Minggu, 29 Juli 2018

Tugas PPKn Kelas IX C SMPN 2 Kuta Selatan Tahun Pelajaran 2018/2019



Selamat Datang di Kelas Maya IX C Spendu.
Kelas Maya ini dikembangkan khusus untuk memfasilitasi terjadinya pembelajaran dalam jaringan (online) antara peserta didik dan pendidik kapan saja di mana saja pada waktu tertentu yang terjadwal oleh pendidik, peserta didik dapat mengikuti pembelajaran virtual dengan pendidik. Strategi pembelajaran di Kelas Maya lebih bersifat konstruktivistik yang menuntut pembelajaran aktif dan berpusat pada peserta didik sehingga mendorong keterampilan peserta didik. Pembelajaran kelas maya ini dirancang sebagai pelengkap kegiatan pembelajaran di kelas.
 
Kerjakanlah Tugas-Tugas PPKn untuk Kelas IX C pada Link dibawah ini.
Tugas dijawab dikolom komentar pada setiap Link Tugas yang diberikan dengan selalu mengisi identitas lengkap :
Nama : .........
No. Absen : ......... 
Kelas : IX C
Sekolah : SMPN 2 Kuta Selatan

TUGAS 1 UNTUK KELAS IX C 

TUGAS 2 UNTUK KELAS IX C 

Selamat bekerja & semoga sukses.

3 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Nama : Ni Komang Ayu Trisna Pradnya Dewi Arta
    Kelas : IX C
    Absen: 09


     (1).Pengertian negara :

    -Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris),de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.

    -Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari katanagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.

    (2).Unsur unsur negara :
    - unsur konstitutif
    -unsur deklaratif

    (3).Sifat Negara

    - Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.

    - Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.

    - Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
    (4).Fungsi Negara
    Para ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda. Perbedaan itu tergantung pada titik berat perhatian latar belakang perumusan tujuan negara serta dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut suatu negara atau ahli tersebut. Seorang ahli bernama Miriam Budiarjo menyatakan, bahwa setiap negara apapun idiologinya meyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu

    A.     Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.

    b.     Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.

    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.

    c.    Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.

    d.   Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

    (5).  a.    Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.

    b.    Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.

    c.    Merupakan panggilan sejarah.

    d.   Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    BalasHapus
  3. Nama : Ni kadek rita mulyani
    No :28
    Kelas: IX. C
    Sekolah : SMPN 2 Kuta Selatan



    1. Pengertian negara:
    Negara merupakan suatu bentuk organisasi, lembaga ataupun badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat banyak dan memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.


    2.unsur - unsur negara:
    - unsur konstitutif
    - unsur deklaratif


    3.sifat negara:
    1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.


    4.Fungsi negara :
    a. Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.


    5.Alasan penting usaha :

    a .Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.

    b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.

    c. Merupakan panggilan sejarah.

    d. Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    BalasHapus