ANCAMAN TERHADAP NEGARA DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA
Pertemuan VI Jumat, 12 Maret 2021
Selamat pagi anak-anakku semua, khususnya yang mengikuti pembelajaran PPKN Kelas X di SMA Negeri 9 Denpasar
"Salam Sehat Selalu"
Selamat bertemu kembali dengan Bapak I Made Priyana Ginada walau secara Daring (Dalam Jaringan) pembelajaran kita lakukan dengan jarak jauh atau Belajar Dari Rumah (BDR) mengingat situasi yang tidak memungkinkan untuk kita bertemu secara langsung karena pandemi Covid-19, tetapi anak-anakku Harus Tetap Semangat untuk mengikuti pembelajaran.
Kompetensi Dasar
3.6 Menganalisis ancaman terhadap negara dan upaya penyelesaiannya di bidang
ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam
bingkai Bhinneka Tunggal Ika
4.6 Menyaji hasil analisis tentang ancaman terhadap negara dan upaya
penyelesaiannya di bidang Ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan,
dan keamanan
A. Mewaspadai ancaman terhadap integrasi bangsa Indonesia
Secara geografis posisi negara Indonesia yang berada ditengah-tengah dunia dilewati
garis khatulistiwa ,diapit oleh dua benua yaitu Asia dan Australia,serta berada diantara dua
samudera yaitu Samudera Hindia dan Pasifik. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa
wilayah Indonesia berada pada posisi silang sangat sangat strategis.
Posisi silang negara Indonesia tidak hanya meliputi aspek kewilayahan saja,
melainkan meliputi pula aspek-apek kehidupan sosial, antara lain:
1. Penduduk Indonesia berada diantara daerah berpenduduk padat di utara dan daerah
berpenduduk jarang di selatan.
2. Ideologi Indonesiat erletak antara komunisme di utara dan liberalisme di selatan.
3. Demokrasi Pancasila berada diantara demokrasi rakyat di utara (Asia daratan bagian
utara) dan demokrasi liberal di selatan.
4. Ekonomi Indonesia berada diantara sistem ekonomi sosialis di utara dan sistem
ekonomi kapitalis di selatan.
5. Masyarakat Indonesia berada diantara masyarakat sosialis di utara dan masyarakat
individualis di selatan.
6. Kebudayaan Indonesia di antara kebuadayaan timur di utara dan kebudayaan barat di
selatan
7. Sistem pertahanan dan keamanan Indonesia berada diantara sistem pertahanan
continental di utara dan sistem pertahanan maritim di barat, selatan dan timur.
Posisi silang Indonesia sebagaimana diuraikan di atas merupakan sebuah potensi
sekaligus ancaman bagi integrasi nasional bangsa Indonesia. Dikatakan sebuah potensi karena akan
memberikan dampak positif bagi kemajuan bangsa Indonesia serta akan
memperkokoh keberadaan Indonesia sebagai negara yang tidak dapat disepelekan
perannya dalam menunjang kemajuan serta terciptanya perdamaian dunia. Akan tetapi,
posisi silang ini juga mejadikan Indonesia sebagai negara yang tidak terbebas dari ancaman
yang dapat memecah belah bangsa.
Ancaman bagi integrasi nasional tersebut datang dari luar maupun dari dalam
negeri Indonesia sendiri dalam berbagai dimensi kehidupan. Ancaman tersebut biasanya
berupa ancaman militer dan non-militer.
ANCAMAN MILITER
Bentuk lain dari ancaman militer yang peluang terjadinya cukup tinggi adalah tindakan pelanggaran wilayah (wilayah laut, ruang udara dan daratan) Indonesia oleh negara lain. Konsekuensi Indonesia yang memiliki wilayah yang sangat luas dan terbuka berpotensi terjadinya pelanggaran wilayah.
Ancaman militer dapat pula terjadi dalam bentuk pemberontakan bersenjata. Pemberontakan tersebut pada dasarnya merupakan ancaman yang timbul dan dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di dalam negeri, tetapi pemberontakan bersenjata tidak jarang disokong oleh kekuatan asing, baik secara terbuka maupun secara tertutup. Pemberontakan bersenjata melawan pemerintah Indonesia yang sah merupakan bentuk ancaman militer yang dapat merongrong kewibawaan negara dan jalannya roda pemerintahan. Dalam perjalanan sejarah, bangsa Indonesia pernah mengalami sejumlah
aksi pemberontakan bersenjata yang dilakukan oleh gerakan radikal, seperti DI/TII, PRRI, Permesta, Pemberontakan PKI Madiun, serta G-30-S/PKI. Beberapa sejumlah aksi pemberontakan bersenjata tersebut tidak hanya mengancam pemerintahan yang sah, tetapi juga mengancam tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia memiliki sejumlah objek vital nasional dan instalasi strategis yang rawan terhadap aksi sabotase, sehingga harus dilindungi. Fungsi pertahanan negara ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap objek-objek vital nasional dan instalasi strategis dari setiap kemungkinan aksi sabotase dengan mempertinggi kewaspadaan yang didukung oleh teknologi yang mampu mendeteksi dan mencegah secara dini. Pada abad modern dewasa ini, kegiatan spionase dilakukan oleh agen-agen rahasia dalam mencari dan mendapatkan rahasia pertahanan negara dari negara lain. Kegiatan spionase dilakukan secara tertutup dengan menggunakan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga tidak mudah dideteksi. Kegiatan tersebut merupakan bentuk ancaman militer yang memerlukan penanganan secara khusus untuk melindungi kepentingan pertahanan dari kebocoran yang akan dimanfaatkan oleh pihak lawan.
Aksi teror bersenjata merupakan bentuk kegiatan terorisme yang mengancam keselamatan bangsa dengan menebarkan rasa ketakutan yang mendalam serta menimbulkan korban tanpa mengenal rasa perikemanusiaan. Sasaran aksi teror bersenjata dapat menimpa siapa saja, sehingga sulit diprediksi dan ditangani dengan cara-cara biasa. Perkembangan aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh teroris pada dekade terakhir meningkat cukup pesat dengan mengikuti perkembangan politik, lingkungan strategis, dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Gangguan keamanan di laut dan udara merupakan bentuk ancaman militer yang mengganggu stabilitas keamanan wilayah nasional Indonesia. Kondisi geografi Indonesia dengan wilayah perairan serta wilayah udara Indonesia yang terbentang pada pelintasan transportasi dunia yang padat, baik transportasi maritim maupun dirgantara, berimplikasi terhadap tingginya potensi gangguan ancaman keamanan laut dan udara. Bentuk-bentuk gangguan keamanan di laut dan udara yang mendapat prioritas perhatian dalam penyelenggaraan pertahanan negara meliputi pembajakan atau perompakan, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan peledak atau bahan lain yang dapat membahayakan keselamatan bangsa, penangkapan ikan secara ilegal, atau pencurian kekayaan di laut, termasuk pencemaran lingkungan.
ANCAMAN NON MILITER
Ancaman non-militer pada hakikatnya ancaman yang menggunakan faktor- faktor non-militer dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, kepribadian bangsa, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman ini salah satunya disebabkan oleh pengaruh negatif dari globalisasi. Globalisasi yang menghilangkan sekat atau batas pergaulan antar bangsa secara disadari ataupun tidak telah memberikan dampak negatif yang kemudian menjadi ancaman bagi keutuhan sebuah negara, termasuk Indonesia. Ancaman non-militer diantaranya dapat berdimensi ideologi, politik, ekonomi dan sosial budaya.
ANCAMAN DIBIDANG IPOLEKSOSBUD
A. Tujuan Pembelajaran
Setelah kegiatan pembelajaran 2 ini diharapkan Kalian dapat memahami berbagai
macam bentuk ancaman di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya,
pertahanan, dan keamanan yang dapat membayakan integrasi nasional bangsa
Indonesia
B. Uraian Materi
Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar
negeri, yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan
keselamatan segenap bangsa. Ancaman nonmiliter merupakan ancaman yang berdimensi
ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, informasi serta keselamatan umum.
Berikut ancaman non militer yang mencakup bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial
budaya dan hankam.
ANCAMAN DIBIDANG IDEOLOGI
Secara umum Indonesia menolak dengan tegas paham komunis dan zionis. Akibat
dari penolakan tersebut, tentu saja pengaruh dari negara-negara komunis dapat dikatakan
tidak dirasakan oleh bangsa Indonesia, kalaupun ada pengaruh tersebut sangat kecil
ukurannya. Akan tetapi, meskipun demikian bukan berarti bangsa Indonesia terbebas dari
pengaruh paham lainnya, misalnya pengaruh liberalisme.
Saat ini kehidupan masyarakat Indonesia cenderung mengarah pada kehidupan liberal yang
menekankan pada aspek kebebasan individual. Sebenarnya liberalisme yang disokong
olehAmerika Serikat tidak hanya mempengaruhi bangsa Indonesia, akan tetapi hampir semua negara di
dunia.Hal ini sebagai akibat dari era globalisasi. Globalisasi ternyata mampu meyakinkan kepada
masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa manusia ke arah kemajuan dan kemakmuran.
Tidak jarang hal ini mempengaruhi pikiran masyarakat Indonesia
untuk tertarik pada ideologi tersebut.Akan tetapi,pada umumnya pengaruh yang diambil
justru yang bernilai negatif, misalnya dalam gaya hidup yang diliputi kemewahan,
pergaulan bebas yang cenderung mengaruh pada dilakukannya perilaku seks bebas dan
sebagainya. Hal tesebut tentu saja apabila tidak diatasi akan menjadi ancaman bagi
kepribadian bangsa Indonesia yang sesungguhnya.
ANCAMAN DIBIDANG POLITIK
Ancaman di bidang politik dapat bersumber dari luar negeri maupun dalam negeri. Dari luar negeri,
ancaman di bidang politik dilakukan oleh suatu negara dengan melakukan tekanan politik terhadap
Indonesia. Intimidasi,provokasi,atau blokade politik merupakan bentuk ancaman non-militer
berdimensi politik yang seringkali digunakan oleh pihak-pihak lain untuk menekan negara lain.
Kedepan, bentuk ancaman yang berasal dari luar negeri diperkirakan masih berpotensi terhadap
Indonesia, yang memerlukan peran dari fungsi pertahanan non-militer untuk menghadapinya.
ANCAMAN DIBIDANG EKONOMI
Pada saat ini ekonomi suatu negara tidak bisa berdiri sendiri. Hal tersebut
merupakan bukti nyata dari pengaruh globalisasi. Dapat dikatakan, saat ini tidak ada lagi
negara yang mempunyai kebijakan ekonomi yang tertutup dari pengaruh negara lainnya.
Globalisasi perekonomian merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan
perdagangan dimana negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang
semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas teritorial negara. Globalisasi
perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus
modal, barang dan jasa. Ketika globalisasi ekonomi terjadi, batas-batas suatu negara akan
menjadi kabur dan keterkaitan antara ekonomi nasional dengan perekonomian
internasional akan semakin erat. Globalisasi perekonomian di satu pihak akan membuka
peluang pasar produk dari dalam negeri ke pasar internasional secara kompetitif,
sebaliknya juga membuka peluang masuknya produk-produk global ke dalam pasar
domestik. Hal tersebut tentu saja selain menjadi keuntungan, juga menjadi ancaman bagi
kedaulatan ekonomi suatu negara.
Adapun pengaruh negatif globalisasi ekonomi yang dapat menjadi ancaman
kedaulatan Indonesia khususnya dalam bidang ekonomi diantaranya:
1. Indonesia akan dibanjiri oleh barang-barang dari luar seiring dengan adanya
perdagangan bebas yang tidak mengenal adanya bataa-batas negara. Hal ini
mengakibatkan semakin terdesaknya barang-barang lokal terutama yang
tradisional, karena kalah bersaing dengan barang-barang dari luar negeri.
2. Cepat atau lambat perekonomian negara kita akan dikuasai oleh pihak asing, seiring
dengan semakin mudahnya orang asing menanamkan modalnya di Indonesia, yang
pada akhirnya mereka dapat mendikte atau menekan pemerintah atau bangsa kita.
Dengan demikian bangsa kita akan dijajah secara ekonomi oleh negara investor.
3. Timbulnya kesenjangan sosial yang tajam sebagai akibat dari adanya
persaingan bebas. Persaingan bebas tersebut akan menimbulkan adanya
pelaku ekonomi yang kelah dan yang menang. Pihak yang menang akan dengan
leluasa memonopoli pasar, sedangkan yang kalah akan menjadi penonton yang
senantiasa tertindas.
4. Sektor-sektor ekonomi rakyat yang diberikan subsidi semakin berkurang, koperasi
semakin sulit berkembang dan penyerapan tenaga kerja dengan pola padat karya
semakin ditinggalkan, sehingga angka pengangguran dan kemiskinan susah
dikendalikan.
5. Memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Apabila hal-hal
yang dinyatakan di atas berlaku dalam suatu negara, maka dalam jangka pendek
pertumbuhan ekonominya menjadi tidak stabil. Dalam jangka panjang
pertumbuhan yang seperti ini akan mengurangi lajunya pertumbuhan ekonomi.
Pendapatan nasional dan kesempatan kerja akan semakin lambat pertumbuhannya
dan masalah pengangguran tidak dapat diatasi atau malah semakin memburuk.
Pada akhirnya, apabila globalisasi menimbulkan efek buruk kepada prospek
pertumbuhan ekonomi jangka panjang suatu negara, distribusi pendapatan
menjadi semakin tidak adil dan masalah sosial ekonomi masyarakat semakin
bertambah buruk
ANCAMAN DIBIDANG SOSIAL BUDAYA
Ancaman yang berdimensi sosial budaya dapat dibedakan atas ancaman
dari dalam, dan ancaman dari luar. Ancaman dari dalam didorong oleh isu-isu
kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan ketidakadilan.
Isu tersebut menjadi titik pangkal timbulnya permasalahan, seperti separatisme,
terorisme, kekerasan, dan bencana akibat perbuatan manusia. Isu tersebut
akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, nasionalisme, dan patriotisme.
Ancaman dari luar timbul sebagai akibat dari pengaruh negatif globalisasi,
diantaranya adalah:
a) Munculnya gaya hidup konsumtif dan selalu mengkonsumsi barang-barang dari
luar negeri.
b) Munculnya sifat hedonisme, yaitu kenikmatan pribadi dianggap sebagai suatu
nilai hidup tertinggi. Hal ini membuat manusia suka memaksakan diri untuk
mencapai kepuasan dan kenikmatan pribadinya tersebut, meskipun harus
melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat. Seperti mabuk- mabukan,
pergaulan bebas, foya-foya dan sebagainya.
c) Adanya sikap individualisme, yaitu sikap selalu mementingkan diri sendiri serta
memandang orang lain itu tidak ada dan tidak bermakna. Sikap seperti ini dapat
menimbulkan ketidakpedulian terhadap orang lain, misalnya sikap selalu
menghardik pengemis, pengamen dan sebagainya.
d) Munculnya gejala westernisasi, yaitu gaya hidup yang selalu berorientasi kepada
budaya barat tanpa diseleksi terlebih dahulu, seperti meniru model pakain yang
biasa dipakai orang-orang barat yang sebenarnya bertentangan dengan nilai dan
norma-norma yang berlaku misalnya memakai rok mini, lelaki memakai anting-
anting dan sebagainya.
e) Semakin memudarnya semangat gotong royong, solidaritas, kepedulian dan
kesetiakawanan sosial.
f) Semakin lunturnya nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat.
UPAYA MENGATASI ANCAMAN DIBIDANG IPOLEKSOSBUDHANKAN
A. Tujuan Pembelajaran
Setelah kegiatan pembelajaran ini diharapkan Kalian dapat memahami strategi
dalam mengatasi ancaman di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya,
pertahanan, dan keamanan yang dapat membayakan integrasi nasional bangsa
Indonesia, serta mampu menunjukan sikap/perilaku dalam upaya mengatasi
ancaman dibidang Ipoleksosbudhankam tersebut berkaitan dengan kondisi
lingkungan kemasyarakatan di sekitar tempat tinggal siswa.
B. Uraian Materi
Pada hakikatnya diperlukan strategi dalam mengatasi ancaman terhadap integrasi
nasional baik dibidang militer dan non militer, karena ancaman di kedua bidang tersebut
memiliki karakteristik yang berbeda.
Strategi Mengatasi Ancaman Dibidang Militer
Ancaman militer akan sangat berbahaya apabila tidak diatasi. Oleh karena itu, harus
diterapkan startegi yang tepat untuk mengatasinya. UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 telah mengatur strategi pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia dalam
mengatasi ancaman militer tersebut. Pasal 30 ayat (1) sampai ayat (5) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.
2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan
rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan
Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan
dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, serta menegakkan hukum.
5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat
keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan
undang-undang.
Ketentuan di atas menegaskan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara
Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh Warga Negara Indonesia. Dengan kata lain,
pertahanan dan keamanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI saja,
tetapi seluruh rakyatIndonesia sangat bertanggung jawab terhadap pertahanan dan
kemanan negara, sehingga TNI dan POLRI manunggal bersama rakyat dalam menjaga
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memberikan gambaran bahwa
strategi pertahanan dan kemanan negara untuk mengatasi berbagai macam ancaman
militer dilaksanakan dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta (Sishankamrata). Sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta pada
hakikatnya merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara yang
seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta
seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh.
Dengan kata lain, Sishankamrata penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan
hak dan kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk
mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Sistem pertahanan dan kemanan yang bersifat
semesta merupakan pilihan yang paling tepat bagi pertahanan Indonesia yang
diselenggarakan dengan keyakinan pada kekuatan sendiri serta berdasarkan atas
hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan negara. Meskipun
Indonesia telah mencapai tingkat kemajuan yang cukup tinggi nantinya,
model tersebut tetap menjadi pilihan strategis untuk dikembangkan, dengan
menempatkan warga negara sebagai subjek pertahanan negara sesuai dengan
perannya masing-masing.
Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan:
a. Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh dan
untuk kepentingan seluruh rakyat.
b. Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya
pertahanan.
c. Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi
geografis sebagai negara kepulauan.
Pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan didasarkan pada doktrin dan
strategi Sishankamrata yang dilaksanakan berdasarkan pertimbangan ancaman yang
dihadapi Indonesia. Agar pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan dapat
terlaksana secara efektif dan efisien, diupayakan keterpaduan yang sinergis antara unsur
militer dengan unsur militer lainnya, maupun antara kekuatan militer dengan kekuatan
militer. Keterpaduan antara unsur militer diwujudkan dalam keterpaduan tiga kekuatan
militer Republik Indonesia, yaitu keterpaduan antar kekuatan darat ,kekuatan laut ,dan
kekuatan udara. Sedangkan keterpaduan antara kekuatan militer dan kekuatan non-militer
diwujudkan dalam keterpaduan antar komponen utama, komponen cadangan, dan
komponen pendukung. Keterpaduan tersebut diperlukan dalam pengerahan dan
penggunaan kekuatan pertahanan, baik dalam rangka menghadapi ancaman tradisional
maupun ancaman non-tradisional.
Berdasarkan analisa lingkungan strategik, maka ancaman militer dari negara lain
(ancaman tradisional) yang berupa invasi, adalah kecil kemungkinannya. Namun demikian,
kemungkinan ancaman tersebut tidak dapat diabaikan dan harus tetap dipertimbangkan.
Ancaman tradisional yang lebih mungkin adalah konflik terbatas yang berkaitan dengan
pelanggaran wilayah dan atau menyangkut masalah perbatasan. Komponen Utama
disiapkan untuk melaksanakan Operasi Militer untuk Perang (OMP). Penggunaan
komponen cadangan dilaksanakan sebagai pengganda kekuatan komponen utama bila
diperlukan, melalui proses mobilisasi/demobilisasi. Kendatipun kekuatan pertahanan
siap dikerahkan untuk melaksanakan OMP, namun setiap bentuk perselisihan dengan
negara lain selalu diupayakan penyelesaiannya melalui jalan damai. Penggunaan kekuatan
pertahananuntuktujuanperanghanyadilaksanakansebagaijalanterakhirapabila cara-cara
damai tidak berhasil.
Ancaman non-tradisional adalah ancaman yang dilakukan oleh aktor non negara
terhadap keutuhan wilayah, kedaulatan negara, dan keselamatan bangsa Indonesia.
Ancamannon-tradisionalmerupakanancamanfaktualyangsaatini
dihadapiolehIndonesia.Termasukdidalamancamaniniadalahgerakanseparatis bersenjata,
terorisme internasional maupun domestik, aksi radikal, pencurian sumber daya alam,
penyelundupan, kejahatan lintas negara, dan berbagai bentuk aksii legal lain yang berskala
besar .Oleh karenanya kekuatan pertahanan,terutama TNI, juga disiapkan untuk
melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) guna menghadapi ancaman non-
tradisional. Pengerahan kekuatanTNI untuk OMSPdilaksanakan berdasarkan keputusan
politik pemerintah.
Strategi Mengatasi Ancaman Dibidang Non Militer
Strategi pertahanan non-militer merupakan segala usaha untuk mempertahankan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
keselamatan segenap bangsa dari ancaman aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya,
keamanan, teknologi, informasi, komunikasi, keselamatan umum, dan hukum. Dengan kata
lain sebagai subsistem pertahanan negara, pertahanan normiliter memiliki kepentingan
pertahanan, yakni kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa.
Indonesia sebagai bangsa yang besar harus mempunyai sikap yang tegas terhadap
segala pengaruh negatif yang datang dari luar sebagai wujud dari globalisasi. Hal itu penting
dilakukan untuk menjalankan strategi pertahanan non-milter dalam menghadapi berbagai
macam ancaman yang bersifat non-milter. Berikut ini dipaparkan strategi yang dilakukan
oleh bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai macam ancaman non-militer.
Ada empat hal yang selalu dikedepankan oleh globalisasi dalam bidang ideologi dan
politik, yaitu demokratisasi, kebebasan, keterbukaan dan hak asasi manusia. Keempat hal
tersebut oleh negara-negara adidaya (Amerika Serikat dan sekutunya) dijadikan standar
atau acuan bagi negara-negara lainnya yang tergolong sebagai negara berkembang. Acuan
tersebut dibuat berdasarkan kepentingan negara adidaya tersebut, tidak berdasarkan
kondisi negara yang bersangkutan.
Tidak jarang jika suatu negara tidak mengedepankan empat hal tersebut dalam
kehidupan politik di negaranya, maka negara tersebut akan dianggap sebagai musuh
bersama, bahkan lebih menyedihkan lagi dianggap sebagai teroris dunia serta akan
diberikan sanksi berupa embargo dalam segala hal yang menyebabkan timbulnya
kesengsaraan seperti kelaparan, konflik dan sebagainya. Sebagai contoh Indonesia pernah
diembargo dalam bidang ekonomi oleh Amerika Serikat, yaitu tidak memberikan suku
cadang pesawat F-16 dan bantuan militer lainnya, karena pada waktu itu Indonesia dituduh
tidak demokratis dan melanggar hak asasi manusia. Sanksi tersebut hanya diberlakukan
kepada negara-negara yang tidak menjadi sekutu Amerika Serikat, sementara sekutunya
tetap dibiarkan meskipun melakukan pelanggaran. Misalnya Israel yang banyak
membunuh rakyat Palestina dan meyerang Libanon tetap direstui tindakannya tersebut
oleh Amerika Serikat.
Di sisi lain, isu demokratisasi pada saat ini benar-benar mempengaruhi
kehidupan berbangsa dan bernegara. Segala peristiwa selalu dikaitkan dengan
demokratisasi. Akan tetapi demokratisasi yang diusung adalah demokrasi yang
dikehendaki oleh negara-negara adidaya yang digunakan untuk menekan bahkan
menyerang negara-negara berkembang yang bukan sekutunya. Akibatnya adalah
selalu terjadi konflik kepentingan yang pada akhirnya mengarah pada pertikaian
antar negara.
Berkaitan dengan hal tersebut, Indonesia sebagai negara yang menganut paham
demokrasi Pancasila harus mampu menumbuhkan pemerintahan yang kuat,mandiri dan
tahan uji serta mampu mengelola konflik kepentingan yang dapat menghancurkan
persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang pluralistik, dengan tetap memperteguh
wawasan kebangsaan yang berlandaskan Bhinneka Tunggal Ika.
Bangsa Indonesia harus mempu menunjukkan eksistensinya sebagai negara yang
kuat dan mandiri, namun tidak meninggalkan kemitraan dan kerjasama dengan negara-
negara lain dalam hubungan yang seimbang, saling menguntungkan, saling menghormati
dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing. Untuk mencapai hal tersebut, bangsa
Indonesia harus segera mewujudkan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengembangkan demokrasi politik.
2. Mengaktifkan masyarakat sipil dalam arena politik.
3. Mengadakan reformasi lembaga-lembaga politik agar menjalankan fungsi dan
peranannya secara baik dan benar.
4. Memperkuat kepercayaan rakyat dengan cara menegakkan pemerintahan yang bersih
dan berwibawa.
5. Menegakkan supremasi hukum.
6. Memperkuat posisi Indonesia dalam kancah politik internasional.
Strategi Mengatasi Ancaman Dibidang Ekonomi
Sebenarnya sebelum menyentuh bidang politik, globalisasi lebih dahulu terjadi pada
bidang ekonomi. Sejak digulirkannya liberalisasi ekonomi oleh Adam Smith sekita abad ke-
15 telah melahirkan perusahaan-perusahaan multinasional yang melakukan aktivitas
perdagangannya ke berbagai negara. Mulai abad 20, paham liberal kembali banyak dianut
oleh negara-negara di dunia terutama negara maju. Hal ini membuat globalisasi ekonomi
semakin mempercepat perluasan jangkauannya ke semua tingkatan negara mulai negara
maju sampai negara berkembang seperti Indonesia.
Kenyataan yang terjadi, globalisasi ekonomi lebih dikendalikan oleh negara-
negara maju. Sementara negara-negara berkembang kurang diberi ruang dan
kesempatan untuk memperkuat perekonomiannya. Negara-negara
berkembang semacam Indonesia lebih sering dijadikan objek yang hanya bertugas
melaksanakan keinginan-keinginan negara maju. Keberadaan lembaga-lembaga
ekonomi dunia seperti IMF (International Monetary Fund), Bank Dunia (World Bank)
dan WTO (World Trade Organization) belum sepenuhnya memihak kepentingan negara-
negara berkembang.
Dengan kata lain negara-negara berkembang hanya mendapat sedikit manfaat
bahkan menderita karena kebijakan yang salah dan aturannya yang tidak jelas. Hal tersebut
dikarenakan ketiga lembaga tersebut selama ini selalu berada di bawah pengawasan
pemerintahan negara-negara maju, sehingga semua kebijakannya selalu memihak
kepentingan-kepentingan negara maju.
Sistem ekonomi kerakyatan merupakan senjata ampuh untuk melumpuhkan
ancaman di bidang ekonomi dan memperkuat kemandirian bangsa kita dalam semua hal.
Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu kiranya segera diwujudkan hal-hal di bawah ini:
1) Sistem ekonomi dikembangkan untuk memperkuat produksi domestik untuk pasar
dalam negeri, sehingga memperkuat perekonomian rakyat.
2) Pertanian dijadikan prioritas utama, karena mayoritas penduduk Indonesia
bermatapencaharian sebagai petani. Industri-industri haruslah menggunakan bahan
baku dari dalam negeri, sehingga tidak tergantung impor dari luar negeri
3) Diadakan perekonomian yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Artinya segala
sesuatu yang menguasai hajat hidup orang banyak, haruslah bersifat murah dan
terjangkau.
4) Tidak bergantung pada badan-badan multilateral seperti pada IMF, Bank Dunia dan
WTO.
5) Mempererat kerjasama dengan sesama negara berkembang untuk bersama- sama
mengahadapi kepentingan negara-negara maju.
Strategi Mengatasi Ancaman Dibidang Sosial Budaya
Kehidupan sosial budaya di negara-negara berkembang, perlu diperhatikan
gejala perubahan yang terjadi, terutama mengenai sebab-sebabnya. Banyak faktor
yang mungkin menimbulkan perubahan sosial, diantaranya yang memegang
peranan penting, ialah faktor teknologi dan kebudayaan. Faktor–faktor itu berasal dari
dalam maupun dari luar. Biasanya, yang berasal dari luar lebih banyak
menimbulkan perubahan. Agar dapat memahami perubahan sosial yang terjadi,
perlu dipelajari bagaimana proses perubahan itu terjadi, dan bagaimana
perubahan itu diterima masyarakat.
Pengaruh dari luar perlu diperhatikan adalah hal-hal yang tidak menguntungkan
serta dapat membahayakan kelangsungan hidup kebudayaan nasional. Bangsa Indonesia
harus selalu waspada akan kemungkinan adanya kesengajaan pihak luar untuk memecah
kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
Dalam menghadapi pengaruh dari luar yang dapat membahayakan kelangsungan
hidup sosial budaya, bangsa Indonesia berusaha memelihara keseimbangan dan
keselarasan fundamental, yaitu keseimbangan antara manusia dengan alam semesta,
manusia dengan masyarakat, manusia dengan Tuhan, keseimbangan kemajuan lahir dan
kesejahteraan batin. Kesadaran akan perlunya keseimbangan dan keserasian melahirkan
toleransi yang tinggi, sehingga menjadi bangsa yang berbhinneka dan bertekad untuk selalu
hidup bersatu.
PERHATIKAN DENGAN BAIK :
Setelah kalian menyimak materi pembelajaran tersebut diatas dengan baik, lengkapilah isi form berikut ini :
(Daftar Hadir dan Ulangan Tengah Semester)
Video Klip Project Music : HERE COME THE SUN
Instagram : priyana_ginada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar