Minggu, 29 Juli 2018

Tugas 1 Untuk Kelas IX A Pentingnya Usaha Pembelaan Negara


PENTINGYA USAHA PEMBELAAN NEGARA

1.    Pengertian Negara
a.    Pengertian Negara Secara Etimologi
Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.

b.   Pengertian Negara Menurut Para Ahli/Tokoh
Sebagai bahan perbandingan akan disampaikan beberapa definisi tentang negara menurut beberapa tokoh kenegaraan, sebagai berikut:
1)   George Jellinek, negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu.
2)   Roger F. Soltau, negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
3)   Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
4)   Robert M. Mac Iver, negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat, dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah, dan untuk itu diberikan kekuasaan memaksa.
5)   Geoge Wilhelm Fredrich Hegel, negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagi sintesa dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
6)   Kranenburg, negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
7)   R. Djokosoetono, negara ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
8)   Mr. Soenarko, negara ialah suatu jenis organisasi masyarakat yang mengandung tiga kriteria, yaitu adanya wilayah (daerah), warga negara, dan kekuasaan tertentu.

2.    Unsur-unsur Negara
Suatu organisasi dalam masyarakat baru dapat dikatakan negara apabila telah memenuhi unsur yang harus dipenuhi untuk dapat disebut negara? Untuk lebih jelasnya, marilah kita mendeskripsikan unsur-unsur negara tersebut.
a.    Unsur Konstitutif
1)   Adanya rakyat
Rakyat adalah sekelompok manusia yang menjadi penghuni wilayah suatu negara taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan penduduk merupakan kumpulan individu yang hidup dalam wilayah tertentu dan secara politis menjadi warga negara dalam suatu negara. Rakyat atau penduduk yang dapat dikatakan memenuhi syarat berdirinya negara, yaitu jika rakyat itu mendiami wilayah secara tetap yang telah mendapat status kewarganegaraannya baik dengan asas ins sanguinis maupun dengan asas ins soli, ataupun pewarganegaraan (naturalisasi).
2)   Adanya wilayah
Wilayah negara adalah keseluruhan daerah kekuasaan negara yang meliputi daratan, lautan dan udara. Setiap negara berada dalam daerah yang memiliki batas-batas tertentu yang kekuasaannya mencakup seluruh wilayah daerah yang bukan hanya daratan saja tetapi juga perairan dan udara yang ada diatasnya. Batasan wilayah kekuasaan suatu negara yang menjadi perbatasan dengan negara lain dapat berupa perbatasan alam (sungai, danau, laut, atau pegunungan) perbatasan buatan (tambak dan pagar) dan juga perbatasan secara ilmu pengetahuan yang diukur, baik dari garis lintang maupun garis bujur.
3)   Pemerintah yang berdaulat.
Pemerintah yang berdaulat merupakan pemerintah yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur dan menentukan segala sesuatu yang akan dilakukan dalam penyelenggaraan pemerintahannya. Kekauasaan suatu pemerintahan sering disebut kedaulatan baik kedaulatan kedalam maupun kedaulatan keluar. Kedaulatan kedalam mengandung arti bahwa kekuasaan suatu pemerintahan untuk mengatur rumah tangga negaranya sendiri tanpa adanya campur tangan negara lain, sedangkan kedaulatan keluar mengandung arti bahwa kekuasaan suatu negara untuk mengadakan dan menentukan hubungan dengan negara lain tanpa adanya paksaan dalam rangka terwujudnya tujuan negara.

b.   Unsur deklaratif
Unsur deklaratif berdirinya suatu negara, yaitu adanya pengakuan dari negara lain yang merdeka dan berdaulat. Meskipun unsur deklaratif ini tidak bersifat mutlak, dalam kehidupan dan pergaulan di dunia internasional pengakuan dari negara lain sangat diperlukan.hal ini berfungsi sebagai pertanda bahwa suatu negara telah diterima sebagai salah satu anggota dalam pergaulan internasional. Meskipun tanpa pengakuan negara lain asalkan ketiga unsur pokok telah terpenuhi maka suatu negara tetap sah keberadaannya sebagai suatu negara. Pengakuan atas suatu negara dari negara lain dibedakan menjadi dua macam :
1)   Pengakuan de facto
Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan akan adanya suatu negara. Pengakuan ini diberikan  oleh suatu negara berdasarkan kenyataan akan adanya suatu negara. Pada dasarnya pengakuan de facto adalah hanya bersifat sementara karena pengakuan ini diberikan sambil menunggu perkembangan lebih lanjut, apabila dalam perkembangan ternyata negara menunjukkan kemampuan dan dapat memenuhi hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat internasional maka akan segera disusul dengan pengakuan de yure.
2)   Pengakuan de yure.
Pengakuan de yure adalah pengakuan terhadap sahnya suatu negara berdasarkan pertimbangan hukum. Dengan memperoleh pengakuan de yure maka suatu negara mendapat beberapa hak dan kewajiban untuk diperlakukan dan sekaligus bertindak sebagai sebuah negara yang berdaulat penuh, sejajar dengan negara-negara lain di dunia.

3.    Sifat Negara
            Adapun sifat negara antara lain:
1)   Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
2)   Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
3)   Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

4.    Tujuan Negara
Tujuan negara sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial budaya, kondisi geografis, sejarah pembentukannya, serta pengaruh politik dari penguasa negara yang bersangkutan. Tujuan negara mempunyai arti penting, karena akan menjadi pedoman dalam menyusun, mengatur, dan mengendalikan segala kegiatan alat-alat perlengkapan negara maupun kehidupan negara bersangkutan.
Berbagai pendapat para tokoh tentang tujuan negara, antara lain:
1.        Plato, tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial.
2.        H.J. Laski, tujuan negara adalah untuk menciptakan keadaan yang di dalamnya rakayat dapat mencapai keinginan-keinginan secara maksimal.
3.        Roger H. Soltau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyat mengembangkan dan mengungkapkan daya ciptanya sebebas mungkin.
4.        Thomas Aquinas dan Agustinus, menyatakan tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan.
5.        Prof. Mr. R. Kranenburg, menyatakan negara bukan sekadar pemeliharaan ketertiban hukum belaka, tetapi secara aktif mengupayakan kesejahteraan warga negaranya.
6.        John Locke, menganggap bahwa tujuan negara adalah menciptakan kebaikan umat manusia.
7.        Nicollo Machiavelli, mengungkapkan bahwa tujuan negara adalah untuk menghimpun dan memperbesar kekuasaan negara agar tercipta kemakmuran, kebesaran, kehormatan, dan kesejahteraan rakyat.
8.        Dante Alleghieri, megemukakan bahwa tujuan negara adalah menciptakan perdamaian dunia dengan cara menggunakan undang-undang yang sama bagi seluruh umat manusia.
9.        Immanuel Kant, megemukakan bahwa tujuan negara adalah membentuk dan memelihara hak dan kemerdekaan warga negara.
10.    Kranenburg, megemukakan bahwa tujuan negara adalah menjaga ketertiban hukum dan melindungi hak dan kebebasan warga negara serta secara aktif berupaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Dari beberapa tujuan negara di atas, dapatlah dikatakan bahwa tujuan negara pada umumnya adalah melindungi dan mensejahterakan rakyatnya.

Dalam perkembangannya, teori-teori tentang tujuan negara berubah menjadi paham-paham atau ideologi, seperti:
1.        Teori Fasisme, yaitu sistem kediktatoran yang menempatkan negara di tangan satu orang dan melarang setiap oposisi atau perlawanan. Adapun yang menerapkan fasisme adalah negara Italia pada masa pemerintahan Benitto Mussolini, Jerman pada masa Adolf Hitler, dan Jepang pada masa Tenno Heika. Tujuan negara menurut teori ini adalah ”Imperium Dunia”, yaitu pemimpin bercita-cita untuk mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi satu negara atau kekuasaan bersama.
2.        Teori Individualisme, yaitu kepentingan individu harus ditempatkan pada tujuan hidup manusia untuk mencapai kebahagiaan dan kemakmuran sebesar-besarnya. Negara tidak boleh ikut campur tangan dalam urusan pribadi, ekonomi, dan agama warga negaranya.Tokoh yang mengembangkan teori ini adalah John Locke, Voltaire, Montesquieu, J.J. Rousseau, dan Immanuel Kant. Tujuan negara menurut ajaran ini adalah sekadar menjaga keamanan dan ketertiban individu (negara sebagai ”penjaga malam”), dan menjamin kebebasan individu seluas-luasnya dalam memperjuangkan kepentingannya.
3.        Teori Sosialisme, yaitu ajaran yang menentang kemutlakkan milik pribadi dan menyokong pemakaian milik pribadi tersebut untuk kesejahteraan umum. Pelopor ajaran ini adalah Etienne Cabet, Robert Owen, dan Albert Brisbane. Tujuan negara menurut paham sosialisme adalah terciptanya negara tanpa kelas, dimana hak milik pribadi dihapus dan semua sarana produksi dan distribusi dimiliki secara bersama-sama.
4.        Teori Integralistik, yaitu suatu paham yang ingin menggabungkan kemauan rakyat dengan penguasa negara. Paham ini melihat negara dan warga negara sebagai suatu keluarga besar yang saling terkait dan saling membutuhkan. Pelopor paham ini adalah B. De Spinoza, Adam Muller, Hegel, dan tokoh dari Indonesia Prof. Dr. Soepomo. Tujuan negara menurut ajaran ini adalah negara didirikan bukan hanya untuk kepentingan perseorangan atau golongan tertentu saja, tetapi juga untuk kepentingan seluruh warga negara yang bersangkutan.

Demikian juga halnya dengan tujuan Negara Republik Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yakni:
a.    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b.    Memajukan kesejahteraan umum;
c.    Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
d.   Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Pertemuan ke-2
5.    Fungsi Negara
Para ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda. Perbedaan itu tergantung pada titik berat perhatian latar belakang perumusan tujuan negara serta dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut suatu negara atau ahli tersebut. Seorang ahli bernama Miriam Budiarjo menyatakan, bahwa setiap negara apapun idiologinya meyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu :
a.    Fungsi penertiban (law and order)
     Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b.    Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c.    Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d.   Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

Keempat fungsi tersebut merupakan fungsi minimum, yang berarti fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara. Jadi fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan karena keduanya saling berkaitan, sehingga para ahli seringkali mengandengkan tujuan dengan fungsi negara.
Bagaimana keterkaitan fungsi negara dengan usaha pembelaan negara? Pada dasarnya fungsi-fungsi negara tersebut berkaitan dengan usaha pembelaan negara. Salah satu fungsi negara yang sangat penting bagi jaminan kelangsungan hidup negara adalah fungsi pertahanan negara. Fungsi pertahanan negara dimaksudkan terutama untuk menjaga dan mempertahankan negara dari segala kemungkinan serangan dari luar. Oleh sebab itu harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan yaitu TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan perlengkapannnya. TNI terdiri atas TNI-AD, TNI-AU, dan TNI-AL. Fungsi pertahanan negara  tidak bisa dipisahkan dengan pembelaan terhadap negara sebagaimana ditegaskan dalam UU RI nomor 3 tahun 2003 bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.” (pasal 9 ayat 1)
Selain fungsi pertahanan, fungsi lain yang juga sangat penting dalam upaya pembelaan negara adalah fungsi keamanan (ketertiban) yaitu untuk mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat. Untuk melaksanakan fungsi keamanan tersebut dinegara kita dibentuk lembaga yang kita kenal dengan POLRI. Untuk mewujudkan fungsi pertahanan dan keamanan, selain negara harus memiliki alat-alat pertahanan dan keamanan, juga diperlukan keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.

6.    Hak dan Kewajiban Warga Negara
Setiap bangsa dan negara di dunia senantiasa berusaha untuk mewujudkan cita-cita dan kepentingan nasionalnya. Semikian pula bangsa Indonesia, dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4 disebutkan bahwa tujuan bangsa Indonesia membentuk pemerintah negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dalam wadah NKRI berdasarkan Pancasila.
Salah satu upaya membina potensi sumber daya manusia agar mampu membangun dan menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, adalah setiap warga negara berkewajiban untuk tururt serta dalam membela negara dan bangsanya. Hal ini tercantum dalam pasal 30 ayat 1 UUD 1945. Bangsa Indonesia yang memproklamasikan kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela, mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan serta kedaulatan  negara dan bangsa. Oleh karena itu, dalam kehidupan bernegara aspek bernegara aspek pertahanan merupakan faktor yang penting dalam kelangsungan hidup negara. Jika suatu bangsa tidak mampu mempertahankan diri dari berbagai ancaman, tantangan dan hambatan (ATHG), maka suatu negara tidak akan dapat mempertahankan keberadaannya. Ada beberapa hal yang harus dipahami dari UUD 1945 pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) diantaranya adalah :
b.    Keikutsertaan warga negara dalam pertahanan keamanan negara merupakan hak dan  sekaligus kewajiban.
c.    Pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
d.   Kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI sedangkan dalam sistem keamanan adalah POLRI.
e.    Kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pelindung.

Hak dan kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan negara secara tersurat tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (3) yang berbunyi ”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Sedangkan pada UU No. 3 tahun 2002 pasal 9 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.

7.    Pengertian Usaha Pembelaan Negara
Dalam UUD 1945 tidak dijelaskan pengertian usaha pembelaan negara. Untuk mengetahui hal tersebut, dapat dilihat dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Istilah yang digunakan dalam undang-undang tersebut bukan ”usaha pembelaan negar”, tetapi digunakan istilah lain yang mempunyai makna sama yaitu ”upaya bela negara”. Dalam penjelasan tersebut ditegaskan, bahwa upaya bela negar adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan bangsa dan negara.
Usaha pembelaan negara tidak terbatas memanggul senajata, tetapi meliputi berbagai sikap dan tindakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara, misalnya dengan usaha untuk mewujudkan keamanan lingkungan, keamanan pangan, keamanan energi, keamanan ekonomi.

8.    Alasan Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Setiap manusia normal secara naluriah pasti akan selalu melindungi, membela dan mempertahankan apa yang dimiliki dari gangguan orang lain. Lebih-lebih jika sesuatu itu sangat disenangi, sangat penting dan sangat berharga bagi kalian. Dan hal lain yang tidak kalah pentingnya bagi kehidupan kita adalah negara. Pada dasarnya setiap orang membutuhkan suatu organisasi yang disebut negara. Apa yang akan terjadi jika tidak ada negara? Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan manusia sebelum adanya negara yaitu ”Homo Homini Lupus” yang artinya manusia merupakan serigala bagi manusia lainnya dan perang manusia lawan manusia (Bellum Omnium Contra Omnes). Dengan demikian, jika tidak ada negara pasti tidak akan ada ketertiban, keamanan dan keadilan.
Supaya hidup tertib, aman dan damai maka diperlukan negara. Negara akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh karena itu, membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negaranya. Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia diantaranya yaitu :
a.    Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
b.    Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
c.    Merupakan panggilan sejarah.
d.   Merupakan kewajiban setiap warga negara.

Alasan-alasan pentingnya uasaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara
  
Jawablah Soal Berikut ini di kolom komentar yang ada di halaman tugas ini  :
1. Jelaskan Pengertian Negara
2. Sebutkan Unsur-Unsur Negara
3. Sebutkan dan Jelaskan Sifat Negara
4. Jelaskan Fungsi Negara
5. Sebutkan alasan penting Usaha Pembelaan Negara 
Perhatikan :
Tugas ini dikerjakan dengan ketentuan waktu dari hari Minggu, 29 Juli 2018 sampai batas akhir pengerjaan paling lambat hari Minggu 5 Agustus 2018 pukul 24.00 Wita 

Selamat Bekerja & Semoga Sukses

47 komentar:

  1. Nama: Nandya Prila Annisa
    No: 24
    Kelas: IX H
    Sekolah: SMPN 2 Kuta Selatan

    No 1. Organisasi tertinggi dalam suatu wilayah yang mempunyai kewenangan tertinggi pula untuk mengatur penduduk dan warga negaranya serta organisasi lain yang ada dalam wilayah dalam arti tunduk terhadap peraturan peraturan yang dibuat oleh negara

    No 2.
    a. Unsur Konstitutif
    b. Unsur deklaratif

    No 3.
    Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

    No4. Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

    No 5. Alasan-alasan pentingnya uasaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara

    BalasHapus
  2. Nama: Nandya Prila Annisa
    No: 24
    Kelas: IX H
    Sekolah: SMPN 2 Kuta Selatan

    No 1. Organisasi tertinggi dalam suatu wilayah yang mempunyai kewenangan tertinggi pula untuk mengatur penduduk dan warga negaranya serta organisasi lain yang ada dalam wilayah dalam arti tunduk terhadap peraturan peraturan yang dibuat oleh negara

    No 2.
    a. Unsur Konstitutif
    b. Unsur deklaratif

    No 3.
    Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

    No4. Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

    No 5. Alasan-alasan pentingnya uasaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara

    BalasHapus
  3. Nama :Rhesa Fajar Savero
    No :29
    Kelas:IX A
    Sekolah:SMPN 2 Kuta Selatan

    No.1 Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing,yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris),de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman),dan L,etat (Bahasa Perancis).Namun,kata the State,de Staat,L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin,yakni Statum/Stato,yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
    Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara,yang berarti wilayah,kota,atau penguasa.

    No.2 -UNSUR KONSTITUTIF:
    a.Adanya rakyat
    b.Adanya wilayah
    c.Pemerintahan yg berdaulat
    -UNSUR DEKLARATIF
    a.Pengakuan de facto
    b.Pengakuan de yure

    No.3 -Memaksa, artinya negara memiliki
    kekuasaan untuk memaksa secara
    legal kepada setiap warga negara
    agar ditaatinya kaidah-kaidah yg
    telah ditetapkan
    -Monopoli, artinya negar mempunyai
    kekuasaan secara penuh untuk
    menetapkan tujuan bersama dalam
    masyarakat.
    -Mencakup semua, artinya seluruh
    peraturan perundang-undangan
    dalam suatu negara berlaku untuk
    semua orang yang terlibat di
    dalamnya tanpa pengecualian.

    No.4 -Fungsi penertiban
    -Fungsi kesejahteraan dan
    kemakmuran
    -Fungsi Pertahanan
    -Fungsi keadilan

    No.5 Supaya hidup tertib, aman dan damai maka diperlukan negara. Negara akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh karena itu, membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negaranya.Beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga,yaitu:
    A.Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    B.Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    C.Merupakan panggilan sejarah.
    D.Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  5. Nama:Iwayan Suma bintang sastrawan
    No :31
    Kls :IX.A
    Sekolah:SMPN 2 Kuta Selatan


    No.1 Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing,yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris),de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman),dan L,etat (Bahasa Perancis).Namun,kata the State,de Staat,L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin,yakni Statum/Stato,yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
    Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara,yang berarti wilayah,kota,atau penguasa.

    No.2 -UNSUR KONSTITUTIF:
    a.Adanya rakyat
    b.Adanya wilayah
    c.Pemerintahan yg berdaulat
    -UNSUR DEKLARATIF
    a.Pengakuan de facto
    b.Pengakuan de yure

    No.3 -Memaksa, artinya negara memiliki
    kekuasaan untuk memaksa secara
    legal kepada setiap warga negara
    agar ditaatinya kaidah-kaidah yg
    telah ditetapkan
    -Monopoli, artinya negar mempunyai
    kekuasaan secara penuh untuk
    menetapkan tujuan bersama dalam
    masyarakat.
    -Mencakup semua, artinya seluruh
    peraturan perundang-undangan
    dalam suatu negara berlaku untuk
    semua orang yang terlibat di
    dalamnya tanpa pengecualian.

    No.4 -Fungsi penertiban
    -Fungsi kesejahteraan dan
    kemakmuran
    -Fungsi Pertahanan
    -Fungsi keadilan

    No.5 Supaya hidup tertib, aman dan damai maka diperlukan negara. Negara akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh karena itu, membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negaranya.Beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga,yaitu:
    A.Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    B.Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    C.Merupakan panggilan sejarah.
    D.Merupakan kewajiban setiap warga negara

    BalasHapus
  6. Nama :Ni Putu Intan Sri Diana
    No :16
    Kelas :IXA
    Sekolah:SMPN 2 Kuta Selatan


    1)Jelaskan pengertian negara
    Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentudan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan

    2)Sebutkan unsur-unsur negara
    a.Unsur Konstitutif
    b.Unsur Deklaratif

    3)Sebutkan & jelaskan sifat-sifat
    negara
    a. Memaksa,artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yang telah dutetapkan demi terciptanya ketertiban
    b. Monopoli, artinya negara mempunyai
    kekuasaan secara penuh untuk memetapkan
    tujuan bersama dalam masyarakat
    C. Memcangkup semua, artinya seluruh peraturan perundang undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat tampa terkecuali

    4)Jelaskan fungsi negara
    a.Funsi penertiban(law and order)
    Untuk memcapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat,maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak
    sebagai stabilitator
    b.Funsi kesejahteraan dan kemakmuran
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dam peran aktif dari negara
    c.Fungsi pertahanan
    Untuk menjaga kemungkinan seragan dari luar,sehingga negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan
    d.Funsi keadialan
    Untuk mewujudkan keadilan dalam masyarakat yang dilaksakan melaui badan-badan pengadialan

    5)Sebutkan alasan penting usaha
    pembelaan negara
    a.Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
    b.Untuk menjaga keutuhan wilayah negara
    c.Merupakan panggilan sejarah
    d.Merupakan kewajiban setiap warga
    negara

    BalasHapus
  7. Nama :Ni Putu Intan Sri Diana
    No :16
    Kelas :IXA
    Sekolah:SMPN 2 Kuta Selatan


    1)Jelaskan pengertian negara
    Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentudan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan

    2)Sebutkan unsur-unsur negara
    a.Unsur Konstitutif
    b.Unsur Deklaratif

    3)Sebutkan & jelaskan sifat-sifat
    negara
    a. Memaksa,artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yang telah dutetapkan demi terciptanya ketertiban
    b. Monopoli, artinya negara mempunyai
    kekuasaan secara penuh untuk memetapkan
    tujuan bersama dalam masyarakat
    C. Memcangkup semua, artinya seluruh peraturan perundang undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat tampa terkecuali

    4)Jelaskan fungsi negara
    a.Funsi penertiban(law and order)
    Untuk memcapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat,maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak
    sebagai stabilitator
    b.Funsi kesejahteraan dan kemakmuran
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dam peran aktif dari negara
    c.Fungsi pertahanan
    Untuk menjaga kemungkinan seragan dari luar,sehingga negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan
    d.Funsi keadialan
    Untuk mewujudkan keadilan dalam masyarakat yang dilaksakan melaui badan-badan pengadialan

    5)Sebutkan alasan penting usaha
    pembelaan negara
    a.Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
    b.Untuk menjaga keutuhan wilayah negara
    c.Merupakan panggilan sejarah
    d.Merupakan kewajiban setiap warga
    negara

    BalasHapus
  8. Nama :Kadek Agus Susila Putra
    Kelas. :IX A
    No. :02
    Sekolah:SMPN 2 Kuta Selatan

    No.1 Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
    Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.

    No.2 Unsur-unsur negara ada 2 macam, yaitu:
    -a.Unsur Konstitutif, dibagi menjadi 3:
    1.Adanya rakyat
    2.Adanya wilayah
    3.Pemerintahan yang berdaulat
    -b.Unsur Deklaratif, dibagi menjadi 2:
    1.Pengakuan de facto
    2.Pengakuan de yure

    No.3 Adapun sifat negara, yaitu:
    1. Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    2. Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3. Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

    No.4 Seorang ahli bernama Miriam Budiarjo menyatakan, bahwa setiap negara apapun idiologinya meyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu :
    a. Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

    Keempat fungsi tersebut merupakan fungsi minimum, yang berarti fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara.

    No.5 Alasan penting usaha pembelaan negara yaitu:
    A.Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    B.Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    C.Merupakan panggilan sejarah.
    D.Merupakan kewajiban setiap warga negara. Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negaralasan-alasan pentingnya uasaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara

    BalasHapus
  9. NAMA:Ikadek Pandu Adi Wiranatha
    KLS :IX A
    NO :23
    Sekolah:SMPN 2 kutaselatan

    No.1 Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing,yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris),de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman),dan L,etat (Bahasa Perancis).Namun,kata the State,de Staat,L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin,yakni Statum/Stato,yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
    Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara,yang berarti wilayah,kota,atau penguasa.

    No.2
    -UNSUR KONSTITUTIF:
    a.Adanya rakyat
    b.Adanya wilayah
    c.Pemerintahan yg berdaulat
    -UNSUR DEKLARATIF
    a.Pengakuan de facto
    b.Pengakuan de ruye

    3)Sebutkan & jelaskan sifat-sifat
    negara
    a. Memaksa,artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yang telah dutetapkan demi terciptanya ketertiban
    b. Monopoli, artinya negara mempunyai
    kekuasaan secara penuh untuk memetapkan
    tujuan bersama dalam masyarakat
    C. Memcangkup semua, artinya seluruh peraturan perundang undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat tampa terkecuali

    4)Jelaskan fungsi negara
    a.Funsi penertiban(law and order)
    Untuk memcapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat,maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak
    sebagai stabilitator
    b.Funsi kesejahteraan dan kemakmuran
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dam peran aktif dari negara
    c.Fungsi pertahanan
    Untuk menjaga kemungkinan seragan dari luar,sehingga negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan
    d.Funsi keadialan
    Untuk mewujudkan keadilan dalam masyarakat yang dilaksakan melaui badan-badan pengadialan

    5)Sebutkan alasan penting usaha
    pembelaan negara
    a.Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
    b.Untuk menjaga keutuhan wilayah negara
    c.Merupakan panggilan sejarah
    d.Merupakan kewajiban setiap warga.

    BalasHapus
  10. Nama :I Wayan Suastika Putra
    Kelas :9A
    Absen :30
    Sekolah:SMPN 2 KUTA SELATAN


    No.1
    Negara secara etimoligi berasal dari bahasa Latin,yakni statum/stato,yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
    Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara,yang berarti wilayah,kota,atau penguasa.
    Negara adalah suatu organisasi yang terstrukrur dengan baik dan berisi anggota masyarakat yang diatur oleh sebuah pemerintahan yang mendiami suatu
    wilayah tertentu.


    No.2
    1.UNSUR KONSTITUTIF,terdiri dari:
    a.Adanya rakyat
    b.Adanya wilayah
    c.Pemerintahan yg berdaulat
    2.UNSUR DEKLARATIF,terdiri dari:
    a.Pengakuan de facto
    b.Pengakuan de yure


    No.3
    Adapun sifat negara antara lain:
    1.Memaksa,artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    2.Monopoli,artinya negara mempunyai
    kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3.Mencakup semua,artinya
    seluruh peraturan perundang-undangan
    dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.


    No.4
    A.Fungsi penertiban(law and
    order),yaitu
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat,maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    B.Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran,
    yaitu
    untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    C.Fungsi Pertahanan,yaitu
    untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar,sehingga Negara harus dilengkapi
    dengan alat-alat pertahanan.
    D.Fungsi keadilan,yaitu
    yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.


    No.5
    Supaya hidup tertib,aman dan damai maka diperlukan negara,jika tidak ada negara pasti tidak akan ada ketertiban, keamanan dan keadilan.Negara akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya.Oleh karena itu,membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negaranya.Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara,yaitu:
    a.Untuk mempertahankan negara dari
    berbagai ancaman.
    b.Untuk menjaga keutuhan wilayah
    negara.
    c.Merupakan panggilan sejarah.
    d.Merupakan kewajiban setiap warga
    negara.

    BalasHapus
  11. Nama : Ni Made Anggi Puspiyanti
    Nomer : 03
    Kelas : IX.A
    Sekolah: SMP N 2 Kuta Selatan

    1. Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
    Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.

    2. -UNSUR KONSTITUTIF:
    a.Adanya rakyat
    b.Adanya wilayah
    c.Pemerintahan yg berdaulat
    -UNSUR DEKLARATIF
    a.Pengakuan de facto
    b.Pengakuan de yure

    3. Adapun sifat negara antara lain:
    1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

    4.Seorang ahli bernama Miriam Budiarjo menyatakan, bahwa setiap negara apapun idiologinya meyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu :
    a. Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

    Selain itu, ada 2 fungsi negara yang sangat penting bagi jaminan kelangsungan hidup negara adalah fungsi pertahanan negara. Fungsi pertahanan negara dimaksudkan terutama untuk menjaga dan mempertahankan negara dari segala kemungkinan serangan dari luar. Dan fungsi keamanan (ketertiban) yaitu untuk mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat.

    5. Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia diantaranya yaitu :
    a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    c. Merupakan panggilan sejarah.
    d. Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    BalasHapus
  12. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  13. Nama : I Gede Reva Prasetya Paramartha
    No : 28
    Kelas: IX A
    Sekolah : SMP Negeri 2 Kuta Selatan

    1. Jelaskan pengertian Negara!

    Pengertian dari sebuah negara menurut saya adalah Sebuah Organisasi/kepemimpinan/pemerintahan yang mengatur komunitas dalam wilayah tertentu yang memiliki tujuan, peraturan, dan identitas tersendiri. Serta memiliki sebuah kedaulatan dan diakui negara-negara lainnya.

    2.Sebutkan unsur-unsur Negara!

    Setiap Negara pasti memiliki unsur-unsur yang menjadikannya sebuah Negara yang beedaulat. Unsur-unsur tersebut adalah antara lain :

    A. Unsur konstitutif ,dan
    B. Unsur Deklaratif

    3. Sebutkan dan Jelaskan Sifat-Sifat Negara!

    Sebuah Negara pasti memiliki sifat-sifat
    Yang membantunya dalam mengelola pemerintahannya, yaitu :

    A. Memaksa,
    artinya negara memiliki kekuasaan
    untuk memaksa secara legal
    Kepada setiap warga negara agar
    ditaatinya kaidah-kaidah yang telah
    ditetapkan demi terciptanya
    ketertiban.
    B. Monopoli,
    artinya negara mempunyai kekuasaan
    secara penuh untuk menetapkan tujuan
    bersama dalam masyarakat.
    C. Mencakup semua,
    artinya seluruh peraturan perundang-
    undangan dalam suatu negara berlaku
    untuk semua orang yang terlibat di
    dalamnya tanpa kecuali.

    4. Jelaskan Fungsi-Fungsi Negara!

    Apa dayanya jika negara tidak memiliki fungsi. Setiap Negara pasti memiliki fungsi-fungsi tertentu untuk tetap menjalankan pemerintahannya. Fungsi-fungsi tersebut antara lain :

    A. Fungsi penertiban (law and order),
    Untuk mencapai tujuan bersama dan
    mencegah bentrok-bentrokan dalam
    masyarakat, maka Negara harus
    melaksanakan penertiban atau
    bertindak sebagai stabilisator.
    B. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran,
    Untuk mencapai kesejahteraan dan
    kemakmuran rakyat diperlukan campur
    tangan dan peran aktif dari Negara.
    C. Fungsi Pertahanan,
    yaitu untuk menjaga kemungkinan
    serangan dari luar, sehingga Negara
    harus diperlengkapi dengan alat-alat
    pertahanan.
    D. Fungsi keadilan,
    yaitu memberikan keadilan diantara
    penggugat dengan tersangka atau pra-
    tersangka yang dilaksanakan melalui
    badan-badan pengadilan.

    5. Sebutkan alasan penting usaha
    pembelaan Negara!

    Usaha pembelaan negara sangat penting dalam berdirinya sebuah negara. Tanpa adanya usaha dalam pembelaan suatu Negara maka negara tersebut akan runtuh atau tidak stabil karena tidak adanya dukungan dari rakyat. Oleh karena itu alasan-alasan untuk membela sebuah negara yaitu :

    A. Untuk mempertahankan negara dari
    berbagai ancaman.
    B. Untuk menjaga keutuhan wilayah
    negara.
    C. Merupakan panggilan sejarah.
    D. Merupakan kewajiban setiap warga
    negara.
    E. Adanya kebanggaan tersendiri
    F. Untuk membangun dan memajukan sebuah
    Negara
    G. Negara adalah sebuah identitas atau
    ciri khas tersendiri.
    H. Agar Negara dapat berkembang dan
    kompeten dalam berbagai bidang.
    I. Agar Negara dikenal diseluruh dunia.
    J. Agar Negara menjadi tempat yang lebih
    baik untuk kita semua


    Jika ada kata-kata atau uraian yang kurang tepat mohon dimaklumkan. Sekian, terimakasih.

    BalasHapus
  14. Nama : Ida Bagus Made Yoga Permana
    No : 36
    Kelas : IX A
    Sekolah : SMPN 2 Kuta Selatan


    1.) Jelaskan pengertian Negara!

    Jawab:
    Secara Etimologis, istilah negara berasal dari bahasa asing ,yaitu dari kata the State, de Staat, dan L,etat.Namun, ketiga kata tersebut mulanya diambil dari bahasa latin, yakni Statum/Stato.Di Indonesia, istilah negara berasal dari bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara.Jadi, Negara dapat didefinisikan sebagai suatu bentuk organisasi, lembaga ataupun badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat banyak dan memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

    2.) Sebutkan Unsur-Unsur Negara!

    Jawab:
    a.) Unsur Konstitutif
    - Adanya rakyat
    - Adanya wilayah
    - Pemerintah yang berdaulat

    b.) Unsur Deklaratif

    Pengakuan atas suatu negara dari negara lain di bedakan menjadi dua macam:
    1. Pengakuan de facto
    2. Pengakuan de yure

    3.) Sebutkan dan jelaskan sifat negara!

    Jawab:

    Sifat negara antara lain:
    A.) Memaksa
    = artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.

    B.) Monopoli
    = artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.

    C.) Mencakup semua
    = artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

    4.) Jelaskan fungsi negara!

    Jawab:
    Seorang ahli bernama Miriam Budiarjo menyatakan, bahwa setiap negara apapun idiologinya meyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu :
    A.)Fungsi penertiban (law and order)
    =Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.

    B.) Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    =Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.

    C.)Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga =kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.

    D.) Fungsi keadilan
    = yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

    Salah satu fungsi negara yang sangat penting bagi jaminan kelangsungan hidup negara adalah fungsi pertahanan negara. Fungsi pertahanan negara dimaksudkan terutama untuk menjaga dan mempertahankan negara dari segala kemungkinan serangan dari luar.

    5.) Sebutkan alasan penting Usaha!

    Jawab:
    Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga Indonesia diantaranya yaitu:
    A.) Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
    B.) Untuk menjaga keutuhan wilayah negara
    C.) Merupakan panggilan sejarah
    D.) Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara.

    BalasHapus
  15. Nama : Dewa Ayu Tirta Jiwantari
    No abs : 33
    Kelas : IX A
    Sekolah: SMP N 2 Kuta Selatan

    1. Jelaskan Pengertian Negara!
    = Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, Istilah yang digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
    Menurut saya, pengertian Negara adalah suatu organisasi yang terdiri dari kelompok manusia, yang mendiami wilayah tertentu, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.

    2. Sebutkan unsur-unsur negara!
    = unsur yang harus ada di suatu negara adalah :
    A. Unsur Konstitutif/ unsur yang paling utama
    -Adanya Rakyat
    -Adanya Wilayah
    -Adanya Pemerintah yang berdaulat
    B. Unsur Deklaratif/ unsur tambahan yaitu pengakuan dari negara lain.
    -De Fakto (kenyataan)
    -De Yure (hukum)

    3. Sebutkan dan Jelaskan sifat negara!
    = Sifat-sifat negara adalah sebagai berikut :
    A. Memaksa,
    artinya negara memiliki kekuasaan
    untuk memaksa secara legal
    Kepada setiap warga negara agar
    ditaatinya kaidah-kaidah yang telah
    ditetapkan demi terciptanya
    ketertiban.
    B. Monopoli,
    artinya negara mempunyai kekuasaan
    secara penuh untuk menetapkan tujuan
    bersama dalam masyarakat.
    C. Mencakup semua/menyeluruh,
    artinya seluruh peraturan perundang-
    undangan dalam suatu negara berlaku
    untuk semua orang yang terlibat di
    dalamnya tanpa kecuali.

    4. Jelaskan fungsi negara!
    = Apa gunanya jika negara tidak memiliki fungsi. Setiap Negara pasti memiliki fungsi untuk menjalankan pemerintahannya. Fungsi-fungsi tersebut adalah:

    A. Fungsi penertiban (law and order),
    Untuk mencapai tujuan bersama dan
    mencegah bentrok-bentrokan dalam
    masyarakat, maka Negara harus
    melaksanakan penertiban atau
    bertindak sebagai stabilisator.
    B. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran,
    Untuk mencapai kesejahteraan dan
    kemakmuran rakyat diperlukan campur
    tangan dan peran aktif dari Negara.
    C. Fungsi Pertahanan,
    yaitu untuk menjaga kemungkinan
    serangan dari luar, sehingga Negara
    harus diperlengkapi dengan alat-alat
    pertahanan.
    D. Fungsi keadilan,
    yaitu memberikan keadilan diantara
    penggugat dengan tersangka atau pra-
    tersangka yang dilaksanakan melalui
    badan-badan pengadilan.

    5. Sebutkan alasan penting usaha pembelaan negara !
    = Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia diantaranya yaitu :
    a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    c. Merupakan panggilan sejarah.
    d. Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    Alasan-alasan pentingnya uasaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara.

    Sekian dan terima kasih..

    BalasHapus

  16. Nama: Adam radani
    No:1
    Kelas: IX H
    Sekolah: SMP N 2 Kuta selatan

    1) Jelaskan pengertian negara
    jawab:

    Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.

    2) Sebutkan unsur unsur negara
    Jawab:

    a.Unsur Konstitutif
    b.Unsur Deklaratif


    3) Sebutkan & jelaskan sifat negara
    Jawab:

    1)   Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    2)   Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3)   Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali

    4) Jelaskan fungsi negara
    Jawab:

    Fungsi penertiban
    -Fungsi kesejahteraan dan
    kemakmuran
    -Fungsi Pertahanan
    -Fungsi keadilan

    5) Sebutkan alasan penting usaha pembelaan negara
    jawab:


    Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga Indonesia diantaranya yaitu:
    A.) Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
    B.) Untuk menjaga keutuhan wilayah negara
    C.) Merupakan panggilan sejarah
    D.) Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara.






    BalasHapus
  17. Nama :IKetut Yuda Wisnu Merta
    No. :35
    kelas:IX D
    Sekolah:SMPN 2 kuta Selatan


    1)Jelaskan pengertian negara
    Jawab:


    Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.


    2)Sebutkan unsur-unsur negara
    Jawab:


    a.) Unsur Konstitutif
    - Adanya rakyat
    - Adanya wilayah
    - Pemerintah yang berdaulat

    b.) Unsur Deklaratif

    Pengakuan atas suatu negara dari negara lain di bedakan menjadi dua macam:
    1. Pengakuan de facto
    2. Pengakuan de yure


    3)Sebutkan & jelaskan sifat negara
    Jawab:


    1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.


    4)Jelaskan fungsi negara
    Jawab:


    Seorang ahli bernama Miriam Budiarjo menyatakan, bahwa setiap negara apapun idiologinya meyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu :
    A.)Fungsi penertiban (law and order)
    =Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.

    B.) Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    =Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.

    C.)Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga =kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.

    D.) Fungsi keadilan
    = yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

    Salah satu fungsi negara yang sangat penting bagi jaminan kelangsungan hidup negara adalah fungsi pertahanan negara. Fungsi pertahanan negara dimaksudkan terutama untuk menjaga dan mempertahankan negara dari segala kemungkinan serangan dari luar.


    5)Sebutkan alasan penting usaha pembelaan negara
    Jawab:


    A.Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    B.Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    C.Merupakan panggilan sejarah.
    D.Merupakan kewajiban setiap warga negara. Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negaralasan-alasan pentingnya uasaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara.

    BalasHapus
  18. Nama: I Wayan Prananda Putra
    No :25
    Kelas:IXA
    Sekolah:SMPN2 KUTA SELATAN

    No.1 Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
    Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.

    No.2 Unsur-unsur negara ada 2 macam, yaitu:
    -a.Unsur Konstitutif, dibagi menjadi 3:
    1.Adanya rakyat
    2.Adanya wilayah
    3.Pemerintahan yang berdaulat
    -b.Unsur Deklaratif, dibagi menjadi 2:
    1.Pengakuan de facto
    2.Pengakuan de yure

    No.3 Adapun sifat negara, yaitu:
    1. Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    2. Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3. Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

    No.4 Seorang ahli bernama Miriam Budiarjo menyatakan, bahwa setiap negara apapun idiologinya meyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu :
    a. Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

    Keempat fungsi tersebut merupakan fungsi minimum, yang berarti fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara.

    No.5 Alasan penting usaha pembelaan negara yaitu:
    A.Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    B.Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    C.Merupakan panggilan sejarah.
    D.Merupakan kewajiban setiap warga negara. Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negaralasan-alasan pentingnya uasaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara

    BalasHapus
  19. Nama : Ni Luh Gede Ina Ari Richardi
    Absen: 15
    Kelas: IX.A
    Sekolah : SMPN 2 Kuta Selatan

    1.Jelaskan pengertian negara!
    => Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
    Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.

    2.Sebutkan unsur-unsur negara!
    => A. Unsur Konstitutif
    1.Adanya rakyat
    2.Adanya wilayah
    3.Pemerintah yang berdaulat
    B. Unsur deklaratif
    1.Pengakuan de facto
    2.Pengakuan de yure

    3.Sebutkan dan jelaskan sifat negara!
    => 1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

    4.Jelaskan fungsi negara!
    => A.Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.

    B.Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.

    C.Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.

    D.Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

    5.Sebutkan alasan penting usaha!
    => Negara akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh karena itu, membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negaranya. Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia diantaranya yaitu :

    A.Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    B.Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    C.Merupakan panggilan sejarah.
    D.Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    Alasan-alasan pentingnya uasaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara

    BalasHapus
  20. Nama : Ni Made Ayu Trisna Anggreni
    Kelas : IX A
    No : 06
    Sekolah : Smp Negeri 2 Kuta Selatan

    1). Jelaskan Pengertian Negara
    Istilah negara secara etimologi berasal dari bahasa asing
    yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (bah
    -sa Belanda dan Jerman)), dan L,etat (Bahasa Perancis).
    Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya
    diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang arti-
    nya keadaan yang tegak dan tetap. Namun di Indonesia
    sendiri Istilah negara yang lazim digunakan berasal dari
    Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara,yang berar
    -ti wilayah, kota, atau penguasa. Adapun beberapa ahli
    yang mengungkapkan arti dari kata Negara. Setelah saya
    mengetahui arti istilah negara secara etimologi dan
    membaca pendapat para ahli hukum tentang pengertian
    negara,jadi menurut saya Negara adalah suatu bentuk
    organisasi lembaga ataupun badan tertinggi yang memiliki
    kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan
    kepentingan masyarakat banyak dan memiliki kewajiban
    untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan
    kehidupan bangsa.
    2. Sebutkan Unsur-Unsur Negara
    Unsur konstitutif
    -Adanya rakyat
    -Adanya wilayah
    -Pemerintah yang berdaulat

    Unsur deklaratif
    Pengakuan atas suatu negara dibedakan menjadi 2 macam :
    1. Pengakuan de facto
    2. Pengakuan de yure

    3. Sebutkan dan Jelaskan Sifat Negara
    1).Memaksa
    artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara
    legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya
    kaidah-kaidah yang telah ditetapkan demi terciptanya
    ketertiban.
    2).Monopoli
    negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk men-
    etapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3).Mencakup semua
    seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu
    negara berlaku untuk semua orang yang terlibat
    di dalamnya tanpa kecuali.

    4. Jelaskan Fungsi Negara
    a).Fungsi penertiban (law and order):
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-
    -bentrokan dalam masyarakat,maka Negara harus melaksana-
    kan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    b).Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
    diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    c).Fungsi Pertahanan
    untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar,sehingga
    Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    d).Fungsi keadilan
    yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

    5. Sebutkan alasan penting Usaha Pembelaan Negara
    Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting
    dilakukan oleh setiap warga Indonesia diantaranya yaitu:
    a). Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
    b). Untuk menjaga keutuhan wilayah negara
    c). Merupakan panggilan sejarah
    d). Merupakan kewajiban setiap warga negara

    Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut
    dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara,
    kedua, unsur-unsur negara, ketiga, aspek sejarah perjua-
    ngan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat,
    peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara.

    BalasHapus
  21. NAMA : NI LUH PUTU PRANJIPANI DYAH PRAMESTI
    NO ABSEN : 26
    KELAS : IX A
    SEKOLAH : SMP NEGERI 2 KUTA SELATAN

    1. JELASKAN PENGERTIAN NEGARA
    = Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
    Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta yaitu dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
    Jadi, negara adalah suatu bentuk organisasi, lembaga, ataupun badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat banyak dan memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

    2. Sebutkan Unsur - Unsur Negara
    = 1) Unsur Konstitutif atau Unsur Utama
    a) Adanya rakyat
    b) Adanya wilayah
    c) Adanya Pemerintah yang berdaulat
    2) Unsur Deklaratif atau Unsur Tambahan
    a) Pengakuan de facto
    b) Pengakuan de yure

    3. Sebutkan dan Jelaskan Sifat Negara
    = 1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk
    memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar
    ditaatinya kaidah - kaidah yang telah ditetapkan demi
    terciptanya ketertiban.
    2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara
    penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang -
    undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang
    yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

    4. Jelaskan Fungsi Negara
    = Seorang ahli bernama Miriam Budiarjo menyatakan, bahwa setiap negara apapun idiologinya meyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu :
    1) Fungsi penertiban (law and order)
    Yaitu untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah
    bentrok - bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus
    melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai
    stabilisator.
    2) Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Yaitu untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran
    rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari
    Negara.
    3) Fungsi Pertahanan
    Yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar,
    sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat - alat
    pertahanan.
    4) Fungsi keadilan
    Yaitu dilaksanakan melalui badan-badan
    pengadilan.

    5. Sebutkan Alasan Penting Usaha Pembelaan Negara
    = Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia diantaranya yaitu :
    1) Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
    2) Untuk menjaga keutuhan wilayah negara
    3) Merupakan panggilan sejarah
    4) Merupakan kewajiban setiap warga negara
    Alasan - alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara.

    BalasHapus
  22. NAMA :PUTU AYU PRADNYA GITA MAHARANI
    NO :05
    KELAS : IX A
    SEKOLAH :SMP NEGERI 2 KUTA SELATAN



    1. Jelaskan pengertian Negara :
    Negara secara etimologis berasal dari bahasa Latin Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
    Di indonesia istilah negara berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
    Jadi menurut saya Negara adalah sekumpulan orang yang memiliki tujuan yang sama menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan juga suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent

    2. Sebutkan Unsur-unsur Negara
    Unsur-unsur negara terdiri dari :
    A.Unsur Konstitutif
    *Adanya rakyat
    *Adanya wilayah
    *Pemerintahan yang berdaulat
    B. Unsur Deklaratif
    *Pengakuan de facto
    *Pengakuan de yure

    3. Sebutkan dan jelaskan sifat Negara
    Sifat-sifat negara yaitu :
    1)Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.

    2)Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.

    3)Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

    4. Jelaskan fungsi Negara:
    Seorang ahli Miriam Budiarjo menyatakan, bahwa setiap negara apapun idiologinya meyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu :

    A.Fungsi penertiban (law and order)

    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.

    B.Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.

    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.

    C.Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.

    D.Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

    5. Sebutkan alasan penting usaha pembelaan negara :
    Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia yaitu :
    a.Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.

    b.Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.

    c.Merupakan panggilan sejarah.

    d.Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan
    ~pertama, teori fungsi negara
    ~kedua , unsur-unsur negara
    ~ketiga, aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah)
    ~keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara

    BalasHapus
  23. Nama : I Kadek Adi Sentana
    Kelas : 9A
    No. Absen : 1
    Sekolah : SMP NEGERI 2 KUTA SELATAN


    1. Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat(Bahasa Belanda dan Jerman), danL,etat (Bahasa Perancis). Namun, katathe State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.

    Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagariatau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.

    2. - Unsur Konstitutif :
    1. Adanya rakyat
    2. Adanya wilayah
    3. Pemerintahan yang berdaulat
    - Unsur Deklaratif :
    1. Pengakuan de facto
    2. Pengakuan de yure.

    3. Sifat Sifat Negara :

    a). Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    b). Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    c). Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

    4. a). Fungsi penertiban (law and order),yaitu Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    b). Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran ,yaitu Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    c). Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    d). Fungsi keadilan, yaitu yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.


    Keempat fungsi tersebut merupakan fungsi minimum, yang berarti fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara. Jadi fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan karena keduanya saling berkaitan, sehingga para ahli seringkali mengandengkan tujuan dengan fungsi negara.

    5. Alasan penting Usaha Pembelaan Negara :

    a). Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    b). Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    c). Merupakan panggilan sejarah.
    d). Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    Alasan-alasan pentingnya uasaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara.

    BalasHapus
  24. Nama: Muhammad Aditya
    No :20
    Kls :IX.A
    Sekolah:SMPN 2 Kuta Selatan


    No.1 Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing,yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris),de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman),dan L,etat (Bahasa Perancis).Namun,kata the State,de Staat,L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin,yakni Statum/Stato,yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
    Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara,yang berarti wilayah,kota,atau penguasa.

    No.2 -UNSUR KONSTITUTIF:
    a.Adanya rakyat
    b.Adanya wilayah
    c.Pemerintahan yg berdaulat
    -UNSUR DEKLARATIF
    a.Pengakuan de facto
    b.Pengakuan de yure

    No.3 -Memaksa, artinya negara memiliki
    kekuasaan untuk memaksa secara
    legal kepada setiap warga negara
    agar ditaatinya kaidah-kaidah yg
    telah ditetapkan
    -Monopoli, artinya negar mempunyai
    kekuasaan secara penuh untuk
    menetapkan tujuan bersama dalam
    masyarakat.
    -Mencakup semua, artinya seluruh
    peraturan perundang-undangan
    dalam suatu negara berlaku untuk
    semua orang yang terlibat di
    dalamnya tanpa pengecualian.

    No.4 -Fungsi penertiban
    -Fungsi kesejahteraan dan
    kemakmuran
    -Fungsi Pertahanan
    -Fungsi keadilan

    No.5 Supaya hidup tertib, aman dan damai maka diperlukan negara. Negara akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh karena itu, membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negaranya.Beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga,yaitu:
    A.Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    B.Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    C.Merupakan panggilan sejarah.
    D.Merupakan kewajiban setiap warga negara

    BalasHapus
  25. Nama : Putu Lina Listyawati
    No : 17
    Kelas : IX A
    Sekolah : SMP Negeri 2 Kuta Selatan

    1.Jelaskan pengertian negara
    = Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
    Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.

    2.Sebutkan unsur unsur negara
    = a. Unsur konstitutif
    - adanya rakyat
    - adanya wilayah
    - pemerintahan yang berdaulat
    b. Unsur deklaratif
    - pengakuan De Facto
    - pengakuan De Yure

    3.Sebutkan dan jelaskan sifat negara
    = a.Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    b.Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    c.Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

    4.Jelaskan fungsi negara
    = Seorang ahli bernama Miriam Budiarjo menyatakan, bahwa setiap negara apapun idiologinya meyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu :
    a. Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

    5.Sebutkan alasan penting usaha pembelaan negara
    = a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    c. Merupakan panggilan sejarah.
    d. Merupakan kewajiban setiap warga negara.
    Alasan-alasan pentingnya uasaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara

    BalasHapus
  26. Nama :Ni Kadek Hana Gita Dewi
    Kelas :IX A
    Absen :14

    1.jelaskan pengertian negara :
    =Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
    Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
    Jadi negara adalah suatu bentuk organisasi, lembaga, ataupun badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat banyak dan memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

    2. Sebutkan unsur-unsur negara :
    =a.unsur konstitutis
    •adanya rakyat
    •adanya wilayah
    •pemerintahan yang berdaulat.
    B. Unsurdeklaratif
    ▪pengakuan De Facto
    ▪pengakuan De Yure

    3.sebutkan dan jelaskan sifat negara :
    = -memaksa, merupakan negara yang memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    -monopoli, merupakan negara yang mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    -mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

    4.jelaskan fungsi negara :
    =para ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda tergantung pada titik berat perhatian latar belakang perumusan tujuam negara serta dipengaruhi oleh pandangan yang dianut suatu negara atau ahli tersebut. Seorang ahli bernama Miriam Budiardjo menyatakan, bahwa setiap negara, apapun ideologinya, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum, yaitu :
    1. Fungsi penertiban(law and order)
    =berfungsi untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabikisator.
    2. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    = dilakukan untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
    3. Fungsi pertahanan
    =dilakukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    4. Fungsi keadilan
    =yang dilaksanakan melalui badan- badan pengadilan.

    5.sebutkan alasan penting usaha pembelaan negara :
    = a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    c. Merupakan panggilan sejarah.
    d. Merupakan kewajiban setiap warga negara.
    Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua, unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah dan keempat, peraturan perundang-undangan tentang kewajiban membela negara.

    BalasHapus
  27. Nama : Dwi Arfian
    Nomor : 11
    Kelas : IX A
    Sekolah: SMPN 2 Kuta Selatan


    Jawaban :
    1) Jelaskan pengertian negara!
    Negara adalah suatu wilayah yang didiami oleh suatu penduduk secara tetap dan mempunyai sistem pemerintahan. Keberadaan suatu negara harus diakui oleh negara lain. Selain itu kita dapat mengelompokkan pengertian negara menjadi empat yaitu pengertian negara ditinjau dari organisasi kekuasaan, organisasi politik, organisasi kesusilaan, dan intergrasi antara pemerintah dan rakyatnya. Istilah negara yang dipergunakan dalam ilmu kenegaraan saat ini merupakan terjemahan dari State (bahasa Inggris), De staat (bahasa Belanda), La stato (bahasa Italia), Der staat (bahasa Jerman). Sedangkan, istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa. Dalam perkembangannya, istilah Negara banyak diartikan oleh para ahli berdasarkan sudut pandang masing-masing.

    2) Sebutkan unsur-unsur negara!
    3 Unsur Konstitutif (Mutlak) :
    a) Wilayah (Daerah Kekuasaan)
    b) Rakyat atau Penduduk
    c) Pemerintah yang berdaulat
    Unsur Deklaratif
    Contoh unsur deklaratif:
    -tujuan negara,
    -undang-undang dasar,
    -pengakuan dari negara lain secara de jure atau pun secara de facto,
    -serta masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa (PBB).
    Terdapat 2 jenis pengakuan yaitu secara:
    De facto dan De jure

    3) Sebutkan dan jelaskan sifat negara!
    1. Sifat Memaksa
    Sifat negara yang pertama adalah memaksa. Sifat ini berarti bahwa suatu negara memiliki kekuasaan/kewenangan untuk mewajibkan warga negaranya supaya patuh dan taat pada peraturan yang ada. Negara memiliki kekuasaan secara sah untuk memaksa kekerasan fisik. Misalnya dengan cara mengerahkan lembaga yang berwenang seperti TNI, polisi, lembaga peradilan – secara sah demi mencegah terjadinya kekacauan, memastikan semua elemen negara mematuhi undang-udang, serta menjaga kedamaian bernegara.

    2. Sifat Monopoli
    Sifat monopoli negara maksudnya secara umum adalah semua hal yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai dan dikendalikan oleh Negara. Negara memiliki sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Semua hal yang menyangkut kehidupan orang banyak dimonopoli oleh Negara tanpa adanya hak atau kewenangan yang sama di pihak lain.

    3. Sifat Menyeluruh
    Sifat negara yang ketiga adalah menyeluruh atau mencakup semua artinya semua peraturan dan perundang-undangan berlaku bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Sifat ini juga disebut dengan sifat totalitas. Hal ini dikarenakan menjadi warga negara bukan atas kemauan sendiri (involuntary membership), yang berbeda dengan asosiasi dan organisasi lain yang keanggotaannya bersifat sukarela.

    4) Jelaskan fungsi negara!
    a. Fungsi penertiban (law and order) 
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilitator
    b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dam peran aktif dari negara
    c. Fungsi pertahanan
    Untuk menjaga kemungkinan seragan dari luar, sehingga negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan
    d. Fungsi keadilan
    Untuk mewujudkan keadilan dalam masyarakat yang dilaksakan melaui badan-badan pengadilan

    5) Sebutkan alasan penting usaha 
    pembelaan negara!
    a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
    b. menjaga keutuhan wilayah negara
    c. Merupakan panggilan sejarah
    d. Merupakan kewajiban setiap warga.

    BalasHapus
  28. Nama : Ni Made Nila Shanti
    No : 21
    Kelas: IX A
    Sekolah : SMP N 2 Kuta Selatan

    1.Pengertian Negara
    Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
    Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.

    2.Unsur unsur Negara
    A.Unsur Konstitutif
    1.Adanya rakyat
    2.Adanya wilayah
    3.Pemerintahan yang berdaulat
    B.Unsur Deklaratif
    1.Pengakuan de Facto
    2.Pengakuan de Yure

    3.Sifat Negara
    a.Memaksa artinya negara berkuasa secara legal kepada rakyatnya agar ditaati kaidah kaidah yang di tetapkan demi terciptanya ketertiban
    b.Monopoli artinya negara berkuasa secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat
    c.Mencakup artinya seluruh peraturan perundang undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua rakyatnya tanpa terkecuali

    4.Fungsi Negara
    a.Fungsi penerbitan(law and order)
    Demi mencapai tujuan bersama dan mencegah terjadinya bentrok, maka negara harus melaksakan penerbitan/bertindak sebagai stabilisator
    b.Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
    Agar mencapai kesejahteran dan kemakmuran rakyatnya diperlukan adanya campur tangan negara
    c.Fungsi Pertahanan
    Untuk berjaga jaga dari serangan luar diperlukannya alat alat pertahanan
    d.Fungsi Keadilan
    Dilaksanakan melalui badan badan pengadilan

    5.Alasan Penting Usaha Pembelaan Negara
    Agar hidup menjadi tertib,aman,dan damai maka diperlukannya Negara.Negara akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya.Oleh karena itu,pembelaan terhadap negara begitu penting,Berikut usaha pembelaan terhadap Negara:
    1.Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
    2.Untuk menjaga keutuhan wilayah negara
    3.Merupakan panggilan sejarah
    4.Merupakan kewajiban setiap warga negara

    BalasHapus
  29. Nama : Ni Komang Eva Sintya Putri
    No. Absen : 13
    Kelas : IX A
    Sekolah : SMPN 2 Kuta Selatan

    1. Jelaskan Pengertian Negara
    -> istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L.etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yg artinya keadaan yg tegak dan tetap/sesuatu yg memiliki sifat-sifat yg tegak dan tetap.
    Istilah negara yg lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari/nagara, yg berarti wilayah, kota, atau penguasa.

    2. Sebutkan Unsur-Unsur Negara
    -> a. Unsur Konstitutif
    - adanya rakyat
    - adanya wilayah
    - pemerintah yang berdaulat
    b. Unsur Deklaratif
    - pengakuan de facto
    - pengakuan de yure

    3. Sebutkan dan Jelaskan Sifat Negara
    -> 1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yg telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yg terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

    4. Jelaskan Fungsi Negara
    -> seorang ahli bernama Miriam Budiarjo menyatakan, bahwa setiap apapun ideologinya menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu:
    a. Fungsi penertiban (law and order).
    -> untuk memcapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban/bertindak sbg stabilisator
    b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    -> untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    c. Fungsi pertahanan.
    -> untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dgn alat-alat pertahanan.
    d. Fungsi keadilan.
    -> yg dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

    5. Sebutkan alasan Penting Pembelaan Negara.
    -> a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    c. Merupakan panggilan sejarah.
    d. Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    BalasHapus
  30. nama:Putu Erika Pebri Antari
    NO :12
    Kelas:IX A
    Sekolah:SMP N 2 KUTA SELATAN

    1.Jelaskan pengertian Negara
    =istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing,yaitu dari kata the state(bahasa inggris), de staat(bahasa belanda dan bahasa jerman) dan L. etat(bahasa perancis).Namun, kata the state de staat,L.etat pada awal mulanya diambil dari bahasa latin, yakni statum/stato,yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
    istilah negara yang lazim digunakan di indonesia berasal dari bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.

    2.Sebutkan unsur-unsur negara
    a)unsur konstitutif
    b)unsur deklaratif

    3.Sebutkan & jelaskan sifat-sifat negara
    a)memaksa,artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    b)Monopoli,artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    c)Menncangkup semua,artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuj semua orang yang terlibat tanpa terkecuali.

    4.Jelaskan fungsi negara
    a) fungsi penertiban(law and order)
    =untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilitator
    b)fungsi kesejahteraan dan kemakmuran
    =untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara
    c) fungsi pertahanan
    =untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan
    d)fungsi keadilan
    =untuk mewujudkan keadilan dalam masyarakat yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan

    5.Sebutkan alasan penting usaha pembelaan negara
    a) untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
    B) untuk menjaga keutuhan wilayah negara
    c)merupakan panggilan sejarah
    d)merupakan kewajiban setiap warga negara

    BalasHapus
  31. nama:Putu Erika Pebri Antari
    NO :12
    Kelas:IX A
    Sekolah:SMP N 2 KUTA SELATAN

    1.Jelaskan pengertian Negara
    =istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing,yaitu dari kata the state(bahasa inggris), de staat(bahasa belanda dan bahasa jerman) dan L. etat(bahasa perancis).Namun, kata the state de staat,L.etat pada awal mulanya diambil dari bahasa latin, yakni statum/stato,yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
    istilah negara yang lazim digunakan di indonesia berasal dari bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.

    2.Sebutkan unsur-unsur negara
    a)unsur konstitutif
    b)unsur deklaratif

    3.Sebutkan & jelaskan sifat-sifat negara
    a)memaksa,artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    b)Monopoli,artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    c)Menncangkup semua,artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuj semua orang yang terlibat tanpa terkecuali.

    4.Jelaskan fungsi negara
    a) fungsi penertiban(law and order)
    =untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilitator
    b)fungsi kesejahteraan dan kemakmuran
    =untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara
    c) fungsi pertahanan
    =untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan
    d)fungsi keadilan
    =untuk mewujudkan keadilan dalam masyarakat yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan

    5.Sebutkan alasan penting usaha pembelaan negara
    a) untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
    B) untuk menjaga keutuhan wilayah negara
    c)merupakan panggilan sejarah
    d)merupakan kewajiban setiap warga negara

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nama: I dewa ayu putu mas gangga putri
      No:18
      Kelas:IX A

      1)Jelaskan pengertian negara : Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah ketentuan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah,yang umumnya memiliki kedaulatan.

      2)Sebutkan unsur unsur negara:
      A.Unsur konstitutif
      B.Unsur deklaratif

      3)Sebutkan & jelaskan sifat sifat negara :
      A.Memaksa artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada srtiap warga negara agar ditaatinya kaidah kaidah yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
      B.Monopoli artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
      C.Mencangkup semua artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat tanpa terkecuali.

      4)Jelaskan fungsi negara:
      A.Fungsi penertiban(law and order)
      Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat,maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilitator.
      B.Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran
      Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
      C.Fungsi pertahanan
      Untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar,sehingga negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanann.
      D)Fungsi keadilan
      Untuk mewujudkan keadilan dalam masyarakat yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

      5)Sebutkan alasan penting usaha pembelaan negara:
      A.Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
      B.Untuk menjaga keutuhan wilayah negara
      C.Merupakan panggilan sejarah
      D.Merupakan kewajiban setiap warga negara

      Hapus
  32. Nama: I Gede Ketut Bagus Suardana
    Kelas: IX A
    No: 07
    Sekolah: SMP 2 KUTA SELATAN

    No.1
    Negara secara etimoligi berasal dari bahasa Latin,yakni statum/stato,yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
    Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara,yang berarti wilayah,kota,atau penguasa.
    Negara adalah suatu organisasi yang terstrukrur dengan baik dan berisi anggota masyarakat yang diatur oleh sebuah pemerintahan yang mendiami suatu
    wilayah tertentu.


    No.2
    1.UNSUR KONSTITUTIF,terdiri dari:
    a.Adanya rakyat
    b.Adanya wilayah
    c.Pemerintahan yg berdaulat
    2.UNSUR DEKLARATIF,terdiri dari:
    a.Pengakuan de facto
    b.Pengakuan de yure


    No.3
    Adapun sifat negara antara lain:
    1.Memaksa,artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    2.Monopoli,artinya negara mempunyai
    kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3.Mencakup semua,artinya
    seluruh peraturan perundang-undangan
    dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.


    No.4
    A.Fungsi penertiban(law and
    order),yaitu
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat,maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    B.Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran,
    yaitu
    untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    C.Fungsi Pertahanan,yaitu
    untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar,sehingga Negara harus dilengkapi
    dengan alat-alat pertahanan.
    D.Fungsi keadilan,yaitu
    yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.


    No.5
    Supaya hidup tertib,aman dan damai maka diperlukan negara,jika tidak ada negara pasti tidak akan ada ketertiban, keamanan dan keadilan.Negara akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya.Oleh karena itu,membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negaranya.Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara,yaitu:
    a.Untuk mempertahankan negara dari
    berbagai ancaman.
    b.Untuk menjaga keutuhan wilayah
    negara.
    c.Merupakan panggilan sejarah.
    d.Merupakan kewajiban setiap warga
    negara.

    BalasHapus
  33. Nama : Ni Kadek Ari Chintia Dewi
    No : 04
    Kelas : IX A
    Sekolah : SMP 2 Kuta Selatan

    1. Jelaskan Pengertian Negara!

    Istilah Negara secara Etimologis Berasal Dari Bahasa Asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
    Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.

    Jadi Negara adalah suatu badan atau organisasi tertinggi yang mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan untuk kepentingan orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban untuk melindungi, mensejahterakan masyarakatnya dan sebagainya.

    2. Sebutkan Unsur - unsur Negara!

    - Unsur Konstitutif / Unsur Utama
    a. Adanya Rakyat
    b. Adanya Wilayah
    c. Pemerintahan yang Berdaulat

    - Unsur Deklaratif / Unsur Tambahan
    a. Pengakuan de facto
    b. Pengakuan de yure

    3. Sebutkan dan Jelaskan Sifat Negara!

    1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar
    ditaatinya kaidah - kaidah yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.

    2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.

    3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang - undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

    4. Jelaskan Fungsi Negara!

    Seorang ahli bernama Miriam Budiarjo menyatakan, bahwa setiap negara apapun idiologinya meyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu :

    1) Fungsi penertiban (law and order)
    Yaitu untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok - bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.

    2) Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran
    Yaitu untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.

    3) Fungsi Pertahanan
    Yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat - alat
    pertahanan.

    4) Fungsi keadilan
    Yaitu dilaksanakan melalui badan-badan
    pengadilan.

    5. Sebutkan Alasan Penting Usaha Pembelaan Negara!

    Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia diantaranya yaitu :

    1) Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
    2) Untuk menjaga keutuhan wilayah negara
    3) Merupakan panggilan sejarah
    4) Merupakan kewajiban setiap warga negara

    Alasan - alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara.



    BalasHapus

  34. Nama : I Kadek Swadarma De Lopa
    No : 32
    Kelas : IX A
    Sekolah : SMPN 2 Kuta Selatan


    1.) Jelaskan pengertian Negara!

    Jawab:
    Secara Etimologis, istilah negara berasal dari bahasa asing ,yaitu dari kata the State, de Staat, dan L,etat.Namun, ketiga kata tersebut mulanya diambil dari bahasa latin, yakni Statum/Stato.Di Indonesia, istilah negara berasal dari bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara.Jadi, Negara dapat didefinisikan sebagai suatu bentuk organisasi, lembaga ataupun badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat banyak dan memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

    2.) Sebutkan Unsur-Unsur Negara!

    Jawab:
    a.) Unsur Konstitutif
    - Adanya rakyat
    - Adanya wilayah
    - Pemerintah yang berdaulat

    b.) Unsur Deklaratif

    Pengakuan atas suatu negara dari negara lain di bedakan menjadi dua macam:
    1. Pengakuan de facto
    2. Pengakuan de yure

    3.) Sebutkan dan jelaskan sifat negara!

    Jawab:

    Sifat negara antara lain:
    A.) Memaksa
    = artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.

    B.) Monopoli
    = artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.

    C.) Mencakup semua
    = artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

    4.) Jelaskan fungsi negara!

    Jawab:
    Seorang ahli bernama Miriam Budiarjo menyatakan, bahwa setiap negara apapun idiologinya meyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu :
    A.)Fungsi penertiban (law and order)
    =Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.

    B.) Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    =Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.

    C.)Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga =kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.

    D.) Fungsi keadilan
    = yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

    Salah satu fungsi negara yang sangat penting bagi jaminan kelangsungan hidup negara adalah fungsi pertahanan negara. Fungsi pertahanan negara dimaksudkan terutama untuk menjaga dan mempertahankan negara dari segala kemungkinan serangan dari luar.

    5.) Sebutkan alasan penting Usaha!

    Jawab:
    Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga Indonesia diantaranya yaitu:
    A.) Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
    B.) Untuk menjaga keutuhan wilayah negara
    C.) Merupakan panggilan sejarah
    D.) Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara.

    BalasHapus
  35. Nama : Ni Putu Widya Aryanti
    No : 34
    Kls : IX A
    Sekolah : SMPN 2 Kuta Selatan

    1. Jelaskan Pengertian Negara!

    Istilah Negara secara Etimologis Berasal Dari Bahasa Asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
    Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.

    Jadi Negara adalah suatu badan atau organisasi tertinggi yang mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan untuk kepentingan orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban untuk melindungi, mensejahterakan masyarakatnya dan sebagainya.

    2. Sebutkan Unsur - unsur Negara!

    - Unsur Konstitutif / Unsur Utama
    a. Adanya Rakyat
    b. Adanya Wilayah
    c. Pemerintahan yang Berdaulat

    - Unsur Deklaratif / Unsur Tambahan
    a. Pengakuan de facto
    b. Pengakuan de yure

    3. Sebutkan dan Jelaskan Sifat Negara!

    1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar
    ditaatinya kaidah - kaidah yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.

    2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.

    3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang - undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.

    4. Jelaskan Fungsi Negara!

    Seorang ahli bernama Miriam Budiarjo menyatakan, bahwa setiap negara apapun idiologinya meyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu :

    1) Fungsi penertiban (law and order)
    Yaitu untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok - bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.

    2) Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran
    Yaitu untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.

    3) Fungsi Pertahanan
    Yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat - alat
    pertahanan.

    4) Fungsi keadilan
    Yaitu dilaksanakan melalui badan-badan
    pengadilan.

    5. Sebutkan Alasan Penting Usaha Pembelaan Negara!

    Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia diantaranya yaitu :

    1) Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
    2) Untuk menjaga keutuhan wilayah negara
    3) Merupakan panggilan sejarah
    4) Merupakan kewajiban setiap warga negara

    Alasan - alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara.

    BalasHapus
  36. Nama : Putu Diva Adhi Tayana
    Kelas : 9A
    No absen : 10
    Sekolah : Smp Negeri 2 Kuta Selatan


    No.1
    Negara secara etimoligi berasal dari bahasa Latin,yakni statum/stato,yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
    Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara,yang berarti wilayah,kota,atau penguasa.
    Negara adalah suatu organisasi yang terstrukrur dengan baik dan berisi anggota masyarakat yang diatur oleh sebuah pemerintahan yang mendiami suatu
    wilayah tertentu.


    No.2
    1.UNSUR KONSTITUTIF,terdiri dari:
    a.Adanya rakyat
    b.Adanya wilayah
    c.Pemerintahan yg berdaulat
    2.UNSUR DEKLARATIF,terdiri dari:
    a.Pengakuan de facto
    b.Pengakuan de yure


    No.3
    Adapun sifat negara antara lain:
    1.Memaksa,artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    2.Monopoli,artinya negara mempunyai
    kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3.Mencakup semua,artinya
    seluruh peraturan perundang-undangan
    dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.


    No.4
    A.Fungsi penertiban(law and
    order),yaitu
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat,maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    B.Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran,
    yaitu
    untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    C.Fungsi Pertahanan,yaitu
    untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar,sehingga Negara harus dilengkapi
    dengan alat-alat pertahanan.
    D.Fungsi keadilan,yaitu
    yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.


    No.5
    Supaya hidup tertib,aman dan damai maka diperlukan negara,jika tidak ada negara pasti tidak akan ada ketertiban, keamanan dan keadilan.Negara akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya.Oleh karena itu,membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negaranya.Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara,yaitu:
    a.Untuk mempertahankan negara dari
    berbagai ancaman.
    b.Untuk menjaga keutuhan wilayah
    negara.
    c.Merupakan panggilan sejarah.
    d.Merupakan kewajiban setiap warga
    negara.

    BalasHapus
  37. Nama : I Dewa Ayu Candra Gita
    Dewi
    Kelas : IX A
    No. Absen : 08
    Sekolah :SMP Negeri 2 Kuta Selatan

    1. Jelaskan pengertian negara !
    Jwb :
    ‎Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa latin, yaitu Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
    Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
    Jadi, menurut saya negara itu merupakan suatu organisasi masyarakat dalan suatu wilayah, yang diatur oleh pemerintah yang berdaulat, dan juga adanya pengakuan dari negara lain, sebagai pertanda bahwa suatu negara telah diterima sebagai salah satu anggota dalam pergaulan internasional.

    2) Sebutkan unsur-unsur negara !
    Jwb :
    ‎Unsur-unsur negara yaitu :
    ‎a. Unsur Konstitutif ;
    ‎ - Adanya rakyat
    ‎ - Adanya wilayah
    ‎ - Pemerintah yang berdaulat.
    b. Unsur Deklaratif ;
    ‎ - Pengakuan de facto
    ‎ - Pengakuan de yure.

    3) Sebutkan dan jelaskan sifat negara !
    Jwb :
    ‎Sifat-sifat negara antara lain :
    ‎a. Memaksa
    ‎Artinya, negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal setiap warga negaranya untuk mentaati norma-norma yang ada.
    b. Monopoli
    ‎Artinya, kekuasaan negara untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakatnya.
    c. Mencakup semua
    ‎Artinya, seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang dalam negata tersebut tanpa kecuali.

    4) Jelaskan fungsi negara !
    Jwb :
    ‎Fungsi-fungsi minimum negara menurut Miriam Budiarjo yaitu :
    ‎ a. Fungsi penertiban (law and order).
    ->Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator. Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat.
    b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    ->Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    c. Fungsi Pertahanan.
    ->Untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    d. Fungsi keadilan.
    ->Dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

    5) Sebutkan alasan penting usaha pembelaan negara !
    Jwb :
    ‎Membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negaranya, agar negara tersebut dapat berdiri tegak dan dapat dipertahankan.
    ‎Beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, dapat dikaitkan dengan teori fungsi negara, teori unsur-unsur negara, teori aspek sejarah perjuangan bangsa, dan peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara, alasan tersebut diantaranya yaitu :
    a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    c. Merupakan panggilan sejarah.
    d. Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    BalasHapus
  38. Nama:I Kadek Oka Aryawan
    No:22
    Kelas:XI A
    Sekolah:SMP Negeri 2 Kuta Selatan

    1)Jelaskan pengertian negara!
    Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
    Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
    Jadi Negara dapat diartikan sebagai sekelompok orang yang tinggal dalam wilayah tertentu dan diorganisasikan dengan pemeritahan Negara yang telah disepakati dan memiliki kedaulatan. Bisa juga disebut sebuah wilayah yang memiliki sebuah aturan dan sistem yang berlaku bagi seluruh orang yang menempati wilayah tersebut

    2)Sebutkan unsur-unsur negara!
    a.Unsur Konstitutif:
    -Adanya rakyat
    -Adanya wilayah
    -Pemerintahan yang berdaulat
    b.Unsur Deklaratif:
    -Pengakuan de facto
    -Pengakuan de yure

    3)Sebutkan dan jelaskan sifat-sifat
    negara!
    a.Memaksa, artinya negara memiliki
    kekuasaann untuk memaksa secara
    legall kepada setiap warga negara
    agar ditaatinya kaidah-kaidah yang
    telah ditetapkan demi terciptanya
    ketertibann.
    b.Monopoli, artinya negara mempunyai
    kekuasaann secara penuh untuk
    menetapkan tujuan bersama dalam
    masyarakat.
    c.Mencakup semua, artinya seluruh
    peraturan perundang-undangan dalam
    suatu negara berlaku untuk semua
    orang yang terlibat di dalamnya
    tanpa kecuali.

    4)Jelaskan fungsi negara!
    Menurut Miriam Budiarjo,setiap negara apapun idiologinya meyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu :
    a.Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan
    mencegah bentrok-bentrokan dalam
    masyarakat, maka Negara harus
    melaksanakan penertiban atau
    bertindak sebagai stabilisator.
    b.Fungsi kesejahteraan dan
    kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan
    kemakmuran rakyat diperlukan
    campur tangan dan peran aktif dari
    Negara.
    c.Fungsi Pertahanan, yaitu untuk
    menjaga kemungkinan serangan dari
    luar, sehingga Negara harus
    diperlengkapi dengan alat-alat
    pertahanan.
    d.Fungsi keadilan, yang dilaksanakan
    melalui badan-badan pengadilan.

    Keempat fungsi tersebut merupakan fungsi minimum,yang berarti fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara.

    5)Sebutkan alasan penting usaha
    pembelaan negara!
    Alasan mengapa usaha pembelaan negara
    penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia,yaitu :
    a.Untuk mempertahankan negara dari
    berbagaii ancaman.
    b.Untuk menjaga keutuhan wilayah
    negara.
    c.Merupakan panggilan sejarah.
    d.Merupakan kewajiban setiap warga
    negara.

    BalasHapus
  39. Nama : Mohammad fikriyansah
    Kelas : 9A
    No : 19


    1.Negara adalah suatu wilayah yang didiami penduduk secara tetap dan mempunyai sistem pemerintahan, dan keberadaannya diaku oleh negara lain.

    2.Penduduk atau rakyat Indonesia
    •Wilyah Indonesia
    •Pemerintahan
    •Pengakuan negara lain

    3.sifat memaksa

    negara punya hak untuk menggunakan "kekerasan" seperti TNI, polisi, lembaga peradilan - secara sah demi mencegah terjadinya kekacauan, memastikan semua elemen negara mematuhi undang-udang, serta menjaga kedamaian bernegara. 

    *sifat monopoli

    Semua hal yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai dan dikendalikan oleh Negara. 

    *sifat menyeluruh

    semua peraturan dan perundang-undangan berlaku bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.

    4.Melaksanakan ketertiban, maknanya Negara mengatur ketertiban masyarakat supaya tercipta kondisi yang stabil juga mencegah bentrokan-bentrokan yang terjadi dalam masyarakat. Dengan tercipta ketertiban segala kegiatan yang akan dilakukan oleh warga negara dapat dilaksanakan

    Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, maknanya negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat

    Fungsi Pertahanan, maknanya Negara berfungsi mempertahankan kelangsungan hidup suatu bangsa dari setiap ancaman dan gangguan yang timbul dari dalam maupun datang dari luar negeri. Ancaman dan gangguan tersebut mungkin berupa serangan (Invasi) dari luar negeri maupun golongan-golongan dari dalam negeri yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa

    Menegakkan keadilan, maknanya negara berfungsi menegakkan keadilan bagi seluruh warganya meliputi seluruh aspek kehidupan (idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam). Upaya yang dilakukan antara lain menegakkan hukum melalui badan-badan peradilan.

    5.Alasan-alasan pentingnya uasaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara

    BalasHapus
  40. Nama : Mohammad fikriyansah
    Kelas : 9A
    No : 19


    1.Negara adalah suatu wilayah yang didiami penduduk secara tetap dan mempunyai sistem pemerintahan, dan keberadaannya diaku oleh negara lain.

    2.Penduduk atau rakyat Indonesia
    •Wilyah Indonesia
    •Pemerintahan
    •Pengakuan negara lain

    3.sifat memaksa

    negara punya hak untuk menggunakan "kekerasan" seperti TNI, polisi, lembaga peradilan - secara sah demi mencegah terjadinya kekacauan, memastikan semua elemen negara mematuhi undang-udang, serta menjaga kedamaian bernegara. 

    *sifat monopoli

    Semua hal yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai dan dikendalikan oleh Negara. 

    *sifat menyeluruh

    semua peraturan dan perundang-undangan berlaku bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.

    4.Melaksanakan ketertiban, maknanya Negara mengatur ketertiban masyarakat supaya tercipta kondisi yang stabil juga mencegah bentrokan-bentrokan yang terjadi dalam masyarakat. Dengan tercipta ketertiban segala kegiatan yang akan dilakukan oleh warga negara dapat dilaksanakan

    Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, maknanya negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat

    Fungsi Pertahanan, maknanya Negara berfungsi mempertahankan kelangsungan hidup suatu bangsa dari setiap ancaman dan gangguan yang timbul dari dalam maupun datang dari luar negeri. Ancaman dan gangguan tersebut mungkin berupa serangan (Invasi) dari luar negeri maupun golongan-golongan dari dalam negeri yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa

    Menegakkan keadilan, maknanya negara berfungsi menegakkan keadilan bagi seluruh warganya meliputi seluruh aspek kehidupan (idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam). Upaya yang dilakukan antara lain menegakkan hukum melalui badan-badan peradilan.

    5.Alasan-alasan pentingnya uasaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara

    BalasHapus
  41. Nama :Patresia Eka Putri Dolok Saribu
    Kelas: IX A
    No.abs: 24

    Jawaban:
    1.Pengertian Negara
    Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
    Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.

    2.Unsur unsur Negara
    A.Unsur Konstitutif
    1.Adanya rakyat
    2.Adanya wilayah
    3.Pemerintahan yang berdaulat
    B.Unsur Deklaratif
    1.Pengakuan de Facto
    2.Pengakuan de Yure

    3.Sifat Negara
    a.Memaksa artinya negara berkuasa secara legal kepada rakyatnya agar ditaati kaidah kaidah yang di tetapkan demi terciptanya ketertiban
    b.Monopoli artinya negara berkuasa secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat
    c.Mencakup artinya seluruh peraturan perundang undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua rakyatnya tanpa terkecuali

    4.Fungsi Negara
    a.Fungsi penerbitan(law and order)
    Demi mencapai tujuan bersama dan mencegah terjadinya bentrok, maka negara harus melaksakan penerbitan/bertindak sebagai stabilisator
    b.Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
    Agar mencapai kesejahteran dan kemakmuran rakyatnya diperlukan adanya campur tangan negara
    c.Fungsi Pertahanan
    Untuk berjaga jaga dari serangan luar diperlukannya alat alat pertahanan
    d.Fungsi Keadilan
    Dilaksanakan melalui badan badan pengadilan

    5.Alasan Penting Usaha Pembelaan Negara
    Agar hidup menjadi tertib,aman,dan damai maka diperlukannya Negara.Negara akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya.Oleh karena itu,pembelaan terhadap negara begitu penting,Berikut usaha pembelaan terhadap Negara:
    1.Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
    2.Untuk menjaga keutuhan wilayah negara
    3.Merupakan panggilan sejarah
    4.Merupakan kewajiban setiap warga negara

    BalasHapus
  42. Nama:I putu raka pebriawan
    Kelas: 9A
    Absen: 27


    1.jelaskan pengertian negara ?

    Jawaban:Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
    Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.

    2. Sebutkan unsur unsur negara ?

    Jawaban: A.Unsur Konstitutif
    1.Adanya rakyat
    2.Adanya wilayah
    3.Pemerintahan yang
    berdaulat

    B.Unsur Deklaratif
    1.Pengakuan de Facto
    2.Pengakuan de Yure

    3. Sebutkan dan Jelaskan Sifat
    Negara

    Jawaban :
    a.Memaksa artinya negara
    berkuasa secara legal kepada
    rakyatnya agar ditaati kaidah
    kaidah yang di tetapkan demi
    terciptanya ketertiban
    b.Monopoli artinya negara
    berkuasa secara penuh untuk
    menetapkan tujuan bersama dalam
    masyarakat
    c.Mencakup artinya seluruh
    peraturan perundang undangan
    dalam suatu negara berlaku
    untuk semua rakyatnya tanpa
    terkecuali

    4 . Jelaskan fungsi negara ?

    Jawabab:
    a.Fungsi penertiban (law and
    order)
    Untuk mencapai tujuan bersama
    dan
    mencegah bentrok-bentrokan
    dalam
    masyarakat, maka Negara harus
    melaksanakan penertiban atau
    bertindak sebagai stabilisator.
    b.Fungsi kesejahteraan dan
    kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan
    dan
    kemakmuran rakyat diperlukan
    campur tangan dan peran aktif
    dari
    Negara.
    c.Fungsi Pertahanan, yaitu untuk
    menjaga kemungkinan serangan
    dari
    luar, sehingga Negara harus
    diperlengkapi dengan alat-alat
    pertahanan.
    d.Fungsi keadilan, yang
    dilaksanakan
    melalui badan-badan pengadilan.

    5.alasan penting usaha untuk
    membela negara ?

    Jawaban :
    Supaya hidup tertib, aman dan
    damai maka diperlukan negara.
    Negara akan tegak berdiri jika
    dipertahankan oleh setiap warga
    negaranya. Oleh karena itu,
    membela negara sangat penting
    dilakukan oleh setiap warga
    negaranya. Ada beberapa alasan
    mengapa usaha pembelaan negara
    penting dilakukan oleh setiap
    warga negara Indonesia
    diantaranya yaitu :
    a. Untuk mempertahankan
    negara dari berbagai ancaman.
    b. Untuk menjaga keutuhan
    wilayah negara.
    c. Merupakan panggilan
    sejarah.
    d. Merupakan kewajiban setiap
    warga negara.

    BalasHapus
  43. Nama : Ni Komang Witia Priyastiwi
    No.abs: 35
    Kelas : IX A


    1. Jelaskan Pengertian Negara!

    Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, Istilah yang digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.

    2. Sebutkan unsur-unsur negara!

    unsur yang harus ada di suatu negara adalah :
    A. Unsur Konstitutif/ unsur yang paling utama
    -Adanya Rakyat
    -Adanya Wilayah
    -Adanya Pemerintah yang berdaulat
    B. Unsur Deklaratif/ unsur tambahan yaitu pengakuan dari negara lain.
    -De Fakto (kenyataan)
    -De Yure (hukum)

    3. Sebutkan dan Jelaskan sifat negara!

    Sifat-sifat negara adalah sebagai berikut :
    A. Memaksa,
    artinya negara memiliki kekuasaan
    untuk memaksa secara legal
    Kepada setiap warga negara agar
    ditaatinya kaidah-kaidah yang telah
    ditetapkan demi terciptanya
    ketertiban.
    B. Monopoli,
    artinya negara mempunyai kekuasaan
    secara penuh untuk menetapkan tujuan
    bersama dalam masyarakat.
    C. Mencakup semua/menyeluruh,
    artinya seluruh peraturan perundang-
    undangan dalam suatu negara berlaku
    untuk semua orang yang terlibat di
    dalamnya tanpa kecuali.

    4. Jelaskan fungsi negara!

    Fungsi Negara
    Para ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda. Perbedaan itu tergantung pada titik berat perhatian latar belakang perumusan tujuan negara serta dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut suatu negara atau ahli tersebut. Seorang ahli bernama Miriam Budiarjo menyatakan, bahwa setiap negara apapun idiologinya meyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu :
    a. Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

    Keempat fungsi tersebut merupakan fungsi minimum, yang berarti fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara. Jadi fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan karena keduanya saling berkaitan, sehingga para ahli seringkali mengandengkan tujuan dengan fungsi negara.

    5. Alasan penting untuk membela negara?

    Alasan mengapa usaha pembelaan negara itu
    penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia,karena :
    a.Untuk mempertahankan negara dari
    berbagaii ancaman.
    b.Untuk menjaga keutuhan wilayah
    negara.
    c.Merupakan panggilan sejarah.
    d.Merupakan kewajiban setiap warga
    negara.

    BalasHapus
  44. Nama: Ni wayan Suputri Anggari Ningsih
    No Absen: 29
    Kelas : IX J
    Sekolah : SMP N 2 KUTA
    SELATAN


    1.Jelaskan Pengertian Negara
    2. Sebutkan Unsur-Unsur Negara
    3. Sebutkan dan Jelaskan Sifat Negara
    4. Jelaskan Fungsi Negara
    5. Sebutkan alasan penting Usaha Pembelaan Negara

    Jawaban

    1. Pengertian Negara : Istilah negara secara etimologis berasal bahasa asing, yaitu dari kata the state (bahasa inggris), de staat ( bahasa belanda dan jerman), dan L,etat (bahasa perancis) . Namun, kata the state, de staat,L,etat pada awalmulanya di ambil dari Bahasa latin, yakni statum/stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap.

    2.unsur-unsur negara dibedakan menjadi 2 yaitu:
    Unsur Konstitutif terdiri dari
    -adanya rakyat
    -adanya wilayah
    -pemerintah yang berdaulat
    Unsur deklaratif terdiri dari
    -pengakuan de facto
    -pengakuan de yure

    3. sifat negara di bagi menjadi 3 antara yaitu;
    1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalam tanpa kecuali.
    4. A.fungsi penertiban(law and order),untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat,maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator
    B.fungsi kesejahteraan dan kemakmuran ,untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlakukan campur tangan dan peranaktif dari negara
    C.fungsi pertahanan , untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus di lengkapi dengan alat-alat pertahanan
    D.fungsi keadilan , yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan
    5. A.untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
    B.untuk menjaga keutuhan wilayah negara
    C.merupakan panggilan sejarah
    D.merupakan kewajiban setiap warga negara.

    BalasHapus
  45. Nama : I Kadek Ferry Wirawan
    Kelas : IX.i
    No : 10
    Sekolah : SMPN 2 KUTA SELATAN

    Nomor1.jelaskan pengertian negara
    =Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat(Bahasa Belanda dan Jerman), danL,etat (Bahasa Perancis). Namun, katathe State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
    Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagariatau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.

    Nomor 2. Sebutkan unsur-unsur negara
    =a. Unsur Konstitutif
    b. Unsur deklaratif

    nomor3. Sebutkan dan jelaskan sifat negara
    =
    1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
    2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
    3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.


    nomor4. Jelaskan fungsi negara
    =
    a. Fungsi penertiban (law and order)
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
    b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
    c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.


    nomor5. Sebutkan alasan penting usaha pembelaan negara
    =Alasan-alasan pentingnya uasaha pembelaan negara
    -Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    -Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
    -Merupakan panggilan sejarah.
    -Merupakan kewajiban setiap warga negara.

    BalasHapus