PENTINGYA USAHA PEMBELAAN NEGARA
1. Pengertian
Negara
a.
Pengertian Negara Secara Etimologi
Istilah negara
secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman),
dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun,
kata the State, de Staat, L,etat pada
awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau
sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Istilah negara
yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
b. Pengertian Negara Menurut Para Ahli/Tokoh
Sebagai bahan
perbandingan akan disampaikan beberapa definisi tentang negara menurut beberapa
tokoh kenegaraan, sebagai berikut:
1) George Jellinek, negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok
manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu.
2) Roger F. Soltau, negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority)
yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
3) Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli
dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
4) Robert M. Mac Iver, negara adalah asosiasi yang
menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat, dalam suatu wilayah
dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah, dan
untuk itu diberikan kekuasaan memaksa.
5) Geoge Wilhelm Fredrich Hegel, negara merupakan organisasi
kesusilaan yang muncul sebagi sintesa dari kemerdekaan individual dan
kemerdekaan universal.
6) Kranenburg, negara adalah suatu organisasi yang timbul karena
kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
7) R. Djokosoetono, negara ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan
manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
8) Mr. Soenarko, negara ialah suatu jenis organisasi masyarakat yang
mengandung tiga kriteria, yaitu adanya wilayah (daerah), warga negara, dan
kekuasaan tertentu.
2.
Unsur-unsur Negara
Suatu
organisasi dalam masyarakat baru dapat dikatakan negara apabila telah memenuhi
unsur yang harus dipenuhi untuk dapat disebut negara? Untuk lebih jelasnya, marilah kita
mendeskripsikan unsur-unsur negara tersebut.
a. Unsur
Konstitutif
1) Adanya rakyat
Rakyat adalah
sekelompok manusia yang menjadi penghuni wilayah suatu negara taat terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan penduduk merupakan
kumpulan individu yang hidup dalam wilayah tertentu dan secara politis menjadi
warga negara dalam suatu negara. Rakyat atau penduduk yang dapat dikatakan
memenuhi syarat berdirinya negara, yaitu jika rakyat itu mendiami wilayah
secara tetap yang telah mendapat status kewarganegaraannya baik dengan asas ins
sanguinis maupun dengan asas ins soli, ataupun pewarganegaraan (naturalisasi).
2) Adanya wilayah
Wilayah negara
adalah keseluruhan daerah kekuasaan negara yang meliputi daratan, lautan dan
udara. Setiap negara berada dalam daerah yang memiliki batas-batas tertentu
yang kekuasaannya mencakup seluruh wilayah daerah yang bukan hanya daratan saja
tetapi juga perairan dan udara yang ada diatasnya. Batasan wilayah kekuasaan
suatu negara yang menjadi perbatasan dengan negara lain dapat berupa perbatasan
alam (sungai, danau, laut, atau pegunungan) perbatasan buatan (tambak dan
pagar) dan juga perbatasan secara ilmu pengetahuan yang diukur, baik dari garis
lintang maupun garis bujur.
3) Pemerintah yang
berdaulat.
Pemerintah yang
berdaulat merupakan pemerintah yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur dan
menentukan segala sesuatu yang akan dilakukan dalam penyelenggaraan
pemerintahannya. Kekauasaan suatu pemerintahan sering disebut kedaulatan baik
kedaulatan kedalam maupun kedaulatan keluar. Kedaulatan kedalam mengandung arti
bahwa kekuasaan suatu pemerintahan untuk mengatur rumah tangga negaranya
sendiri tanpa adanya campur tangan negara lain, sedangkan kedaulatan keluar
mengandung arti bahwa kekuasaan suatu negara untuk mengadakan dan menentukan
hubungan dengan negara lain tanpa adanya paksaan dalam rangka terwujudnya
tujuan negara.
b. Unsur
deklaratif
Unsur
deklaratif berdirinya suatu negara, yaitu adanya pengakuan dari negara lain
yang merdeka dan berdaulat. Meskipun unsur deklaratif ini tidak bersifat
mutlak, dalam kehidupan dan pergaulan di dunia internasional pengakuan dari
negara lain sangat diperlukan.hal ini berfungsi sebagai pertanda bahwa suatu
negara telah diterima sebagai salah satu anggota dalam pergaulan internasional.
Meskipun tanpa pengakuan negara lain asalkan ketiga unsur pokok telah terpenuhi
maka suatu negara tetap sah keberadaannya sebagai suatu negara. Pengakuan atas
suatu negara dari negara lain dibedakan menjadi dua macam :
1) Pengakuan de
facto
Pengakuan de
facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan akan adanya suatu negara.
Pengakuan ini diberikan oleh suatu
negara berdasarkan kenyataan akan adanya suatu negara. Pada dasarnya pengakuan
de facto adalah hanya bersifat sementara karena pengakuan ini diberikan sambil
menunggu perkembangan lebih lanjut, apabila dalam perkembangan ternyata negara
menunjukkan kemampuan dan dapat memenuhi hak dan kewajiban sebagai anggota
masyarakat internasional maka akan segera disusul dengan pengakuan de yure.
2) Pengakuan de
yure.
Pengakuan de
yure adalah pengakuan terhadap sahnya suatu negara berdasarkan pertimbangan
hukum. Dengan memperoleh pengakuan de yure maka suatu negara mendapat beberapa
hak dan kewajiban untuk diperlakukan dan sekaligus bertindak sebagai sebuah
negara yang berdaulat penuh, sejajar dengan negara-negara lain di dunia.
3.
Sifat Negara
Adapun sifat negara antara lain:
1) Memaksa,
artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap
warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi
terciptanya ketertiban.
2) Monopoli,
artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama
dalam masyarakat.
3) Mencakup semua,
artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk
semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4.
Tujuan Negara
Tujuan negara
sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial budaya, kondisi geografis, sejarah
pembentukannya, serta pengaruh politik dari penguasa negara yang bersangkutan.
Tujuan negara mempunyai arti penting, karena akan menjadi pedoman dalam
menyusun, mengatur, dan mengendalikan segala kegiatan alat-alat perlengkapan
negara maupun kehidupan negara bersangkutan.
Berbagai pendapat
para tokoh tentang tujuan negara, antara lain:
1. Plato, tujuan negara adalah memajukan
kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial.
2. H.J. Laski, tujuan negara adalah untuk
menciptakan keadaan yang di dalamnya rakayat dapat mencapai keinginan-keinginan
secara maksimal.
3. Roger H. Soltau, tujuan negara adalah
memungkinkan rakyat mengembangkan dan mengungkapkan daya ciptanya sebebas
mungkin.
4. Thomas Aquinas dan Agustinus,
menyatakan tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan yang
aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan.
5. Prof. Mr. R. Kranenburg, menyatakan
negara bukan sekadar pemeliharaan ketertiban hukum belaka, tetapi secara aktif
mengupayakan kesejahteraan warga negaranya.
6. John Locke, menganggap bahwa tujuan
negara adalah menciptakan kebaikan umat manusia.
7.
Nicollo
Machiavelli, mengungkapkan bahwa tujuan negara adalah untuk menghimpun dan memperbesar
kekuasaan negara agar tercipta kemakmuran, kebesaran, kehormatan, dan
kesejahteraan rakyat.
8.
Dante
Alleghieri, megemukakan bahwa tujuan negara adalah menciptakan perdamaian dunia
dengan cara menggunakan undang-undang yang sama bagi seluruh umat manusia.
9.
Immanuel Kant,
megemukakan bahwa tujuan negara adalah membentuk dan memelihara hak dan
kemerdekaan warga negara.
10. Kranenburg,
megemukakan bahwa tujuan negara adalah menjaga ketertiban hukum dan melindungi
hak dan kebebasan warga negara serta secara aktif berupaya mewujudkan
kesejahteraan masyarakat.
Dari beberapa
tujuan negara di atas, dapatlah dikatakan bahwa tujuan negara pada umumnya
adalah melindungi dan mensejahterakan rakyatnya.
Dalam
perkembangannya, teori-teori tentang tujuan negara berubah menjadi paham-paham
atau ideologi, seperti:
1.
Teori Fasisme, yaitu sistem kediktatoran yang menempatkan negara di
tangan satu orang dan melarang setiap oposisi atau perlawanan. Adapun yang
menerapkan fasisme adalah negara Italia pada masa pemerintahan Benitto Mussolini, Jerman pada masa Adolf Hitler, dan Jepang pada masa Tenno Heika. Tujuan negara menurut
teori ini adalah ”Imperium Dunia”,
yaitu pemimpin bercita-cita untuk mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi
satu negara atau kekuasaan bersama.
2.
Teori Individualisme, yaitu kepentingan individu harus
ditempatkan pada tujuan hidup manusia untuk mencapai kebahagiaan dan kemakmuran
sebesar-besarnya. Negara tidak boleh ikut campur tangan dalam urusan pribadi,
ekonomi, dan agama warga negaranya.Tokoh yang mengembangkan teori ini adalah John Locke, Voltaire, Montesquieu, J.J. Rousseau, dan Immanuel Kant. Tujuan negara menurut ajaran ini adalah sekadar
menjaga keamanan dan ketertiban individu (negara sebagai ”penjaga malam”), dan
menjamin kebebasan individu seluas-luasnya dalam memperjuangkan kepentingannya.
3.
Teori Sosialisme, yaitu ajaran yang menentang
kemutlakkan milik pribadi dan menyokong pemakaian milik pribadi tersebut untuk
kesejahteraan umum. Pelopor ajaran ini adalah Etienne Cabet, Robert Owen,
dan Albert Brisbane. Tujuan negara
menurut paham sosialisme adalah terciptanya negara tanpa kelas, dimana hak
milik pribadi dihapus dan semua sarana produksi dan distribusi dimiliki secara
bersama-sama.
4.
Teori Integralistik, yaitu suatu paham yang ingin
menggabungkan kemauan rakyat dengan penguasa negara. Paham ini melihat negara
dan warga negara sebagai suatu keluarga besar yang saling terkait dan saling
membutuhkan. Pelopor paham ini adalah B.
De Spinoza, Adam Muller, Hegel, dan tokoh dari Indonesia Prof. Dr. Soepomo. Tujuan negara
menurut ajaran ini adalah negara didirikan bukan hanya untuk kepentingan
perseorangan atau golongan tertentu saja, tetapi juga untuk kepentingan seluruh
warga negara yang bersangkutan.
Demikian juga
halnya dengan tujuan Negara Republik Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam
alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yakni:
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b. Memajukan kesejahteraan umum;
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
d. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.
Pertemuan ke-2
5.
Fungsi Negara
Para ahli
merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda. Perbedaan itu tergantung pada
titik berat perhatian latar belakang perumusan tujuan negara serta dipengaruhi
oleh pandangan atau ideologi yang dianut suatu negara atau ahli tersebut. Seorang
ahli bernama Miriam Budiarjo menyatakan, bahwa setiap negara apapun idiologinya
meyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu :
a. Fungsi
penertiban (law and order)
Untuk mencapai
tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara
harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi
kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif
dari Negara.
c. Fungsi
Pertahanan, yaitu untuk
menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi
dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang
dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Keempat fungsi
tersebut merupakan fungsi minimum, yang berarti fungsi negara tersebut bisa
berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara. Jadi
fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan karena keduanya saling
berkaitan, sehingga para ahli seringkali mengandengkan tujuan dengan fungsi
negara.
Bagaimana
keterkaitan fungsi negara dengan usaha pembelaan negara? Pada dasarnya
fungsi-fungsi negara tersebut berkaitan dengan usaha pembelaan negara. Salah
satu fungsi negara yang sangat penting bagi jaminan kelangsungan hidup negara
adalah fungsi pertahanan negara. Fungsi pertahanan negara dimaksudkan terutama
untuk menjaga dan mempertahankan negara dari segala kemungkinan serangan dari
luar. Oleh sebab itu harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan yaitu TNI
(Tentara Nasional Indonesia) dan perlengkapannnya. TNI terdiri atas TNI-AD, TNI-AU, dan
TNI-AL. Fungsi pertahanan negara tidak
bisa dipisahkan dengan pembelaan terhadap negara sebagaimana ditegaskan dalam
UU RI nomor 3 tahun 2003 bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan
negara.” (pasal 9 ayat 1)
Selain fungsi
pertahanan, fungsi lain yang juga sangat penting dalam upaya pembelaan negara
adalah fungsi keamanan (ketertiban) yaitu untuk mencegah bentrok-bentrokan
dalam masyarakat. Untuk melaksanakan fungsi keamanan tersebut dinegara kita
dibentuk lembaga yang kita kenal dengan POLRI. Untuk mewujudkan fungsi
pertahanan dan keamanan, selain negara harus memiliki alat-alat pertahanan dan
keamanan, juga diperlukan keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya
pertahanan dan keamanan negara.
6.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Setiap
bangsa dan negara di dunia senantiasa berusaha untuk mewujudkan cita-cita dan
kepentingan nasionalnya. Semikian pula bangsa Indonesia, dalam pembukaan UUD
1945 alinea 4 disebutkan bahwa tujuan bangsa Indonesia membentuk pemerintah
negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia. Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial dalam wadah NKRI berdasarkan Pancasila.
Salah satu
upaya membina potensi sumber daya manusia agar mampu membangun dan menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara, adalah setiap warga negara berkewajiban
untuk tururt serta dalam membela negara dan bangsanya. Hal ini tercantum dalam
pasal 30 ayat 1 UUD 1945. Bangsa Indonesia yang memproklamasikan kemerdekaan
tanggal 17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela, mempertahankan dan
menegakkan kemerdekaan serta kedaulatan
negara dan bangsa. Oleh karena itu, dalam kehidupan bernegara aspek
bernegara aspek pertahanan merupakan faktor yang penting dalam kelangsungan hidup
negara. Jika suatu bangsa tidak mampu mempertahankan diri dari berbagai
ancaman, tantangan dan hambatan (ATHG), maka suatu negara tidak akan dapat
mempertahankan keberadaannya. Ada beberapa hal yang harus dipahami dari UUD
1945 pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) diantaranya adalah :
b. Keikutsertaan warga negara dalam pertahanan keamanan negara merupakan hak
dan sekaligus kewajiban.
c. Pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan
rakyat semesta.
d. Kekuatan utama
dalam sistem pertahanan adalah TNI sedangkan dalam sistem keamanan adalah
POLRI.
e. Kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pelindung.
Hak dan
kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan negara secara tersurat tercantum
dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (3) yang berbunyi ”Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Sedangkan pada UU No. 3 tahun
2002 pasal 9 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan
pertahanan negara.
7.
Pengertian Usaha Pembelaan Negara
Dalam UUD 1945
tidak dijelaskan pengertian usaha pembelaan negara. Untuk mengetahui hal
tersebut, dapat dilihat dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara. Istilah yang digunakan dalam undang-undang tersebut bukan ”usaha
pembelaan negar”, tetapi digunakan istilah lain yang mempunyai makna sama yaitu
”upaya bela negara”. Dalam penjelasan tersebut ditegaskan, bahwa upaya bela
negar adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD
1945 dalam menjamin kelangsungan bangsa dan negara.
Usaha pembelaan
negara tidak terbatas memanggul senajata, tetapi meliputi berbagai sikap dan
tindakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara, misalnya dengan usaha
untuk mewujudkan keamanan lingkungan, keamanan pangan, keamanan energi,
keamanan ekonomi.
8.
Alasan Pentingnya Usaha Pembelaan
Negara
Setiap manusia
normal secara naluriah pasti akan selalu melindungi, membela dan mempertahankan
apa yang dimiliki dari gangguan orang lain. Lebih-lebih jika sesuatu itu sangat
disenangi, sangat penting dan sangat berharga bagi kalian. Dan hal lain yang
tidak kalah pentingnya bagi kehidupan kita adalah negara. Pada dasarnya setiap
orang membutuhkan suatu organisasi yang disebut negara. Apa yang akan terjadi
jika tidak ada negara? Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan manusia
sebelum adanya negara yaitu ”Homo Homini Lupus” yang artinya manusia merupakan
serigala bagi manusia lainnya dan perang manusia lawan manusia (Bellum Omnium Contra Omnes). Dengan
demikian, jika tidak ada negara pasti tidak akan ada ketertiban, keamanan dan
keadilan.
Supaya hidup
tertib, aman dan damai maka diperlukan negara. Negara akan tegak berdiri jika
dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh karena itu, membela negara
sangat penting dilakukan oleh setiap warga negaranya. Ada beberapa alasan
mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara
Indonesia diantaranya yaitu :
a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
c. Merupakan panggilan sejarah.
d. Merupakan
kewajiban setiap warga negara.
Alasan-alasan
pentingnya uasaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama,
teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan
bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang
kewajiban membela negara
Jawablah Soal Berikut ini di kolom
komentar yang ada di halaman tugas ini :
1. Jelaskan Pengertian Negara
2. Sebutkan Unsur-Unsur Negara
3. Sebutkan dan Jelaskan Sifat
Negara
4. Jelaskan Fungsi Negara
5. Sebutkan alasan penting Usaha
Pembelaan Negara
Perhatikan :
Tugas ini dikerjakan dengan
ketentuan waktu dari hari Minggu, 29 Juli 2018 sampai batas akhir pengerjaan
paling lambat hari Minggu 5 Agustus 2018 pukul 24.00 Wita
Selamat
Bekerja & Semoga Sukses
NAMA : NI KOMANG AYU ARIANTINI ASIH
BalasHapusKELAS : IX.J
NO ABSEN : 09
1 jelaskan pengertian negara
=Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat(Bahasa Belanda dan Jerman), danL,etat (Bahasa Perancis). Namun, katathe State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagariatau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
2. Sebutkan unsur-unsur negara
=a. Unsur Konstitutif
b. Unsur deklaratif
3. Sebutkan dan jelaskan sifat negara
=
1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4. Jelaskan fungsi negara
=
a. Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5. Sebutkan alasan penting usaha pembelaan
=Alasan-alasan pentingnya uasaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara
NAMA : NI KOMANG AYU ARIANTINI ASIH
BalasHapusKELAS : IX.J
NO ABSEN : 09
1 jelaskan pengertian negara
=Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat(Bahasa Belanda dan Jerman), danL,etat (Bahasa Perancis). Namun, katathe State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagariatau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
2. Sebutkan unsur-unsur negara
=a. Unsur Konstitutif
b. Unsur deklaratif
3. Sebutkan dan jelaskan sifat negara
=
1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4. Jelaskan fungsi negara
=
a. Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5. Sebutkan alasan penting usaha pembelaan
=Alasan-alasan pentingnya uasaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara
NAMA : NI KOMANG AYU ARIANTINI ASIH
BalasHapusKELAS : IX.J
NO ABSEN : 09
Sekolah : SMPN 2 Kuta Selatan
1 jelaskan pengertian negara
=Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat(Bahasa Belanda dan Jerman), danL,etat (Bahasa Perancis). Namun, katathe State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagariatau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
2. Sebutkan unsur-unsur negara
=a. Unsur Konstitutif
b. Unsur deklaratif
3. Sebutkan dan jelaskan sifat negara
=
1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4. Jelaskan fungsi negara
=
a. Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5. Sebutkan alasan penting usaha pembelaan
=Alasan-alasan pentingnya uasaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara
Nama: Kadek Diah Anggreni Puspita Dewi
BalasHapusKelas : IX J
No. : 17
1. Jelaskan Pengertian Negara
Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
2. Sebutkan Unsur-Unsur Negara
a. Unsur Konstitutif
b. Unsur deklaratif
3. Sebutkan dan Jelaskan Sifat Negara
a) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
b) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
c) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4. Jelaskan Fungsi Negara
Para ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda. Perbedaan itu tergantung pada titik berat perhatian latar belakang perumusan tujuan negara serta dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut suatu negara atau ahli tersebut.
5. Sebutkan alasan penting Usaha Pembelaan Negara
Alasan-alasan pentingnya uasaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara
Nama:Ni Ketut Bella Kartika Candra
BalasHapusNo:15
Kls:IXJ
Sekolah:SMPN 2 kuta selatan
Jawaban:
1. Jelaskan Pengertian Negara:
Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
2. Sebutkan Unsur-Unsur Negara: Unsur-unsur Negara:
A. Unsur Konstitutif
B. Unsur Deklaratif
3.Sebutkan dan Jelaskan Sifat Negara:
Adapun sifat negara antara lain:
1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4. Jelaskan Fungsi Negara:
Para ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda:
a. Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5. Sebutkan alasan penting Usaha Pembelaan Negara:
Alasan-alasan pentingnya uasaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara
NAMA : NI KOMANG AYU ARIANTINI ASIH
BalasHapusKELAS : IX.J
NO ABSEN : 09
Sekolah : SMPN 2 Kuta Selatan
1 jelaskan pengertian negara
=Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat(Bahasa Belanda dan Jerman), danL,etat (Bahasa Perancis). Namun, katathe State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagariatau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
2. Sebutkan unsur-unsur negara
=a. Unsur Konstitutif
b. Unsur deklaratif
3. Sebutkan dan jelaskan sifat negara
=
1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4. Jelaskan fungsi negara
=
a. Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5. Sebutkan alasan penting usaha pembelaan
=Alasan-alasan pentingnya uasaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara
Nama:Ni Luh Putu Indah Pratiwi
BalasHapusNo absen: 20
Kelas: IX J
Sekolah: SMP N 2 Kuta Selatan
Jawaban.
1. Negara merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut dan berdiri secara indipendent
2.a.Unsur Konstutif
1. Adanya rakyat
2. Adanya wilayah
3. Pemerintahan yang berdaulat
b. Unsur deklaratif
1. Pengakuan de facto
2. Pengakuan de yure
3. Memaksa artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yang diciptakan demi terciptanya ketertiban
- Monopoli artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat
- Mencakup semua artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara untuk semua orang yang terlibat didalamnya tanpa kecuali
4.a. Fungsi penertiban (law and order)
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran
c. Fungsi pertahanan
d. Fungsi keadilan
5.a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara
c. Merupakan panggilan sejarah
d. Merupakan kewajiban setiap warga negara
Nama : Beci Adelia Nazarani Muloko
BalasHapusKelas: IX J
No : 14
Soal
1. Jelaskan pengertian negara !
= "Negara" berasal dari bahasa
sansekerta
yakni statum/stato yang artinya
keadaan yang tegak dan tetap.
Istilah yg lazim di Indonesia
berasal dari bahasa sansekerta
yaitu nagari/nagara yg artinya
wilayah,kota,penguasa
2. Sebutkan unsur-unsur negara!
= a. Unsur Konsitutif
1).adanya rakyat
2).adanya wilayah
3).pemerintah yang berdaulat
b. Unsur Deklaratif
1).pengakuan de facto
2).pengakuan de yure
3. Sebutkan dan jelaskan sifat negara!
= 1).Memaksa,artinya negara memiliki
kekuasaan untuk memaksa secara
legal kepada setiap warga
negara agar ditaatinya kaidah-
kaidah yang telah di tetapkan
demi terciptanya ketertiban.
2). Monopoli, artinya negara
mempunyai kekuasaan secara
penuh untuk menetapkan tujuan
bersama dalam masyarakat.
3). Mencangkup semua,artinya
seluruh peraturan perundang
undangan dalam suatu negara
berlaku untuk semua orang yang
terlibat didalamnya tanpa
kecuali.
4. Jelaskan fungsi negara!
= a). Fungsi penertiban (law and
order). Untuk mencapai tujuan
bersama dan mencegah bentrok
bentrokan dalam
masyarakat/bertindak sebagai
stabilisator
b). Fungsi kesejahteraan dan
kemakmuran. Memerlukan campur
tangan dan peran aktif dari negara
c). Fungsi keadilan,dilaksanakan
melalui badan badan pengadilan.
5. Sebutkan alasan penting usaha
pembelaan negara!
= a). Untuk mempertahankan negara
dari berbagai ancaman
b). Untuk menjaga keutuhan wilayah
negara
c). Merupakan panggjlan sejarah
d). Merupakan kewajiban setiap
warga negara
Nama: Ni Putu Wida Ary Sandhi
BalasHapusNo.Absen:33
Kelas: IX J
1. Jelaskn Pengertian Negara
Jawab:
Negara merupakan sekelompok orang yang tinggal dalam wilayah tertentu dan diorganisasikan dengan pemeritahan Negara yang telah disepakati dan memiliki kedaulatan. Bisa juga disebut sebuah wilayah yang memiliki sebuah aturan dan sistem yang berlaku bagi seluruh orang yang menempati wilayah tersebut.
2. Sebutkan Unsur-unsur Negara
Jawab:
a. Unsur Konstitutif
1) Adanya rakyat
2) Adanya wilayah
3) Pemerintah yang berdaulat.
b. Unsur deklaratif
Unsur deklaratif berdirinya suatu negara, yaitu adanya pengakuan dari negara lain yang merdeka dan berdaulat. Pengakuan atas suatu negara dari negara lain dibedakan menjadi dua macam :
1) Pengakuan de facto
Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan akan adanya suatu negara.
2) Pengakuan de yure.
Pengakuan de yure adalah pengakuan terhadap sahnya suatu negara berdasarkan pertimbangan hukum.
3. Sebutkan dan Jelaskan Sifat Negara
Jawab:
Ada 2 Sifat-sifat Negara Antara lain:
1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4. Jelaskan Fungsi Negara?
Jawab:
Fungsi Negara Sebagai Barikut:
a. Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5.Sebutkan alasan penting Usaha Pembelaan Negara?
Jawab:
Alasan-alasan pentingnya uasaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara
Nama : Irene Sonya Estefani
BalasHapusKelas:IX J
Absen:21
1.JELASKAN PENGERTIAN NEGARA
JAWAB:
Negara secara etimologis berasal dari bahasa asing yaitu dari kata the state (bahasa inggris),de staat (bahasa belanda dan jerman),dan L,etat(prancis)diambil dari bahasa latin yakni statum/stato yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang dimiliki sifat" yang tegak
2.SEBUTKAN UNSUR-UNSUR NEGARA
JAWAB:
Unsur konstitutif
1.adanya rakyat
2.adanya wilayah
3.pemerintah yang berdaulat
Unsur deklaratif
1.pengakuan de facto
2.pengakuan de yure
3.SEBUTKAN DAN JELASKAN SIFAT NEGARA
JAWAB:
1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4.JELASKAN FUNGSI NEGARA
JAWAB:
Para ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda. Perbedaan itu tergantung pada titik berat perhatian latar belakang perumusan tujuan negara serta dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut suatu negara atau ahli tersebut. Seorang ahli bernama Miriam Budiarjo menyatakan, bahwa setiap negara apapun idiologinya meyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu :
a. Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5.SEBUTKAN ALASAN PENTING USAHA PEMBELAAN NEGARA
JAWAB:
Untuk mempertahankan,membela,menjaga keutuhan negara dan kesatuan negara agar dapat menghindari segala macam pertikaian atau permusuhan
Nama : Irene Sonya Estefani
BalasHapusKelas:IX J
Absen:21
1.JELASKAN PENGERTIAN NEGARA
JAWAB:
Negara secara etimologis berasal dari bahasa asing yaitu dari kata the state (bahasa inggris),de staat (bahasa belanda dan jerman),dan L,etat(prancis)diambil dari bahasa latin yakni statum/stato yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang dimiliki sifat" yang tegak
2.SEBUTKAN UNSUR-UNSUR NEGARA
JAWAB:
Unsur konstitutif
1.adanya rakyat
2.adanya wilayah
3.pemerintah yang berdaulat
Unsur deklaratif
1.pengakuan de facto
2.pengakuan de yure
3.SEBUTKAN DAN JELASKAN SIFAT NEGARA
JAWAB:
1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4.JELASKAN FUNGSI NEGARA
JAWAB:
Para ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda. Perbedaan itu tergantung pada titik berat perhatian latar belakang perumusan tujuan negara serta dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut suatu negara atau ahli tersebut. Seorang ahli bernama Miriam Budiarjo menyatakan, bahwa setiap negara apapun idiologinya meyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu :
a. Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5.SEBUTKAN ALASAN PENTING USAHA PEMBELAAN NEGARA
JAWAB:
Untuk mempertahankan,membela,menjaga keutuhan negara dan kesatuan negara agar dapat menghindari segala macam pertikaian atau permusuhan
Nama. : Ni Komanag Ayu Saraswati Dewi
BalasHapusKelas : IX.J
No.Absen: 10
1. Jelaskan pengertian Negara
Jawab:
Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
2. Sebutkan unsur unsur negara
Jawab:
a. Unsur konstitutif
1. Adanya rakyat
2. Adanya wilayah
3. Pemerintah yang berdaulat
b. Unsur deklaratife
1. Pengakuan de facto
2. Pengakuan de yure
3. Sebutkan dan jelaskan sifat negara
Jawab:
1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4. Jelaskan fungsi negara
Jawab:
a. Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Keempat fungsi tersebut merupakan fungsi minimum, yang berarti fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara.
5. Sebutkan alasan penting usaha pembelaan negara
Jawab:
Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia diantaranya yaitu :
a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
c. Merupakan panggilan sejarah.
d. Merupakan kewajiban setiap warga negara.
Nama : Irene Sonya Estefani
BalasHapusKelas:IX J
Absen:21
1.JELASKAN PENGERTIAN NEGARA
JAWAB:
Negara secara etimologis berasal dari bahasa asing yaitu dari kata the state (bahasa inggris),de staat (bahasa belanda dan jerman),dan L,etat(prancis)diambil dari bahasa latin yakni statum/stato yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang dimiliki sifat" yang tegak
2.SEBUTKAN UNSUR-UNSUR NEGARA
JAWAB:
Unsur konstitutif
1.adanya rakyat
2.adanya wilayah
3.pemerintah yang berdaulat
Unsur deklaratif
1.pengakuan de facto
2.pengakuan de yure
3.SEBUTKAN DAN JELASKAN SIFAT NEGARA
JAWAB:
1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4.JELASKAN FUNGSI NEGARA
JAWAB:
Para ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda. Perbedaan itu tergantung pada titik berat perhatian latar belakang perumusan tujuan negara serta dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut suatu negara atau ahli tersebut. Seorang ahli bernama Miriam Budiarjo menyatakan, bahwa setiap negara apapun idiologinya meyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu :
a. Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5.SEBUTKAN ALASAN PENTING USAHA PEMBELAAN NEGARA
JAWAB:
Untuk mempertahankan,membela,menjaga keutuhan negara dan kesatuan negara agar dapat menghindari segala macam pertikaian atau permusuhan
Nama: Agus wardana putra
HapusNo. Absen: 03
Kelas: IX J
1. Jelaskan pengertian negara
Jawab:
negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis), negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara.
2. Sebutkan unsur-unsur negara
Jawab:
a. Unsur Konstitutif
1) Adanya rakyat
2) Adanya wilayah
3) Pemerintah yang berdaulat
b. Unsur deklaratif
1) Pengakuan de facto
2) Pengakuan de yure
3. Sebutkan dan jelaskan sifat negara
Jawab:
1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4. Jelaskan fungsi negara
Jawab:
a. Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5.sebutkan alasan penting usaha pembelaan negara
Jawab:
a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
c. Merupakan panggilan sejarah.
d. Merupakan kewajiban setiap warga negara.
Nama:Ni kadek Resta Dewi
BalasHapusNo absen:27
Kelas:IX j
Sekolah:Smp negeri 2 kuta selatan
Jawaban:
1.Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
2.a.Unsur konstitutif
b.Unsur Deklaratif
3.1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4.a. Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5. a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
c. Merupakan panggilan sejarah.
d. Merupakan kewajiban setiap warga negara
Nama:Ni kadek Resta Dewi
BalasHapusNo absen:27
Kelas:IX j
Sekolah:Smp negeri 2 kuta selatan
Jawaban:
1.Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
2.a.Unsur konstitutif
b.Unsur Deklaratif
3.1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4.a. Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5. a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
c. Merupakan panggilan sejarah.
d. Merupakan kewajiban setiap warga negara
Nama:I Nyoman astana
BalasHapusNo:07
Kelas:IX J
Sekolah:SMP N 2 kuta selatan
Jawaban
1.Negara adalah suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
2.A.Unsur konstitutif
-Adanya rakyat
-Adanya wilayah
-Pemerintahan yang berdaulat
B. Unsur dekralatif dibedakan menjadi 2 yaitu:
-Pengakuan De Facto
-Pengakuan De Yure
3.A.Memaksa, artinya negara yang memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
B.Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
C.Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat tanpa terkecuali.
4.A.Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak.
B.Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
C.Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
D.Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5.A.Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
B.Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
C.Merupakan panggilan sejarah.
D.Merupakan kewajiban setiap warga negara.
Nama. : Michelle Purnama Sari Y.H
BalasHapusNo.Absen. : 23
Kelas. : IX J
Sekolah. : SMPN 2 Kuta Selatan
Jawaban :
1.Negara adalah suatu wilayah atau daerah tertentu yang ditempati oleh sekumpulan orang dan diorganisasikan oleh pemerintah negara yang sah,yang umumnya memiliki kedaulatan.
2.Unsur-unsur negara,yaitu :
a).Unsur Konstitutif :
1).Adanya rakyat
2).Adanya wilayah
3).Pemerintah yang berdaulat
b).Unsur Deklaratif :
1).Pengakuan de facto
2).Pengakuan de yure
3.Sifat-sifat negara antara lain :
1).Memaksa,artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
2).Monopoli,artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
3).Mencakup semua,artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat didalamnya tanpa terkecuali.
4.Fungsi-fungsi negara,yaitu :
a).Fungsi Penertiban (Law and Order),negara harus melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah adanya pertentangan dalam masyarakat.
b).Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran,peranan aktif serta campur tangan dari negara sangat diperlukan untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
c).Fungsi Pertahanan,untuk melindungi negara dari serangan luar maupun serangan yang lain,sehingga negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d).Fungsi Keadilan,yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5.Alasan pentingnya usaha pembelaan negara,yaitu :
1).Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
2).Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
3).Merupakan panggilan sejarah.
4).Merupakan kewajiban setiap warga negara.
Nama:Idabagus putu tatua.c
BalasHapusNo :31
Kls :IXJ
Sekolah:SMPN 2 KUTA SELATAN
Jawaban
1. Pengertian negara:
Negara merupakan suatu bentuk organisasi, lembaga ataupun badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat banyak dan memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
2.unsur - unsur negara:
- unsur konstitutif
- unsur deklaratif
3.sifat negara:
1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4.Fungsi negara :
a. Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5.Alasan penting usaha :
a .Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
c. Merupakan panggilan sejarah.
d. Merupakan kewajiban setiap warga negara.
NAMA: I KOMANG AGUS SAPUTRA
BalasHapusNO.ABSEN:01
KELAS:IX J
SEKOLAH:SMPN 2 KUTA SELATAN
1. Jelaskan pengertian negara :
Negara adalah suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut dan berdiri secara independent
Istilah negara yang lazim di gunakan di indonesia berasal dari bahasa sansekerta dari kata nagari atau negara yang berarti wilayah kota atau penguasa.
2. Sebutkan unsur- unsur negara:
A.unsur konstitutif
B.unsur deklaratif
3.Sebutkan dan jelaskan sifat negara:
A. Memaksa artinya negara yang memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar di taatinya kaidah kaidah yang telah di tetapkan demi terciptanya ketertiban
B. Monopoli artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat
C. Mencakup semua artinya seluruh peraturan perundang undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali
4. Jelaskan fungsi negara:
A. Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok bentrokan dalam massyarakat maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator
B. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat di perlukan campur tangan dan peran aktif dari negara
C. Fungsi pertahanan yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar sehingga negara harus di lengkapi dengan alat alat pertahanan
D. Fungsi keadilan yang di laksanakan melalui badan badan pengadailan
5. Sebutkan alasan penting usaha pembelaan negara:
A. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
B. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara
C. Merupakan panggilan sejarah
D. Merupakan kewajiban setiap warga negara
NAMA :I KADEK BAGUS PRAMUDIA SANANTA
BalasHapusNO : 13
KELAS : IX J
SEKOLAH : SMPN 2 KUTA SELATAN
1. Pengertian Negara
jawab:
negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
2. Unsur-unsur Negara
JAWAB:
a. Unsur Konstitutif
1) Adanya rakyat
2) Adanya wilayah
3) Pemerintah yang berdaulat.
b. Unsur deklaratif
1) Pengakuan de facto
2) Pengakuan de yure.
3. Sifat Negara
JAWAB:
Adapun sifat negara antara lain:
1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4.Fungsi negara
JAWAB:
a. Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5. Sebutkan alasan penting usaha pembelaan negara
JAWAB:
Ini beberapa alasan dari saya
A. Mempertahankan negara dari jajahan
B. Peraturan di pertegas
C. Merupakan panggilan sejarah
D. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara
Nama :Ni Kadek Feby Amanda Putri
BalasHapusNo :19
Kelas:IX J
Sekolah :SMPN.2 Kuta Selatan
1.Pengertian Negara Secara Etimologi
Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
2.Unsur-unsur negara dibedakan menjadi 2 bagian yaitu:
Unsur Konstitutif dan Unsur deklaratif
Unsur konstitutif ada 3 macam yaitu :
-adanya rakyat
-adanya wilayah
-pemerintah yang berdaulat
Unsur deklaratif ada 2 macam yaitu :
-pengakuan de facto
-pengakuan de yure
3.-Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
-Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
-Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4.Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b.Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c.Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d.Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5.-Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
-Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
-Merupakan panggilan sejarah.
-Merupakan kewajiban setiap warga negara.
Nama :venus kaira imreta alonso
BalasHapusNo :32
Kelas :IX J
Sekolah :SMPN.2 Kuta Selatan
1.Pengertian Negara Secara Etimologi
Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
2.Unsur-unsur negara dibedakan menjadi 2 bagian yaitu:
Unsur Konstitutif dan Unsur deklaratif
Unsur konstitutif ada 3 macam yaitu :
-adanya rakyat
-adanya wilayah
-pemerintah yang berdaulat
Unsur deklaratif ada 2 macam yaitu :
-pengakuan de facto
-pengakuan de yure
3.-Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
-Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
-Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4.Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b.Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c.Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d.Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5.-Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
-Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
-Merupakan panggilan sejarah.
-Merupakan kewajiban setiap warga negara.
NAMA:I NYOMAN DANIEL B S
BalasHapusNO:16
KELAS:IX J
1. pengertian negara
Jawab:
negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara,
2. Unsur unsur negara
Jawab:
a. Unsur Konstitutif
1) Adanya rakyat
2) Adanya wilayah
3) Pemerintah yang berdaulat.
b. Unsur deklaratif
1) Pengakuan de facto
2) Pengakuan de yure.
3.Sifat negara
Jawab:
1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4.Fungsi negara
Jawab:
a. Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5.Sebutkan alasan penting usaha pembelaan negara
Jawaban:
A: Untuk menjaga keutuhan negara
B: Untuk menmpertahankan dari ancaman
C: Merupakan kewajiban warga negara
Nama : NiLuh Ayu Wardiyani
BalasHapusNo Absen : 12
Kelas : IX J ( 9 J )
Sekolah : SMP Negeri 2 Kuta Selatan
Soal dan Jawaban....
1. Jelaskan pengertian negara
Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the state (bahasa inggris), de staat ( bahasa belanda dan jerman), dan L,etat (bahasa perancis) . Namun, kata the state, de staat,L,etat pada awalmulanya di ambil dari Bahasa latin, yakni statum/stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap.
2. Sebutkan unsur-unsur Negara
A. Unsur Konstitutif
B. Unsur Deklaratif
3. Sebutkan dan jelaskan sifar negara
1. Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yang lelah di tetapkan demi terciptanya ketertiban
2. Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat
3. Mencangkup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali
4. Jelaskan fungsi negara
Para ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda yaitu:
1. Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat
2. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat d perlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara
3. Fungsi pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan
4. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan
5. Sebutkan alasan penting usaha pembelaan negara
Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat di hubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua unsur-unsur negara, ketiga aspek sejarah pejuang bangsa( merupakan panggilan sejarah) dan keempat, peraturan perundangan tentang kewajiban membela negara.
Nama. : Gusti Komang Ngurah Yogi AriambWa
BalasHapusNo.Absen. : 34
Kelas. : IX J
Sekolah. : SMPN 2 Kuta Selatan
Jawaban :
1.Negara adalah suatu wilayah atau daerah tertentu yang ditempati oleh sekumpulan orang dan diorganisasikan oleh pemerintah negara yang sah,yang umumnya memiliki kedaulatan.
2.Unsur-unsur negara,yaitu :
a).Unsur Konstitutif :
1).Adanya rakyat
2).Adanya wilayah
3).Pemerintah yang berdaulat
b).Unsur Deklaratif :
1).Pengakuan de facto
2).Pengakuan de yure
3.Sifat-sifat negara antara lain :
1).Memaksa,artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
2).Monopoli,artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
3).Mencakup semua,artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat didalamnya tanpa terkecuali.
4.Fungsi-fungsi negara,yaitu :
a).Fungsi Penertiban (Law and Order),negara harus melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah adanya pertentangan dalam masyarakat.
b).Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran,peranan aktif serta campur tangan dari negara sangat diperlukan untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
c).Fungsi Pertahanan,untuk melindungi negara dari serangan luar maupun serangan yang lain,sehingga negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d).Fungsi Keadilan,yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5.Alasan pentingnya usaha pembelaan negara,yaitu :
1).Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
2).Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
3).Merupakan panggilan sejarah.
4).Merupakan kewajiban setiap warga negara.
Nama : Imade surya pastikan
BalasHapusNo : 30
Kelas : IX J
Sekolah : SMP N 2 kuta selatan
Jawaban:
1.jelaskan pengertian negara
Jawaban:
Secara etimologi"negara" adalah terjemahan dari kata-kata asing, bahasa Inggris "state", bahasa jerman "staat", dan bahasa Perancis"etat". Kata state, staat, dan etat itu diambil oleh orang-orang Eropa dari bahasa Latin pada abad ke-15, yaitu kata status atau statum yang berarti keadaan tetap dan tegak. Sementara itu di Indonesia, kata "negara" berasal dari bahasa Sansekerta nagari atau nagara, yang berarti kota.
2. Sebutkan unsur unsur negara
jawaban:
a.Unsur konstitutif:
1).Adanya rakyat
2).Adanya wilayah
3).Pemerintah yang berdaulat
b.Unsur deklaratif:
1).Pengakuan de facto
2).Pengakuan de yure
3.sebutkan dan jelaskan sifat negara
Jawaban:
a.Sifat memaksa
agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
b. Sifat Monopoli
Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
c. Sifat mencakup Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa
4.jelaskan fungsi negara
Jawaban:
1.Memaksa,artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
2.Monopoli,artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
3.Mencakup semua,artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat didalamnya tanpa kecuali.
5. Sebutkan alasan penting usaha pembelaan negara
Jawaban:
a. Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Nama :Ni Kadek Ayu Sintya Dewi
BalasHapusNo :11
Kelas:IX J
Sekolah :SMPN.2 Kuta Selatan
1.Pengertian Negara Secara Etimologi
Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
2.Unsur-unsur negara dibedakan menjadi 2 bagian yaitu:
Unsur Konstitutif dan Unsur deklaratif
Unsur konstitutif ada 3 macam yaitu :
-adanya rakyat
-adanya wilayah
-pemerintah yang berdaulat
Unsur deklaratif ada 2 macam yaitu :
-pengakuan de facto
-pengakuan de yure
3.-Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
-Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
-Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4.Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b.Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c.Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d.Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5.-Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
-Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
-Merupakan panggilan sejarah.
-Merupakan kewajiban setiap warga negara.
Nama :I kadek Dipayana Putra
BalasHapusNo absen:18
Kelas:IX J
Sekolah:Smp Negeri 2 kuta selatan
Jawaban:
1)Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris), de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman), dan L,etat (Bahasa Perancis). Namun, kata the State, de Staat, L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni Statum/Stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
2) A. Unsur Konstitutif
B. Unsur Deklaratif
3)1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4)a. Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5)a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
c. Merupakan panggilan sejarah.
d. Merupakan kewajiban setiap warga negara.
Nama : Komang Agus Setiawan
BalasHapusNo. Absen :02
Kelas :IX.J
1. Jelaskan Pengertian Negara
2. Sebutkan Unsur-Unsur Negara
3. Sebutkan dan Jelaskan Sifat Negara
4. Jelaskan Fungsi Negara
5. Sebutkan alasan penting Usaha Pembelaan Negara
Jawaban
1. Pengertian Negara : Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing, yaitu dari kata the state (bahasa inggris), de staat ( bahasa belanda dan jerman), dan L,etat (bahasa perancis) . Namun, kata the state, de staat,L,etat pada awalmulanya di ambil dari Bahasa latin, yakni statum/stato, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap.
2.unsur-unsur negara dibedakan menjadi 2 yaitu:
Unsur Konstitutif terdiri dari
-adanya rakyat
-adanya wilayah
-pemerintah yang berdaulat
Unsur deklaratif terdiri dari
-pengakuan de facto
-pengakuan de yure
3. sifat negara di bagi menjadi 3 antara yaitu;
1) Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
2) Monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
3) Mencakup semua, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
4.Fungsi Negara
Para ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda. Perbedaan itu tergantung pada titik berat perhatian latar belakang perumusan tujuan negara serta dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut suatu negara atau ahli tersebut. Seorang ahli bernama Miriam Budiarjo menyatakan, bahwa setiap negara apapun idiologinya meyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu :
a. Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Keempat fungsi tersebut merupakan fungsi minimum, yang berarti fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara. Jadi fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan karena keduanya saling berkaitan, sehingga para ahli seringkali mengandengkan tujuan dengan fungsi negara.
5. Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia diantaranya yaitu :
a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
c. Merupakan panggilan sejarah.
d. Merupakan kewajiban setiap warga negara.
Nama:Ni Komang Ari Pebriari
BalasHapusAbsen : 04
Kls: IX j
Sekolah : SMPN.2 Kuta Selatan
1.Jelaskan pengertian negara.
=>istilah negara secara etimologi berasal dari bahasa asing, yaitu kata the state(Bahasa Inggris), the staat(Bahasa Belanda dan Jerman),dan L, etat(Bahasa Perancis). Namun, kata the state,the staat, L,etat pada awalmulanya diambil dari Bahasa Latin, yakni statum/statu, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau suatu yang memiliki sifat-d sifat yang tegak dan tetap.
2.Sebutkan unsur-unsur negara
=> 1. Unsur kontitutif
2. Unsur deklaratir
3.Sebutkan dan jelaskan sifat negara
=> 1.Memaksa, artinya negara memiliki
kekuasaan untuk memaksa secara legal
kepada setiap warga negara agar
ditaatinya kaidah - kaidah yang
telah di tetapkan demi terciptanya
ketertiban.
2.Monopoli, artinya negara mempunyai
kekuasaan secara penuh untuk
menetapkan tujuan bersama dalam
masyarakat.
3.Mencakupi semua, artinya seluruh
peraturan perundang - undangan dalam
suatu negara berlaku untuk semua
orang yang terlibat di dalamnya
tanpa kecuali .
4.Jelastan fungsi negara
=> a.fungsi penertiban(lawan order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan
mencegah bentrok-bentokan dalam
masyarakat,maka negara harus
melaksanakan penertiban atau
bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan
kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat di perlukan campur
tangan dan peran aktif dari negara.
c.fungsi pertahanan ,yaitu untuk
menjaga kemungkinan serangan dari
luar,sehingga negara harus di
perlengkapi dengan alat -alat
pertahanan.
d.fungsi keadilan, yang dilaksanakan
melalui badan - badan pengadilan.
5. Sebutkan alasan -alasan penting usaha pembelaan negara.
=> 1. Untuk mempertahankan negara dari
ancaman.
2. Untuk menjaga keutuhan wilayah
negara.
3. Merupakan panggilan sejarah.
4. Merupakan kewajiban setiap warga
negara.
Nama. : GEDE ARLAN SAPUTRA
BalasHapusNo.Absen. : 05
Kelas. : IX J
Sekolah. : SMPN 2 Kuta Selatan
Jawaban :
1.Negara adalah suatu wilayah atau daerah tertentu yang ditempati oleh sekumpulan orang dan diorganisasikan oleh pemerintah negara yang sah,yang umumnya memiliki kedaulatan.
2.Unsur-unsur negara,yaitu :
a).Unsur Konstitutif :
1).Adanya rakyat
2).Adanya wilayah
3).Pemerintah yang berdaulat
b).Unsur Deklaratif :
1).Pengakuan de facto
2).Pengakuan de yure
3.Sifat-sifat negara antara lain :
1).Memaksa,artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal kepada setiap warga negara agar ditaatinya kaidah-kaidah yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban.
2).Monopoli,artinya negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
3).Mencakup semua,artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat didalamnya tanpa terkecuali.
4.Fungsi-fungsi negara,yaitu :
a).Fungsi Penertiban (Law and Order),negara harus melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah adanya pertentangan dalam masyarakat.
b).Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran,peranan aktif serta campur tangan dari negara sangat diperlukan untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
c).Fungsi Pertahanan,untuk melindungi negara dari serangan luar maupun serangan yang lain,sehingga negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d).Fungsi Keadilan,yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
5.Alasan pentingnya usaha pembelaan negara,yaitu :
1).Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
2).Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
3).Merupakan panggilan sejarah.
4).Merupakan kewajiban setiap warga negara.
Nama :putu nanda prawira putra
BalasHapusNo :24
Kelas:IX J
Sekolah:SMPN 2 Kuta Selatan
No.1 Istilah negara secara etimologis berasal dari bahasa asing,yaitu dari kata the State (Bahasa Inggris),de Staat (Bahasa Belanda dan Jerman),dan L,etat (Bahasa Perancis).Namun,kata the State,de Staat,L,etat pada awal mulanya diambil dari Bahasa Latin,yakni Statum/Stato,yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa sansekerta dari kata nagari atau nagara,yang berarti wilayah,kota,atau penguasa.
No.2 -UNSUR KONSTITUTIF:
a.Adanya rakyat
b.Adanya wilayah
c.Pemerintahan yg berdaulat
-UNSUR DEKLARATIF
a.Pengakuan de facto
b.Pengakuan de yure
No.3 -Memaksa, artinya negara memiliki
kekuasaan untuk memaksa secara
legal kepada setiap warga negara
agar ditaatinya kaidah-kaidah yg
telah ditetapkan
-Monopoli, artinya negar mempunyai
kekuasaan secara penuh untuk
menetapkan tujuan bersama dalam
masyarakat.
-Mencakup semua, artinya seluruh
peraturan perundang-undangan
dalam suatu negara berlaku untuk
semua orang yang terlibat di
dalamnya tanpa pengecualian.
No.4 -Fungsi penertiban
-Fungsi kesejahteraan dan
kemakmuran
-Fungsi Pertahanan
-Fungsi keadilan
No.5 Supaya hidup tertib, aman dan damai maka diperlukan negara. Negara akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh karena itu, membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negaranya.Beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga,yaitu:
A.Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
B.Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
C.Merupakan panggilan sejarah.
D.Merupakan kewajiban setiap warga negara.
Nama : Ni wayan Suputri Anggari
BalasHapusNingsih
No Absen: 29
Kelas : IX J
Sekolah : SMP N 2 KUTA
SELATAN
1.Jelaskan Pengertian Negara
2. Sebutkan Unsur-Unsur Negara
3. Sebutkan dan Jelaskan Sifat Negara
4. Jelaskan Fungsi Negara
5. Sebutkan alasan penting Usaha Pembelaan Negara
Jawaban
1. Pengertian Negara : Istilah negara
secara etimologis berasal bahasa
asing, yaitu dari kata the state
(bahasa inggris), de staat ( bahasa
belanda dan jerman), dan L,etat
(bahasa perancis) . Namun, kata the
state, de staat,L,etat pada
awalmulanya
di ambil dari Bahasa latin, yakni
statum/stato, yang artinya keadaan
yang tegak dan tetap.
2.unsur-unsur negara dibedakan menjadi
2 yaitu:
Unsur Konstitutif terdiri dari
-adanya rakyat
-adanya wilayah
-pemerintah yang berdaulat
Unsur deklaratif terdiri dari
-pengakuan de facto
-pengakuan de yure
3. sifat negara di bagi menjadi 3
antara yaitu;
1) Memaksa, artinya negara memiliki
kekuasaan untuk memaksa secara legal
kepada setiap warga negara agar
ditaatinya kaidah-kaidah yanf telah
ditetapkan demi terciptanya
ketertiban.
2) Monopoli, artinya negara mempunyai
kekuasaan secara penuh untuk
menetapkan tujuan bersama dalam
masyarakat.
3) Mencakup semua, artinya seluruh
peraturan perundang-undangan dalam
suatu negara berlaku untuk semua
orang yang terlibat di dalam tanpa
kecuali.
4. A.fungsi penertiban(law and
order),untuk mencapai tujuan
bersama
dan mencegah bentrok-bentrokan
dalam masyarakat,maka Negara harus
melaksanakan penertiban atau
bertindak sebagai stabilisator
B.fungsi kesejahteraan dan
kemakmuran ,untuk mencapai
kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat diperlakukan campur tangan
dan peranaktif dari negara
C.fungsi pertahanan , untuk menjaga
kemungkinan serangan dari luar,
sehingga negara harus di lengkapi
dengan alat-alat pertahanan
D.fungsi keadilan , yang dilaksanakan
melalui badan-badan pengadilan
5. A.untuk mempertahankan negara dari
berbagai ancaman
B.untuk menjaga keutuhan wilayah
negara
C.merupakan panggilan sejarah
D.merupakan kewajiban setiap warga
negara.