PENTINGYA USAHA PEMBELAAN NEGARA
1. Pengertian
Negara
a.
Pengertian Negara Secara Etimologi
Istilah negara
secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman),
dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun,
kata the State, de Staat, L,etat pada
awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau
sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Istilah negara
yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
b. Pengertian Negara Menurut Para Ahli/Tokoh
Sebagai bahan
perbandingan akan disampaikan beberapa definisi tentang negara menurut beberapa
tokoh kenegaraan, sebagai berikut:
1) George Jellinek, negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok
manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu.
2) Roger F. Soltau, negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority)
yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
3) Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli
dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
4) Robert M. Mac Iver, negara adalah asosiasi yang
menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat, dalam suatu wilayah
dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah, dan
untuk itu diberikan kekuasaan memaksa.
5) Geoge Wilhelm Fredrich Hegel, negara merupakan organisasi
kesusilaan yang muncul sebagi sintesa dari kemerdekaan individual dan
kemerdekaan universal.
6) Kranenburg, negara adalah suatu organisasi yang timbul karena
kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
7) R. Djokosoetono, negara ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan
manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
8) Mr. Soenarko, negara ialah suatu jenis organisasi masyarakat yang
mengandung tiga kriteria, yaitu adanya wilayah (daerah), warga negara, dan
kekuasaan tertentu.
2.
Unsur-unsur Negara
Suatu
organisasi dalam masyarakat baru dapat dikatakan negara apabila telah memenuhi
unsur yang harus dipenuhi untuk dapat disebut negara? Untuk lebih jelasnya, marilah kita
mendeskripsikan unsur-unsur negara tersebut.
a. Unsur
Konstitutif
1) Adanya rakyat
Rakyat adalah
sekelompok manusia yang menjadi penghuni wilayah suatu negara taat terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan penduduk merupakan
kumpulan individu yang hidup dalam wilayah tertentu dan secara politis menjadi
warga negara dalam suatu negara. Rakyat atau penduduk yang dapat dikatakan
memenuhi syarat berdirinya negara, yaitu jika rakyat itu mendiami wilayah
secara tetap yang telah mendapat status kewarganegaraannya baik dengan asas ins
sanguinis maupun dengan asas ins soli, ataupun pewarganegaraan (naturalisasi).
2) Adanya wilayah
Wilayah negara
adalah keseluruhan daerah kekuasaan negara yang meliputi daratan, lautan dan
udara. Setiap negara berada dalam daerah yang memiliki batas-batas tertentu
yang kekuasaannya mencakup seluruh wilayah daerah yang bukan hanya daratan saja
tetapi juga perairan dan udara yang ada diatasnya. Batasan wilayah kekuasaan
suatu negara yang menjadi perbatasan dengan negara lain dapat berupa perbatasan
alam (sungai, danau, laut, atau pegunungan) perbatasan buatan (tambak dan
pagar) dan juga perbatasan secara ilmu pengetahuan yang diukur, baik dari garis
lintang maupun garis bujur.
3) Pemerintah yang
berdaulat.
Pemerintah yang
berdaulat merupakan pemerintah yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur dan
menentukan segala sesuatu yang akan dilakukan dalam penyelenggaraan
pemerintahannya. Kekauasaan suatu pemerintahan sering disebut kedaulatan baik
kedaulatan kedalam maupun kedaulatan keluar. Kedaulatan kedalam mengandung arti
bahwa kekuasaan suatu pemerintahan untuk mengatur rumah tangga negaranya
sendiri tanpa adanya campur tangan negara lain, sedangkan kedaulatan keluar
mengandung arti bahwa kekuasaan suatu negara untuk mengadakan dan menentukan
hubungan dengan negara lain tanpa adanya paksaan dalam rangka terwujudnya
tujuan negara.
b. Unsur
deklaratif
Unsur
deklaratif berdirinya suatu negara, yaitu adanya pengakuan dari negara lain
yang merdeka dan berdaulat. Meskipun unsur deklaratif ini tidak bersifat
mutlak, dalam kehidupan dan pergaulan di dunia internasional pengakuan dari
negara lain sangat diperlukan.hal ini berfungsi sebagai pertanda bahwa suatu
negara telah diterima sebagai salah satu anggota dalam pergaulan internasional.
Meskipun tanpa pengakuan negara lain asalkan ketiga unsur pokok telah terpenuhi
maka suatu negara tetap sah keberadaannya sebagai suatu negara. Pengakuan atas
suatu negara dari negara lain dibedakan menjadi dua macam :
1) Pengakuan de
facto
Pengakuan de
facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan akan adanya suatu negara.
Pengakuan ini diberikan oleh suatu
negara berdasarkan kenyataan akan adanya suatu negara. Pada dasarnya pengakuan
de facto adalah hanya bersifat sementara karena pengakuan ini diberikan sambil
menunggu perkembangan lebih lanjut, apabila dalam perkembangan ternyata negara
menunjukkan kemampuan dan dapat memenuhi hak dan kewajiban sebagai anggota
masyarakat internasional maka akan segera disusul dengan pengakuan de yure.
2) Pengakuan de
yure.
Pengakuan de
yure adalah pengakuan terhadap sahnya suatu negara berdasarkan pertimbangan
hukum. Dengan memperoleh pengakuan de yure maka suatu negara mendapat beberapa
hak dan kewajiban untuk diperlakukan dan sekaligus bertindak sebagai sebuah
negara yang berdaulat penuh, sejajar dengan negara-negara lain di dunia.
3.
Sifat Negara
Adapun sifat negara antara lain:
1) Memaksa,
artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap
warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi
terciptanya ketertiban.
2) Monopoli,
artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama
dalam masyarakat.
3) Mencakup semua,
artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk
semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4.
Tujuan Negara
Tujuan negara
sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial budaya, kondisi geografis, sejarah
pembentukannya, serta pengaruh politik dari penguasa negara yang bersangkutan.
Tujuan negara mempunyai arti penting, karena akan menjadi pedoman dalam
menyusun, mengatur, dan mengendalikan segala kegiatan alat-alat perlengkapan
negara maupun kehidupan negara bersangkutan.
Berbagai pendapat
para tokoh tentang tujuan negara, antara lain:
1. Plato, tujuan negara adalah memajukan
kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial.
2. H.J. Laski, tujuan negara adalah untuk
menciptakan keadaan yang di dalamnya rakayat dapat mencapai keinginan-keinginan
secara maksimal.
3. Roger H. Soltau, tujuan negara adalah
memungkinkan rakyat mengembangkan dan mengungkapkan daya ciptanya sebebas
mungkin.
4. Thomas Aquinas dan Agustinus,
menyatakan tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan yang
aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan.
5. Prof. Mr. R. Kranenburg, menyatakan
negara bukan sekadar pemeliharaan ketertiban hukum belaka, tetapi secara aktif
mengupayakan kesejahteraan warga negaranya.
6. John Locke, menganggap bahwa tujuan
negara adalah menciptakan kebaikan umat manusia.
7.
Nicollo
Machiavelli, mengungkapkan bahwa tujuan negara adalah untuk menghimpun dan memperbesar
kekuasaan negara agar tercipta kemakmuran, kebesaran, kehormatan, dan
kesejahteraan rakyat.
8.
Dante
Alleghieri, megemukakan bahwa tujuan negara adalah menciptakan perdamaian dunia
dengan cara menggunakan undang-undang yang sama bagi seluruh umat manusia.
9.
Immanuel Kant,
megemukakan bahwa tujuan negara adalah membentuk dan memelihara hak dan
kemerdekaan warga negara.
10. Kranenburg,
megemukakan bahwa tujuan negara adalah menjaga ketertiban hukum dan melindungi
hak dan kebebasan warga negara serta secara aktif berupaya mewujudkan
kesejahteraan masyarakat.
Dari beberapa
tujuan negara di atas, dapatlah dikatakan bahwa tujuan negara pada umumnya
adalah melindungi dan mensejahterakan rakyatnya.
Dalam
perkembangannya, teori-teori tentang tujuan negara berubah menjadi paham-paham
atau ideologi, seperti:
1.
Teori Fasisme, yaitu sistem kediktatoran yang menempatkan negara di
tangan satu orang dan melarang setiap oposisi atau perlawanan. Adapun yang
menerapkan fasisme adalah negara Italia pada masa pemerintahan Benitto Mussolini, Jerman pada masa Adolf Hitler, dan Jepang pada masa Tenno Heika. Tujuan negara menurut
teori ini adalah ”Imperium Dunia”,
yaitu pemimpin bercita-cita untuk mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi
satu negara atau kekuasaan bersama.
2.
Teori Individualisme, yaitu kepentingan individu harus
ditempatkan pada tujuan hidup manusia untuk mencapai kebahagiaan dan kemakmuran
sebesar-besarnya. Negara tidak boleh ikut campur tangan dalam urusan pribadi,
ekonomi, dan agama warga negaranya.Tokoh yang mengembangkan teori ini adalah John Locke, Voltaire, Montesquieu, J.J. Rousseau, dan Immanuel Kant. Tujuan negara menurut ajaran ini adalah sekadar
menjaga keamanan dan ketertiban individu (negara sebagai ”penjaga malam”), dan
menjamin kebebasan individu seluas-luasnya dalam memperjuangkan kepentingannya.
3.
Teori Sosialisme, yaitu ajaran yang menentang
kemutlakkan milik pribadi dan menyokong pemakaian milik pribadi tersebut untuk
kesejahteraan umum. Pelopor ajaran ini adalah Etienne Cabet, Robert Owen,
dan Albert Brisbane. Tujuan negara
menurut paham sosialisme adalah terciptanya negara tanpa kelas, dimana hak
milik pribadi dihapus dan semua sarana produksi dan distribusi dimiliki secara
bersama-sama.
4.
Teori Integralistik, yaitu suatu paham yang ingin
menggabungkan kemauan rakyat dengan penguasa negara. Paham ini melihat negara
dan warga negara sebagai suatu keluarga besar yang saling terkait dan saling
membutuhkan. Pelopor paham ini adalah B.
De Spinoza, Adam Muller, Hegel, dan tokoh dari Indonesia Prof. Dr. Soepomo. Tujuan negara
menurut ajaran ini adalah negara didirikan bukan hanya untuk kepentingan
perseorangan atau golongan tertentu saja, tetapi juga untuk kepentingan seluruh
warga negara yang bersangkutan.
Demikian juga
halnya dengan tujuan Negara Republik Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam
alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yakni:
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b. Memajukan kesejahteraan umum;
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
d. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.
Pertemuan ke-2
5.
Fungsi Negara
Para ahli
merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda. Perbedaan itu tergantung pada
titik berat perhatian latar belakang perumusan tujuan negara serta dipengaruhi
oleh pandangan atau ideologi yang dianut suatu negara atau ahli tersebut. Seorang
ahli bernama Miriam Budiarjo menyatakan, bahwa setiap negara apapun idiologinya
meyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu :
a. Fungsi
penertiban (law and order)
Untuk mencapai
tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara
harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi
kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif
dari Negara.
c. Fungsi
Pertahanan, yaitu untuk
menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi
dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang
dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Keempat fungsi
tersebut merupakan fungsi minimum, yang berarti fungsi negara tersebut bisa
berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara. Jadi
fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan karena keduanya saling
berkaitan, sehingga para ahli seringkali mengandengkan tujuan dengan fungsi
negara.
Bagaimana
keterkaitan fungsi negara dengan usaha pembelaan negara? Pada dasarnya
fungsi-fungsi negara tersebut berkaitan dengan usaha pembelaan negara. Salah
satu fungsi negara yang sangat penting bagi jaminan kelangsungan hidup negara
adalah fungsi pertahanan negara. Fungsi pertahanan negara dimaksudkan terutama
untuk menjaga dan mempertahankan negara dari segala kemungkinan serangan dari
luar. Oleh sebab itu harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan yaitu TNI
(Tentara Nasional Indonesia) dan perlengkapannnya. TNI terdiri atas TNI-AD, TNI-AU, dan
TNI-AL. Fungsi pertahanan negara tidak
bisa dipisahkan dengan pembelaan terhadap negara sebagaimana ditegaskan dalam
UU RI nomor 3 tahun 2003 bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan
negara.” (pasal 9 ayat 1)
Selain fungsi
pertahanan, fungsi lain yang juga sangat penting dalam upaya pembelaan negara
adalah fungsi keamanan (ketertiban) yaitu untuk mencegah bentrok-bentrokan
dalam masyarakat. Untuk melaksanakan fungsi keamanan tersebut dinegara kita
dibentuk lembaga yang kita kenal dengan POLRI. Untuk mewujudkan fungsi
pertahanan dan keamanan, selain negara harus memiliki alat-alat pertahanan dan
keamanan, juga diperlukan keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya
pertahanan dan keamanan negara.
6.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Setiap
bangsa dan negara di dunia senantiasa berusaha untuk mewujudkan cita-cita dan
kepentingan nasionalnya. Semikian pula bangsa Indonesia, dalam pembukaan UUD
1945 alinea 4 disebutkan bahwa tujuan bangsa Indonesia membentuk pemerintah
negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia. Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial dalam wadah NKRI berdasarkan Pancasila.
Salah satu
upaya membina potensi sumber daya manusia agar mampu membangun dan menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara, adalah setiap warga negara berkewajiban
untuk tururt serta dalam membela negara dan bangsanya. Hal ini tercantum dalam
pasal 30 ayat 1 UUD 1945. Bangsa Indonesia yang memproklamasikan kemerdekaan
tanggal 17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela, mempertahankan dan
menegakkan kemerdekaan serta kedaulatan
negara dan bangsa. Oleh karena itu, dalam kehidupan bernegara aspek
bernegara aspek pertahanan merupakan faktor yang penting dalam kelangsungan hidup
negara. Jika suatu bangsa tidak mampu mempertahankan diri dari berbagai
ancaman, tantangan dan hambatan (ATHG), maka suatu negara tidak akan dapat
mempertahankan keberadaannya. Ada beberapa hal yang harus dipahami dari UUD
1945 pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) diantaranya adalah :
b. Keikutsertaan warga negara dalam pertahanan keamanan negara merupakan hak
dan sekaligus kewajiban.
c. Pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan
rakyat semesta.
d. Kekuatan utama
dalam sistem pertahanan adalah TNI sedangkan dalam sistem keamanan adalah
POLRI.
e. Kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pelindung.
Hak dan
kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan negara secara tersurat tercantum
dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (3) yang berbunyi ”Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Sedangkan pada UU No. 3 tahun
2002 pasal 9 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan
pertahanan negara.
7.
Pengertian Usaha Pembelaan Negara
Dalam UUD 1945
tidak dijelaskan pengertian usaha pembelaan negara. Untuk mengetahui hal
tersebut, dapat dilihat dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara. Istilah yang digunakan dalam undang-undang tersebut bukan ”usaha
pembelaan negar”, tetapi digunakan istilah lain yang mempunyai makna sama yaitu
”upaya bela negara”. Dalam penjelasan tersebut ditegaskan, bahwa upaya bela
negar adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD
1945 dalam menjamin kelangsungan bangsa dan negara.
Usaha pembelaan
negara tidak terbatas memanggul senajata, tetapi meliputi berbagai sikap dan
tindakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara, misalnya dengan usaha
untuk mewujudkan keamanan lingkungan, keamanan pangan, keamanan energi,
keamanan ekonomi.
8.
Alasan Pentingnya Usaha Pembelaan
Negara
Setiap manusia
normal secara naluriah pasti akan selalu melindungi, membela dan mempertahankan
apa yang dimiliki dari gangguan orang lain. Lebih-lebih jika sesuatu itu sangat
disenangi, sangat penting dan sangat berharga bagi kalian. Dan hal lain yang
tidak kalah pentingnya bagi kehidupan kita adalah negara. Pada dasarnya setiap
orang membutuhkan suatu organisasi yang disebut negara. Apa yang akan terjadi
jika tidak ada negara? Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan manusia
sebelum adanya negara yaitu ”Homo Homini Lupus” yang artinya manusia merupakan
serigala bagi manusia lainnya dan perang manusia lawan manusia (Bellum Omnium Contra Omnes). Dengan
demikian, jika tidak ada negara pasti tidak akan ada ketertiban, keamanan dan
keadilan.
Supaya hidup
tertib, aman dan damai maka diperlukan negara. Negara akan tegak berdiri jika
dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh karena itu, membela negara
sangat penting dilakukan oleh setiap warga negaranya. Ada beberapa alasan
mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara
Indonesia diantaranya yaitu :
a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
c. Merupakan panggilan sejarah.
d. Merupakan
kewajiban setiap warga negara.
Alasan-alasan
pentingnya uasaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama,
teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan
bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang
kewajiban membela negara
Jawablah Soal Berikut ini di kolom
komentar yang ada di halaman tugas ini :
1. Jelaskan Pengertian Negara
2. Sebutkan Unsur-Unsur Negara
3. Sebutkan dan Jelaskan Sifat
Negara
4. Jelaskan Fungsi Negara
5. Sebutkan alasan penting Usaha
Pembelaan Negara
Perhatikan :
Tugas ini dikerjakan dengan
ketentuan waktu dari hari Minggu, 29 Juli 2018 sampai batas akhir pengerjaan
paling lambat hari Minggu 5 Agustus 2018 pukul 24.00 Wita
Selamat
Bekerja & Semoga Sukses
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusNama: Nandya Prila Annisa
BalasHapusNo: 24
Kelas: IX H
Sekolah: SMPN 2 Kuta Selatan
No 1. Organisasi tertinggi dalam suatu wilayah yang mempunyai kewenangan tertinggi pula untuk mengatur penduduk dan warga negaranya serta organisasi lain yang ada dalam wilayah dalam arti tunduk terhadap peraturan peraturan yang dibuat oleh negara
No 2.
a. Unsur Konstitutif
b. Unsur deklaratif
No 3.
Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
No4. Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
No 5. Alasan-alasan pentingnya uasaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama: Wa Ode Friska Audina
BalasHapusKelas: IX H
Absen: 34
Sekolah: SMPN 2 Kuta Selatan
No 1.
Negara adalah organisasi tertinggi dalam suatu wilayah yang mempunyai kewenangan tertinggi pula untuk mengatur penduduk dan warga negaranya serta organisasi lain yang ada dalam wilayah tersebut harus tunduk terhadap negara dalam arti tunduk terhadap peraturan yang dibuat negara.
No 2.
a. Unsur Konstitutif
b. Unsur deklaratif
No 3.
1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
No 4.
a. Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
No 5.
Alasan-alasan pentingnya uasaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama:Ikomang budi suarsana
BalasHapusKls :9H
NO :12
1.Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
2.Unsur Konstitutif
Unsur deklaratif
3.-Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
-Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
-Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4.Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5.Alasan-alasan pentingnya uasaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara
NAMA:nikadek indah permata dewi
BalasHapusKls:IX H
ABSEN:21
SEKOLAH:smpn 2 kuta selatan
1) istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing yaitu dari kata the state (bahasa inggris) de staat (bahasa belanda dan jerman )dan l,etat (bahasa perancis)l,etat pada awal mulanya di ambil darivbahasa latin ,yakni statum/stato yang artinya ke adaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat sifat yang tegak dan tetap
2)unsur konstitutif
Unsur deklaratif
3)
Nama:iputu andika wiguna putra
BalasHapusKelas:IX.H
Nomer:08
Smpn 2 kutaselatan
1.pengertian negara
negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris).Negara adalah organisasi tertingii pula untuk mengatur penduduk dan warga negaranya serta organisasi lain yang ada dalam wilayah tersebut harus tunduk terhadap negara dalam arti tunduk terhadap peraturan peraturan yang dibuat negara
2.a. Unsur Konstitutif
b. Unsur deklaratif
3.Memaksa
artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
-Monopoli
artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
-Mencakup
artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4.a.Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5.Alasan-alasan pentingnya uasaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara.
Nama : I Made Darma Putra
BalasHapusKelas : IX.H
Nomor : 13
Sekolah : SMPN 2 KUTA SELATAN
1. Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan.
2. A. Unsur Konstitutif
B. Unsur Deklaratif
3. Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4. A. Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
B. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
C. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
D. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5. Alasan mengapa pentingnya usaha pembelaan negara,karena jika tidak adanya usaha pembelaan negara , negara tersebut akan mendapat banyak ancaman,dan merusak keutuhan negara tersebut.
al dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis).Negara adalah organisasi tertingii pula untuk mengatur penduduk dan warga negaranya serta organisasi lain yang ada dalam wilayah tersebut harus tunduk terhadap negara dalam arti tunduk terhadap peraturan peraturan yang dibuat negara
BalasHapusNo 2.
a. Unsur Konstitutif
b. Unsur deklaratif
No 3.
1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
No 4.
a. Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
No 5.
Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan peru
Nama :I Wayan Agus Sukasana
BalasHapusNomer :04
Kelas :IX.H
Sekolah :SMP Negeri 2 kuta selatan
1.Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan.
2. -Unsur Konstitutif
-Unsur Deklaratif
3. -Memaksa
artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
-Monopoli
artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
-Mencakup
artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4. a. Fungsi penertiban (law and order),Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran,
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5. Alasan-alasan pentingnya uasaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama:Gede Andika Dharma Putra
BalasHapusNo :07
Kelas:IX.H
Sekolah:SMP Negeri 2 Kuta Selatan
1.Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan.
2. -Unsur Konstitutif
-Unsur Deklaratif
3. -Memaksa
artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
-Monopoli
artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
-Mencakup
artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali
4. a. Fungsi penertiban (law and order),Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran,
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5. Alasan-alasan pentingnya uasaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara.
Nama : kadek joni diganthara
BalasHapusKelas: IX H
No. : 23
Sekolah: SMPN 2 KUTA SELATAN
1. Negara secara etimologi berasal dari
bahasa asing yaitu the state, de
saat, dan L,Etat. Kata tersebut
diambil dari bahasa latin yaitu
statum/stato yang artinya keadaan
yang tegak dan tetap atau sesuatu
yang memiliki sifat-sifat yang tegak
dan tetap.
2. A. Unsur kontitutif
B. Unsur deklaratif
3. A. Sifat memaksa artinya negara
memiliki kekuasaan untuk memaksa
secara legal kepada setiap warga
negara.
B. Sifat monopoli artinya negara
mempunyai kekuasaan secara penuh
untuk menetapkan tujuan bersama
dalam masyarakat.
C. Sifat mencakup semya artinya
seluruh peraturan perundang-
undangan dalan suatu negara
berlaku untuk semua orang.
4. A. Fungsi penerbitan (law nad order)
untuk mencapai tujuan bersama dan
mencegah bentrok-bentrokan dalam
masyarakat.
B. Fungsi kesejahteraan dan
kemakmuran untuk mencapai
kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat diperlukan campur tangan
dan peran aktif dari negara.
C. Fungsi pertahanan untuk menjaga
kemungkinan serangan dari luar
sehingga negara harus dilengkapi
dengan alat-alat pertahanan.
D. Fungsi keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5. A. Untuk mempertahankan negara dari
berbagai ancaman.
B. Untuk menjaga keutuhan wilayah
negara.
C. Merupakan panggilan sejarah.
D. Merupakan kewajiban setiap warga
negara.
NAMA :Kadek Indra Winaya
BalasHapusKELAS :IX H
NO :22
SEKOLAH :SMPN 2 KUTA SELATAN
1.Pengertian negara
Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat(Bahasa Belanda dan Jerman), danL,etat (Bahasa Perancis). Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
2.a. Unsur Konstitutif
b.Unsur deklaratif
3.a. Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
b. Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
c.Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4.a. Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5.a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
c. Merupakan panggilan sejarah.
d. Merupakan kewajiban setiap warga negara.
NAMA :Iputu dede ananta putra
BalasHapusKELAS :IX H
NO :14
SEKOLAH :SMPN 2 KUTA SELATAN
1.Pengertian negara
Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat(Bahasa Belanda dan Jerman), danL,etat (Bahasa Perancis). Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
2.a. Unsur Konstitutif
b.Unsur deklaratif
3.a. Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
b. Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
c.Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4.a. Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5.a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
c. Merupakan panggilan sejarah.
d. Merupakan kewajiban setiap warga negara
Nama: I gede satya wiradarma
BalasHapusAbsen: 28
Kelas: IX.H
Sekolah: SMPN 2 KUTA SELATAN
(1).Pengertian Negara
Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis)pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
(2).Unsur - unsur Negara ada 2 yaitu
1.Unsur Konstitutif
2.Unsur Deklaratif
(3).Sifat Negara
1.Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
2. Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
3. Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
(4) Fungsi negara
1. Fungsi penertiban (law and order) Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
2. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
3. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
4. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
(5). Alasan penting usaha pembelaan Negara
A. Untuk mempertahankan negara dari berbagai
ancaman.
B.Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
C. Merupakan panggilan sejarah.
D. Merupakan kewajiban setiap warga negara.
Nama:ni kadek indah permata dewi
BalasHapusKls:IX
Absen:21
Sekolah:smpn 2 kuta selatan
1).Pengertian Negara
Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis)pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap
2)1.Unsur Konstitutif
2.Unsur Deklaratif
3)1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4). 1 Fungsi penertiban (law and . Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5)Alasan-alasan pentingnya uasaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara.
Nama:ni kadek indah permata dewi
BalasHapusKls:IX h
Absen:21
Sekolah:smpn 2 kuta selatan
1).Pengertian Negara
Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis)pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap
2)1.Unsur Konstitutif
2.Unsur Deklaratif
3)1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4). 1 Fungsi penertiban (law and . Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5)Alasan-alasan pentingnya uasaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : Ni putu tia apriliani
BalasHapusKelas:lxh
No: 32
Sekolah:SMPN 2 KUTA SELATAN
1. Pengertian negara
Pengertian Negara
Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis)pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
2.unsur -unsur negara yaitu
A. Unsur Konstitutif
B. Unsur Deklaratif
3. Sifat negara
1. Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
2. Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
3. Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4.a.Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b.Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5.Alasan-alasan pentingnya uasaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara
Nama:Ni kadek nopiantari
BalasHapusNo absen :25
Kelas:lXH
Sekolah:SMPN 2 Kuta Selatan
1 Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
2a.unsur konstitutif
b.unsur deklaratif
3.sifat-sifat Negara
1. Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
2. Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
3.Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4 1.Fungsi penertiban (law and order) Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
2. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
3. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
4. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5 Alasan penting usaha pembelaan Negara
a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai
ancaman.
b.Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
c. Merupakan panggilan sejarah.
d. Merupakan kewajiban setiap warga negara.
Nama: Ni Made Sherly Antari Putri
BalasHapusKelas:IX.H
No: 29
Sekolah: SMP Negri 2 Kuta Selatan
1. Pengertian Negara
Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing yaitu kata the state (Bahasa Inggris) ,de staat (Bahasa Belanda dan Jerman) dan L, etat (Bahasa Perancis). Negara adalah organisasi tertinggi pula untuk mengatur penduduk dan warga negaranya serta organisasi lain yang ada dalam wilyah tersebut harus tunduk terhadap negara dalam arti tunduk terhadap peraturan-peraturan yang dibuat negara.
2. A. Unsur kinstitutif
B. Deklaratif
3. A. Memaksa artinya: negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yang telah di tetapkan demi terciptanya ketertiban
B. Monopoli artinya: negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
C. Mencukup semua artinya: seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali
4. A. Fungsi penertiban (law and order) : untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat,maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator
B. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran: untuk Mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat di perlukan campur tangan dan peran aktif dari negara .
C. Fungsi pertahanan yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus di perlengkapi dengan alat-alat pertahanan
D. Fungsi keadilan: yang di laksanakan melalui badan-badan pengadilan
5. Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat di hunungkan dengan unsur pertama teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara.
Nama:ikadek hendra jaya saputra
BalasHapusNo :20
Kls :IXH
1)pengertian negara
Negara adalah etimologis berasal dari bahasa Yaitu dari kata the state (bahasa inggris),de staat(bahasa belanda dan bahasa jerman) Dan L, etat (bahasa prancis) namun kata the state, de staat, L, etat pada awal mulanya diambil dari bahasa latin yakni statum/stato yang artinya keadaan yang tegak dan tetap jadi negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan di organisasikan, oleh pemerintah negara yang sah. umumnya Memiliki kedaulatan
2)unsur-usur negara ada2 yaitu
*unsur konstitutif
*unsur deklaratif
3)sifat-sifat negara
A. Memaksa artinya negara memiliki kekuasaan secara legal kepada setiap negara.
B. Monopoli artinya negara memiliki kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
C). Mencakup artinya seluruh peratiran perundang - undang dalam suatu negara yang terlibat di dalamnya tanpa terkecuali.
4)fugsi negara
A. Fungsi penertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok dalam maayarakat, maka negara harus melaksanakan Penertiban atau betindak sebagai stabilisator.
B. Fugsi kesejahteraan dan krmakmuran untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran maka di perlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
C. Fugsi pertahanan yaituuntuk menjaga kemukinan serangan dari luar,sehingga negara harus di lengkapi dengan alat- pertahanan.
D.) Fugsi keadilan, yang dilaksakan melalui badan- badan peradian
5)alasan penting usaha pembelaan negara
A. Untuk memperthankan negara dari berbagai ancaman.
B. Untuk menjaga Keutuhan wi layah negara.
C. Merupakan pangilan sejarah
D.merulakan kewajiban setiap warga negara.
Nama : Ni Komang Sri Rahayuni
BalasHapusKelas:IXH
No :31
(1).Pengertian Negara
negara adalah secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis)pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
(2).Unsur - unsur Negara
1.Unsur Konstitutif
2.Unsur Deklaratif
(3).Sifat Negara
1.Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
2. Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
3. Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
(4) Fungsi negara
1. Fungsi penertiban (law and order) Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
2. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
3. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
4. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
(5). Alasan penting usaha pembelaan Negara
A. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
B.Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
C. Merupakan panggilan sejarah.
D. Merupakan kewajiban setiap warga negara.
Nama : Desnita Nur Alfiani
BalasHapusNo.Absen : 15
Kelas : IX H
Sekolah : SMPN 2 Kuta Selatan
No.1
Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari katathe State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakniStatum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Jadi pengertian Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
No.2
A. Unsur konstitutif
B. Unsur deklaratif
No.3
1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
No.4
a. Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d.Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
No.5
Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah), keempat peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara, kelima menjaga dan melindungi kedaulatan negara, dan yang keenam adalah menegakkan negara kesatuan republik indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan.
Nama:iputu eka mahendra No:17 Kls:IXH Sekolah:SMP Negri 2 Kuta Selatan 1)Pengertian negara Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing yaitu kata the state (Bahasa inggris), de staat (Bahasa belanda dan jerman), dan L,erat (Bahsa prancis). Namun, kata the state, de staat, L,erat pada awal mulanya di ambil dari Bahasa latin, yakni statum/stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap. 2)unsur-unsur negara *Unsur Konstitutif *Unsur Deklaratif 3)Sifat negara A. Memaksa artinya negara memiliki kekuasaan secara legal kepada setiap negara B. Monopoli artinya negara memiliki kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat C. Mencakup artinya seluruh peraturan perundang-udang dalam suatu negara yang terlibat di dalamnya tanpa terkecuali. 4)Fungsi negara A. Fungsi penertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrok dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator. B. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat di perlukan campur tangan dan peran aktif dari negara. C. Fungsi pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan. D. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan. 5)Alasan penting usaha pembelaan negara A. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman. B. Untuk menjaga keutuhan wilayah. C. Merupakan panggilan sejarah. D. Merupakan kewajiban setiap warga negara.
BalasHapus
BalasHapusNama : Ni Ketut Ayu Linda Dewi
No.Absen: 11
Kelas :IX H
Sekolah : SMP NEGERI 2 KUTA SELATAN
1. Negara adalah suatu organisasi yang terdiri atas penduduk yang dipimpin oleh pemerintah yang sah.
2. a. Unsur Konstitutif
b. Unsur deklaratif
3. 1)Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
2)Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
3)Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4. a. Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b.Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c.Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d.Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5. Alasan pentingnya usaha pembelaan negara dapat dihubungkan dengan teori fungsi negara, unsur-unsur negara, aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara.
NAMA :Komang Giridari Pradnyan
BalasHapusNO :18
KELAS:IX H
1. Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis).Negara adalah organisasi tertingii pula untuk mengatur penduduk dan warga negaranya serta organisasi lain yang ada dalam wilayah tersebut harus tunduk terhadap negara dalam arti tunduk terhadap peraturan peraturan yang dibuat negara
2.
a. Unsur Konstitutif
b. Unsur deklaratif
3.
1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4.
a. Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5.
Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara
Balas
Nama:Gede Agus Ananda Putra
BalasHapusKelas:IX H
Absen:02
Sekolah:SMPN 2 Kuta Selatan
1.Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the state (bahasa inggris), De staat (bahasa belanda dan jerman), dan L, etat (bahasa perancis). Negara adalah organisasi tertinggi pula untuk mengatur penduduk dan warga negaranya serta organisasi lain yang ada dalam wilayah tersebut harus tunduk terhadap negara dalam arti tunduk terhadap peraturan -peraturan yang dibuat Negara.
2. A. Unsur konstitutif
B. Unsur deklaratif
3.1).Memaksa,artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban
2).monopoli,artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat
3).mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat didalamnya tanpa kecuali
4. a. Fungsi penertiban (low and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
c. Fungsi pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan .
5.Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama,teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara ,ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara
Nama: Amelia Putri Kusuma Dewi
BalasHapusNo: 06
Kelas: IX H
Sekolah: SMPN 2 Kuta Selatan
No 1. Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis).Negara adalah organisasi tertingii pula untuk mengatur penduduk dan warga negaranya serta organisasi lain yang ada dalam wilayah tersebut harus tunduk terhadap negara dalam arti tunduk terhadap peraturan peraturan yang dibuat negara
No 2.
a. Unsur Konstitutif
b. Unsur deklaratif
No 3.
1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
No 4.
a. Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
No 5.
a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
c. Merupakan panggilan sejarah.
d. Merupakan kewajiban setiap warga negara.
Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara
Nama:kadek astawa
BalasHapusKls.: lxh
No :10
1.Negara adalah sekumpulan orang yang menepati wilayah tertentu dan diorganisasikan oleh pemerintahan negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan
2.a.Unsur Konstitutif
b.Unsur deklaratif
3.a. Memaksa,artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yang telahdutetapkan demi terciptanya ketertiban
b. Monopoli, artinya negara mempunyai
kekuasaan secara penuh untuk memetapkan
tujuan bersama dalam masyarakat
C. Memcangkup semua, artinya seluruh peraturan perundang undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat tanpa kecuali.
4.Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5.a.Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
c. Merupakan panggilan sejarah.
d. Merupakan kewajiban setiap warga negara.
Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara
Nama : I Kadek Guna Rai Gangga
BalasHapusNo : 19
Kelas : IX H
Sekolah: SMP N 2 KUTA SELATAN
1. Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
2. Unsur-unsur negara dibagi menjadi 2 yaitu :
a.Unsur Konstitutif
-Adanya Rakyat
-Adanya Wilayah
b.Unsur Deklaratif
-Pengakuan de facto
-Pengakuan de yuru
3. Sifat negara dibagi menjadi 3 yaitu:
A)Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
B)Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
C)Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4.a. Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat,
maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan -badan pengadilan.
5. Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan setiap warga negara indonesia diantaranya yaitu:
a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
c. Merupakan panggilan sejarah.
d. Merupakan kewajiban setiap warga negara.
Nama :Dian Pebriani Indrawati
BalasHapusKelas:IXH
No. :16
1. Negara adalah suatu organisasi yang terdiri atas penduduk yang dipimpin oleh pemerintah yang sah.
2. a. Unsur Konstitutif
b. Unsur deklaratif
3. 1)Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
2)Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
3)Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4. a. Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b.Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c.Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d.Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5. Alasan pentingnya usaha pembelaan negara dapat dihubungkan dengan teori fungsi negara, unsur-unsur negara, aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNAMA : KOMANG SRI PUTRI DEWI
BalasHapusNOMER: 30
KELAS: IX H
SEKOLAH: SMPN 2 KUTSEL
1) Jelaskan pengertian negara
Negara adalah sekumpulan orang yang
menempati wilayah tertentudan
diorganisasi oleh pemerintah negara
yang sah, yang umumnya memiliki
kedaulatan.
2) Sebutkan unsur-unsur negara
a.Unsur Konstitutif
b.Unsur Deklaratif
3) Sebutkan & jelaskan sifat-sifat
negara.
a. Memaksa,artinya negara memiliki
kekuasaan untuk memaksa secara
legal kepada setiap warga negara
agar ditaatinya kaidah-kaidah
yang telah dutetapkan demi
terciptanya ketertiban
b. Monopoli, artinya negara
mempunyai
kekuasaan secara penuh untuk
memetapkan
tujuan bersama dalam masyarakat
C. Memcangkup semua, artinya seluruh
peraturan perundang undangan
dalam suatu negara berlaku untuk
semua orang yang terlibat tampa
terkecuali
4) Jelaskan fungsi negara
a.Funsi penertiban(law and order)
Untuk memcapai tujuan bersama dan
mencegah bentrok-bentrokan dalam
masyarakat,maka negara harus
melaksanakan penertiban atau
bertindak
sebagai stabilitator
b.Funsi kesejahteraan dan kemakmuran
Untuk mencapai kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat diperlukan
campur tangan dam peran aktif dari
negara
c.Fungsi pertahanan
Untuk menjaga kemungkinan seragan
dari luar,sehingga negara harus
dilengkapi dengan alat-alat
pertahanan
d.Funsi keadialan
Untuk mewujudkan keadilan dalam
masyarakat yang dilaksakan melaui
badan-badan pengadialan
5) Sebutkan alasan penting usaha
pembelaan negara
a.Untuk mempertahankan negara dari
berbagai ancaman
b.Untuk menjaga keutuhan wilayah
negara
c.Merupakan panggilan sejarah
d.Merupakan kewajiban setiap warga
negara
Alasan pentingnya usaha pembelaan negara dapat dihubungkan dengan teori fungsi negara, unsur-unsur negara, aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara.
Nama : I Putu Agus Suantara
BalasHapusNo:03
Kls :IX H
Sekolah :SMP N 2 KUTA SELATAN
No 1.
Negara adalah organisasi tertinggi dalam suatu wilayah yang mempunyai kewenangan tertinggi pula untuk mengatur penduduk dan warga negaranya serta organisasi lain yang ada dalam wilayah tersebut harus tunduk terhadap negara dalam arti tunduk terhadap peraturan yang dibuat negara.
No 2.
a. Unsur Konstitutif
b. Unsur deklaratif
No 3.
1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
No 4.
a. Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
No 5.
Alasan-alasan pentingnya uasaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara
Nama: I Putu Angga Aditya Putra
BalasHapusKelas: IX H
Absen: 09
Sekolah: SMPN 2 Kuta Selatan
No 1.
Negara adalah organisasi tertinggi dalam suatu wilayah yang mempunyai kewenangan tertinggi pula untuk mengatur penduduk dan warga negaranya serta organisasi lain yang ada dalam wilayah tersebut harus tunduk terhadap negara dalam arti tunduk terhadap peraturan yang dibuat negara.
No 2.
a. Unsur Konstitutif
b. Unsur deklaratif
No 3.
1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
No 4.
a. Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
No 5.
Alasan-alasan pentingnya uasaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara
Nama:ikadek alit Dwi putra
BalasHapusKelas:IX H
Absen:05
Sekolah:SMPN 2 KUTA SELATAN
1.Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
2.Unsur Konstitutif
Unsur deklaratif
3.-Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
-Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
-Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4.Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5.Alasan-alasan pentingnya uasaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara
Nama : I Nyoman Wiranata
BalasHapusNo : 36
Kelas : IX H
Sekolah : SMPN 2 Kuta Selatan
1.Jelaskan Pengertian Negara?
•)Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan.Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
2. Sebutkan Unsur-unsur Negara?
A.Unsur Konstitutif :
•)Adanya rakyat
•)Adanya Wilayah
•)Pemerintah yang berdaulat
B. Unsur Deklaratif :
•) Pengakuan de facto
•) Pengakuan de yure
3. Sebutkan dan Jelaskan Sifat Negara?
•) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
•) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
•) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4. Jelaskan fungsi negara?
•) Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
•) Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
•) Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
•) Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5. Sebutkan alasan penting Usaha Pembelaan Negara?
•)Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia diantaranya yaitu :
a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
c. Merupakan panggilan sejarah.
d. Merupakan kewajiban setiap warga negara.
Alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama,teori fungsi negara,kedua unsur unsur negara, ketiga aspek perjuangan bangsa(merupakan panggilan sejarah) dan keempat,peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara.
Nama : Ni Luh Putri Anastasya Dewi
BalasHapusNo : 27
Kelas : IX H
Sekolah : SMP Negeri 2 Kuta Selatan
1. Negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu The State (bahasa inggris), De Staat (bahasa belanda dan bahasa jerman), dan L,etat (bahasa perancis). Namun kata kata tersebut bermula diambil dari bahasa latin yaitu statum/stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat sifat yang tegak dan tetap. Jadi menurut saya, negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah yang umumnya memiliki kedaulatan.
2. Suatu organisasi dalam masyarakat baru dapat dikatakan negara apabila telah memenuhi unsur untuk dapat disebut negara, unsur unsur negara antara lain :
a. Unsur Konstutif
b. Unsur Deklaratif
3. Sifat negara antara lain :
1. Memaksa
artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yg telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
2. Monopoli
artinya negara memiliki kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat
3. Mencakup Semua
artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat didalamnya tanpa terkecuali
4. Para ahli merumuskan negara secara berbeda beda. Perbedaan itu tergantung pada titik berat perhatian latar belakang perumusan tujuan negara yang dipengaruhi oleh ideologi yang dianut suatu negara. Seorang ahli bernama Hiriam Budiarjo menyatakan bahwa setiap negara apapun ideologinya menyelenggarakan fungsi minimun yaitu :
a. Fungsi penertiban
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran
c. Fungsi pertahanan
d. Fungsi keadilan
5. Usaha pembelan negara sangat penting dalam berdirinya sebuah negara. Tanpa adanya usaha negara tidak akan berdiri kokoh.
Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia diantara lain :
a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara
c. Merupakan panggilan sejarah
d. Merupakan kewajiban setiap warga negara
Nama :Ni Luh Puspa Dewi
BalasHapusKelas:IX H
No :26
1. Negara adalah suatu organisasi yang terdiri atas penduduk yang dipimpin oleh pemerintah yang sah.
2. a. Unsur Konstitutif
b. Unsur deklaratif
3. 1)Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
2)Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
3)Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4. a. Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b.Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c.Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d.Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5. Alasan pentingnya usaha pembelaan negara dapat dihubungkan dengan teori fungsi negara, unsur-unsur negara, aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara.