PENTINGYA USAHA PEMBELAAN NEGARA
1. Pengertian
Negara
a.
Pengertian Negara Secara Etimologi
Istilah negara
secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman),
dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun,
kata the State, de Staat, L,etat pada
awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau
sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Istilah negara
yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
b. Pengertian Negara Menurut Para Ahli/Tokoh
Sebagai bahan
perbandingan akan disampaikan beberapa definisi tentang negara menurut beberapa
tokoh kenegaraan, sebagai berikut:
1) George Jellinek, negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok
manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu.
2) Roger F. Soltau, negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority)
yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
3) Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli
dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
4) Robert M. Mac Iver, negara adalah asosiasi yang
menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat, dalam suatu wilayah
dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah, dan
untuk itu diberikan kekuasaan memaksa.
5) Geoge Wilhelm Fredrich Hegel, negara merupakan organisasi
kesusilaan yang muncul sebagi sintesa dari kemerdekaan individual dan
kemerdekaan universal.
6) Kranenburg, negara adalah suatu organisasi yang timbul karena
kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
7) R. Djokosoetono, negara ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan
manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
8) Mr. Soenarko, negara ialah suatu jenis organisasi masyarakat yang
mengandung tiga kriteria, yaitu adanya wilayah (daerah), warga negara, dan
kekuasaan tertentu.
2.
Unsur-unsur Negara
Suatu
organisasi dalam masyarakat baru dapat dikatakan negara apabila telah memenuhi
unsur yang harus dipenuhi untuk dapat disebut negara? Untuk lebih jelasnya, marilah kita
mendeskripsikan unsur-unsur negara tersebut.
a. Unsur
Konstitutif
1) Adanya rakyat
Rakyat adalah
sekelompok manusia yang menjadi penghuni wilayah suatu negara taat terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan penduduk merupakan
kumpulan individu yang hidup dalam wilayah tertentu dan secara politis menjadi
warga negara dalam suatu negara. Rakyat atau penduduk yang dapat dikatakan
memenuhi syarat berdirinya negara, yaitu jika rakyat itu mendiami wilayah
secara tetap yang telah mendapat status kewarganegaraannya baik dengan asas ins
sanguinis maupun dengan asas ins soli, ataupun pewarganegaraan (naturalisasi).
2) Adanya wilayah
Wilayah negara
adalah keseluruhan daerah kekuasaan negara yang meliputi daratan, lautan dan
udara. Setiap negara berada dalam daerah yang memiliki batas-batas tertentu
yang kekuasaannya mencakup seluruh wilayah daerah yang bukan hanya daratan saja
tetapi juga perairan dan udara yang ada diatasnya. Batasan wilayah kekuasaan
suatu negara yang menjadi perbatasan dengan negara lain dapat berupa perbatasan
alam (sungai, danau, laut, atau pegunungan) perbatasan buatan (tambak dan
pagar) dan juga perbatasan secara ilmu pengetahuan yang diukur, baik dari garis
lintang maupun garis bujur.
3) Pemerintah yang
berdaulat.
Pemerintah yang
berdaulat merupakan pemerintah yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur dan
menentukan segala sesuatu yang akan dilakukan dalam penyelenggaraan
pemerintahannya. Kekauasaan suatu pemerintahan sering disebut kedaulatan baik
kedaulatan kedalam maupun kedaulatan keluar. Kedaulatan kedalam mengandung arti
bahwa kekuasaan suatu pemerintahan untuk mengatur rumah tangga negaranya
sendiri tanpa adanya campur tangan negara lain, sedangkan kedaulatan keluar
mengandung arti bahwa kekuasaan suatu negara untuk mengadakan dan menentukan
hubungan dengan negara lain tanpa adanya paksaan dalam rangka terwujudnya
tujuan negara.
b. Unsur
deklaratif
Unsur
deklaratif berdirinya suatu negara, yaitu adanya pengakuan dari negara lain
yang merdeka dan berdaulat. Meskipun unsur deklaratif ini tidak bersifat
mutlak, dalam kehidupan dan pergaulan di dunia internasional pengakuan dari
negara lain sangat diperlukan.hal ini berfungsi sebagai pertanda bahwa suatu
negara telah diterima sebagai salah satu anggota dalam pergaulan internasional.
Meskipun tanpa pengakuan negara lain asalkan ketiga unsur pokok telah terpenuhi
maka suatu negara tetap sah keberadaannya sebagai suatu negara. Pengakuan atas
suatu negara dari negara lain dibedakan menjadi dua macam :
1) Pengakuan de
facto
Pengakuan de
facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan akan adanya suatu negara.
Pengakuan ini diberikan oleh suatu
negara berdasarkan kenyataan akan adanya suatu negara. Pada dasarnya pengakuan
de facto adalah hanya bersifat sementara karena pengakuan ini diberikan sambil
menunggu perkembangan lebih lanjut, apabila dalam perkembangan ternyata negara
menunjukkan kemampuan dan dapat memenuhi hak dan kewajiban sebagai anggota
masyarakat internasional maka akan segera disusul dengan pengakuan de yure.
2) Pengakuan de
yure.
Pengakuan de
yure adalah pengakuan terhadap sahnya suatu negara berdasarkan pertimbangan
hukum. Dengan memperoleh pengakuan de yure maka suatu negara mendapat beberapa
hak dan kewajiban untuk diperlakukan dan sekaligus bertindak sebagai sebuah
negara yang berdaulat penuh, sejajar dengan negara-negara lain di dunia.
3.
Sifat Negara
Adapun sifat negara antara lain:
1) Memaksa,
artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap
warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi
terciptanya ketertiban.
2) Monopoli,
artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama
dalam masyarakat.
3) Mencakup semua,
artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk
semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4.
Tujuan Negara
Tujuan negara
sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial budaya, kondisi geografis, sejarah
pembentukannya, serta pengaruh politik dari penguasa negara yang bersangkutan.
Tujuan negara mempunyai arti penting, karena akan menjadi pedoman dalam
menyusun, mengatur, dan mengendalikan segala kegiatan alat-alat perlengkapan
negara maupun kehidupan negara bersangkutan.
Berbagai pendapat
para tokoh tentang tujuan negara, antara lain:
1. Plato, tujuan negara adalah memajukan
kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial.
2. H.J. Laski, tujuan negara adalah untuk
menciptakan keadaan yang di dalamnya rakayat dapat mencapai keinginan-keinginan
secara maksimal.
3. Roger H. Soltau, tujuan negara adalah
memungkinkan rakyat mengembangkan dan mengungkapkan daya ciptanya sebebas
mungkin.
4. Thomas Aquinas dan Agustinus,
menyatakan tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan yang
aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan.
5. Prof. Mr. R. Kranenburg, menyatakan
negara bukan sekadar pemeliharaan ketertiban hukum belaka, tetapi secara aktif
mengupayakan kesejahteraan warga negaranya.
6. John Locke, menganggap bahwa tujuan
negara adalah menciptakan kebaikan umat manusia.
7.
Nicollo
Machiavelli, mengungkapkan bahwa tujuan negara adalah untuk menghimpun dan memperbesar
kekuasaan negara agar tercipta kemakmuran, kebesaran, kehormatan, dan
kesejahteraan rakyat.
8.
Dante
Alleghieri, megemukakan bahwa tujuan negara adalah menciptakan perdamaian dunia
dengan cara menggunakan undang-undang yang sama bagi seluruh umat manusia.
9.
Immanuel Kant,
megemukakan bahwa tujuan negara adalah membentuk dan memelihara hak dan
kemerdekaan warga negara.
10. Kranenburg,
megemukakan bahwa tujuan negara adalah menjaga ketertiban hukum dan melindungi
hak dan kebebasan warga negara serta secara aktif berupaya mewujudkan
kesejahteraan masyarakat.
Dari beberapa
tujuan negara di atas, dapatlah dikatakan bahwa tujuan negara pada umumnya
adalah melindungi dan mensejahterakan rakyatnya.
Dalam
perkembangannya, teori-teori tentang tujuan negara berubah menjadi paham-paham
atau ideologi, seperti:
1.
Teori Fasisme, yaitu sistem kediktatoran yang menempatkan negara di
tangan satu orang dan melarang setiap oposisi atau perlawanan. Adapun yang
menerapkan fasisme adalah negara Italia pada masa pemerintahan Benitto Mussolini, Jerman pada masa Adolf Hitler, dan Jepang pada masa Tenno Heika. Tujuan negara menurut
teori ini adalah ”Imperium Dunia”,
yaitu pemimpin bercita-cita untuk mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi
satu negara atau kekuasaan bersama.
2.
Teori Individualisme, yaitu kepentingan individu harus
ditempatkan pada tujuan hidup manusia untuk mencapai kebahagiaan dan kemakmuran
sebesar-besarnya. Negara tidak boleh ikut campur tangan dalam urusan pribadi,
ekonomi, dan agama warga negaranya.Tokoh yang mengembangkan teori ini adalah John Locke, Voltaire, Montesquieu, J.J. Rousseau, dan Immanuel Kant. Tujuan negara menurut ajaran ini adalah sekadar
menjaga keamanan dan ketertiban individu (negara sebagai ”penjaga malam”), dan
menjamin kebebasan individu seluas-luasnya dalam memperjuangkan kepentingannya.
3.
Teori Sosialisme, yaitu ajaran yang menentang
kemutlakkan milik pribadi dan menyokong pemakaian milik pribadi tersebut untuk
kesejahteraan umum. Pelopor ajaran ini adalah Etienne Cabet, Robert Owen,
dan Albert Brisbane. Tujuan negara
menurut paham sosialisme adalah terciptanya negara tanpa kelas, dimana hak
milik pribadi dihapus dan semua sarana produksi dan distribusi dimiliki secara
bersama-sama.
4.
Teori Integralistik, yaitu suatu paham yang ingin
menggabungkan kemauan rakyat dengan penguasa negara. Paham ini melihat negara
dan warga negara sebagai suatu keluarga besar yang saling terkait dan saling
membutuhkan. Pelopor paham ini adalah B.
De Spinoza, Adam Muller, Hegel, dan tokoh dari Indonesia Prof. Dr. Soepomo. Tujuan negara
menurut ajaran ini adalah negara didirikan bukan hanya untuk kepentingan
perseorangan atau golongan tertentu saja, tetapi juga untuk kepentingan seluruh
warga negara yang bersangkutan.
Demikian juga
halnya dengan tujuan Negara Republik Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam
alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yakni:
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b. Memajukan kesejahteraan umum;
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
d. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.
Pertemuan ke-2
5.
Fungsi Negara
Para ahli
merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda. Perbedaan itu tergantung pada
titik berat perhatian latar belakang perumusan tujuan negara serta dipengaruhi
oleh pandangan atau ideologi yang dianut suatu negara atau ahli tersebut. Seorang
ahli bernama Miriam Budiarjo menyatakan, bahwa setiap negara apapun idiologinya
meyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu :
a. Fungsi
penertiban (law and order)
Untuk mencapai
tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara
harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi
kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif
dari Negara.
c. Fungsi
Pertahanan, yaitu untuk
menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi
dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang
dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Keempat fungsi
tersebut merupakan fungsi minimum, yang berarti fungsi negara tersebut bisa
berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara. Jadi
fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan karena keduanya saling
berkaitan, sehingga para ahli seringkali mengandengkan tujuan dengan fungsi
negara.
Bagaimana
keterkaitan fungsi negara dengan usaha pembelaan negara? Pada dasarnya
fungsi-fungsi negara tersebut berkaitan dengan usaha pembelaan negara. Salah
satu fungsi negara yang sangat penting bagi jaminan kelangsungan hidup negara
adalah fungsi pertahanan negara. Fungsi pertahanan negara dimaksudkan terutama
untuk menjaga dan mempertahankan negara dari segala kemungkinan serangan dari
luar. Oleh sebab itu harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan yaitu TNI
(Tentara Nasional Indonesia) dan perlengkapannnya. TNI terdiri atas TNI-AD, TNI-AU, dan
TNI-AL. Fungsi pertahanan negara tidak
bisa dipisahkan dengan pembelaan terhadap negara sebagaimana ditegaskan dalam
UU RI nomor 3 tahun 2003 bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan
negara.” (pasal 9 ayat 1)
Selain fungsi
pertahanan, fungsi lain yang juga sangat penting dalam upaya pembelaan negara
adalah fungsi keamanan (ketertiban) yaitu untuk mencegah bentrok-bentrokan
dalam masyarakat. Untuk melaksanakan fungsi keamanan tersebut dinegara kita
dibentuk lembaga yang kita kenal dengan POLRI. Untuk mewujudkan fungsi
pertahanan dan keamanan, selain negara harus memiliki alat-alat pertahanan dan
keamanan, juga diperlukan keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya
pertahanan dan keamanan negara.
6.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Setiap
bangsa dan negara di dunia senantiasa berusaha untuk mewujudkan cita-cita dan
kepentingan nasionalnya. Semikian pula bangsa Indonesia, dalam pembukaan UUD
1945 alinea 4 disebutkan bahwa tujuan bangsa Indonesia membentuk pemerintah
negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia. Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial dalam wadah NKRI berdasarkan Pancasila.
Salah satu
upaya membina potensi sumber daya manusia agar mampu membangun dan menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara, adalah setiap warga negara berkewajiban
untuk tururt serta dalam membela negara dan bangsanya. Hal ini tercantum dalam
pasal 30 ayat 1 UUD 1945. Bangsa Indonesia yang memproklamasikan kemerdekaan
tanggal 17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela, mempertahankan dan
menegakkan kemerdekaan serta kedaulatan
negara dan bangsa. Oleh karena itu, dalam kehidupan bernegara aspek
bernegara aspek pertahanan merupakan faktor yang penting dalam kelangsungan hidup
negara. Jika suatu bangsa tidak mampu mempertahankan diri dari berbagai
ancaman, tantangan dan hambatan (ATHG), maka suatu negara tidak akan dapat
mempertahankan keberadaannya. Ada beberapa hal yang harus dipahami dari UUD
1945 pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) diantaranya adalah :
b. Keikutsertaan warga negara dalam pertahanan keamanan negara merupakan hak
dan sekaligus kewajiban.
c. Pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan
rakyat semesta.
d. Kekuatan utama
dalam sistem pertahanan adalah TNI sedangkan dalam sistem keamanan adalah
POLRI.
e. Kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pelindung.
Hak dan
kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan negara secara tersurat tercantum
dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (3) yang berbunyi ”Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Sedangkan pada UU No. 3 tahun
2002 pasal 9 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan
pertahanan negara.
7.
Pengertian Usaha Pembelaan Negara
Dalam UUD 1945
tidak dijelaskan pengertian usaha pembelaan negara. Untuk mengetahui hal
tersebut, dapat dilihat dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara. Istilah yang digunakan dalam undang-undang tersebut bukan ”usaha
pembelaan negar”, tetapi digunakan istilah lain yang mempunyai makna sama yaitu
”upaya bela negara”. Dalam penjelasan tersebut ditegaskan, bahwa upaya bela
negar adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD
1945 dalam menjamin kelangsungan bangsa dan negara.
Usaha pembelaan
negara tidak terbatas memanggul senajata, tetapi meliputi berbagai sikap dan
tindakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara, misalnya dengan usaha
untuk mewujudkan keamanan lingkungan, keamanan pangan, keamanan energi,
keamanan ekonomi.
8.
Alasan Pentingnya Usaha Pembelaan
Negara
Setiap manusia
normal secara naluriah pasti akan selalu melindungi, membela dan mempertahankan
apa yang dimiliki dari gangguan orang lain. Lebih-lebih jika sesuatu itu sangat
disenangi, sangat penting dan sangat berharga bagi kalian. Dan hal lain yang
tidak kalah pentingnya bagi kehidupan kita adalah negara. Pada dasarnya setiap
orang membutuhkan suatu organisasi yang disebut negara. Apa yang akan terjadi
jika tidak ada negara? Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan manusia
sebelum adanya negara yaitu ”Homo Homini Lupus” yang artinya manusia merupakan
serigala bagi manusia lainnya dan perang manusia lawan manusia (Bellum Omnium Contra Omnes). Dengan
demikian, jika tidak ada negara pasti tidak akan ada ketertiban, keamanan dan
keadilan.
Supaya hidup
tertib, aman dan damai maka diperlukan negara. Negara akan tegak berdiri jika
dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh karena itu, membela negara
sangat penting dilakukan oleh setiap warga negaranya. Ada beberapa alasan
mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara
Indonesia diantaranya yaitu :
a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
c. Merupakan panggilan sejarah.
d. Merupakan
kewajiban setiap warga negara.
Alasan-alasan
pentingnya uasaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama,
teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan
bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang
kewajiban membela negara
Jawablah Soal Berikut ini di kolom
komentar yang ada di halaman tugas ini :
1. Jelaskan Pengertian Negara
2. Sebutkan Unsur-Unsur Negara
3. Sebutkan dan Jelaskan Sifat
Negara
4. Jelaskan Fungsi Negara
5. Sebutkan alasan penting Usaha
Pembelaan Negara
Perhatikan :
Tugas ini dikerjakan dengan
ketentuan waktu dari hari Minggu, 29 Juli 2018 sampai batas akhir pengerjaan
paling lambat hari Minggu 5 Agustus 2018 pukul 24.00 Wita
Selamat
Bekerja & Semoga Sukses
Nama : Byanka Ramadhani Noor
BalasHapusNo.Absen : 09
Kelas : IX E
Sekolah : SMPN 2 Kuta Selatan
Jawaban :
1) Istilah negara di Indonesia berasal dari bahasa sansekerta (Nagara/Nagari) yang berarti wilayah, kota atau pengusaha.
2) a. Unsur Konstitutif ( Adanya rakyat, adanya wilayah, pemerintah yang berdaulat)
b. Unsur deklaratif ( Pengakuan de facto, Pengakuan de yure )
3) a. Memaksa ( Kekuasaan negara untuk memaksa secara legal kepada warga negara agar kaidah-kaidah yang ditetapi ditaati demi ketertiban ).
b. Memonopoli ( Kekuasaan negara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat )
c. Mencakup semua ( seluruh peraturan perundang-undang dalam negara berlaku untuk seluruh orang yag didalamnya tanpa terkecuali )
4) a. Fungsi penertiban ( law and order ), Untuk mencapai tujuan dan mencegah bentrokan masyarakat, Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran, Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, perlu campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c. Fungsi Pertahanan, Untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, Negara harus lengkap dengan alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, Dilaksanakan melalui badan pengadilan.
5)a. Mempertahankan negara dari ancaman.
b. Menjaga keutuhan wilayah negara.
c. Merupakan panggilan sejarah.
d. Merupakan kewajiban warga negara.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : Maria Gabe Natalia Hutapea
BalasHapusNo absen: 21
Kelas : IX E
Sekolah : SMPN 2 Kuta Selatan
Jawaban:
1.negara berasal dari bahasa asing bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.Jadi negara adalah keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
2. a). unsur konstitutif
b). Unsur deklaratif
3. 1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4.Seorang ahli bernama Miriam Budiarjo menyatakan, bahwa setiap negara apapun idiologinya meyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu :
a. Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5.Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia diantaranya yaitu :
a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
c. Merupakan panggilan sejarah.
d. Merupakan kewajiban setiap warga negara.
NAMA: NI KOMANG REDITYA WAHYUNI
BalasHapusABSEN: 28
KELAS: IX E
SMP NEGERI 2 KUTA SELATAN
1. Pengertian negara
Negara berasal dari bahasa sansekerta dari bahasa nagari atau nagara, yg berarti wilayah, kota atau penguasa.
2. Unsur-unsur negara
a) unsur konstitutif
:adanya rakyat, adanya wilayah, pemerintahan yang berdaulat
b) unsur deklaratif
: pengakuan de facto, pengakuan de yure
3. Sifat-sifat negara
a) memaksa
:negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban
b) monopoli
: negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat
c) mencakup semua
: seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yg terlibat didalamnya tanpa terkecuali.
4. Fungsi-fungsi negara
a) fungsi penertiban (law and order)
: untuk mencapai tujuan bersama dalam mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat
b) fungsi kesejahteraan dan kemakmuran
:untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran,, rakyat diperlukan campur tangan ddan peran aktif dari negara
c) fungsi pertahanan
: untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat pertahanan
d) fungsi keadilan
: dilaksanakan melalui badan-badan keadilan
5. Alasan penting usaha pembelaan negara
a) mempertahankan negara dari ancaman
b) menjaga keutuhan wilayah negara
c) merupakan panggilan negara
d) merupakan kewajiban warga negara
Nama:Ni Kadek Ari Astini
BalasHapusNo.Absen:05
Kelas:IX E
Sekolah:SMPN 2 KUTA SELATAN
Jawaban
1.Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
2.Unsur- Unsur Negara:
a.Unsur Konstitutif
b.Unsur Deklaratif
3. Sifat Negara:
1)Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
2)Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
3)Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4.Fungsi Negara:
a)Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b)Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c)Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d)Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5.Alasan penting usaha pembelaan negara:
a) mempertahankan negara dari ancaman
b) menjaga keutuhan wilayah negara
c) merupakan panggilan negara
d) merupakan kewajiban warga negara
Nama :Komang Indri Oktavia Pramudita
BalasHapusAbsen:16
Kelas:IX E
Sekolah:SMPN 2 KUTA SELATAN
Jawaban
1.Pengertian Negara
Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
2.Unsur- Unsur Negara:
a.Unsur Konstitutif
b.Unsur Deklaratif
3. Sifat Negara:
a)Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
b)Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
c)Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4.Fungsi Negara:
a)Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b)Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c)Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d)Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5.Alasan penting usaha pembelaan negara:
a) mempertahankan negara dari ancaman
b) menjaga keutuhan wilayah negara
c) merupakan panggilan negara
d) merupakan kewajiban warga negara
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusNama :Ni Kadek Yesika Yuliawati
HapusAbsen: 35
Kelas : IXE
Sekolah : SMPN 2 KUTA SELATAN
Jawaban
1.Pengertian Negara
Negara berasal Dari bahasa asing yaitu the State, de Staat, L,etat yang pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
2. Unsur-Unsur Negara
a. Unsur Konstitutif
b. Unsur deklaratif
3. Sifat-sifat Negara
a) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
b) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
c) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4. Fungsi Negara
a. Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5. Alasan penting usaha pembelaan Negara
a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
c. Merupakan panggilan sejarah.
d. Merupakan kewajiban setiap warga negara.
Nama : NI LUH KADEK WIDYANTI
BalasHapusNomor: 18
Kelas: IXE
SMP NEGERI 2 KUTA SELATAN
1. Pengertian Negara
istilah Negara berasal dari bahasa Sansekerta yaitu nagara atau nagari yang artinya wilayah, kota, dan penguasa.
2. a) Unsur Kostitutif
1) Adanya rakyat
2) Adanya wilayah
3) Pemerintah yang berdaulat
b) Unsur Deklaratif
1) Pengakuan de facto
2) Pengakuan de yure
3. a. Sifat memaksa artinya negara yang memiliki kekuasaan untuk memaksa secara ilegal agar tercipta ketertiban
b. Sifat monopoli artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat
c. Sifat mencakup semua artinya seluruh peraturan perundang – undangan dalam suatu negara.
4. a) Fungsi Penertiban, untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah terjadinya bentrokan bentrokan dalam masyarakat.
b) Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran, untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyak.
c) Fungsi pertahanan, untuk menjaga negara dari serangan negara luar/negara lain
d) Fungsi keadilan yang di laksanakan melalui badan badan pengadilan.
5. a) Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
b) Untuk menjaga keutuhan wilayah negara
c) Merupakan panggilan sejarah
d) Merupakan kewajiban setiap warga negara.
Nama :ni wayan juliani
BalasHapusNomor:17
Kelas: IX E
SMP NEGERI 2 KUTA SELATAN
1. Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat(Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
2. A.Unsur kontitutif
b.dekraratif
3. 1 Memaksa artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa sesara legal kepada setiap warga negara
2 monopoli artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh
3 mencakup semua artinya seluluh peraturan perundanga-undangan dalam suatu negara berlaku
4. a. Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5. a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
c. Merupakan panggilan sejarah.
d. Merupakan kewajiban setiap warga negara.
NAMA :NI WAYAN EKA KRISNA LESTARI
BalasHapusNO : 13
KELAS : IXE (9E)
SMPN 2 KUTA SELATAN
1. PENGERTIAN NEGARA?
JAWAB: Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State(Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat(Bahasa Perancis). Namun, katathe State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari katanagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
2. UNSUR UNSUR NEGARA?
JAWAB: a. Unsur Konstitutif
b. Unsur deklaratif
3. Sebutkan dan Jelaskan Sifat Negara?
JAWAB:
1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4. Jelaskan Fungsi Negara
JAWAB:
a. Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5. Sebutkan alasan penting Usaha Pembelaan Negara
JAWAB:
a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
c. Merupakan panggilan sejarah.
d. Merupakan kewajiban setiap warga negara.
NAMA:ALFINA WINE PATI TUNU
BalasHapusNO:04
KELAS:IX E
SMPN 2 KUTA SELATAN
JAWABAN:
1.Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
2.unsu-unsur negar:
A.Unsur Konstitutif
B.Unsur deklaratif
3.Sifat Negara
Adapun sifat negara antara lain:
1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4.Fungsi Negara
Para ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda. Perbedaan itu tergantung pada titik berat perhatian latar belakang perumusan tujuan negara serta dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut suatu negara atau ahli tersebut. Seorang ahli bernama Miriam Budiarjo menyatakan, bahwa setiap negara apapun idiologinya meyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu :
a. Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5.Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia diantaranya yaitu :
a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
c. Merupakan panggilan sejarah.
d. Merupakan kewajiban setiap warga negara.
Nama:I Putu Agus Pradnyana Eka Putra
BalasHapusNo:02
Kelas:IX E
SMPN 2 KUTA SELATAN
JAWABAN
1.Negara merupakan sekelompok orang yang tinggal dalam wilayah tertentu dan di organisasi kan dengan pemerintahan negara yang telah di sepakati dan memiliki kedaulatan
2.a.Unsur Konstitutif
b.Unsur Deklaratif
3.a.Sifat memaksa
Negara punya hak untuk menggunakan "kekerasan" seperti tni,polisi,lembaga peradilan secara sah demi mencegah terjadinya kekacauan,memastikan semua elemen negara mematuhi undang undang serta menjaga kedamaian bernegara
b.Sifat Monopoli
Semua hal yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai dan dikendalikan oleh negara
c.Sifat menyeluruh
Semua peraturan dan perundangan undangan berlaku bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali
4.Fungsi Negara
a. Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5.a.Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
b.Untuk menjaga keutuhan wilayah negara
c.Merupakan kewajiban setiap warga negara
d.Merupakan panggilan sejarah
Nama:i putu gede ari pramana w.p
BalasHapusNo:15
Kelas:IX E
JAWABAN
1.Negara merupakan sekelompok orang yang tinggal dalam wilayah tertentu dan di organisasi kan dengan pemerintahan negara yang telah di sepakati dan memiliki kedaulatan
2.a.Unsur Konstitutif
b.Unsur Deklaratif
3.a.Sifat memaksa
Negara punya hak untuk menggunakan "kekerasan" seperti tni,polisi,lembaga peradilan secara sah demi mencegah terjadinya kekacauan,memastikan semua elemen negara mematuhi undang undang serta menjaga kedamaian bernegara
b.Sifat Monopoli
Semua hal yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai dan dikendalikan oleh negara
c.Sifat menyeluruh
Semua peraturan dan perundangan undangan berlaku bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali
4.Fungsi Negara
a. Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5.a.Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
b.Untuk menjaga keutuhan wilayah negara
c.Merupakan kewajiban setiap warga negara
d.Merupakan panggilan sejarah
BalasHapusNAMA:IPUTU RANGGA LAKSANA
NO:28
KLS:IXF
SEKOLAH:SMPN 2 KUTA SELATAN
NO.1
Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
NO.2
A.Unsur konstitutif
B.Unsur deklaratif
NO.3
Adapun sifat negara antara lain:
1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
NO.4
a. Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
NO.5
Alasan-alasan pentingnya uasaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara
Nama : kadek doni arya saputra
BalasHapusNo :12
Kelas:IXE
SMPN 2 KUTA SELATAN
Jawaban
1.Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
2.Unsur- Unsur Negara:
a.Unsur Konstitutif
b.Unsur Deklaratif
3. Sifat Negara:
1)Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
2)Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
3)Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4.Fungsi Negara:
a)Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b)Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c)Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d)Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5.Alasan penting usaha pembelaan negara:
a) mempertahankan negara dari ancaman
b) menjaga keutuhan wilayah negara
c) merupakan panggilan negara
d) merupakan kewajiban warga negara
NAMA:Bintang Dwi Amartha
BalasHapusNO:07
KELAS:IX E
SMPN 2 KUTA SELATAN
JAWABAN:
1.Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
2.unsu-unsur negar:
A.Unsur Konstitutif
B.Unsur deklaratif
3.Sifat Negara
Adapun sifat negara antara lain:
1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4.Fungsi Negara
Para ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda. Perbedaan itu tergantung pada titik berat perhatian latar belakang perumusan tujuan negara serta dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut suatu negara atau ahli tersebut. Seorang ahli bernama Miriam Budiarjo menyatakan, bahwa setiap negara apapun idiologinya meyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu :
a. Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5.Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia diantaranya yaitu :
a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
c. Merupakan panggilan sejarah.
d. Merupakan kewajiban setiap warga negara.
Nama:I Gede DikaYana
BalasHapusNo :10
Kelas:IXE
SMPN 2 KUTASELATAN
1.NEGARA adalah sekelompok orang yang tinggal dalam wilayah tertentu dan di organisasi kan dengan pemerintah negara yang telah memiliki kedaulatan.
2.Unsur-unsur Negara:
a).konstitutif
b).deklaratif
3.Sifat Negara :
-Memaksa artinya Negara memiliki kekuasaan untuk memaksa legal kepada setiap masyarakat agar di taatinya kaidah -kaidah yang telah di tetapkan demi terciptanya perdamaian.
-Monopoli,artinya Negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
-Mencakup semua,artinya seluruh peraturan perundang undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat didalamnya tanpa kecuali.
4.Fungsi Negara : Para ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda beda yaitu :
1).Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan dalam masyarakat ,maka Negara harus melaksanakan penertiban.
2).Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran
Untuk mencapai kemakmuran rakyat di perlukan campur tangan dan peran aktif Negara.
3).Fungsi Pertahanan yaitu untuk menjaga pertahanan sehingga Negara kita harus menyiapkan alat alat pertahanan
4).Fungsi keadilan yag dilaksanakan melalui badan badan pengadilan
5.Ada beberapa alasan mengapa usah pembelaan Negara penting dilakukan oleh setiap warga Negara Indonesia diantaranya yaitu:
a).Untuk mempertahankan Negara dari berbagai ancaman .
b).Merupakan panggilan sejarah.
c).Merupakan kewajiban setiap warga Negara.
Nama:Gede Agus Hendra Wirawan
BalasHapusNo absen: 01
Kelas : IX E
Sekolah : SMPN 2 Kuta Selatan
Jawaban:
1.negara berasal dari bahasa asing bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.Jadi negara adalah keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
2. a). unsur konstitutif
b). Unsur deklaratif
3. 1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4.Seorang ahli bernama Miriam Budiarjo menyatakan, bahwa setiap negara apapun idiologinya meyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu :
a. Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5.Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia diantaranya yaitu :
a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
c. Merupakan panggilan sejarah.
d. Merupakan kewajiban setiap warga negara.
NAMA :PUTU PRATIWI PRADNYANDARI
BalasHapusKELAS :IX E
NO :26
SMPN 2 KUTA SELATAN
1.Pengertian Negara
Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
2.Unsur-unsur Negara:
a).konstitutif
b).deklaratif
3.Sifat Negara:
Adapun sifat negara antara lain:
•Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
•Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
• Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4.Fungsi Negara:
a. Fungsi penertiban (law and order) Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5.Beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara indonesia diantaranya yaitu:
a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
c. Merupakan panggilan sejarah.
d. Merupakan kewajiban setiap warga negara.
Nama:Ni Kadek Nia Sinta Pratiwi
BalasHapusNo absen:23
Kelas:IX E
Sekolah: SMP NEGERI 2 KUTA SELATAN
JAWABAN:
1.Pengertian Negara
Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
2.Unsur-unsur Negara:
a).konstitutif
b).deklaratif
3.Sifat Negara:
Adapun sifat negara antara lain:
•Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
•Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
• Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4.Fungsi Negara:
a. Fungsi penertiban (law and order) Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5.Beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara indonesia diantaranya yaitu:
a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
c. Merupakan panggilan sejarah.
d. Merupakan kewajiban setiap warga negara.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama :Ikomang Tri Astawa
BalasHapusNo :34
Kelas:IXE
Sekolah:SMP NEGERI 2 KUTA SELATAN
JAWABAN
1.negara berasal dari bahasa asing bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.Jadi negara adalah keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
2.Unsur-unsur Negara
a).konstitutif
b).deklarator
3.Sifat Negara:
Adapun sifat negara antara lain:
•Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
•Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
• Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4.Fungsi Negara:
a. Fungsi penertiban (law and order) Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5.Beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara indonesia diantaranya yaitu:
a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
c. Merupakan panggilan sejarah.
d. Merupakan kewajiban setiap warga negara.
NAMA:Iwayan agus riko adi pranata
BalasHapusNO:03
KLS:IXE
SMP N 2 KUTA SELATAN
1.Negara adalah merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
2.A.Unsur konstitutif
-Adanya rakyat
-Adanya wilayah
-Pemerintahan yang berdaulat
B. Unsur dekralatif dibedakan menjadi 2 yaitu:
-Pengakuan De Facto
-Pengakuan De Yure
3.A.Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
B.Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
C.Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4.A.Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
B.Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
C.Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
D.Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5.A.Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
B.Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
C.Merupakan panggilan sejarah.
D.Merupakan kewajiban setiap warga negara.
Nama : NI NYOMAN SRI SEPTIANI
BalasHapusNo. Absen : 31
Kelas : IX E
Sekolah : SMPN 2 Kuta Selatan
1.Negara adalah istilah lazim digunakan di indonesia berasal dari bahasa sansekerta yaitu negari/negara yang artinya wilayah kota atau penguasa.Jadi negara adalah keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sidat yang tegak dan tetap.
2.Unsur-Unsur Negara adalah
a. Unsur konstitutif
-Adanya rakyat
-Adanya wilayah
-Pemerintahan yang berdaulat
b.Unsur Deklaratif
-Pengakuan De Fecto
-Pengakuan Deyure
3.Sifat-Sifat Negara
a.Memaksa: Negara yang memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara.
b.Monopoli:Negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama.
c.Mencakup Semua: Seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua masyarakat tanpa terkecuali.
4.Fungsi Negara
a.Fungsi Penertiban
Untuk mencapai tujuan bersama dan masyarakat maka negara harus melaksanakan penertiban.
b.Fungsi Kesejahteraan Dan Kemakmuran
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
c.Fungsi Pertahanan
Untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar sehingga negara harus dilebgkapi dengan alat-alat pertahanan.
d.Fungsi Keadilan
Yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5. A.Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
B.Untuk menjaga keutuhan wilayah negara
C.Merupakan panggilan sejarah
D.Merupakan kewajiban setiap warga negara.
NAMA:IKADEK KRISNA JAYANTARA
BalasHapusNO:19
KLS:IXE
SMP N 2 KUTA SELATAN
1.Negara adalah merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
2.A.Unsur konstitutif
-Adanya rakyat
-Adanya wilayah
-Pemerintahan yang berdaulat
B. Unsur dekralatif dibedakan menjadi 2 yaitu:
-Pengakuan De Facto
-Pengakuan De Yure
3. A.Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
B.Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
C.Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4. A.Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
B.Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
C.Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
D.Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5. A.Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
B.Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
C.Merupakan panggilan sejarah.
D.Merupakan kewajiban setiap warga negara.
NAMA : TEGAR KURNIA PUTRA
BalasHapusABSEN: 33
KELAS: IX E
SMP NEGERI 2 KUTA SELATAN
1. Pengertian negara
Negara berasal dari bahasa sansekerta dari bahasa nagari atau nagara, yg berarti wilayah, kota atau penguasa.
2. Unsur-unsur negara
a) unsur konstitutif
:adanya rakyat, adanya wilayah, pemerintahan yang berdaulat
b) unsur deklaratif
: pengakuan de facto, pengakuan de yure
3. Sifat-sifat negara
a) memaksa
:negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban
b) monopoli
: negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat
c) mencakup semua
: seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yg terlibat didalamnya tanpa terkecuali.
4. Fungsi-fungsi negara
a) fungsi penertiban (law and order)
: untuk mencapai tujuan bersama dalam mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat
b) fungsi kesejahteraan dan kemakmuran
:untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran,, rakyat diperlukan campur tangan ddan peran aktif dari negara
c) fungsi pertahanan
: untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat pertahanan
d) fungsi keadilan
: dilaksanakan melalui badan-badan keadilan
5. Alasan penting usaha pembelaan negara
a) mempertahankan negara dari ancaman
b) menjaga keutuhan wilayah negara
c) merupakan panggilan negara
d) merupakan kewajiban warga negara