Minggu, 29 Juli 2018

Tugas 1 Untuk Kelas IX I Pentingnya Usaha Pembelaan Negara


PENTINGYA USAHA PEMBELAAN NEGARA

1.    Pengertian Negara
a.    Pengertian Negara Secara Etimologi
Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.

b.   Pengertian Negara Menurut Para Ahli/Tokoh
Sebagai bahan perbandingan akan disampaikan beberapa definisi tentang negara menurut beberapa tokoh kenegaraan, sebagai berikut:
1)   George Jellinek, negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu.
2)   Roger F. Soltau, negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
3)   Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
4)   Robert M. Mac Iver, negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat, dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah, dan untuk itu diberikan kekuasaan memaksa.
5)   Geoge Wilhelm Fredrich Hegel, negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagi sintesa dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
6)   Kranenburg, negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
7)   R. Djokosoetono, negara ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
8)   Mr. Soenarko, negara ialah suatu jenis organisasi masyarakat yang mengandung tiga kriteria, yaitu adanya wilayah (daerah), warga negara, dan kekuasaan tertentu.

2.    Unsur-unsur Negara
Suatu organisasi dalam masyarakat baru dapat dikatakan negara apabila telah memenuhi unsur yang harus dipenuhi untuk dapat disebut negara? Untuk lebih jelasnya, marilah kita mendeskripsikan unsur-unsur negara tersebut.
a.    Unsur Konstitutif
1)   Adanya rakyat
Rakyat adalah sekelompok manusia yang menjadi penghuni wilayah suatu negara taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan penduduk merupakan kumpulan individu yang hidup dalam wilayah tertentu dan secara politis menjadi warga negara dalam suatu negara. Rakyat atau penduduk yang dapat dikatakan memenuhi syarat berdirinya negara, yaitu jika rakyat itu mendiami wilayah secara tetap yang telah mendapat status kewarganegaraannya baik dengan asas ins sanguinis maupun dengan asas ins soli, ataupun pewarganegaraan (naturalisasi).
2)   Adanya wilayah
Wilayah negara adalah keseluruhan daerah kekuasaan negara yang meliputi daratan, lautan dan udara. Setiap negara berada dalam daerah yang memiliki batas-batas tertentu yang kekuasaannya mencakup seluruh wilayah daerah yang bukan hanya daratan saja tetapi juga perairan dan udara yang ada diatasnya. Batasan wilayah kekuasaan suatu negara yang menjadi perbatasan dengan negara lain dapat berupa perbatasan alam (sungai, danau, laut, atau pegunungan) perbatasan buatan (tambak dan pagar) dan juga perbatasan secara ilmu pengetahuan yang diukur, baik dari garis lintang maupun garis bujur.
3)   Pemerintah yang berdaulat.
Pemerintah yang berdaulat merupakan pemerintah yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur dan menentukan segala sesuatu yang akan dilakukan dalam penyelenggaraan pemerintahannya. Kekauasaan suatu pemerintahan sering disebut kedaulatan baik kedaulatan kedalam maupun kedaulatan keluar. Kedaulatan kedalam mengandung arti bahwa kekuasaan suatu pemerintahan untuk mengatur rumah tangga negaranya sendiri tanpa adanya campur tangan negara lain, sedangkan kedaulatan keluar mengandung arti bahwa kekuasaan suatu negara untuk mengadakan dan menentukan hubungan dengan negara lain tanpa adanya paksaan dalam rangka terwujudnya tujuan negara.

b.   Unsur deklaratif
Unsur deklaratif berdirinya suatu negara, yaitu adanya pengakuan dari negara lain yang merdeka dan berdaulat. Meskipun unsur deklaratif ini tidak bersifat mutlak, dalam kehidupan dan pergaulan di dunia internasional pengakuan dari negara lain sangat diperlukan.hal ini berfungsi sebagai pertanda bahwa suatu negara telah diterima sebagai salah satu anggota dalam pergaulan internasional. Meskipun tanpa pengakuan negara lain asalkan ketiga unsur pokok telah terpenuhi maka suatu negara tetap sah keberadaannya sebagai suatu negara. Pengakuan atas suatu negara dari negara lain dibedakan menjadi dua macam :
1)   Pengakuan de facto
Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan akan adanya suatu negara. Pengakuan ini diberikan  oleh suatu negara berdasarkan kenyataan akan adanya suatu negara. Pada dasarnya pengakuan de facto adalah hanya bersifat sementara karena pengakuan ini diberikan sambil menunggu perkembangan lebih lanjut, apabila dalam perkembangan ternyata negara menunjukkan kemampuan dan dapat memenuhi hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat internasional maka akan segera disusul dengan pengakuan de yure.
2)   Pengakuan de yure.
Pengakuan de yure adalah pengakuan terhadap sahnya suatu negara berdasarkan pertimbangan hukum. Dengan memperoleh pengakuan de yure maka suatu negara mendapat beberapa hak dan kewajiban untuk diperlakukan dan sekaligus bertindak sebagai sebuah negara yang berdaulat penuh, sejajar dengan negara-negara lain di dunia.

3.    Sifat Negara
            Adapun sifat negara antara lain:
1)   Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
2)   Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
3)   Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

4.    Tujuan Negara
Tujuan negara sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial budaya, kondisi geografis, sejarah pembentukannya, serta pengaruh politik dari penguasa negara yang bersangkutan. Tujuan negara mempunyai arti penting, karena akan menjadi pedoman dalam menyusun, mengatur, dan mengendalikan segala kegiatan alat-alat perlengkapan negara maupun kehidupan negara bersangkutan.
Berbagai pendapat para tokoh tentang tujuan negara, antara lain:
1.        Plato, tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial.
2.        H.J. Laski, tujuan negara adalah untuk menciptakan keadaan yang di dalamnya rakayat dapat mencapai keinginan-keinginan secara maksimal.
3.        Roger H. Soltau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyat mengembangkan dan mengungkapkan daya ciptanya sebebas mungkin.
4.        Thomas Aquinas dan Agustinus, menyatakan tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan.
5.        Prof. Mr. R. Kranenburg, menyatakan negara bukan sekadar pemeliharaan ketertiban hukum belaka, tetapi secara aktif mengupayakan kesejahteraan warga negaranya.
6.        John Locke, menganggap bahwa tujuan negara adalah menciptakan kebaikan umat manusia.
7.        Nicollo Machiavelli, mengungkapkan bahwa tujuan negara adalah untuk menghimpun dan memperbesar kekuasaan negara agar tercipta kemakmuran, kebesaran, kehormatan, dan kesejahteraan rakyat.
8.        Dante Alleghieri, megemukakan bahwa tujuan negara adalah menciptakan perdamaian dunia dengan cara menggunakan undang-undang yang sama bagi seluruh umat manusia.
9.        Immanuel Kant, megemukakan bahwa tujuan negara adalah membentuk dan memelihara hak dan kemerdekaan warga negara.
10.    Kranenburg, megemukakan bahwa tujuan negara adalah menjaga ketertiban hukum dan melindungi hak dan kebebasan warga negara serta secara aktif berupaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Dari beberapa tujuan negara di atas, dapatlah dikatakan bahwa tujuan negara pada umumnya adalah melindungi dan mensejahterakan rakyatnya.

Dalam perkembangannya, teori-teori tentang tujuan negara berubah menjadi paham-paham atau ideologi, seperti:
1.        Teori Fasisme, yaitu sistem kediktatoran yang menempatkan negara di tangan satu orang dan melarang setiap oposisi atau perlawanan. Adapun yang menerapkan fasisme adalah negara Italia pada masa pemerintahan Benitto Mussolini, Jerman pada masa Adolf Hitler, dan Jepang pada masa Tenno Heika. Tujuan negara menurut teori ini adalah ”Imperium Dunia”, yaitu pemimpin bercita-cita untuk mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi satu negara atau kekuasaan bersama.
2.        Teori Individualisme, yaitu kepentingan individu harus ditempatkan pada tujuan hidup manusia untuk mencapai kebahagiaan dan kemakmuran sebesar-besarnya. Negara tidak boleh ikut campur tangan dalam urusan pribadi, ekonomi, dan agama warga negaranya.Tokoh yang mengembangkan teori ini adalah John Locke, Voltaire, Montesquieu, J.J. Rousseau, dan Immanuel Kant. Tujuan negara menurut ajaran ini adalah sekadar menjaga keamanan dan ketertiban individu (negara sebagai ”penjaga malam”), dan menjamin kebebasan individu seluas-luasnya dalam memperjuangkan kepentingannya.
3.        Teori Sosialisme, yaitu ajaran yang menentang kemutlakkan milik pribadi dan menyokong pemakaian milik pribadi tersebut untuk kesejahteraan umum. Pelopor ajaran ini adalah Etienne Cabet, Robert Owen, dan Albert Brisbane. Tujuan negara menurut paham sosialisme adalah terciptanya negara tanpa kelas, dimana hak milik pribadi dihapus dan semua sarana produksi dan distribusi dimiliki secara bersama-sama.
4.        Teori Integralistik, yaitu suatu paham yang ingin menggabungkan kemauan rakyat dengan penguasa negara. Paham ini melihat negara dan warga negara sebagai suatu keluarga besar yang saling terkait dan saling membutuhkan. Pelopor paham ini adalah B. De Spinoza, Adam Muller, Hegel, dan tokoh dari Indonesia Prof. Dr. Soepomo. Tujuan negara menurut ajaran ini adalah negara didirikan bukan hanya untuk kepentingan perseorangan atau golongan tertentu saja, tetapi juga untuk kepentingan seluruh warga negara yang bersangkutan.

Demikian juga halnya dengan tujuan Negara Republik Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yakni:
a.    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b.    Memajukan kesejahteraan umum;
c.    Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
d.   Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Pertemuan ke-2
5.    Fungsi Negara
Para ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda. Perbedaan itu tergantung pada titik berat perhatian latar belakang perumusan tujuan negara serta dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut suatu negara atau ahli tersebut. Seorang ahli bernama Miriam Budiarjo menyatakan, bahwa setiap negara apapun idiologinya meyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu :
a.    Fungsi penertiban (law and order)
     Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b.    Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c.    Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d.   Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

Keempat fungsi tersebut merupakan fungsi minimum, yang berarti fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara. Jadi fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan karena keduanya saling berkaitan, sehingga para ahli seringkali mengandengkan tujuan dengan fungsi negara.
Bagaimana keterkaitan fungsi negara dengan usaha pembelaan negara? Pada dasarnya fungsi-fungsi negara tersebut berkaitan dengan usaha pembelaan negara. Salah satu fungsi negara yang sangat penting bagi jaminan kelangsungan hidup negara adalah fungsi pertahanan negara. Fungsi pertahanan negara dimaksudkan terutama untuk menjaga dan mempertahankan negara dari segala kemungkinan serangan dari luar. Oleh sebab itu harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan yaitu TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan perlengkapannnya. TNI terdiri atas TNI-AD, TNI-AU, dan TNI-AL. Fungsi pertahanan negara  tidak bisa dipisahkan dengan pembelaan terhadap negara sebagaimana ditegaskan dalam UU RI nomor 3 tahun 2003 bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.” (pasal 9 ayat 1)
Selain fungsi pertahanan, fungsi lain yang juga sangat penting dalam upaya pembelaan negara adalah fungsi keamanan (ketertiban) yaitu untuk mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat. Untuk melaksanakan fungsi keamanan tersebut dinegara kita dibentuk lembaga yang kita kenal dengan POLRI. Untuk mewujudkan fungsi pertahanan dan keamanan, selain negara harus memiliki alat-alat pertahanan dan keamanan, juga diperlukan keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.

6.    Hak dan Kewajiban Warga Negara
Setiap bangsa dan negara di dunia senantiasa berusaha untuk mewujudkan cita-cita dan kepentingan nasionalnya. Semikian pula bangsa Indonesia, dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4 disebutkan bahwa tujuan bangsa Indonesia membentuk pemerintah negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dalam wadah NKRI berdasarkan Pancasila.
Salah satu upaya membina potensi sumber daya manusia agar mampu membangun dan menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, adalah setiap warga negara berkewajiban untuk tururt serta dalam membela negara dan bangsanya. Hal ini tercantum dalam pasal 30 ayat 1 UUD 1945. Bangsa Indonesia yang memproklamasikan kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela, mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan serta kedaulatan  negara dan bangsa. Oleh karena itu, dalam kehidupan bernegara aspek bernegara aspek pertahanan merupakan faktor yang penting dalam kelangsungan hidup negara. Jika suatu bangsa tidak mampu mempertahankan diri dari berbagai ancaman, tantangan dan hambatan (ATHG), maka suatu negara tidak akan dapat mempertahankan keberadaannya. Ada beberapa hal yang harus dipahami dari UUD 1945 pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) diantaranya adalah :
b.    Keikutsertaan warga negara dalam pertahanan keamanan negara merupakan hak dan  sekaligus kewajiban.
c.    Pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
d.   Kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI sedangkan dalam sistem keamanan adalah POLRI.
e.    Kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pelindung.

Hak dan kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan negara secara tersurat tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (3) yang berbunyi ”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Sedangkan pada UU No. 3 tahun 2002 pasal 9 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.

7.    Pengertian Usaha Pembelaan Negara
Dalam UUD 1945 tidak dijelaskan pengertian usaha pembelaan negara. Untuk mengetahui hal tersebut, dapat dilihat dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Istilah yang digunakan dalam undang-undang tersebut bukan ”usaha pembelaan negar”, tetapi digunakan istilah lain yang mempunyai makna sama yaitu ”upaya bela negara”. Dalam penjelasan tersebut ditegaskan, bahwa upaya bela negar adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan bangsa dan negara.
Usaha pembelaan negara tidak terbatas memanggul senajata, tetapi meliputi berbagai sikap dan tindakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara, misalnya dengan usaha untuk mewujudkan keamanan lingkungan, keamanan pangan, keamanan energi, keamanan ekonomi.

8.    Alasan Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Setiap manusia normal secara naluriah pasti akan selalu melindungi, membela dan mempertahankan apa yang dimiliki dari gangguan orang lain. Lebih-lebih jika sesuatu itu sangat disenangi, sangat penting dan sangat berharga bagi kalian. Dan hal lain yang tidak kalah pentingnya bagi kehidupan kita adalah negara. Pada dasarnya setiap orang membutuhkan suatu organisasi yang disebut negara. Apa yang akan terjadi jika tidak ada negara? Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan manusia sebelum adanya negara yaitu ”Homo Homini Lupus” yang artinya manusia merupakan serigala bagi manusia lainnya dan perang manusia lawan manusia (Bellum Omnium Contra Omnes). Dengan demikian, jika tidak ada negara pasti tidak akan ada ketertiban, keamanan dan keadilan.
Supaya hidup tertib, aman dan damai maka diperlukan negara. Negara akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh karena itu, membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negaranya. Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia diantaranya yaitu :
a.    Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
b.    Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
c.    Merupakan panggilan sejarah.
d.   Merupakan kewajiban setiap warga negara.

Alasan-alasan pentingnya uasaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara
  
Jawablah Soal Berikut ini di kolom komentar yang ada di halaman tugas ini  :
1. Jelaskan Pengertian Negara
2. Sebutkan Unsur-Unsur Negara
3. Sebutkan dan Jelaskan Sifat Negara
4. Jelaskan Fungsi Negara
5. Sebutkan alasan penting Usaha Pembelaan Negara 
Perhatikan :
Tugas ini dikerjakan dengan ketentuan waktu dari hari Minggu, 29 Juli 2018 sampai batas akhir pengerjaan paling lambat hari Minggu 5 Agustus 2018 pukul 24.00 Wita 

Selamat Bekerja & Semoga Sukses

45 komentar:

  1. Nama: putu gandis dwi rahayu
    No : 11
    Kls : IX i
    Sekolah :smp 2 kutsel

    No1:.Pengertian Negara Secara Etimologi
    Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
    Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
    No2: A) Unsur kontitutif di bedakan menjadi: - adanya wilayah
    - adanya rakyat
    - pemerintahan yang berdaulat
    B) unsur deklaratif ada 2 macam yaitu:
    -pengakuan de fakto
    -pengakuan de yure
    No3:.A). Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    B). Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    C). Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

    No4: A)Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan

    No5 : -Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    - Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    - Merupakan panggilan sejarah.
    - Merupakan kewajiban setiap warga negara.



    BalasHapus
  2. Nama : NI LUH PUTRI INDAH APSARI.
    KELAS : IX I
    ABSEN : 25

    NOMOR 1). Istilah negara berasal dari bahasa asing yaitu dari kata the state(bahasa Inggris),Ee staat (Bahasa Belanda) dan L,etat (Bahasa Perancis).
    NEGARA adalah sikap dan perilaku warga negara yang di jiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

    Nomor 2). Unsur-Unsur negara antara lain :
    A.Unsur konstitutif.
    Di bedakan menjadi :
    1.Adanya rakyat
    2.Adanya wilayah
    3.Pemerintah yang berdaulat.
    B.Unsur Deklaratif.
    Di bagi menjadi :
    1.De facto
    2.De yure

    Nomor 3).Sifat negara :
    1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

    Nomor 4). Fungsi Negara :a. Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

    Nomor 5).a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    c. Merupakan panggilan sejarah.
    d. Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    Alasan-alasan pentingnya uasaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara

    BalasHapus
  3. Nama : NI LUH PUTRI INDAH APSARI.
    KELAS : IX I
    ABSEN : 25

    NOMOR 1). Istilah negara berasal dari bahasa asing yaitu dari kata the state(bahasa Inggris),Ee staat (Bahasa Belanda) dan L,etat (Bahasa Perancis).
    NEGARA adalah sikap dan perilaku warga negara yang di jiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

    Nomor 2). Unsur-Unsur negara antara lain :
    A.Unsur konstitutif.
    Di bedakan menjadi :
    1.Adanya rakyat
    2.Adanya wilayah
    3.Pemerintah yang berdaulat.
    B.Unsur Deklaratif.
    Di bagi menjadi :
    1.De facto
    2.De yure

    Nomor 3).Sifat negara :
    1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

    Nomor 4). Fungsi Negara :a. Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

    Nomor 5).a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    c. Merupakan panggilan sejarah.
    d. Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    Alasan-alasan pentingnya uasaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara

    BalasHapus
    Balasan
    1. NAMA : DESAK MADE YUNITA WULANDARI
      KELAS : IX I
      NOMOR : 35
      SEKOLAH : SMP NEGERI 2 KUTA SELATAN.

      Nomor 1)Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis).
      NEGARA adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila Dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

      Nomor 2).Unsur unsur negara :
      A.Unsur konstitutif.
      Di bedakan menjadi :
      1. Adanya rakyat.
      2.Adanya wilayah.
      3.Pemerintah yang berdaulat
      B.Unsur Deklaratif
      Di bagi menjadi :
      1.De facto.
      2.De Yure.

      Nomor 3)Adapun sifat negara antara lain:
      1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
      2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
      3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

      Nomor 4). Fungsi penertiban (law and order)
      Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
      b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
      Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
      c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
      d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadil

      Nomor 5). Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
      b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
      c. Merupakan panggilan sejarah.
      d. Merupakan kewajiban setiap warga negara.

      Hapus
  4. NAMA : NI LUH PUTRI INDAH APSARI.
    KELAS : IX I
    NOMOR : 25
    SEKOLAH : SMP NEGERI 2 KUTA SELATAN.

    Nomor 1)Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis).
    NEGARA adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila Dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

    Nomor 2).Unsur unsur negara :
    A.Unsur konstitutif.
    Di bedakan menjadi :
    1. Adanya rakyat.
    2.Adanya wilayah.
    3.Pemerintah yang berdaulat
    B.Unsur Deklaratif
    Di bagi menjadi :
    1.De facto.
    2.De Yure.

    Nomor 3)Adapun sifat negara antara lain:
    1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

    Nomor 4). Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadil

    Nomor 5). Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    c. Merupakan panggilan sejarah.
    d. Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    Alasan-alasan pentingnya uasaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara

    BalasHapus
  5. NAMA : NI LUH PUTRI INDAH APSARI.
    KELAS : IX I
    NOMOR : 25
    SEKOLAH : SMP NEGERI 2 KUTA SELATAN.

    Nomor 1)Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis).
    NEGARA adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila Dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

    Nomor 2).Unsur unsur negara :
    A.Unsur konstitutif.
    Di bedakan menjadi :
    1. Adanya rakyat.
    2.Adanya wilayah.
    3.Pemerintah yang berdaulat
    B.Unsur Deklaratif
    Di bagi menjadi :
    1.De facto.
    2.De Yure.

    Nomor 3)Adapun sifat negara antara lain:
    1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

    Nomor 4). Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadil

    Nomor 5). Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    c. Merupakan panggilan sejarah.
    d. Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    Alasan-alasan pentingnya uasaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara

    BalasHapus
  6. Nama:Ikomang Panji Rai Andika
    No:20
    Kls:IX.I
    Sekolah:SMP 2 Kuta Selatan

    NOMOR 1).Pengertian Negara Secara Etimologi
    Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
    Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.

    NOMOR 2).Unsur-unsur Negara.
    A.Unsur Konstitutif.
    1)Adanya rakyat
    2)Adanya wilayah
    3)Pemerintah yang berdaulat.
    B.Unsur deklaratif
    1)Pengakuan de facto
    2)Pengakuan de yure.

    NOMOR 3). Sifat Negara
    1)Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    2)Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3)Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

    NOMOR 4).Fungsi Negara
    a.Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    b.Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    d.Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

    NOMOR 5).
    a.Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    b.Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    c.Merupakan panggilan sejarah.
    d.Merupakan kewajiban setiap warga negara.





    BalasHapus
    Balasan
    1. Nama:Ni Kadek Mayra Gita Lestari
      No: 16
      Kelas :Ix i
      Sekolah:SMP Negeri 2 Kuta
      selatan



      Jawab:

      No 1:
      Pengertian Negara Secara Etimologi
      Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
      Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.

      No 2:
      Unsur- unsur negara
      A.unsur konstitutif
      1) adanya rakyat
      2) adanya wilayah
      3) pemerintah yangvberkedaulatan

      B. Unsur deklaratif
      1) pengakuan de facto
      2) pengakuan de yure

      No 3:
      Sifat negara antara lain:

      1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.

      2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.

      3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.


      No 4:
      Fungsi Negara
      Para ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda. Perbedaan itu tergantung pada titik berat perhatian latar belakang perumusan tujuan negara serta dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut suatu negara atau ahli tersebut.
      a. Fungsi penertiban (law and order)
      Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
      b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
      Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
      c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
      d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.


      No 5:
      Alasan Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
      Setiap manusia normal secara naluriah pasti akan selalu melindungi, membela dan mempertahankan apa yang dimiliki dari gangguan orang lain. Lebih-lebih jika sesuatu itu sangat disenangi, sangat penting dan sangat berharga bagi kalian.

      Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan manusia sebelum adanya negara yaitu ”Homo Homini Lupus” yang artinya manusia merupakan serigala bagi manusia lainnya dan perang manusia lawan manusia (Bellum Omnium Contra Omnes). Dengan demikian, jika tidak ada negara pasti tidak akan ada ketertiban, keamanan dan keadilan.
      Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia diantaranya yaitu :
      a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
      b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
      c. Merupakan panggilan sejarah.
      d. Merupakan kewajiban setiap warga negara.



      Hapus
  7. Nama :Komang Cintya Ananda Putri
    No :8
    Kelas :Ix.i
    Sekolah :SMPN.2 KUTA SELATAN

    *Jawaban soal no:1
    Pengertian Negara Secara Etimologi
    Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.

    *Jawaban soal no:2
    Unsur-unsur Negara dibedakan menjadi 2 bagian yaitu :
    Unsur konstitutif dan unsur deklaratif
    Unsur konstitutif ada 3 macam yaitu :
    -adanya rakyat
    -adanya wilayah
    -pemerintah yang berdaulat
    Unsur deklaratif ada 2 macam yaitu :
    -pengakuan de facto
    -pengakuan de yure

    *Jawaban soal no:3
    Sifat negara ada 3 macam dan isi penjelasannya :
    1.Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    2.Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3.Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

    *Jawaban soal no:4
    Fungsi negara ada 4 macam yaitu :
    -Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    -Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    -Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    -Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

    *Jawaban soal no:5
    Setiap warga negara indonesia mempunyai alasan penting dalam usaha diantaranya ada 4 macam yaitu :
    -Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    -Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    -Merupakan panggilan sejarah.
    -Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    *SUKSES*

    BalasHapus
  8. Nama:ariella orlin soelardi
    No:5
    Kls:Ix i
    Sekolah: SMP N 2 KUTASELATAN

    1.Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.


    2. UNSUR konstitusi :1.adanya rakyat
    2. Adanya wilayah
    3.pemerintah yang berdaulat
    UNSUR DEKLARATIF :1.pengakuan de facto
    2.pengakuan de yure.


    3.1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.

    2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.

    3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

    4.-Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    -Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    -Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    -Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.


    5.-Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    -Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    -Merupakan panggilan sejarah.
    -Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    BalasHapus
  9. Nama:Imade Nada
    Kls:IVi
    Nomor:18

    Nomor1.jelaskan pengertian negara
    =Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat(Bahasa Belanda dan Jerman), danL,etat (Bahasa Perancis). Namun, katathe State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
    Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagariatau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.

    Nomor 2. Sebutkan unsur-unsur negara
    =a. Unsur Konstitutif
    b. Unsur deklaratif

    nomor3. Sebutkan dan jelaskan sifat negara
    =
    1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.


    nomor4. Jelaskan fungsi negara
    =
    a. Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.


    nomor5. Sebutkan alasan penting usaha pembelaan negara
    =Alasan-alasan pentingnya uasaha pembelaan negara
    -Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    -Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    -Merupakan panggilan sejarah.
    -Merupakan kewajiban setiap warga negara.


    BalasHapus
  10. Nama:Imade Nada
    Kls:IVi
    Nomor:18
    Sekolah:Smp Negri 2 Kuta Selatan.

    Nomor1.jelaskan pengertian negara
    =Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat(Bahasa Belanda dan Jerman), danL,etat (Bahasa Perancis). Namun, katathe State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
    Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagariatau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.

    Nomor 2. Sebutkan unsur-unsur negara
    =a. Unsur Konstitutif
    b. Unsur deklaratif

    nomor3. Sebutkan dan jelaskan sifat negara
    =
    1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.


    nomor4. Jelaskan fungsi negara
    =
    a. Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.


    nomor5. Sebutkan alasan penting usaha pembelaan negara
    =Alasan-alasan pentingnya uasaha pembelaan negara
    -Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    -Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    -Merupakan panggilan sejarah.
    -Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    BalasHapus
  11. Nama:Imade Nada
    Kls:IXi
    Nomor:18
    Sekolah:Smp Negri 2 Kuta Selatan.

    Nomor1.jelaskan pengertian negara
    =Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat(Bahasa Belanda dan Jerman), danL,etat (Bahasa Perancis). Namun, katathe State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
    Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagariatau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.

    Nomor 2. Sebutkan unsur-unsur negara
    =a. Unsur Konstitutif
    b. Unsur deklaratif

    nomor3. Sebutkan dan jelaskan sifat negara
    =
    1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.


    nomor4. Jelaskan fungsi negara
    =
    a. Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.


    nomor5. Sebutkan alasan penting usaha pembelaan negara
    =Alasan-alasan pentingnya uasaha pembelaan negara
    -Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    -Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    -Merupakan panggilan sejarah.
    -Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    BalasHapus
  12. Nama:Ni Luh Riskya Wati
    Kelas:IX.i
    Absen: 26
    Smp Negeri 2 Kuta Selatan
    *soal no 1
    Pengertian negara
    »Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
    Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
    *soal no 2
    »A)Unsur Konstitutif
    1)Adanya rakyat
    2) Adanya wilayah
    3) Pemerintah yang berdaulat.
    B)Unsur Deklaratif
    1)Pengakuan De Facto
    2)Pengakuan De Yure
    *Soal no 3
    »1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
    *Soal no 4
    »1)Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    2)Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    3)Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    4)Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
    *Soal no 5
    »a.Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    b.Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    c.Merupakan panggilan sejarah.
    d.Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    BalasHapus
  13. Nama : Ni Made Ayu Suandewi
    No : 07
    Kelas : lX i
    Sekolah : Smpn 2 kutsel

    1)Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
    Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa

    2)Unsur konstitutif :
    a .Adanya rakyat
    b. Adanya wilayah
    c .Pemerintah yang berdaulatan
    Unsur deklaratif :
    a. Pengakuan defakto
    b. Pengakuan de yure

    3)Adapun sifat negara antara lain:
    1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

    4) Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

    5)a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    c. Merupakan panggilan sejarah.
    d. Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    Alasan-alasan pentingnya uasaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara

    BalasHapus
  14. NAMA : DESAK MADE YUNITA WULANDARI
    KELAS : IX I
    NOMOR : 35
    SEKOLAH : SMP NEGERI 2 KUTA SELATAN.

    Nomor 1)Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis).
    NEGARA adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila Dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

    Nomor 2).Unsur unsur negara :
    A.Unsur konstitutif.
    Di bedakan menjadi :
    1. Adanya rakyat.
    2.Adanya wilayah.
    3.Pemerintah yang berdaulat
    B.Unsur Deklaratif
    Di bagi menjadi :
    1.De facto.
    2.De Yure.

    Nomor 3)Adapun sifat negara antara lain:
    1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

    Nomor 4). Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadil

    Nomor 5). Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    c. Merupakan panggilan sejarah.
    d. Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    BalasHapus
  15. Nama:Komang Pipit Apriyanti
    No:21
    Kelas:lx i
    Sekolah:smp Negeri 2 kuta selatan

    a. Pengertian Negara Secara
    Etimologi
    Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
    Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
    No:2 unsur-unsur konstitutif
    -adanya rakyat
    -adanya wilayah
    -pemerintah yang berdaulat
    Unsur-unsur dek laratif
    -pengakuan de facto
    -pengakuan de yure
    No:3 1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
    No:4 a. Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
    No:5 setiap manusia normal secara naluriah pasti akan selalu melindungi membela Dan mempertahankan apa yang dimiliki Dari gangguan Orang lain Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan manusia sebelum adanya negara yaitu "Home Homin Lupus" yang artinya manusia merupakan serigala bagi manusia (Bellum Omnium Contra Omnas)a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    c. Merupakan panggilan sejarah.
    d. Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    BalasHapus
  16. Nama:iwayan sudana
    No : 29
    Kls: lx i
    Sekolah : smpn 2 kute selatan

    1) istilah negara secara etimolagi berasal dari bahasa asing yaitu dari kata the state bahasa inggris de staat bahasa belanda dan jerman dan l,etat bahasa prancis the state destaat l,et at diambil dari bahasa latin stato artinya keadaan yang tegak tetap atau suatu yang memiliki sifat yg tegak dan tetap
    Istilah negara yg lazim digunakan di indonesia berasal dari bahasa sang sensekerta dari kata nagara yg berarti wilayah kota atau penguasa
    2)unsur konstitutif
    - adanya rakyat
    -adanya wilayah
    - pemerintah yg berdaulat
    Unsur dekralatif
    -de facto
    -de yure
    3)-memaksa artinya nwgara meliliki kekuasaan untuk memaksa secara secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinnya kaidah kaodah yanf telah ditetapkan demi Terciptanya ketertiban
    -monopoli artinya negara mempunyai kekuasaan secarah penuh untuk menetapka n tujuan bersama dalam masuarakat
    - mencakup semua artinya seluruh peraturan perundang undang dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yg telibat didalamnya tanpa kecuali
    4)-fungi penertiban untuk mencapai tujuan bersama mencegak bentrok bentrokandalam masyarakat maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator
    - fungsikesejateraan dan kemakmuran untuk mencapai kesejateraan dan kemakmyran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktipf dari negara
    -fungsi pertahanan yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luarsehinga negara harus di perlengkapi dengan alat alat pertahanan
    -fungsi kedilan yang dilaksanakan melaluibadan badan pengadialn
    5) -untuk mempertahankan negaradari bebagai ancaman
    -untuk menjaga keuntungan wilayah negara
    -merupakan panggilan sejarah
    -merupakan kewajiban setiap warga negara

    BalasHapus
  17. Nama:ikomangtriadimertawiguna
    No:31
    Kelas:IX i
    Sekolah:smpn2kutaselatan
    No 1:
    Pengertian Negara Secara Etimologi
    Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
    Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.

    No 2:
    Unsur- unsur negara
    A.unsur konstitutif
    1) adanya rakyat
    2) adanya wilayah
    3) pemerintah yangvberkedaulatan

    B. Unsur deklaratif
    1) pengakuan de facto
    2) pengakuan de yure

    No 3:
    Sifat negara antara lain:

    1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.

    2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.

    3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.


    No 4:
    Fungsi Negara
    Para ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda. Perbedaan itu tergantung pada titik berat perhatian latar belakang perumusan tujuan negara serta dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut suatu negara atau ahli tersebut.
    a. Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.


    No 5:
    Alasan Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
    Setiap manusia normal secara naluriah pasti akan selalu melindungi, membela dan mempertahankan apa yang dimiliki dari gangguan orang lain. Lebih-lebih jika sesuatu itu sangat disenangi, sangat penting dan sangat berharga bagi kalian.

    Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan manusia sebelum adanya negara yaitu ”Homo Homini Lupus” yang artinya manusia merupakan serigala bagi manusia lainnya dan perang manusia lawan manusia (Bellum Omnium Contra Omnes). Dengan demikian, jika tidak ada negara pasti tidak akan ada ketertiban, keamanan dan keadilan.
    Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia diantaranya yaitu :
    a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    c. Merupakan panggilan sejarah.
    d. Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    BalasHapus
  18. Nama:iwayan putranata
    No:24
    Kls:IX I
    Sekolah:SMPN 2 Kuta Selatan

    No1:

    BalasHapus
  19. NAMA:IMADE DEVA ADIPRANATHA.
    NO:09
    KLS:IXI
    SMPN 2 KUTASELATAN.
    NO.1Pengertian Negara Secara Etimologi
    Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
    Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
    NO.2
    Unsur- unsur negara
    A.unsur konstitutif
    1) adanya rakyat
    2) adanya wilayah
    3) pemerintah yangvberkedaulatan

    B. Unsur deklaratif
    1) pengakuan de facto
    2) pengakuan de yure
    NO:3
    Sifat negara antara lain:

    1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.

    2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.

    3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
    NO.4
    Sifat negara antara lain:

    1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.

    2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.

    3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
    NO.5
    Alasan Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
    Setiap manusia normal secara naluriah pasti akan selalu melindungi, membela dan mempertahankan apa yang dimiliki dari gangguan orang lain. Lebih-lebih jika sesuatu itu sangat disenangi, sangat penting dan sangat berharga bagi kalian.

    Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan manusia sebelum adanya negara yaitu ”Homo Homini Lupus” yang artinya manusia merupakan serigala bagi manusia lainnya dan perang manusia lawan manusia (Bellum Omnium Contra Omnes). Dengan demikian, jika tidak ada negara pasti tidak akan ada ketertiban, keamanan dan keadilan.
    Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia diantaranya yaitu :
    a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    c. Merupakan panggilan sejarah.
    d. Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    BalasHapus
  20. Nama:ikadek wahyu subagiantara putra
    No:33
    Kls:IXi

    Sekolah:Smpn2kutaselatan

    Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
    Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
    *soal no 2
    »A)Unsur Konstitutif
    1)Adanya rakyat
    2) Adanya wilayah
    3) Pemerintah yang berdaulat.
    B)Unsur Deklaratif
    1)Pengakuan De Facto
    2)Pengakuan De Yure
    *Soal no 3
    »1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
    *Soal no 4
    »1)Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    2)Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    3)Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    4)Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
    *Soal no 5
    »a.Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    b.Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    c.Merupakan panggilan sejarah.
    d.Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    BalasHapus

  21. Nama:iwayan putranata
    No:24
    Kls:IX I
    Sekolah:SMPN 2 Kuta Selatan

    No1:Pengertian Negara Secara Etimologi
    Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
    Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.

    NOMOR 2).Unsur-unsur Negara.
    A.Unsur Konstitutif.
    1)Adanya rakyat
    2)Adanya wilayah
    3)Pemerintah yang berdaulat.
    B.Unsur deklaratif
    1)Pengakuan de facto
    2)Pengakuan de yure.

    NOMOR 3). Sifat Negara
    1)Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    2)Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3)Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

    NOMOR 4).Fungsi Negara
    a.Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    b.Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    d.Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

    NOMOR 5).
    a.Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    b.Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    c.Merupakan panggilan sejarah.
    d.Merupakan kewajiban setiap warga negara.




    BalasHapus
  22. Nama:iketut hendrawan
    No :13
    Kelas:IXi
    Sekolah:SMPN 2 kuta selatan
    No:1
    Pengertian Negara Secara Etimologi
    Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
    Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
    No2:
    Unsur- unsur negara
    A.unsur konstitutif
    1) adanya rakyat
    2) adanya wilayah
    3) pemerintah yangvberkedaulatan

    B. Unsur deklaratif
    1) pengakuan de facto
    2) pengakuan de yure
    No3:
    Sifat negara antara lain:

    1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.

    2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.

    3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
    No4:
    Fungsi Negara
    Para ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda. Perbedaan itu tergantung pada titik berat perhatian latar belakang perumusan tujuan negara serta dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut suatu negara atau ahli tersebut.
    a. Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
    No5:
    Alasan Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
    Setiap manusia normal secara naluriah pasti akan selalu melindungi, membela dan mempertahankan apa yang dimiliki dari gangguan orang lain. Lebih-lebih jika sesuatu itu sangat disenangi, sangat penting dan sangat berharga bagi kalian.

    Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan manusia sebelum adanya negara yaitu ”Homo Homini Lupus” yang artinya manusia merupakan serigala bagi manusia lainnya dan perang manusia lawan manusia (Bellum Omnium Contra Omnes). Dengan demikian, jika tidak ada negara pasti tidak akan ada ketertiban, keamanan dan keadilan.
    Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia diantaranya yaitu :
    a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    c. Merupakan panggilan sejarah.
    d. Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    BalasHapus
  23. Nama:Iketut alit sudarma
    No. :03
    Kls :IXi
    Sekolah: smpn2kutaselatan

    No1.
    Pengertian Negara Secara Etimologi
    Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
    Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
    No2.
    Unsur- unsur negara
    A.unsur konstitutif
    1) adanya rakyat
    2) adanya wilayah
    3) pemerintah yangvberkedaulatan

    B. Unsur deklaratif
    1) pengakuan de facto
    2) pengakuan de yure
    No3.
    Sifat negara antara lain:

    1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.

    2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.

    3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
    No4.
    Fungsi Negara
    Para ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda. Perbedaan itu tergantung pada titik berat perhatian latar belakang perumusan tujuan negara serta dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut suatu negara atau ahli tersebut.
    a. Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
    No5.
    Alasan Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
    Setiap manusia normal secara naluriah pasti akan selalu melindungi, membela dan mempertahankan apa yang dimiliki dari gangguan orang lain. Lebih-lebih jika sesuatu itu sangat disenangi, sangat penting dan sangat berharga bagi kalian.

    Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan manusia sebelum adanya negara yaitu ”Homo Homini Lupus” yang artinya manusia merupakan serigala bagi manusia lainnya dan perang manusia lawan manusia (Bellum Omnium Contra Omnes). Dengan demikian, jika tidak ada negara pasti tidak akan ada ketertiban, keamanan dan keadilan.
    Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia diantaranya yaitu :
    a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    c. Merupakan panggilan sejarah.
    d. Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    BalasHapus
  24. NAMA:IWayan Yuda Kumara Dirmawan
    No. :34
    kls :IX i
    Smpn2kuta selatan

    No1.Pengertian Negara Secara Etimologi
    Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
    Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
    No2.Unsur- unsur negara
    A.unsur konstitutif
    1) adanya rakyat
    2) adanya wilayah
    3) pemerintah yangvberkedaulatan

    B. Unsur deklaratif
    1) pengakuan de facto
    2) pengakuan de yure
    No3.Sifat negara antara lain:

    1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.

    2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.

    3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
    No4.Sifat negara antara lain:

    1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.

    2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.

    3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
    No5.Alasan Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
    Setiap manusia normal secara naluriah pasti akan selalu melindungi, membela dan mempertahankan apa yang dimiliki dari gangguan orang lain. Lebih-lebih jika sesuatu itu sangat disenangi, sangat penting dan sangat berharga bagi kalian.

    Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan manusia sebelum adanya negara yaitu ”Homo Homini Lupus” yang artinya manusia merupakan serigala bagi manusia lainnya dan perang manusia lawan manusia (Bellum Omnium Contra Omnes). Dengan demikian, jika tidak ada negara pasti tidak akan ada ketertiban, keamanan dan keadilan.
    Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia diantaranya yaitu :
    a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    c. Merupakan panggilan sejarah.
    d. Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    BalasHapus
  25. Nama : ni ketut andini novianti
    No : 04
    Kelas : IX,i
    Sekolah: Smp Negeri 2 kuta selatan

    Nomer.1:negara adalah secara etimologis berasal dari bahasa asing yaitu dari kata the state (bahasa inggris),de staat(bahasa belanda dan jerman) dan l,etat (bahasa perancis). namun. kata the state,de staat,l,etat pada awal mulanya diambil dari bahasa latin,yakni statum/stato yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat- sifat yang tegak dan tetap

    istilah yang lazim digunakan di indonesia berasal dari bahasa sansekerta dari kata nagari/negara,yang berarti wilayah,kota,atau penguasa

    Nomer.2:unsur unsur negara

    A.unsur konstitutif
    1.adanya negara
    2.adanya wilayah
    3.pemerintahan yang
    berkedaulatan

    B.unsur deklaratit
    1.pengakuan de facto
    2.pengakuan de yure

    nomer.3:sifat negara antara lain:
    1.memaksa :artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar di taatinya kaidah-kaidah yang telah di tetapkan demi terciptanya ketertiban

    2.monopoli. artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat

    3.mencakup semuanya.artinya seluruh peraturan perundang undangandalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat didalamnya tampa kecuali

    nomer.4:sifat negara yaitu:

    A.fungsi penertiban
    (law and order).untuk mencapai ,tujuan bersama dan mencegah bebtrok-bentrokan dalam masyarakat,maka negara harus melaksanakan penertiban atau tindak sebagai stabilisator

    B.fungsi kesejahteraan dan kemakmuran
    untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara

    C.fungsi pertahanan
    untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar,sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan

    D.fungsi keadilan
    yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan

    nomer.5:

    setiap manusia normal secara natural padti akan selalu melindungi,membela dan mempertahankan apa yang di miliki dari gangguan orang lain. Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan manusia sebelum adanya negara yaitu:"Home Homin Lupus"yang artinya manusia merupakan serigala bagi manusia (Bellum Omnium Contra Omnasa) .untuk mempertahankan negara dari berbagai acaman yaitu :

    A. untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman

    B. untuk menjaga keutuhan wilayah negara

    C.merupakan panggilan sejarah

    D.merupakan kewajiban setiap warga negara

    BalasHapus
  26. Nama. : Ni kadedek melia swandewi

    Absen : 17

    Kelas : lx i

    Nomor 1)Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis).
    NEGARA adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila Dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

    Nomor 2).Unsur unsur negara :
    A.Unsur konstitutif.
    Di bedakan menjadi :
    1. Adanya rakyat.
    2.Adanya wilayah.
    3.Pemerintah yang berdaulat
    B.Unsur Deklaratif
    Di bagi menjadi :
    1.De facto.
    2.De Yure.

    Nomor 3)Adapun sifat negara antara lain:
    1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

    Nomor 4). Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadil

    Nomor 5). Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    c. Merupakan panggilan sejarah.
    d. Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    Alasan-alasan pentingnya uasaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara
    Balas

    BalasHapus
  27. Nama :Ni Nyoman Sari Rahayu
    No : 27
    Kelas : lX i
    Sekolah : Smpn 2 kutsel

    Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
    Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
    No2.Unsur- unsur negara
    A.unsur konstitutif
    1) adanya rakyat
    2) adanya wilayah
    3) pemerintah yangvberkedaulatan

    B. Unsur deklaratif
    1) pengakuan de facto
    2) pengakuan de yure
    No3.Sifat negara antara lain:

    1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.

    2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.

    3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
    No4.Sifat negara antara lain:

    1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.

    2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.

    3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
    No5.Alasan Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
    Setiap manusia normal secara naluriah pasti akan selalu melindungi, membela dan mempertahankan apa yang dimiliki dari gangguan orang lain. Lebih-lebih jika sesuatu itu sangat disenangi, sangat penting dan sangat berharga bagi kalian.

    Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan manusia sebelum adanya negara yaitu ”Homo Homini Lupus” yang artinya manusia merupakan serigala bagi manusia lainnya dan perang manusia lawan manusia (Bellum Omnium Contra Omnes). Dengan demikian, jika tidak ada negara pasti tidak akan ada ketertiban, keamanan dan keadilan.
    Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia diantaranya yaitu :
    a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    c. Merupakan panggilan sejarah.
    d. Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    BalasHapus
  28. Nama: I Kadek Jaya Ardana
    No: 14
    Kelas: IX I
    Sekolah: SMPN 2 Kuta Selatan


    No 1. Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis).Negara adalah organisasi tertingii pula untuk mengatur penduduk dan warga negaranya serta organisasi lain yang ada dalam wilayah tersebut harus tunduk terhadap negara dalam arti tunduk terhadap peraturan peraturan yang dibuat negara


    No 2.
    a. Unsur Konstitutif
    b. Unsur deklaratif


    No 3.
    1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.


    No 4.
    a. Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.


    No 5.
    Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara

    BalasHapus
  29. Nama:I Komang Sujana Adi Putra
    No :30
    Kls :IXi
    Sekolah :SMPN 2 Kuta Selatan

    No1.
    Pengertian Negara Secara Etimologi
    Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
    Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.

    No2.
    A.unsur konstitutif
    1) adanya rakyat
    2) adanya wilayah
    3) pemerintah yangvberkedaulatan

    B. Unsur deklaratif
    1) pengakuan de facto
    2) pengakuan de yure

    No3.
    1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.

    2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.

    3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

    No.4

    BalasHapus
  30. Nama:I komang Sujana adi putra
    No :30
    Kls :IXi
    Sekolah : SMPN 2 Kuta selatan

    Nomer1.
    Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat(Bahasa Belanda dan Jerman), danL,etat (Bahasa Perancis). Namun, katathe State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
    Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagariatau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.

    Nomor 2.
    a. Unsur Konstitutif
    b. Unsur deklaratif

    nomor3.
    1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

    nomor4.
    a. Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

    nomor5.
    Alasan-alasan pentingnya uasaha pembelaan negara
    -Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    -Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    -Merupakan panggilan sejarah.
    -Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    BalasHapus
  31. Nama : putu arya arta wiguna
    No :6
    Kelas :9i
    Sekolah:smpn 2 kuta selatan

    Jawaban
    No1:negara adalah Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis).
    NEGARA adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila Dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

    No2:Unsur-unsur Negara dibedakan menjadi 2 bagian yaitu :
    Unsur konstitutif dan unsur deklaratif
    Unsur konstitutif ada 3 macam yaitu :
    -adanya rakyat
    -adanya wilayah
    -pemerintah yang berdaulat
    Unsur deklaratif ada 2 macam yaitu :
    -pengakuan de facto
    -pengakuan de yure

    No3:Sifat negara ada 3 macam dan isi penjelasannya :
    1.Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    2.Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3.Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

    No4:Fungsi Negara
    Para ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda. Perbedaan itu tergantung pada titik berat perhatian latar belakang perumusan tujuan negara serta dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut suatu negara atau ahli tersebut.
    a. Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

    No5:Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia diantaranya yaitu :
    a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    c. Merupakan panggilan sejarah.
    d. Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    BalasHapus
  32. No1:.Pengertian Negara Secara Etimologi
    Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
    Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
    No2: A) Unsur kontitutif di bedakan menjadi: - adanya wilayah
    - adanya rakyat
    - pemerintahan yang berdaulat
    B) unsur deklaratif ada 2 macam yaitu:
    -pengakuan de fakto
    -pengakuan de yure
    No3:.A). Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    B). Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    C). Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

    No4: A)Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan

    No5 : -Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    - Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    - Merupakan panggilan sejarah.
    - Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    BalasHapus
  33. Nama:ni luh nia widayani
    Kelas:IXi
    No:19
    Sekolah:SMP N 2 KUTA SELATAN



    No1:.Pengertian Negara Secara Etimologi
    Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
    Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
    No2: A) Unsur kontitutif di bedakan menjadi: - adanya wilayah
    - adanya rakyat
    - pemerintahan yang berdaulat
    B) unsur deklaratif ada 2 macam yaitu:
    -pengakuan de fakto
    -pengakuan de yure
    No3:.A). Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    B). Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    C). Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

    No4: A)Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan

    No5 : -Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    - Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    - Merupakan panggilan sejarah.
    - Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    BalasHapus
  34. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  35. Nama:iputu verdyan pratama putra
    kelas:Ix i
    No :32
    sekolah:smpn 2 kuta selatan


    Jawaban
    No1:negara adalah Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis).
    NEGARA adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila Dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

    No2:Unsur-unsur Negara dibedakan menjadi 2 bagian yaitu :
    Unsur konstitutif dan unsur deklaratif
    Unsur konstitutif ada 3 macam yaitu :
    -adanya rakyat
    -adanya wilayah
    -pemerintah yang berdaulat
    Unsur deklaratif ada 2 macam yaitu :
    -pengakuan de facto
    -pengakuan de yure

    No3:Sifat negara ada 3 macam dan isi penjelasannya :
    1.Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    2.Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3.Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

    No4:Fungsi Negara
    Para ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda. Perbedaan itu tergantung pada titik berat perhatian latar belakang perumusan tujuan negara serta dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut suatu negara atau ahli tersebut.
    a. Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

    No5:Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia diantaranya yaitu :
    a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    c. Merupakan panggilan sejarah.
    d. Merupakan kewajiban setiap warga negara

    BalasHapus
  36. Nama:Ni putu purnama wati
    Kls :IXi
    No :23
    Sekolah:SMPN 2 kuta selatan

    1.Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
    Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.

    2.Unsur-unsur negara di bagi menjadi:
    a) unsur konstitutif:
    -adanya rakyat
    -adanya wilayah
    -pemerintah yang berdaulat
    b) unsur deklaratif :
    -pengakuan de facto
    -pengakuan de yure
    3.Adapun sifat negara antara lain:
    1)Memaksa, artinya negara memiliki
    kekuasaan untuk memaksa secara
    legal kepada setiap warga negara
    agar ditaatinya kaidah-kaidah yang
    telah ditetapkan demi terciptanya
    ketertiban.
    2)Monopoli, artinya negara mempunyai
    kekuasaan secara penuh untuk
    menetapkan tujuan bersama dalam
    masyarakat.
    3)Mencakup semua, artinya seluruh
    peraturan perundang-undangan dalam
    suatu negara berlaku untuk semua
    orang yang terlibat di dalamnya
    tanpa kecuali.
    4.Seorang ahli bernama Miriam Budiarjo menyatakan, bahwa setiap negara apapun idiologinya meyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu :

    a.Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan
    mencegah bentrok-bentrokan dalam
    masyarakat, maka Negara harus
    melaksanakan penertiban atau
    bertindak sebagai stabilisator.
    b. Fungsi kesejahteraan dan
    kemakmuran untuk mencapai
    kesejahteraan dan kemakmuran
    rakyat diperlukan campur tangan
    dan peran aktif dari Negara.
    c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk
    menjaga kemungkinan serangan dari
    luar, sehingga Negara harus
    diperlengkapi dengan alat-alat
    pertahanan.
    d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan
    melalui badan pengadilan mencegah
    bentrok-bentrokan dalam masyarakat
    maka Negara harus melaksanakan
    penertiban atau bertindak sebagai
    stabilisator.
    b. Fungsi kesejahteraan dankemakmuran
    Untuk mencapai kesejahteraan dan
    kemakmuran rakyat diperlukan
    campur tangan dan peran aktif dari
    Negara.
    c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk
    menjaga kemungkinan serangan dari
    luar, sehingga Negara harus
    diperlengkapi dengan alat-alat
    pertahanan.
    d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan
    melalui badan-badan pengadilan.

    5.Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia diantaranya yaitu :
    a. Untuk mempertahankan negara dari
    berbagai ancaman.
    b. Untuk menjaga keutuhan wilayah
    negara.
    c. Merupakan panggilan sejarah.
    d. Merupakan kewajiban setiap warga
    negara.

    Alasan-alasan pentingnya uasaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara

    BalasHapus

  37. nama:Putu andika pramana putra
    No:22
    Kls:IX i
    Sekolah:SMPN 2 kuta selatan

    nomor1:jelaskan pengertian negara
    =Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat(Bahasa Belanda dan Jerman), danL,etat (Bahasa Perancis). Namun, katathe State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
    Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagariatau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.

    Nomor 2. Sebutkan unsur-unsur negara
    =a. Unsur Konstitutif
    b. Unsur deklaratif

    nomor3. Sebutkan dan jelaskan sifat negara
    =
    1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.


    nomor4. Jelaskan fungsi negara
    =
    a. Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehinggab Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.


    nomor5. Sebutkan alasan penting usaha pembelaan negara
    =Alasan-alasan pentingnya uasaha pembelaan negara
    -Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    -Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    -Merupakan panggilan sejarah.
    -Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    BalasHapus
  38. Nama: shauviabdulbahri
    No: 28
    Kelas: IX.i
    Sekolah: SMPN 2 KUTA SELATAN

    No 1:
    Pengertian Negara Secara Etimologi
    Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
    Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.

    No 2:
    Unsur- unsur negara
    A.unsur konstitutif
    1) adanya rakyat
    2) adanya wilayah
    3) pemerintah yangvberkedaulatan

    B. Unsur deklaratif
    1) pengakuan de facto
    2) pengakuan de yure

    No 3:
    Sifat negara antara lain:

    1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.

    2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.

    3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

    No 4:
    Fungsi Negara
    Para ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda. Perbedaan itu tergantung pada titik berat perhatian latar belakang perumusan tujuan negara serta dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut suatu negara atau ahli tersebut.
    a. Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

    No 5:
    -Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    -Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    -Merupakan panggilan sejarah.
    -Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    BalasHapus
  39. Nama :I wayan agus mudiarsa
    Nomer:02
    Kelas:IX.I
    Sekolah:smp negeri2 kuta selatan

    Jawaban
    No1:negara adalah Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis).
    NEGARA adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila Dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

    No2:Unsur-unsur Negara dibedakan menjadi 2 bagian yaitu :
    Unsur konstitutif dan unsur deklaratif
    Unsur konstitutif ada 3 macam yaitu :
    -adanya rakyat
    -adanya wilayah
    -pemerintah yang berdaulat
    Unsur deklaratif ada 2 macam yaitu :
    -pengakuan de facto
    -pengakuan de yure

    No3:Sifat negara ada 3 macam dan isi penjelasannya :
    1.Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    2.Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3.Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

    No4:Fungsi Negara
    Para ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda. Perbedaan itu tergantung pada titik berat perhatian latar belakang perumusan tujuan negara serta dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut suatu negara atau ahli tersebut.
    a. Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

    No5:Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia diantaranya yaitu :
    a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    c. Merupakan panggilan sejarah.
    d. Merupakan kewajiban setiap warga negara

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nama:iputu gede adi teja s
      kelas:Ix i
      No :12
      sekolah:smpn 2 kuta selatan


      Jawaban
      No1:negara adalah Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis).
      NEGARA adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila Dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

      No2:Unsur-unsur Negara dibedakan menjadi 2 bagian yaitu :
      Unsur konstitutif dan unsur deklaratif
      Unsur konstitutif ada 3 macam yaitu :
      -adanya rakyat
      -adanya wilayah
      -pemerintah yang berdaulat
      Unsur deklaratif ada 2 macam yaitu :
      -pengakuan de facto
      -pengakuan de yure

      No3:Sifat negara ada 3 macam dan isi penjelasannya :
      1.Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
      2.Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
      3.Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

      No4:Fungsi Negara
      Para ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda. Perbedaan itu tergantung pada titik berat perhatian latar belakang perumusan tujuan negara serta dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut suatu negara atau ahli tersebut.
      a. Fungsi penertiban (law and order)
      Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
      b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
      Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
      c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
      d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

      No5:Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia diantaranya yaitu :
      a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
      b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
      c. Merupakan panggilan sejarah.
      d. Merupakan kewajiban setiap warga negara

      Balas

      Hapus
    2. Nama:iputu gede adi teja s
      kelas:Ix i
      No :12
      sekolah:smpn 2 kuta selatan


      Jawaban
      No1:negara adalah Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis).
      NEGARA adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila Dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

      No2:Unsur-unsur Negara dibedakan menjadi 2 bagian yaitu :
      Unsur konstitutif dan unsur deklaratif
      Unsur konstitutif ada 3 macam yaitu :
      -adanya rakyat
      -adanya wilayah
      -pemerintah yang berdaulat
      Unsur deklaratif ada 2 macam yaitu :
      -pengakuan de facto
      -pengakuan de yure

      No3:Sifat negara ada 3 macam dan isi penjelasannya :
      1.Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
      2.Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
      3.Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

      No4:Fungsi Negara
      Para ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda. Perbedaan itu tergantung pada titik berat perhatian latar belakang perumusan tujuan negara serta dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut suatu negara atau ahli tersebut.
      a. Fungsi penertiban (law and order)
      Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
      b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
      Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
      c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
      d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

      No5:Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia diantaranya yaitu :
      a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
      b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
      c. Merupakan panggilan sejarah.
      d. Merupakan kewajiban setiap warga negara

      Balas

      Hapus
    3. NAMA:IKOMANG AGUS BIMANTARA
      KLS :IX i
      NO :01
      Sekolah:SMPN 2 kutaselatan

      No.1 Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing,yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris),de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman),dan L,etat (Bahasa Perancis).Namun,kata the State,de Staat,L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin,yakni Statum/Stato,yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
      Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara,yang berarti wilayah,kota,atau penguasa.

      No.2
      -UNSUR KONSTITUTIF:
      a.Adanya rakyat
      b.Adanya wilayah
      c.Pemerintahan yg berdaulat
      -UNSUR DEKLARATIF
      a.Pengakuan de facto
      b.Pengakuan de ruye

      3)Sebutkan & jelaskan sifat-sifat
      negara
      a. Memaksa,artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yang telah dutetapkan demi terciptanya ketertiban
      b. Monopoli, artinya negara mempunyai
      kekuasaan secara penuh untuk memetapkan
      tujuan bersama dalam masyarakat
      C. Memcangkup semua, artinya seluruh peraturan perundang undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat tampa terkecuali

      4)Jelaskan fungsi negara
      a.Funsi penertiban(law and order)
      Untuk memcapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat,maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak
      sebagai stabilitator
      b.Funsi kesejahteraan dan kemakmuran
      Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dam peran aktif dari negara
      c.Fungsi pertahanan
      Untuk menjaga kemungkinan seragan dari luar,sehingga negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan
      d.Funsi keadialan
      Untuk mewujudkan keadilan dalam masyarakat yang dilaksakan melaui badan-badan pengadialan

      5)Sebutkan alasan penting usaha
      pembelaan negara
      a.Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
      b.Untuk menjaga keutuhan wilayah negara
      c.Merupakan panggilan sejarah
      d.Merupakan kewajiban setiap warga.

      Hapus
  40. No.1 Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing,yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris),de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman),dan L,etat (Bahasa Perancis).Namun,kata the State,de Staat,L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin,yakni Statum/Stato,yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
    Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara,yang berarti wilayah,kota,atau penguasa.

    No.2
    -UNSUR KONSTITUTIF:
    a.Adanya rakyat
    b.Adanya wilayah
    c.Pemerintahan yg berdaulat
    -UNSUR DEKLARATIF
    a.Pengakuan de facto
    b.Pengakuan de ruye

    3)Sebutkan & jelaskan sifat-sifat
    negara
    a. Memaksa,artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yang telah dutetapkan demi terciptanya ketertiban
    b. Monopoli, artinya negara mempunyai
    kekuasaan secara penuh untuk memetapkan
    tujuan bersama dalam masyarakat
    C. Memcangkup semua, artinya seluruh peraturan perundang undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat tampa terkecuali

    4)Jelaskan fungsi negara
    a.Funsi penertiban(law and order)
    Untuk memcapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat,maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak
    sebagai stabilitator
    b.Funsi kesejahteraan dan kemakmuran
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dam peran aktif dari negara
    c.Fungsi pertahanan
    Untuk menjaga kemungkinan seragan dari luar,sehingga negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan
    d.Funsi keadialan
    Untuk mewujudkan keadilan dalam masyarakat yang dilaksakan melaui badan-badan pengadialan

    5)Sebutkan alasan penting usaha
    pembelaan negara
    a.Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
    b.Untuk menjaga keutuhan wilayah negara
    c.Merupakan panggilan sejarah
    d.Merupakan kewajiban setiap warga.

    BalasHapus