Minggu, 29 Juli 2018

Tugas PPKn Kelas IX E SMPN 2 Kuta Selatan Tahun Pelajaran 2018/2019



Selamat Datang di Kelas Maya IX E Spendu.
Kelas Maya ini dikembangkan khusus untuk memfasilitasi terjadinya pembelajaran dalam jaringan (online) antara peserta didik dan pendidik kapan saja di mana saja pada waktu tertentu yang terjadwal oleh pendidik, peserta didik dapat mengikuti pembelajaran virtual dengan pendidik. Strategi pembelajaran di Kelas Maya lebih bersifat konstruktivistik yang menuntut pembelajaran aktif dan berpusat pada peserta didik sehingga mendorong keterampilan peserta didik. Pembelajaran kelas maya ini dirancang sebagai pelengkap kegiatan pembelajaran di kelas.
 
Kerjakanlah Tugas-Tugas PPKn untuk Kelas IX E pada Link dibawah ini.
Tugas dijawab dikolom komentar pada setiap Link Tugas yang diberikan dengan selalu mengisi identitas lengkap :
Nama : .........
No. Absen : ......... 
Kelas : IX E
Sekolah : SMPN 2 Kuta Selatan

TUGAS 1 UNTUK KELAS IX E 

TUGAS 2 UNTUK KELAS IX E 

Selamat bekerja & semoga sukses.

11 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Nama:Ni Luh Putu Meilia Tariani
    Absen:22
    Kelas:IX E
    Sekolah:SMPN 2 KUTA SELATAN
    1.Negara adalah merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
    2.A.Unsur konstitutif
    -Adanya rakyat
    -Adanya wilayah
    -Pemerintahan yang berdaulat
    B. Unsur dekralatif dibedakan menjadi 2 yaitu:
    -Pengakuan De Facto
    -Pengakuan De Yure
    3.A.Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    B.Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    C.Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
    4.A.Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    B.Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    C.Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    D.Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
    5.A.Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    B.Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    C.Merupakan panggilan sejarah.
    D.Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    BalasHapus
  3. Nama:Bintang Dwi Amartha
    Absen:07
    Kelas:IX E
    Sekolah:SMPN 2 KUTA SELATAN
    1.Negara adalah merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
    2.A.Unsur konstitutif
    -Adanya rakyat
    -Adanya wilayah
    -Pemerintahan yang berdaulat
    B. Unsur dekralatif dibedakan menjadi 2 yaitu:
    -Pengakuan De Facto
    -Pengakuan De Yure
    3.A.Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    B.Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    C.Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
    4.A.Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    B.Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    C.Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    D.Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
    5.A.Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    B.Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    C.Merupakan panggilan sejarah.
    D.Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    BalasHapus
  4. Nama:Ni Made Novi Puspa Dewi
    Absen:24
    Kelas:IX E
    Sekolah:SMPN 2 KUTA SELATAN
    1.Negara adalah merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
    2.A.Unsur konstitutif
    -Adanya rakyat
    -Adanya wilayah
    -Pemerintahan yang berdaulat
    B. Unsur dekralatif dibedakan menjadi 2 yaitu:
    -Pengakuan De Facto
    -Pengakuan De Yure
    3.A.Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    B.Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    C.Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
    4.A.Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    B.Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    C.Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    D.Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
    5.A.Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    B.Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    C.Merupakan panggilan sejarah.
    D.Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    BalasHapus
  5. Nama : niluh feby yanti wijayani
    No :14
    Kls :IX E
    SMP N 2 KUTA SELATAN

    1.Negara adalah merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
    2.A.Unsur konstitutif
    -Adanya rakyat
    -Adanya wilayah
    -Pemerintahan yang berdaulat
    B. Unsur dekralatif dibedakan menjadi 2 yaitu:
    -Pengakuan De Facto
    -Pengakuan De Yure
    3.A.Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    B.Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    C.Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
    4.A.Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    B.Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    C.Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    D.Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
    5.A.Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    B.Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    C.Merupakan panggilan sejarah.
    D.Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    BalasHapus
  6. Nama:Imade Agus Herdiana
    Absen:06
    Kelas:lXE
    Sekoalah:SMPN 2 kuta selatan

    1.Jelaskan pengertian negara!
    => Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
    Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.

    2.Sebutkan unsur-unsur negara!
    => A. Unsur Konstitutif
    1.Adanya rakyat
    2.Adanya wilayah
    3.Pemerintah yang berdaulat
    B. Unsur deklaratif
    1.Pengakuan de facto
    2.Pengakuan de yure

    3.Sebutkan dan jelaskan sifat negara!
    => 1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

    4.Jelaskan fungsi negara!
    => A.Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.

    B.Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.

    C.Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.

    D.Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

    5.Sebutkan alasan penting usaha!
    => Negara akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh karena itu, membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negaranya. Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia diantaranya yaitu :

    A.Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    B.Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    C.Merupakan panggilan sejarah.
    D.Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    Alasan-alasan pentingnya uasaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara

    BalasHapus
  7. Nama: Ni Kadek Pranita Cahyani Maheswari
    No.Absen: 25
    Kelas: lX E
    Sekolah: SMPN 2 Kuta Selatan

    1. Jelaskan Pengertian Negara
    √ Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
    Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta yaitu dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
    Jadi, negara adalah suatu bentuk organisasi, lembaga, ataupun badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat banyak dan memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

    2. Sebutkan Unsur - Unsur Negara
    √ 1). Unsur Konstitutif atau Unsur Utama
    a) Adanya rakyat
    b) Adanya wilayah
    c) Adanya Pemerintah yang berdaulat
    2).Unsur Deklaratif atau Unsur Tambahan
    a). Pengakuan de facto
    b). Pengakuan de yure

    3. Sebutkan dan Jelaskan Sifat Negara
    √ 1). Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk
    memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar
    ditaatinya kaidah - kaidah yang telah ditetapkan demi
    terciptanya ketertiban.
    2). Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara
    penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3). Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang -
    undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang
    yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

    4. Jelaskan Fungsi Negara
    √ Seorang ahli bernama Miriam Budiarjo menyatakan, bahwa setiap negara apapun idiologinya meyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu :
    1) Fungsi penertiban (law and order)
    Yaitu untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah
    bentrok - bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus
    melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai
    stabilisator.
    2) Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Yaitu untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran
    rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari
    Negara.
    3) Fungsi Pertahanan
    Yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar,
    sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat - alat
    pertahanan.
    4) Fungsi keadilan
    Yaitu dilaksanakan melalui badan-badan
    pengadilan.

    5. Sebutkan Alasan Penting Usaha Pembelaan Negara
    √ Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia diantaranya yaitu :
    1) Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
    2) Untuk menjaga keutuhan wilayah negara
    3) Merupakan panggilan sejarah
    4) Merupakan kewajiban setiap warga negara
    Alasan - alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara

    BalasHapus
  8. Nama:Kadek Rolex Apridana Putra
    No :30
    Kelas: IX E

    1. Jelaskan Pengertian Negara
    √ Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
    Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta yaitu dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
    Jadi, negara adalah suatu bentuk organisasi, lembaga, ataupun badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat banyak dan memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

    2. Sebutkan Unsur - Unsur Negara
    √ 1). Unsur Konstitutif atau Unsur Utama
    a) Adanya rakyat
    b) Adanya wilayah
    c) Adanya Pemerintah yang berdaulat
    2).Unsur Deklaratif atau Unsur Tambahan
    a). Pengakuan de facto
    b). Pengakuan de yure

    3. Sebutkan dan Jelaskan Sifat Negara
    √ 1). Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk
    memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar
    ditaatinya kaidah - kaidah yang telah ditetapkan demi
    terciptanya ketertiban.
    2). Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara
    penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3). Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang -
    undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang
    yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

    4. Jelaskan Fungsi Negara
    √ Seorang ahli bernama Miriam Budiarjo menyatakan, bahwa setiap negara apapun idiologinya meyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu :
    1) Fungsi penertiban (law and order)
    Yaitu untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah
    bentrok - bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus
    melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai
    stabilisator.
    2) Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Yaitu untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran
    rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari
    Negara.
    3) Fungsi Pertahanan
    Yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar,
    sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat - alat
    pertahanan.
    4) Fungsi keadilan
    Yaitu dilaksanakan melalui badan-badan
    pengadilan.

    5. Sebutkan Alasan Penting Usaha Pembelaan Negara
    √ Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia diantaranya yaitu :
    1) Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
    2) Untuk menjaga keutuhan wilayah negara
    3) Merupakan panggilan sejarah
    4) Merupakan kewajiban setiap warga negara
    Alasan - alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara

    BalasHapus
  9. Nama:Rafky Rahadi Rashid
    No :29
    Kelas: IX E
    Sekolah:SMPN 2 kuta selatan
    1. Jelaskan Pengertian Negara
    √ Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
    Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta yaitu dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
    Jadi, negara adalah suatu bentuk organisasi, lembaga, ataupun badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat banyak dan memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

    2. Sebutkan Unsur - Unsur Negara
    √ 1). Unsur Konstitutif atau Unsur Utama
    a) Adanya rakyat
    b) Adanya wilayah
    c) Adanya Pemerintah yang berdaulat
    2).Unsur Deklaratif atau Unsur Tambahan
    a). Pengakuan de facto
    b). Pengakuan de yure

    3. Sebutkan dan Jelaskan Sifat Negara
    √ 1). Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk
    memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar
    ditaatinya kaidah - kaidah yang telah ditetapkan demi
    terciptanya ketertiban.
    2). Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara
    penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3). Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang -
    undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang
    yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

    4. Jelaskan Fungsi Negara
    √ Seorang ahli bernama Miriam Budiarjo menyatakan, bahwa setiap negara apapun idiologinya meyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu :
    1) Fungsi penertiban (law and order)
    Yaitu untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah
    bentrok - bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus
    melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai
    stabilisator.
    2) Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Yaitu untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran
    rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari
    Negara.
    3) Fungsi Pertahanan
    Yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar,
    sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat - alat
    pertahanan.
    4) Fungsi keadilan
    Yaitu dilaksanakan melalui badan-badan
    pengadilan.

    5. Sebutkan Alasan Penting Usaha Pembelaan Negara
    √ Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia diantaranya yaitu :
    1) Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
    2) Untuk menjaga keutuhan wilayah negara
    3) Merupakan panggilan sejarah
    4) Merupakan kewajiban setiap warga negara
    Alasan - alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara

    BalasHapus
  10. Nama:Rafly Rahadi Rashad
    No :27
    Kelas: IX E
    Sekolah:SMPN 2 kuta selatan
    1. Jelaskan Pengertian Negara
    √ Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
    Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta yaitu dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
    Jadi, negara adalah suatu bentuk organisasi, lembaga, ataupun badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat banyak dan memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

    2. Sebutkan Unsur - Unsur Negara
    √ 1). Unsur Konstitutif atau Unsur Utama
    a) Adanya rakyat
    b) Adanya wilayah
    c) Adanya Pemerintah yang berdaulat
    2).Unsur Deklaratif atau Unsur Tambahan
    a). Pengakuan de facto
    b). Pengakuan de yure

    3. Sebutkan dan Jelaskan Sifat Negara
    √ 1). Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk
    memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar
    ditaatinya kaidah - kaidah yang telah ditetapkan demi
    terciptanya ketertiban.
    2). Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara
    penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3). Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang -
    undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang
    yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

    4. Jelaskan Fungsi Negara
    √ Seorang ahli bernama Miriam Budiarjo menyatakan, bahwa setiap negara apapun idiologinya meyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu :
    1) Fungsi penertiban (law and order)
    Yaitu untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah
    bentrok - bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus
    melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai
    stabilisator.
    2) Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Yaitu untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran
    rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari
    Negara.
    3) Fungsi Pertahanan
    Yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar,
    sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat - alat
    pertahanan.
    4) Fungsi keadilan
    Yaitu dilaksanakan melalui badan-badan
    pengadilan.

    5. Sebutkan Alasan Penting Usaha Pembelaan Negara
    √ Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia diantaranya yaitu :
    1) Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
    2) Untuk menjaga keutuhan wilayah negara
    3) Merupakan panggilan sejarah
    4) Merupakan kewajiban setiap warga negara
    Alasan - alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara

    BalasHapus
  11. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus