Negara Bagi Bangsa Indonesia
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 2, ditegaskan berbagai bentuk usaha pembelaan negara adalah :
1. Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 dan 2
Undang-
Undang Republik
Indonesia Nomor 20 tahun
2003 tentang Sisdiknas, dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pelajaran wajib yang diajarkan di tingkat pendidikan dasar, menengah, dan tingkat pendidikan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan dapat memupuk jiwa patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran akan sejarah perjuangan bangsa Indonesia, dan sikap menghargai jasa para pahlawan. Pendidikan kewarganegaraan dapat memberikan pemahaman, analisis, dan menjawab masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan sejarah nasional.
2. Pelatihan dasar kemiliteran
Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah kalian sekolah menengah dan unsur mahakalian. Unsur mahakalian tersusun dalam organisasi Resimen Mahakalian (Menwa). Setelah memasuki resimen tersebut, mahakalian harus mengikuti latihan dasar kemiliteran. Adapun, kalian sekolah menengah dapat mengikuti organisasi yang menerapkan dasar-dasar kemiliteran, seperti Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Palang Merah Remaja (PMR), dan organisasi sejenis lainnya.
3. Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat 2 disebutkan bahwa TNI dan Polri merupakan unsur utama dalam usaha pertahanan dan keamanan rakyat. Prajurit TNI dan Polri merupakan pelaksanaan dan kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Setiap warga negara berhak untuk mengabdi sebagai prajurit TNI dan Polri melalui syarat-syarat tertentu.
4. Pengabdian sesuai dengan keahlian atau profesi
Upaya bela negara tidak hanya melalui cara-cara militer saja tetapi banyak usaha bela negara dapat dilakukan tanpa cara militer. Misalnya, sebagai atlet nasional dapat mengharumkan nama bangsa dengan meraih medali emas dalam pertandingan olahraga. Selain itu, kalian yang ikut Olimpiade Fisika, Matematika atau Kimia di luar negeri dan mendapatkan penghargaan merupakan prestasi yang menunjukkan upaya bela negara. Pengabdian sesuai dengan profesi adalah pengabdian warga negara untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.
Upaya bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bela negara bukan lagi hanya sebagai kewajiban dasar tetapi merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar