Minggu, 29 Juli 2018

Tugas 1 Untuk Kelas IX C Pentingnya Usaha Pembelaan Negara


PENTINGYA USAHA PEMBELAAN NEGARA

1.    Pengertian Negara
a.    Pengertian Negara Secara Etimologi
Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.

b.   Pengertian Negara Menurut Para Ahli/Tokoh
Sebagai bahan perbandingan akan disampaikan beberapa definisi tentang negara menurut beberapa tokoh kenegaraan, sebagai berikut:
1)   George Jellinek, negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu.
2)   Roger F. Soltau, negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
3)   Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
4)   Robert M. Mac Iver, negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat, dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah, dan untuk itu diberikan kekuasaan memaksa.
5)   Geoge Wilhelm Fredrich Hegel, negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagi sintesa dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
6)   Kranenburg, negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
7)   R. Djokosoetono, negara ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
8)   Mr. Soenarko, negara ialah suatu jenis organisasi masyarakat yang mengandung tiga kriteria, yaitu adanya wilayah (daerah), warga negara, dan kekuasaan tertentu.

2.    Unsur-unsur Negara
Suatu organisasi dalam masyarakat baru dapat dikatakan negara apabila telah memenuhi unsur yang harus dipenuhi untuk dapat disebut negara? Untuk lebih jelasnya, marilah kita mendeskripsikan unsur-unsur negara tersebut.
a.    Unsur Konstitutif
1)   Adanya rakyat
Rakyat adalah sekelompok manusia yang menjadi penghuni wilayah suatu negara taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan penduduk merupakan kumpulan individu yang hidup dalam wilayah tertentu dan secara politis menjadi warga negara dalam suatu negara. Rakyat atau penduduk yang dapat dikatakan memenuhi syarat berdirinya negara, yaitu jika rakyat itu mendiami wilayah secara tetap yang telah mendapat status kewarganegaraannya baik dengan asas ins sanguinis maupun dengan asas ins soli, ataupun pewarganegaraan (naturalisasi).
2)   Adanya wilayah
Wilayah negara adalah keseluruhan daerah kekuasaan negara yang meliputi daratan, lautan dan udara. Setiap negara berada dalam daerah yang memiliki batas-batas tertentu yang kekuasaannya mencakup seluruh wilayah daerah yang bukan hanya daratan saja tetapi juga perairan dan udara yang ada diatasnya. Batasan wilayah kekuasaan suatu negara yang menjadi perbatasan dengan negara lain dapat berupa perbatasan alam (sungai, danau, laut, atau pegunungan) perbatasan buatan (tambak dan pagar) dan juga perbatasan secara ilmu pengetahuan yang diukur, baik dari garis lintang maupun garis bujur.
3)   Pemerintah yang berdaulat.
Pemerintah yang berdaulat merupakan pemerintah yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur dan menentukan segala sesuatu yang akan dilakukan dalam penyelenggaraan pemerintahannya. Kekauasaan suatu pemerintahan sering disebut kedaulatan baik kedaulatan kedalam maupun kedaulatan keluar. Kedaulatan kedalam mengandung arti bahwa kekuasaan suatu pemerintahan untuk mengatur rumah tangga negaranya sendiri tanpa adanya campur tangan negara lain, sedangkan kedaulatan keluar mengandung arti bahwa kekuasaan suatu negara untuk mengadakan dan menentukan hubungan dengan negara lain tanpa adanya paksaan dalam rangka terwujudnya tujuan negara.

b.   Unsur deklaratif
Unsur deklaratif berdirinya suatu negara, yaitu adanya pengakuan dari negara lain yang merdeka dan berdaulat. Meskipun unsur deklaratif ini tidak bersifat mutlak, dalam kehidupan dan pergaulan di dunia internasional pengakuan dari negara lain sangat diperlukan.hal ini berfungsi sebagai pertanda bahwa suatu negara telah diterima sebagai salah satu anggota dalam pergaulan internasional. Meskipun tanpa pengakuan negara lain asalkan ketiga unsur pokok telah terpenuhi maka suatu negara tetap sah keberadaannya sebagai suatu negara. Pengakuan atas suatu negara dari negara lain dibedakan menjadi dua macam :
1)   Pengakuan de facto
Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan akan adanya suatu negara. Pengakuan ini diberikan  oleh suatu negara berdasarkan kenyataan akan adanya suatu negara. Pada dasarnya pengakuan de facto adalah hanya bersifat sementara karena pengakuan ini diberikan sambil menunggu perkembangan lebih lanjut, apabila dalam perkembangan ternyata negara menunjukkan kemampuan dan dapat memenuhi hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat internasional maka akan segera disusul dengan pengakuan de yure.
2)   Pengakuan de yure.
Pengakuan de yure adalah pengakuan terhadap sahnya suatu negara berdasarkan pertimbangan hukum. Dengan memperoleh pengakuan de yure maka suatu negara mendapat beberapa hak dan kewajiban untuk diperlakukan dan sekaligus bertindak sebagai sebuah negara yang berdaulat penuh, sejajar dengan negara-negara lain di dunia.

3.    Sifat Negara
            Adapun sifat negara antara lain:
1)   Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
2)   Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
3)   Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

4.    Tujuan Negara
Tujuan negara sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial budaya, kondisi geografis, sejarah pembentukannya, serta pengaruh politik dari penguasa negara yang bersangkutan. Tujuan negara mempunyai arti penting, karena akan menjadi pedoman dalam menyusun, mengatur, dan mengendalikan segala kegiatan alat-alat perlengkapan negara maupun kehidupan negara bersangkutan.
Berbagai pendapat para tokoh tentang tujuan negara, antara lain:
1.        Plato, tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial.
2.        H.J. Laski, tujuan negara adalah untuk menciptakan keadaan yang di dalamnya rakayat dapat mencapai keinginan-keinginan secara maksimal.
3.        Roger H. Soltau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyat mengembangkan dan mengungkapkan daya ciptanya sebebas mungkin.
4.        Thomas Aquinas dan Agustinus, menyatakan tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan.
5.        Prof. Mr. R. Kranenburg, menyatakan negara bukan sekadar pemeliharaan ketertiban hukum belaka, tetapi secara aktif mengupayakan kesejahteraan warga negaranya.
6.        John Locke, menganggap bahwa tujuan negara adalah menciptakan kebaikan umat manusia.
7.        Nicollo Machiavelli, mengungkapkan bahwa tujuan negara adalah untuk menghimpun dan memperbesar kekuasaan negara agar tercipta kemakmuran, kebesaran, kehormatan, dan kesejahteraan rakyat.
8.        Dante Alleghieri, megemukakan bahwa tujuan negara adalah menciptakan perdamaian dunia dengan cara menggunakan undang-undang yang sama bagi seluruh umat manusia.
9.        Immanuel Kant, megemukakan bahwa tujuan negara adalah membentuk dan memelihara hak dan kemerdekaan warga negara.
10.    Kranenburg, megemukakan bahwa tujuan negara adalah menjaga ketertiban hukum dan melindungi hak dan kebebasan warga negara serta secara aktif berupaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Dari beberapa tujuan negara di atas, dapatlah dikatakan bahwa tujuan negara pada umumnya adalah melindungi dan mensejahterakan rakyatnya.

Dalam perkembangannya, teori-teori tentang tujuan negara berubah menjadi paham-paham atau ideologi, seperti:
1.        Teori Fasisme, yaitu sistem kediktatoran yang menempatkan negara di tangan satu orang dan melarang setiap oposisi atau perlawanan. Adapun yang menerapkan fasisme adalah negara Italia pada masa pemerintahan Benitto Mussolini, Jerman pada masa Adolf Hitler, dan Jepang pada masa Tenno Heika. Tujuan negara menurut teori ini adalah ”Imperium Dunia”, yaitu pemimpin bercita-cita untuk mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi satu negara atau kekuasaan bersama.
2.        Teori Individualisme, yaitu kepentingan individu harus ditempatkan pada tujuan hidup manusia untuk mencapai kebahagiaan dan kemakmuran sebesar-besarnya. Negara tidak boleh ikut campur tangan dalam urusan pribadi, ekonomi, dan agama warga negaranya.Tokoh yang mengembangkan teori ini adalah John Locke, Voltaire, Montesquieu, J.J. Rousseau, dan Immanuel Kant. Tujuan negara menurut ajaran ini adalah sekadar menjaga keamanan dan ketertiban individu (negara sebagai ”penjaga malam”), dan menjamin kebebasan individu seluas-luasnya dalam memperjuangkan kepentingannya.
3.        Teori Sosialisme, yaitu ajaran yang menentang kemutlakkan milik pribadi dan menyokong pemakaian milik pribadi tersebut untuk kesejahteraan umum. Pelopor ajaran ini adalah Etienne Cabet, Robert Owen, dan Albert Brisbane. Tujuan negara menurut paham sosialisme adalah terciptanya negara tanpa kelas, dimana hak milik pribadi dihapus dan semua sarana produksi dan distribusi dimiliki secara bersama-sama.
4.        Teori Integralistik, yaitu suatu paham yang ingin menggabungkan kemauan rakyat dengan penguasa negara. Paham ini melihat negara dan warga negara sebagai suatu keluarga besar yang saling terkait dan saling membutuhkan. Pelopor paham ini adalah B. De Spinoza, Adam Muller, Hegel, dan tokoh dari Indonesia Prof. Dr. Soepomo. Tujuan negara menurut ajaran ini adalah negara didirikan bukan hanya untuk kepentingan perseorangan atau golongan tertentu saja, tetapi juga untuk kepentingan seluruh warga negara yang bersangkutan.

Demikian juga halnya dengan tujuan Negara Republik Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yakni:
a.    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b.    Memajukan kesejahteraan umum;
c.    Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
d.   Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Pertemuan ke-2
5.    Fungsi Negara
Para ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda. Perbedaan itu tergantung pada titik berat perhatian latar belakang perumusan tujuan negara serta dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut suatu negara atau ahli tersebut. Seorang ahli bernama Miriam Budiarjo menyatakan, bahwa setiap negara apapun idiologinya meyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu :
a.    Fungsi penertiban (law and order)
     Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b.    Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c.    Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d.   Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

Keempat fungsi tersebut merupakan fungsi minimum, yang berarti fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara. Jadi fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan karena keduanya saling berkaitan, sehingga para ahli seringkali mengandengkan tujuan dengan fungsi negara.
Bagaimana keterkaitan fungsi negara dengan usaha pembelaan negara? Pada dasarnya fungsi-fungsi negara tersebut berkaitan dengan usaha pembelaan negara. Salah satu fungsi negara yang sangat penting bagi jaminan kelangsungan hidup negara adalah fungsi pertahanan negara. Fungsi pertahanan negara dimaksudkan terutama untuk menjaga dan mempertahankan negara dari segala kemungkinan serangan dari luar. Oleh sebab itu harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan yaitu TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan perlengkapannnya. TNI terdiri atas TNI-AD, TNI-AU, dan TNI-AL. Fungsi pertahanan negara  tidak bisa dipisahkan dengan pembelaan terhadap negara sebagaimana ditegaskan dalam UU RI nomor 3 tahun 2003 bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.” (pasal 9 ayat 1)
Selain fungsi pertahanan, fungsi lain yang juga sangat penting dalam upaya pembelaan negara adalah fungsi keamanan (ketertiban) yaitu untuk mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat. Untuk melaksanakan fungsi keamanan tersebut dinegara kita dibentuk lembaga yang kita kenal dengan POLRI. Untuk mewujudkan fungsi pertahanan dan keamanan, selain negara harus memiliki alat-alat pertahanan dan keamanan, juga diperlukan keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.

6.    Hak dan Kewajiban Warga Negara
Setiap bangsa dan negara di dunia senantiasa berusaha untuk mewujudkan cita-cita dan kepentingan nasionalnya. Semikian pula bangsa Indonesia, dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4 disebutkan bahwa tujuan bangsa Indonesia membentuk pemerintah negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dalam wadah NKRI berdasarkan Pancasila.
Salah satu upaya membina potensi sumber daya manusia agar mampu membangun dan menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, adalah setiap warga negara berkewajiban untuk tururt serta dalam membela negara dan bangsanya. Hal ini tercantum dalam pasal 30 ayat 1 UUD 1945. Bangsa Indonesia yang memproklamasikan kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela, mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan serta kedaulatan  negara dan bangsa. Oleh karena itu, dalam kehidupan bernegara aspek bernegara aspek pertahanan merupakan faktor yang penting dalam kelangsungan hidup negara. Jika suatu bangsa tidak mampu mempertahankan diri dari berbagai ancaman, tantangan dan hambatan (ATHG), maka suatu negara tidak akan dapat mempertahankan keberadaannya. Ada beberapa hal yang harus dipahami dari UUD 1945 pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) diantaranya adalah :
b.    Keikutsertaan warga negara dalam pertahanan keamanan negara merupakan hak dan  sekaligus kewajiban.
c.    Pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
d.   Kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI sedangkan dalam sistem keamanan adalah POLRI.
e.    Kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pelindung.

Hak dan kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan negara secara tersurat tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (3) yang berbunyi ”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Sedangkan pada UU No. 3 tahun 2002 pasal 9 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.

7.    Pengertian Usaha Pembelaan Negara
Dalam UUD 1945 tidak dijelaskan pengertian usaha pembelaan negara. Untuk mengetahui hal tersebut, dapat dilihat dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Istilah yang digunakan dalam undang-undang tersebut bukan ”usaha pembelaan negar”, tetapi digunakan istilah lain yang mempunyai makna sama yaitu ”upaya bela negara”. Dalam penjelasan tersebut ditegaskan, bahwa upaya bela negar adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan bangsa dan negara.
Usaha pembelaan negara tidak terbatas memanggul senajata, tetapi meliputi berbagai sikap dan tindakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara, misalnya dengan usaha untuk mewujudkan keamanan lingkungan, keamanan pangan, keamanan energi, keamanan ekonomi.

8.    Alasan Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Setiap manusia normal secara naluriah pasti akan selalu melindungi, membela dan mempertahankan apa yang dimiliki dari gangguan orang lain. Lebih-lebih jika sesuatu itu sangat disenangi, sangat penting dan sangat berharga bagi kalian. Dan hal lain yang tidak kalah pentingnya bagi kehidupan kita adalah negara. Pada dasarnya setiap orang membutuhkan suatu organisasi yang disebut negara. Apa yang akan terjadi jika tidak ada negara? Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan manusia sebelum adanya negara yaitu ”Homo Homini Lupus” yang artinya manusia merupakan serigala bagi manusia lainnya dan perang manusia lawan manusia (Bellum Omnium Contra Omnes). Dengan demikian, jika tidak ada negara pasti tidak akan ada ketertiban, keamanan dan keadilan.
Supaya hidup tertib, aman dan damai maka diperlukan negara. Negara akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh karena itu, membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negaranya. Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia diantaranya yaitu :
a.    Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
b.    Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
c.    Merupakan panggilan sejarah.
d.   Merupakan kewajiban setiap warga negara.

Alasan-alasan pentingnya uasaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara
  
Jawablah Soal Berikut ini di kolom komentar yang ada di halaman tugas ini  :
1. Jelaskan Pengertian Negara
2. Sebutkan Unsur-Unsur Negara
3. Sebutkan dan Jelaskan Sifat Negara
4. Jelaskan Fungsi Negara
5. Sebutkan alasan penting Usaha Pembelaan Negara 
Perhatikan :
Tugas ini dikerjakan dengan ketentuan waktu dari hari Minggu, 29 Juli 2018 sampai batas akhir pengerjaan paling lambat hari Minggu 5 Agustus 2018 pukul 24.00 Wita 

Selamat Bekerja & Semoga Sukses

41 komentar:

  1. NAMA : PUTU PANDE RANGGA KRISNAWAN
    NO : 25
    KELAS : IX C
    SEKOLAH : SMPN 2 KUTA SELATAN


    1.Pengertian Negara Secara Etimologi
    Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
    Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
    2.Unsur konstitutif dan unsur deklaratif
    3.(1)Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    (2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    (3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
    4.(1) Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    (2) Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    (3) Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    (4) Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
    5.(1)Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    (2) Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    (3)Merupakan panggilan sejarah.
    (4) Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    BalasHapus
  2. Nama : GEK WULAN PURNAMIATI
    No.Absen :36
    Kelas : IX C
    Sekolah : SMPN 2 KUTA SELATAN



    1. Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan, Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah.

    2. a. Unsur Konstitutif
    b. Unsur Deklaratif

    3. 1)Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.

    2)Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.

    3)Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

    4.a).Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.

    b).Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.

    c).Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.

    d).Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

    5. a).Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    b).Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    c).Merupakan panggilan sejarah.
    d)..Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    BalasHapus
  3. Nama. :Gabriella Leora Vanessa Lael Kadengkian
    No. : 19
    Kelas. : IXc
    Sekolah : SMPN 2 KUTA SELATAN


    1.Pengertian negara = Secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.


    2.Unsur-unsur negara:
    a. Unsur Konstitutif
    b. Unsur Deklaratif



    3. Sifat negara

    1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.


    4.Fungsi negara:
    a. Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.


    5.Alasan penting Usaha pembelaan negara:
    a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    c. Merupakan panggilan sejarah.
    d. Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    BalasHapus
  4. Nama:I MADE BAGUS KURNIANTA PUTRA
    No.Absen:10
    Kelas:IXC
    Sekolah:SMPN 2 KUTA SELATAN




    1. Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan menyelenggarakan penertiban atau memiliki aturan untuk masyarakat di dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintahan yang sah.


    2.a.Unsur Konstitutif
    b.Unsur Deklaratif


    3.1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.



    4.a).Fungsi Penertiban(law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    b).Fungsi Kesejahteraan Dan Kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
    c).Fungsi Pertahanan.
    Yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    d).Fungsi Keadilan.
    Yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.



    5. a).Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    b).Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    c).Merupakan panggilan sejarah
    d).Merupakan kewajiban setiap warga negara.


    BalasHapus
  5. Nama:I MADE BAGUS KURNIANTA PUTRA
    No.Absen:10
    Kelas:IXC
    Sekolah:SMPN 2 KUTA SELATAN




    1. Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan menyelenggarakan penertiban atau memiliki aturan untuk masyarakat di dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintahan yang sah.


    2.a.Unsur Konstitutif
    b.Unsur Deklaratif


    3.1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.



    4.a).Fungsi Penertiban(law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    b).Fungsi Kesejahteraan Dan Kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
    c).Fungsi Pertahanan.
    Yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    d).Fungsi Keadilan.
    Yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.



    5. a).Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    b).Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    c).Merupakan panggilan sejarah
    d).Merupakan kewajiban setiap warga negara.


    BalasHapus
  6. NAMA:GEDE ABDI SULAKSANA
    NO :1
    KELAS:IXC
    SEKOLAH:SMPN 2 KUTA SELATAN

    1.Pengertian negara secara etimologis
    Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
    Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.

    2.Unsur-unsur negara
    a.Unsur konstitutif
    b.Unsur deklaratif

    3.Sifat negara
    1. Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    2. Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3. Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

    4.Fungsi Negara
    a. Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

    5.a. Untuk mempertahankan negara
    dari berbagai ancaman.
    b. Untuk menjaga keutuhan wilayah
    negara.
    c. Merupakan panggilan sejarah.
    d. Merupakan kewajiban setiap warga
    negara.

    BalasHapus
  7. Nama :I Made Wiarta Susilawinata
    No.absen :35
    Kelas :IXc
    Sekolah :SMP NEGERI 2 KUTA SELATAN

    1.Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah,yang umumnya memiliki kedaulatan

    2.unsur unsur negara:
    a.unsur konstitutif
    b.unsur deklaratif

    3.sifat negara:
    a. Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    b. Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    c. Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

    4.fungsi negara:
    a. Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan

    5.alasan penting usaha pembelaan negara:
    a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    c. Merupakan panggilan sejarah.
    d. Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    BalasHapus
  8. Nama : Ni Kadek Ayu Pradina Swari
    No : 8
    Kelas : IX c
    Sekolah : SMP N 2 Kuta Selatan

    1. pengertian negara

    Istilah negara di gunakan di indonesia yang berasal dari bahasa SANSEKERTA dari kata NAGARI atau NAGARA yang artinya wilayah,kota atau penguasa.
    Jadi Negara adalah organisasi tertinggi dalam suatu wilayah yang memiliki kewenangan untuk mengatur wilayah dan warga negaranya,dan juga memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu

    2.unsur unsur negara

    - unsur Konstitusif

    - unsur Deklaratif

    3. Sifat negara

    a. Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    b. Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    c. Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

    4.Fungsi negara

    - Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    - Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    - Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    - Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

    5.Alasan penting usaha pembelaan negara

    a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    c. Merupakan panggilan sejarah.
    d. Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    BalasHapus
  9. Nama. :Luh Sumitha
    No.absen: 33
    Kelas. :IXc
    Seolah. : SmpN2 kuta selatan

    1. Pengertian Negara Secara Etimologi
    Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.

    2.konstitutif dan deklaratif

    3.a. Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    b. Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    c. Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

    4- Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    - Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    - Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    - Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

    5a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    c. Merupakan panggilan sejarah.
    d. Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    BalasHapus
  10. Nama:I Wayan Adiantara
    No:2
    Kelas IXc
    Sekolah:SMP N 2 Kuta Selatan

    1.Pengertian negara

    Negara adalah sebuah organisasi tertinggi yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan warga negaranya

    2.Unsur unsur negara

    A)Unsur Konstitutif
    B)Unsur Deklaratif

    3.Sifat negara

    A).Memaksa,artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah kaidah yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    B).Monopoli,artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    C).Mencakup keseluruhan,artinya seluruh peraturan perundang undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat didalamnya tanpa kecuali.

    4.Fungsi negara

    A).Fungsi penertiban(law and order),yaitu untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok bentrokan dalam masyarakat,maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bentuk bertindak sebagai stabilisator.
    B).Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran,yaitu untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara
    C).Fungsi pertahanan,yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar,sehingga Negara harus diperlengkapi alat alat pertahanan.
    D).Fungsi keadilan,yang dilaksanakan melalui badan badan pangadilan.

    5.Alasan penting usaha pembelaan negara

    A).untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
    B).untuk menjaga keutuhan wilayah negara
    C).merupakan panggilan sejarah
    D).merupakan kewajiban setiap warga negara

    BalasHapus
  11. Nama:I Wayan Adiantara
    No:2
    Kelas IXc
    Sekolah:SMP N 2 Kuta Selatan

    1.Pengertian negara

    Negara adalah sebuah organisasi tertinggi yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan warga negaranya

    2.Unsur unsur negara

    A)Unsur Konstitutif
    B)Unsur Deklaratif

    3.Sifat negara

    A).Memaksa,artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah kaidah yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    B).Monopoli,artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    C).Mencakup keseluruhan,artinya seluruh peraturan perundang undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat didalamnya tanpa kecuali.

    4.Fungsi negara

    A).Fungsi penertiban(law and order),yaitu untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok bentrokan dalam masyarakat,maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bentuk bertindak sebagai stabilisator.
    B).Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran,yaitu untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara
    C).Fungsi pertahanan,yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar,sehingga Negara harus diperlengkapi alat alat pertahanan.
    D).Fungsi keadilan,yang dilaksanakan melalui badan badan pangadilan.

    5.Alasan penting usaha pembelaan negara

    A).untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
    B).untuk menjaga keutuhan wilayah negara
    C).merupakan panggilan sejarah
    D).merupakan kewajiban setiap warga negara

    BalasHapus
  12. Nama : I Kadek Ngurah Angga Permana
    No Absen : 23
    Kelas : IX C
    Sekolah : SMPN 2 KUTA SELATAN


    1.Pengertian negara

    Negara adalah sebuah organisasi tertinggi yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan warga negaranya.

    2.Unsur-unsur negara

    A) Unsur Konstitutif
    B) Unsur Deklaratif

    3.Sifat negara

    A).Memaksa,artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah kaidah yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.

    B).Monopoli,artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.

    C).Mencakup keseluruhan,artinya seluruh peraturan perundang undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat didalamnya tanpa kecuali.

    4.Fungsi negara

    A).Fungsi penertiban(law and order),yaitu untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok bentrokan dalam masyarakat,maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bentuk bertindak sebagai stabilisator.

    B).Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran,yaitu untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.

    C).Fungsi pertahanan,yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar,sehingga Negara harus diperlengkapi alat alat pertahanan.

    D).Fungsi keadilan,yang dilaksanakan melalui badan badan pangadilan.

    5.Alasan penting usaha pembelaan negara

    A) Untuk mempertahankan negara dari
    berbagai ancaman.
    B) Untuk menjaga keutuhan wilayah
    negara.
    C) Merupakan panggilan sejarah.
    D) Merupakan kewajiban setiap warga
    negara.

    BalasHapus
  13. Nama : I kadek ari wibawa
    No. Absen:06
    Kelas: IXc
    Sekolah: SMPN 2 Kuta selatan
    1. Negara merupakan sekumpulan orang yang tinggal di wilayah tertentu dan diorganisasikan oleh pemerintahan yang telah disepakati. Serta Negara merupakan organisasi tertinggi yang memiliki kedaualatan
    2. A. Unsur konstitutif
    B. Unsur Deklaratif
    3.Adapun sifat negara antara lain:
    1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
    4. a).Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.

    b).Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.

    c).Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.

    d).Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

    5. a).Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
    b).Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    c).Merupakan panggilan sejarah.
    d).Merupakan kewajiban setiap warga negara.
    c). d)..Merupakan kewajiban setiap warga negara.



    5. a).Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    b).Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    c).Merupakan panggilan sejarah.
    d)..Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    BalasHapus
  14. Nama : I kadek ari wibawa
    No. Absen:06
    Kelas: IXc
    Sekolah: SMPN 2 Kuta selatan

    1. Negara merupakan sekumpulan orang yang tinggal di wilayah tertentu dan diorganisasikan oleh pemerintahan yang telah disepakati. Serta Negara merupakan organisasi tertinggi yang memiliki kedaualatan

    2. A. Unsur konstitutif
    B. Unsur Deklaratif
    3 .Adapun sifat negara antara lain:
    1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

    4. a).Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.

    b).Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.

    c).Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.

    d).Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

    5. a).Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
    b).Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    c).Merupakan panggilan sejarah.
    d).Merupakan kewajiban setiap warga negara.



    BalasHapus
  15. Nama:I PUTU ADNYANA YASA
    No.absen:4
    Kelas:IXc
    Sekolah:SMPN 2 Kuta Selatan

    1.Negara adalah sekelompok orang yang tinggal dalam wilayah tertentu dan di organisasikan oleh pemerintah yang telah di sepakati.

    2.a.Unsur konstitutif
    B. Unsur Deklaratif

    3.a.Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    b.Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    c.Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

    4.a.Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    b.Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    c.Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    d.Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

    5.a.Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    b.Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    c.Merupakan panggilan sejarah.
    d.Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    BalasHapus
  16. NAMA:I NYOMAN TRISNA ANATA
    NO :34
    KLS :IXc
    1.Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
    2.Suatu organisasi dalam masyarakat baru dapat dikatakan negara apabila telah memenuhi unsur yang harus dipenuhi untuk dapat disebut negara? Untuk lebih jelasnya, marilah kita mendeskripsikan unsur-unsur negara tersebut.
    3.Memaksa,artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah kaidah yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    B).Monopoli,artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    C).Mencakup keseluruhan,artinya seluruh peraturan perundang undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat didalamnya tanpa kecual.
    4.A).Fungsi penertiban(law and order),yaitu untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok bentrokan dalam masyarakat,maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bentuk bertindak sebagai stabilisator.

    B).Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran,yaitu untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.

    C).Fungsi pertahanan,yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar,sehingga Negara harus diperlengkapi alat alat pertahanan.

    D).Fungsi keadilan,yang dilaksanakan melalui badan badan pangadilan.
    5.a).Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
    b).Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    c).Merupakan panggilan sejarah.
    d).Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    BalasHapus
  17. Nama : I Made Rizki Ramanda Putra
    Nomer : 29
    Kelas : IX C
    Sekolah :SMPN 2 KUTA SELATAN

    1. Pengertian Negara
    A.Pengertian Negara Secara Etimologi adalah Berasal dari bahasa asing yaitu kata the state(Bahasa Inggris),de staat (Bahasa Belanda dan Jerman),dan L,etat (Bahasa Prancis).Kata the state,de staat,dan L,etat yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat yang tegak dan tetap.Jadi Negara adalah suatu wilayah yang didiami penduduk secara tetap dan mempunyai sistem pemerintahan dan keberaadannya diakui oleh negara lain.

    2. Unsur-unsur Negara dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:
    A.Unsur Konstitusi
    -Adanya Rakyat
    -Adanya Wilayah
    -Pemerintah yang Berdaulat
    B.Unsur Deklaratif
    -Pengakuan De Facto
    -Pengakuan De Yura

    3. Sifat Negara
    A.Sifat Memaksa yang artinya Negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga Negara
    B.Sifat Monopoli yang artinya Negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat
    C.Sifat Mencakup Semua yang artinya Seluruh pegaturan perundangan dalam suatu Negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa terkecuali

    4. Fungsi Negara dapat dibedakan menjadi:
    A.Fungsi Penertiban (law and order)
    -Yaitu Bahwa untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok dalam masyarakat,maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    B.Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
    -Yaitu Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    C.Fungsi Pertahanan
    -Yaitu Untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar,sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    D.Fungsi Keadilan
    -Yaitu Dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan

    5. Beberapa Alasan Penting Usaha Pembelaan Negara
    A.Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
    B.Untuk menjaga keutuhan wilayah negara
    C.Merupakan panggilan sejarah
    D.Merupakan kewajiban setiap warga negara

    BalasHapus
  18. Nama:I wayan Sukanatha Miasa
    No:32
    Kelas:IX C
    sekolah:SMPN 2 kuta selatan


    1.pengertian negara:
    Pengertian negara secara etimologi adalah berasal dari bahasa asing yaitu the state (bahasa inggris).jadi wilayah adalah suatu wilayah yang didiami penduduk secara tetap dan mempunyai sistem pemerintahan dan keberadaan nya diakui oleh negara lain

    2.unsur unsur negara dapat dibedakan menjadi dua yaitu sebagai berikut:
    A.unsur konstitusi
    -adanya rakyat dan wilayah
    B.Unsur deklaratif
    -pengakuan de facto
    -pengakuan de yura

    3.sifat sifat negara
    A.Sifat memaksa yaitu negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal setiap warga negara
    B.sifat monopoli yaitu negara memiliki kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat
    C.sikap mencakup yang artinya semua pengaturan perundangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yng terlibat

    4.fungsi negara yaitu dibedakan menjadi:
    A.Fungsi penertiban
    -yaitu untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah terjadinya bentrokan dalam masyarakat
    B.Fungsi kesejatraan dan kemakmuran
    -yaitu untuk mencapai kesejatraan dan kemakmuran rakyat di perlukan campur tangan dan peran aktif dari suatu negara
    C.Fungsi pertahanan
    -yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar sehingga negara dilengkapi alat alat pertahanan
    D.Fungsi keadila
    -yaitu dilaksanakan melalui badan badan keadilan

    5.Beberapa alasan penting pembelaan negara
    A.untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
    B.untuk menjaga keutuhan wilayah negara
    C.merupakan panggilan sejarah
    D.merupakan kewajiban setiap warga negara

    BalasHapus
  19. Nama : Putu Dhana Sihandharma
    No. Absen : 14
    Kelas : IX C
    Sekolah : SMPN 2 Kuta Selatan


    1. Pengertian Negara
    => Negara adalah suatu wilayah atau pemerintahan yang meiliki suatu sistem/aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut

    2.Unsur-unsur negara
    => A.Unsur konstitutif
    B.Unsur deklaratif

    3.Sifat negara
    =>A) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    B) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    C) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

    4.Fungsi Negara
    =>A. Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    B. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    C. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    D. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

    5.Alasan Penting usaha pembelaan negara
    =>A. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    B. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    C. Merupakan panggilan sejarah.
    D. Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    BalasHapus
  20. Nama: Ni Kadek Nia Anggraini
    No.absen :24
    Kelas :IX.C
    Sekolah:SMP N 2 KUTA SELATAN

    1.1.Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan.
    Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
    2.a.unsur konstitutif
    b.unsur deklaratif
    3.1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
    4.a. Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
    5.a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    c. Merupakan panggilan sejarah.
    d. Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    BalasHapus
  21. Nama :I Made Darma Putra Edy Atmaja
    No :13
    Kelas:IXc

    1 Negara secara latin merupakan
    statum atau stato yaitu sesuatu yang
    memiliki sifat tegak dan tetap.
    Sedangkan diIndonesia berasal dari
    bahasa sansekerta yaitu nagara atau.
    nagari yang berarti wilayah,kota atau
    penguasa.

    2 Menurut konvensi montevideo tahun
    1993,negara harus memiliki unsur :
    A, unsur konstitutif
    1 Penduduk tetap.
    2 Wilayah twrtentu.
    3 pemerintah berdaulat.
    4 dan kemampuan untuk mengadakan
    hubungan dengan negara lain.
    B, unsur deklaratif
    1 pengakuan de facto.
    2 pengakuan de yure.

    3 A Memaksa
    Berarti negara memiliki kewenangan.
    atas aturan yang berlaku di negara
    agar terjadinya ketertiban.
    B Monopoli
    Negara berkuasa menetapkan tujuan
    bersama dalam masyarakat.
    C Mencakup semua
    Bersifat totalis artinya semua
    orang wajib mengikuti aturan
    negara.

    4 A Fungsi Penertiban
    Negara harus bertindak sebagai
    stabilitator.
    B Funsi kesejahteraan dan kemakmuran
    Diperlukannya peran aktif negara.
    C Fungsi pertahanan
    Negara harus menyiapkan alat alat
    pertahanan.
    D Fungsi keadilan
    Melalui badan badan yang berwenang
    atau keadilan dengan hukum yang
    berlaku di suatu negara.

    5 Untuk menjunjung tinggi nama negara
    agar tidak diremehkan oleh negara
    lain yang tidak bertanggung jawab
    seperti negara yang sering melakukan
    penindasan,pelecehan,dan penjajahan
    oleh negara lain.Dan agar tidak kalah
    persaingan dalam memajukan masing
    masing negara.

    BalasHapus
  22. Nama : Ni Luh Putu Junita Ariani Fitriasih
    Absen : 21
    Kelas : IX C

    1. Pengertian Negara
    Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan.

    2.Unsur unsur Negara
    - unsur konstitutif
    - unsur deklaratif

    3. Sifat Negara ada 3 yaitu :
    1. Sifat memaksa
    Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
    2. Sifat monopoli
    Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
    3. Sifat totalitas
    Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.

    4. Fungsi Negara yaitu:
    1.fungsi pertahanan
    dapat memperahankan negaranya dari musuh atau ancaman yg dtng kp negara itu sndiri

    2.fungsi keamanan n ketertiban
    dpt menciptakan suasana damai dan tertib di dlm msyarakat

    3.fungsi kemakmuran n kesejahteraan
    dgn negara ,rkyat yg mnetap didaerahnya dpt merasakan sejahtera dan bebas,,krn adanya sebuah sitem yg dpt membuat mereka sejahtera

    4.fungsi peradilan
    bagaimana usaha pemerintah dlm membentuk hukum,dan menegakkan peradilan,atau adil seadil adilnya

    5.Alasan penting usaha yaitu:
    1. untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
    2. untuk menjaga keutuhan wilayah negara
    3. merupakan panggilan sejarah
    4. merupakan kewajiban setiap warga negara.

    BalasHapus
  23. NAMA :Putu Sri Purnami
    No.Absen :30
    Kelas :IXc
    Sekolah :SMP N 2 KUTA SELATAN



    1.Pengertian negara adalah kelompok
    sosial yang menduduki suatu wilayah
    atau daerah tertentu yang diorganisir dan dikelola dibawah lembaga politik dan pemerintahan yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.


    2. Unsur-Unsur Negara
    -Unsur konstitutif
    -Unsur deklaratif

    3.A.Sifat Memaksa yang artinya Negara
    memiliki kekuasaan untuk memaksa
    secara legal kepada setiap warga
    Negara
    B.Sifat Monopoli yang artinya Negara
    mempunyai kekuasaan secara penuh
    untuk menetapkan tujuan bersama
    dalam masyarakat
    C.Sifat Mencakup Semua yang artinya
    Seluruh pegaturan perundangan dalam
    suatu Negara berlaku untuk semua
    orang yang terlibat di dalamnya
    tanpa
    terkecuali.



    4.A.Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan
    mencegah bentrok-bentrokan dalam
    masyarakat, maka Negara harus
    melaksanakan penertiban atau
    bertindak
    sebagai stabilisator.
    B.Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan
    kemakmuran rakyat diperlukan campur
    tangan dan peran aktif dari Negara.
    C.Fungsi Pertahanan, yaitu untuk
    menjaga kemungkinan serangan dari
    luar, sehingga Negara harus
    diperlengkapi dengan alat-alat
    pertahanan.
    D.Fungsi keadilan, yang dilaksanakan
    melalui badan-badan pengadilan.


    5.a.Untuk mempertahankan negara dari
    berbagai ancaman.
    b.Untuk menjaga keutuhan wilayah
    negara.
    c.Merupakan panggilan sejarah.
    d.Merupakan kewajiban setiap warga
    negara.

    BalasHapus
  24. Nama :Ni Made Dwik Anisa Putri
    No.absen:17
    Kelas : IXC
    Sekolah : SMPN 2 KUTA SELATAN


    1.Pengertian negara
    Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta meiliki kewajiban untuk mensejahterakan,melindungi,dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

    2.unsur-unsur negara:
    A.Unsur Konstitutif
    B.Unsur deklaratif

    3.Sifat Negara
    Adapun sifat negara antara lain:
    1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

    4.Fungsi negara
    a.Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    b.Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    c.Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    d.Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

    5.Alasan penting usaha pembelaan negara
    a.Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    b.Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    c.Merupakan panggilan sejarah.
    d.Merupakan kewajiban setiap warga negara.




    BalasHapus
  25. Nama : Ni komang Rika Trianthi
    No.Absen : 27
    Kelas : IXC
    Sekolah : SMPN 2 KUTA SELATAN


    1. Pengertian negara
    Negara adalah sebuah organisasi atau
    badan tertinggi yang memiliki
    Kewenangan untuk mengatur perihal
    Yang berhubungan dengan kepentingan
    Masyarakat luas serta memiliki
    Kewajiban untuk
    mensejahterakan,melindungi dan
    Mencerdaskan kehidupan bangsa.


    2. Unsur-Unsur Negara
    - Unsur konstitutif
    - Unsur deklaratif


    3. Sifat Negara
    a. Memaksa, artinya negara memiliki
    kekuasaan untuk memaksa secara
    legal kepada setiap warga negara
    agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf
    telah ditetapkan demi terciptanya
    ketertiban.
    b. Monopoli, artinya negara mempunyai
    kekuasaan secara penuh untuk
    menetapkan tujuan bersama dalam
    masyarakat.
    b. Mencakup semua, artinya seluruh
    peraturan perundang-undangan dalam
    suatu negara berlaku untuk semua
    orang yang terlibat di dalamnya
    tanpa kecuali.


    4.Fungsi Negara
    a. Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan
    mencegah bentrok-bentrokan dalam
    masyarakat, maka Negara harus
    melaksanakan penertiban atau
    bertindak sebagai stabilisator.
    b. Fungsi kesejahteraan dan
    kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan
    kemakmuran rakyat diperlukan
    campur tangan dan peran aktif dari
    Negara.
    c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk
    menjaga kemungkinan serangan dari
    luar, sehingga Negara harus
    diperlengkapi dengan alat-alat
    pertahanan.
    d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan
    melalui badan-badan pengadilan.


    5. Alasan Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
    a. Untuk mempertahankan negara dari
    berbagai ancaman.
    b. Untuk menjaga keutuhan wilayah
    negara.
    c. Merupakan panggilan sejarah.
    d. Merupakan kewajiban setiap warga
    negara.


    BalasHapus
  26. Nama: I Putu Bayu Nitra Prasetiawan
    Nomer absen : 11
    Kelas: IXC
    Sekolahan: SMPN 2 KUTA SELATAN


    No 1. Negara adalah sekumpulan masyarakat dengan berbagai keragamannya, yang hidup dalam suatu wilayah yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.

    No 2. - Unsur konstitutif
    - Unsur deklaratif

    No 3. *sifat memaksa

    negara punya hak untuk menggunakan "kekerasan" seperti TNI, polisi, lembaga peradilan - secara sah demi mencegah terjadinya kekacauan, memastikan semua elemen negara mematuhi undang-udang, serta menjaga kedamaian bernegara. 

    *sifat monopoli

    Semua hal yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai dan dikendalikan oleh Negara. 

    *sifat menyeluruh

    semua peraturan dan perundang-undangan berlaku bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.

    No 4. A.Melaksanakan ketertiban, maknanya Negara mengatur ketertiban masyarakat supaya tercipta kondisi yang stabil juga mencegah bentrokan-bentrokan yang terjadi dalam masyarakat. Dengan tercipta ketertiban segala kegiatan yang akan dilakukan oleh warga negara dapat dilaksanakan

    B.Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, maknanya negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat

    C.Fungsi Pertahanan, maknanya Negara berfungsi mempertahankan kelangsungan hidup suatu bangsa dari setiap ancaman dan gangguan yang timbul dari dalam maupun datang dari luar negeri. Ancaman dan gangguan tersebut mungkin berupa serangan (Invasi) dari luar negeri maupun golongan-golongan dari dalam negeri yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa

    D.Menegakkan keadilan, maknanya negara berfungsi menegakkan keadilan bagi seluruh warganya meliputi seluruh aspek kehidupan (idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam). Upaya yang dilakukan antara lain menegakkan hukum melalui badan-badan peradilan.

    No 5. 1. untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
    2. untuk menjaga keutuhan wilayah negara
    3. merupakan panggilan sejarah
    4. merupakan kewajiban setiap warga negara.

    BalasHapus
  27. Nama:Niwayan Diah Liana parasswasti
    No: 15
    Kelas:IXC
    Sekolah:Smp N 2 Kuta Selatan

    1.pengertian negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasikan oleh pemerintah negara yang sah,yang umumnya memiliki kedaulatan.

    2.unsur-unsur negara
    a.unsur konstitutif
    b.unsur deklaratif

    3.sifat negara
    a.memaksa,artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    b.monopoli,artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    C.Mencakup semua,artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa terkecuali.

    4.fungsi negara
    a.fungsi penerbitan(law and order)adalah untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat,maka negara harus melaksanakan penerbitan atau bertindak sebagai stabilisator.
    b.fungsi kesejahteraan dan kemakmuran adalah untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat di perlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
    C.fungsi pertahanan,yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus di perlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    d.fungsi keadilan,yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.


    5. a.untuk mempertahankan negara dari berbagaiancaman
    b.untuk menjaga keutuhan wilayah negara
    C.merupakan panggilan sejarah
    D.merupakan kewajiban setiap warga negara

    BalasHapus
  28. Nama : Ni Komang Ayu Trisna Pradnya Dewi Arta
    Kelas : IX C
    Absen: 09


     (1).Pengertian negara :

    -Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris),de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.

    -Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari katanagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.

    (2).Unsur unsur negara : 
    - unsur konstitutif
    -unsur deklaratif

    (3).Sifat Negara

    - Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.

    - Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.

    - Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
    (4).Fungsi Negara
    Para ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda. Perbedaan itu tergantung pada titik berat perhatian latar belakang perumusan tujuan negara serta dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut suatu negara atau ahli tersebut. Seorang ahli bernama Miriam Budiarjo menyatakan, bahwa setiap negara apapun idiologinya meyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu 

    A.     Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.

    b.     Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.

    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.

    c.    Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.

    d.   Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

    (5).  a.    Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.

    b.    Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.

    c.    Merupakan panggilan sejarah.

    d.   Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    BalasHapus
  29. Nama : Ni Komang Ayu Trisna Pradnya Dewi Arta
    Kelas : IX C
    Absen: 09


     (1).Pengertian negara :

    -Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris),de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.

    -Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari katanagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.

    (2).Unsur unsur negara : 
    - unsur konstitutif
    -unsur deklaratif

    (3).Sifat Negara

    - Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.

    - Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.

    - Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
    (4).Fungsi Negara
    Para ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda. Perbedaan itu tergantung pada titik berat perhatian latar belakang perumusan tujuan negara serta dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut suatu negara atau ahli tersebut. Seorang ahli bernama Miriam Budiarjo menyatakan, bahwa setiap negara apapun idiologinya meyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu 

    A.     Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.

    b.     Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.

    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.

    c.    Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.

    d.   Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

    (5).  a.    Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.

    b.    Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.

    c.    Merupakan panggilan sejarah.

    d.   Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    BalasHapus
  30. Nama:Cornelius Geraldo Mayella Eko Prasetyo
    No absen:12
    Kelas:IXc
    Sekolah:SMP Negeri 2 Kuta Selatan.

    1.Negara adalah sebuah organisasi yang memiliki luas wilayah,yang memiliki pemerintahan,yang memiliki pemimpin/kepala negara,yang memiliki penduduk,yang memiliki angkatan perang dan memiliki institusi institusi lain sebagai syarat berdirinya suara negara.

    2.a.Unsur konstitutif
    b.Unsur deklaratif.

    3.1.Memaksa,negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah kaidah yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    2.Monopoli,negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3.Mencakup semua,seluruh peraturan perundang undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat didalamnya.
    4.a.Fungsi penertiban,untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok bentrokan dalam masyarakat.
    b.Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran,untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran.
    c.Fungsi pertahanan,untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat alat pertahanan.
    d.Fungsi keadilan,yang dilaksanakan melalui badan badan pengadilan.

    5.a.Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    b.Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    c.Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    BalasHapus
  31. Nama : I Komang Agus Suparta
    Absen : 05
    Kelas : IX C
    Sekolah: Smp Negeri 2 Kuta Selatan

    1. Pengertian Negara
    Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan.

    2.Unsur unsur Negara
    - unsur konstitutif
    - unsur deklaratif

    3. Sifat Negara ada 3 yaitu :
    1. Sifat memaksa
    Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
    2. Sifat monopoli
    Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
    3. Sifat totalitas
    Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.

    4. Fungsi Negara yaitu:
    1.fungsi pertahanan
    dapat memperahankan negaranya dari musuh atau ancaman yg dtng kp negara itu sndiri

    2.fungsi keamanan n ketertiban
    dpt menciptakan suasana damai dan tertib di dlm msyarakat

    3.fungsi kemakmuran n kesejahteraan
    dgn negara ,rkyat yg mnetap didaerahnya dpt merasakan sejahtera dan bebas,,krn adanya sebuah sitem yg dpt membuat mereka sejahtera

    4.fungsi peradilan
    bagaimana usaha pemerintah dlm membentuk hukum,dan menegakkan peradilan,atau adil seadil adilnya

    5.Alasan penting usaha yaitu:
    1. untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
    2. untuk menjaga keutuhan wilayah negara
    3. merupakan panggilan sejarah
    4. merupakan kewajiban setiap warga negara.

    BalasHapus
  32. Nama : Adinda Elvira Damayanti
    No.Absen : 03
    Kelas : IX C
    Sekolah : SMP N 2 Kuta Selatan

    1. Pengertian negara :
    Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.

    2. Unsur unsur negara :
    a. Unsur konstitutif
    b. Unsur deklaratif

    3. Sifat sifat negara :
    1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

    4. Fungsi negara :
    a. Fungsi penertiban (law and order).
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

    5. Alasan penting usaha pembelaan negara :
    a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    c. Merupakan panggilan sejarah.
    d. Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    BalasHapus
  33. Nama : Ni Wayan Dita Yuniar
    Kelas: IXc
    Absen: 16


    1. Pengertian negara

    -negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu.

    2. Unsur-unsur negara

    -a.Unsur Konstitutif
    b.Unsur Deklaratif

    3. Sifat negara:

    - Memaksa, yaitu negara memiliki kekuasaan untuk memaksa demi terciptanya ketertiban di negara itu sendiri.

    -Monopoli, yaitu negara memiliki kekuasaan penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.

    -Mencakup semua,yaitu artinya seluruh peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

    4. Fungsi negara

    a.Fungsi penertiban (law and order)
    -Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.

    b.Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    -Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    c.Fungsi Pertahanan
    -yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    d.Fungsi keadilan,
    -yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

    5.Alasan penting usaha pembelaan negara

    a.Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.

    b.Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.

    c.Merupakan panggilan sejarah.

    d.Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    BalasHapus
  34. Nama : Ni kadek rita mulyani
    No :28
    Kelas : IX. C
    Sekolah : SMPN 2 Kuta Selatan


    1.pengertian negara :
    Negara merupakan suatu bentuk organisasi, lembaga ataupun badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat banyak dan memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.


    2.unsur - unsur negara :
    a. Unsur konstitutif
    b. Unsur deklaratif


    3.sifat negara :
    1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.



    4.Fungsi negara :
    a. Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.



    5. Alasan penting usaha :
    a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.

    b.Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.

    c.Merupakan panggilan sejarah.

    d.Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    BalasHapus
  35. Nama : Ni Kadek Ratih Putriasih
    No :26
    Kelas : IX C
    Sekolah: SMP N 2 KUTA SELATAN

    1. Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
    Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.

    2. Unsur-unsur negara dibagi menjadi 2 yaitu :
    a.Unsur Konstitutif
    -Adanya Rakyat
    -Adanya Wilayah
    b.Unsur Deklaratif
    -Pengakuan de facto
    -Pengakuan de yuru

    3. Sifat negara dibagi menjadi 3 yaitu:
    a. Memaksa
    b. Monopoli
    c. Mencakup semua
    A)Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    B)Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    C)Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

    4.a. Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat,
    maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan -badan pengadilan.

    5. Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan setiap warga negara indonesia diantaranya yaitu:
    a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    c. Merupakan panggilan sejarah.
    d. Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    BalasHapus
  36. Nama:Cornelius Geraldo Mayella Eko Prasetyo
    No absen:12
    Kelas:IXc
    Sekolah:SMP Negeri 2 Kuta Selatan.

    1.Negara adalah sebuah organisasi yang memiliki luas wilayah,yang memiliki pemerintahan,yang memiliki pemimpin/kepala negara,yang memiliki penduduk,yang memiliki angkatan perang dan memiliki institusi institusi lain sebagai syarat berdirinya suatu negara.

    2.a.Unsur konstitutif
    b.Unsur deklaratif.

    3.1.Memaksa,negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah kaidah yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    2.Monopoli,negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3.Mencakup semua,seluruh peraturan perundang undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat didalamnya.

    4.a.Fungsi penertiban,untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok bentrokan dalam masyarakat.
    b.Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran,untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran.
    c.Fungsi pertahanan,untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat alat pertahanan.
    d.Fungsi keadilan,yang dilaksanakan melalui badan badan pengadilan.

    5.a.Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    b.Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    c.Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    BalasHapus
  37. Nama: Ni kadek Ariningsih
    No: 7
    Kls IX C
    Sekolah: SMP N 2 KUTA SElATAN

    1.pengertian negara:
    Sekelompok orang yang tinggal dalam wilayah tertentu dan diorganisasikan dalam pemerintahan Negara yang telah disepakati dan memiliki kedaulatan.Bisa juga disebut sebuah wilayah yang memiliki sebuah aturan dan sistem yang berlaku bagi seluruh orang yang menempati wilayah tesebut.

    2.unsur- unsur negara:
    a.unsur konstitutif
    b.unsur deklaratif

    3. Sifat negara:
    a. Memaksa,artinya negara memiliki kuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga agar ditaati kaidah- kaidah yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    b.monopoli,artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    c.mencakup semua,artinya seluruh peraturan perundang - undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

    4.fungsi negara:
    a.fungsi penertiban( law and order).Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan- bentrokan dalam masyarakat, maka masyarakat harus melaksanakan penertiban.
    b.fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campurtangan dan peran aktif dari negara.
    c.fungsi petahanan,untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar ,sehingga negara harus dilengkapi dengan alat pertahanan.
    d.fungsi keadilan,yang dilaksanakan melalui benda-benda pengadilan

    5.alasan penting pembelaan negara:
    a. Untuk mempertqhankan negara dari berbagai ancaman
    b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara
    c. Merupakan panggilan sejarah
    d. Merupakan kewajiban setiap negara

    BalasHapus
  38. Nama: Ni Kadek Indah Fitriyanti Kusuma Dewi
    Kelas: IXC
    Absen: 20

    1. Pengertian Negara
    Negara merupakan sekumpulan orang yang menempati suatu wilayah tertentu dan di organisasikan oleh pemerintah negara yang sah,yang umumnya memiliki kedaulatan. Dapat juga di artikan, Negara merupakan wilayah yang memiliki aturan yang berlaku kepada setiap individu yang menempati wilayah itu sendiri

    2. Unsur-Unsur Negara
    -unsur konstitutif
    -unsur deklaratif

    3. Sifat Negara
    a. Sifat Memaksa
    Bahwa suatu negara memiliki kekuasaan untuk mewajibkan warga negaranya supaya patuh dan taat kepada peraturan yang ada.
    b. Sifat Monopoli
    Semua hal yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai dan di kendalikan oleh negara.
    c. Sifat Menyeluruh/Mencakup Semua
    Semua peraturan dan perundang-undangan berlaku bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali

    4. Fungsi Negara
    a. Melaksanakan ketertiban
    Supaya tercipta kondisi yang stabil juga mencegah bentrokan yang terjadi di masyarakat.
    b. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
    Agar masyarakat dapat hidup dengan hidup dan sejahtera,terutama di bidang ekonomi dan sosial masyarakat
    c. Fungsi pertahanan
    Mempertahankan kelangsungan hidup suatu bangsa dan setiap ancaman dan gangguan yang timbul dari dalam maupun dari luar negeri
    d. Menegakkan keadilan
    Menegakkan keadilan bagi seluruh warganya meliputi seluruh aspek kehidupan (idiologi,politik,ekonomi,sosial budaya dan hankam).

    5. Alasan pentingnya usaha
    a. Untuk menjaga keutuhan suatu negara dari berbagai ancaman
    b. Merupakan kewajiban suatu negara
    c. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara
    d. Merupakan panggilan sejarah

    BalasHapus
  39. Nama:Ni Luh Erawati Widhi Astuti
    No.Absen:18
    Kelas:IX C
    Sekolah:SMP N 2 KUTA SELATAN

    1.Pengertian Negara
    Negara adalah suatu wilayah yang didiami penduduk secara tetap dan mempunyai sistem pemerintahan dan keberadaannya diakui oleh negara

    2.Unsur-Unsur Negara
    -Unsur konstitutif
    -Unsur deklaratif

    3.Sifat Negara
    a.Sifat Memaksa
    Artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban
    b.Sifat monopoli
    Artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat
    c.Sifat mencakup semua
    Artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat didalamnya tanpa kecuali

    4.Fungsi Negara
    a.Fungsi penerbitan(Law and Order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat,maka negara harus melaksanakan penerbitan atau bertindak sebagai stabilisator
    b.Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara
    c.Fungsi pertahanan
    Yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar,sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan
    d.Fungsi keadilan
    Yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan

    5.Alasan pentingnya usaha
    a.Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
    b.Untuk menjaga keutuhan wilayah negara
    c.Merupakan panggilan sejarah
    d.Merupakan kewajiban setiap warga negara


    BalasHapus
  40. Nama:I Komang Nandio Kumara
    No:22
    Kelas:IX C
    Sekolah:SMP N 2 KUTA SELATAN

    1.pengertian negara
    Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan.

    2.Unsur unsur negara
    a.Unsur konstitutif
    b.Unsur deklaratif

    3.Sifat negara
    a.Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    b.Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    c.Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

    4.Fungsi negara
    a.Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    b.fungsi kesejahteraan dan kemakmuran
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    c.fungsi pertahanan
    yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    d.fungsi keadilan
    yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

    5.Alasan penting usaha
    a.Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    b.Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    c.merupakan panggilan sejarah.
    d.merupakan kewajiban setiap warga negara.

    BalasHapus
  41. Nama :IMade sueca garga putra
    No :31
    Kelas:IX c
    Sekolah : SMPN 2 Kuta Selatan



    1.Pengertian negara:
    Negara merupakan suatu bentuk organisasi, lembaga ataupun badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat banyak dan memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.


    2.unsur - unsur negara:
    A. unsur konstitutif
    B. unsur deklaratif


    3.sifat negara:
    1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.


    4.Fungsi negara :
    a.Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    b.Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    c.Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.


    5.Alasan penting usaha :

    a.Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.

    b.Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.

    c.Merupakan panggilan sejarah.

    d.Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    BalasHapus